Oleh : Jessica Chresstella
ABSTRAK
Pertumbuhan industri berbanding terbalik
dengan mutu lingkungan. Perkembangan industri yang semakin bertumbuh berbanding
terbalik dengan mutu lingkungan yang semakin rendah. Industri memiliki
peranyang penting dalam pertumbuhan ekonomi bagi sebuah negara. Banyak manfaat yang
didapat bagi perekonomi dari adanya industri seperti sarana penanaman modal yang cukup
besar, menyerap tenaga kerja yang banyak, menciptakan nilai tambah (value added),
sebagai sarana pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan meningkatkan ekspor.
Dewasa ini pengembangan industri hijau menjadi salah satu hal yang penting dan
telah mengambil perhatian banyak pihak, karena telah muncul berbagai masalah
yang disebabkan industri seperti krisis energi dan penurunan sumber daya alam.
Kata Kunci: Industri Hijau, Kimia Hijau
PENDAHULUAN
Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industry
berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian
lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
alam serta bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011 dalam buku Kimia dan
Pengetahuan Lingkungan Industri).
Penerapan
industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production)
melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse
(penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery
(pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih
mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep
pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi
5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk
meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di
seluruh tahapan produksi (Aminah, 2018)
Pengembangan
industri hijau dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung komitmen
Pemerintah Indonesia dalam menurunkan Gas Rumah Kaca dan mengatasi pemanasan
global.
PEMBAHASAN
Gas rumah
kaca (GRK) adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca
sehingga berpotensi menimbulkan kenaikan suhu bumi. Ada beberapa jenis gas yang
dapat digolongkan sebagai GRK yaitu antara lain karbon dioksida (CO2), Nitrogen
oksida (N2O), Metana (CH4), Sulfurheksaflorida (SF6) perflorokarbon (PFCs) dan
hidroflorokarbon (HFCs) (Aminah,2018).
Kontributor
Emisi Gas Rumah Kaca dalam Sektor Industri berasal dari industri :
1. Semen
2. Logam dan Baja
3. Tekstil
4. Pulp dan Kertas
5. Petrokimia
6. Pupuk
7. Glass dan Keramik
8.
Makanan
dan Minuman
Industri
merupakan salah satu sektor yang diminta untuk dapat mengganti atau merekayasa
teknologi produksinya dengan yang rendah karbon (salah satunya dengan kebijakan
industri hijau). Hal ini sebagai komitmen Indonesia dalam upaya menurunkan
emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen(Aminah,2018).
KESIMPULAN DAN SARAN
Menurut
Jaramaya, Rizky (2017) Aplikasi di Industri hijau dalam penerapan teknologi
hijau antara lain;
Industri semen dengan pemanfaatan
biomass sebagai bahan bakar alternatif, pembangunan vertical finish
mill yang dapat menurunkan konsumsi energi, pemanfaatan gas panas
buang cooler untuk pengeringan material di ball mill,
dan pemanfaatan gas buang waste heat recovery power generation
(whrpg).
Industri pupuk, dengan gasifikasi batu
bara sebagai alternative bahan baku pengganti gas alam, pemasangan
unit purge gas recovery unit untuk me-recovery sumber daya
gas, pemanfaatan ekses gas sebagai make-up bahan bakar,
dan pemanfaatan biodiesel dari limbah rumah tangga untuk bahan bakar forklift.
Industri pulp dan kertas, antara
lain pemanfaatan kulit kayu yang dihasilkan pada proses debarking untuk
bahan bakar pembangkit tenaga listrik, pemakaian black
liquor yang dihasilkan pulp kraft cycle process
sebagai bahan bakar, serta peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi
dan steam melalui penambahan air heater untuk
pemanasan awal sebelum ke drier.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan
Linngkungan Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi
Aminah, A., &
Yusriadi, Y. (2018). Pelaksanaan Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan
Komitmen Penurunan Gas Rumah Kaca. (http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/bhl.v3n1.5/pdf
diakses pada 27 Februari 2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.