PENCEMARAN AIR SUNGAI MENGGANGU KEHIDUPAN
Oleh Yan Yan Apriyana
A.
Pengertian Pencemaran Air
Istilah
pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang
dengan orang lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang merumuskan definisi
istilah tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran
air juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari
pengertian pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan dalam undang-undang.
Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah
ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen
lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air laut, pencemaran air
tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada
definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup
yaitu UU No. 23/1997.
Dalam PP No.
20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan
sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,
energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga
kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).
B.
Sumber Pencemaran Air
Banyak penyebab
sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua)
yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi
efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya.
Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air
tanah atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran Ling. Online, 2003). Pada dasarnya
sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan
pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari aktivitas pertanian
misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari
aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam.
C.
Dampak Pencemaran Air
Pencemaran air
dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni
makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau,
pengrusakan hutan akibat hujan asam dsb.
Di badan air,
sungai dan danau, nitrogen dan fosfat dari kegiatan pertanian telah menyebabkan
pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali yang disebut eutrofikasi
(eutrofication). Ledakan pertumbuhan tersebut menyebabkan oksigen yang
seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi
berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih
banyak oksigen. Akibatnya ikan akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun.
Dampak
pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004)
- dampak terhadap kehidupan biota air
- dampak
terhadap kualitas air tanah
- dampak terhadap
kesehatan
- dampak
terhadap estetika lingkungan
D.
Penangggulangan Pencemaran Air
Pada
prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu
penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara
non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara
menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan
mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak
terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan
gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan,
misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan
perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada
perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah
proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi
pencemaran.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil, 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta.
Warlina, Lina. 2004. Pengantar ke Falsafah Sains (PPS702).
Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.