oleh : Moh. Hariyanto. Hutan adalah sebuah kawasan yang ditunbuhi dengan lebat oleh
pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di
wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan
sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat
diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budi daya tanaman pertanian pada
lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal
seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan
fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan
global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu
kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat tumbuhnya
berbagai tanaman.Selain menyimpan gas penyebab pemanasan global, hutan Indonesia merupakan
lahan utama dalam keanekaragaman hayati. Hutan-hutan ini diperkirakan
mengandung 10 persen tanaman, 12 persen mamalia, dan 17 persen spesies burung
di seluruh dunia.
Indonesia kini mengalahkan Brasil sebegai juara
bertahan dalam deforestasi atau penebangan hutan tertinggi di dunia. Menurut
penelitian yang dimuat dalam jurnal Nature Climate Change, penebangan
hutan di Tanah Air kini telah mengancam keanekaragaman hayati dan spesies
langka dan pemanasan global.
Meskipun penebangan hutan ini kelihatannya tidak
menimbulkan dampak yang serius secara langsung, Namun apabila banyak orang yang
melakukan penebangan hutan ini maka pada akhirnya juga akan menimbulkan dampak
yang luar biasa hebat. Penebanga hutan ini menyebabkan matinya banyak pepohonan
dan juga menyebabkan binatang- binatang kehilangan rumahnya. Manusia melakukan
pembabatan hutan karena berbagai tujuan, salah satunya adalah pembukaan lahan
baru untuk bercocok tanam maupun untuk pemukiman dan industri. Pembabatan hutan
ini adalah kerusakan hutan yang bersifat serius, terutama jika tidak segera
ditindakl lanjuti oleh pemerintah dan penegak hukum.
Dalam berbagai kesempatan selalu disebutkan bahwa kepentingan
rakyat merupakan salah satu hal yang diperjuangkan pemerintah dalam
pembangunan, namun melihat dari berbagai regulasi dan kenyataan yang ada,
fasilitasi kepentingan rakyat yang hidup dalam kawasan maupun dipinggiran kawasn
hutan masih sangat minim ditambah rumit dan sulitnya rakyat secara langsung
untuk mengakses berbagai skema model kelola yang ditawarkan oleh pemerintah
melalui Kementerian kehutanan menimbulkan ketimpangan baru. Pengalaman
memfasilitasi beberapa desa untuk mengakses skema kelola Hutan Desa memberikan
gambaran betapa lemahnya dukungan aparatus ditingkat pemerintah terhadap hal
ini, alasan utama yang hampir selalu terlontar dari aparatus kehutanan adalah
ketidak percayaan mereka akan kemampuan masyarakat untuk mengelola hutan,
mereka lebih yakin bahwa apabila hutan dikelola oleh perusahaan maka akan
mendatangkan keuntungan besar, dan rakyat cukup hanya menjadi buruh-buruh
diperusahaan-perusahaan tersebut.
Minimnya dukungan ini memperlihatkan betapa terbelakangnya
paradigma aparatus pemerintah dan minimnya pengetahuan mereka tentang kondisi
dan kenyataan di tingkat lapang. Dari sini bisa kita lihat bahwa kesenjangan
yang terjadi justru ditimbulkan oleh kebodohan aparatus pemerintah, pemiskinan
secara sistematik terjadi karena model kelola yang berkeadilan tidak menjadi
dasar dalam tindakan dan pemikiran pengelolaan hutan secara lestari dan
berkeadilan. Pengarus utamaan korporasi sebagai tulang punggung pengelola
kawasan hutan merupakan kecelakaan berpikir yang fatal karena terbukti sejak
awal ketidak mampuan korporasi mengelola hutan secara lestari.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah seharusnya pemerintah
melakukan audit menyeluruh terhadap kelola korporasi yang menjadi basis pilihan
selama ini. Pilihan untuk moratorium saat ini sebenarnya sebuah pilihan yang
tepat, kendati demikian, moratorium setengah hati ini pun tidak akan
mendatangkan hasil yang baik bagi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan rakyat
apabila basis pikir aparatus masih pada upaya-upaya eksploitasi kawasan hutan
dan bertumpu pada korporasi.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Hutan
(Diakses pada tanggal 3 Agustus 2019 pukul 09:45 WIB)
https://walhi.or.id/wp-content/uploads/2017/01/hutan_indonesia_praktek_kelola.pdf
(Diakses pada tanggal 31 Agustus 2019 pukul 10:05 WIB)
https://ilmugeografi.com/bencana-alam/kerusakan-hutan
(Diakses pada tangga; 31 Agustus 2019 pukul 11:10 WIB )
https://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/forest_spesies/tentang_forest_spesies/kehutanan/
(Diakses pada tanggal 31 Agustus 2019
pukul 11:20 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.