.

Sabtu, 31 Agustus 2019

INDONESIA KURANG HUTAN, INDONESIA KURANG OKSIGEN


oleh : Moh. Hariyanto.  Hutan adalah sebuah kawasan yang ditunbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budi daya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat tumbuhnya berbagai tanaman.Selain menyimpan gas penyebab pemanasan global, hutan Indonesia merupakan lahan utama dalam keanekaragaman hayati. Hutan-hutan ini diperkirakan mengandung 10 persen tanaman, 12 persen mamalia, dan 17 persen spesies burung di seluruh dunia.
Indonesia kini mengalahkan Brasil sebegai juara bertahan dalam deforestasi atau penebangan hutan tertinggi di dunia. Menurut penelitian yang dimuat dalam jurnal Nature Climate Change, penebangan hutan di Tanah Air kini telah mengancam keanekaragaman hayati dan spesies langka dan pemanasan global.
Meskipun penebangan hutan ini kelihatannya tidak menimbulkan dampak yang serius secara langsung, Namun apabila banyak orang yang melakukan penebangan hutan ini maka pada akhirnya juga akan menimbulkan dampak yang luar biasa hebat. Penebanga hutan ini menyebabkan matinya banyak pepohonan dan juga menyebabkan binatang- binatang kehilangan rumahnya. Manusia melakukan pembabatan hutan karena berbagai tujuan, salah satunya adalah pembukaan lahan baru untuk bercocok tanam maupun untuk pemukiman dan industri. Pembabatan hutan ini adalah kerusakan hutan yang bersifat serius, terutama jika tidak segera ditindakl lanjuti oleh pemerintah dan penegak hukum.
Dalam berbagai kesempatan selalu disebutkan bahwa kepentingan rakyat merupakan salah satu hal yang diperjuangkan pemerintah dalam pembangunan, namun melihat dari berbagai regulasi dan kenyataan yang ada, fasilitasi kepentingan rakyat yang hidup dalam kawasan maupun dipinggiran kawasn hutan masih sangat minim ditambah rumit dan sulitnya rakyat secara langsung untuk mengakses berbagai skema model kelola yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian kehutanan menimbulkan ketimpangan baru. Pengalaman memfasilitasi beberapa desa untuk mengakses skema kelola Hutan Desa memberikan gambaran betapa lemahnya dukungan aparatus ditingkat pemerintah terhadap hal ini, alasan utama yang hampir selalu terlontar dari aparatus kehutanan adalah ketidak percayaan mereka akan kemampuan masyarakat untuk mengelola hutan, mereka lebih yakin bahwa apabila hutan dikelola oleh perusahaan maka akan mendatangkan keuntungan besar, dan rakyat cukup hanya menjadi buruh-buruh diperusahaan-perusahaan tersebut.
Minimnya dukungan ini memperlihatkan betapa terbelakangnya paradigma aparatus pemerintah dan minimnya pengetahuan mereka tentang kondisi dan kenyataan di tingkat lapang. Dari sini bisa kita lihat bahwa kesenjangan yang terjadi justru ditimbulkan oleh kebodohan aparatus pemerintah, pemiskinan secara sistematik terjadi karena model kelola yang berkeadilan tidak menjadi dasar dalam tindakan dan pemikiran pengelolaan hutan secara lestari dan berkeadilan. Pengarus utamaan korporasi sebagai tulang punggung pengelola kawasan hutan merupakan kecelakaan berpikir yang fatal karena terbukti sejak awal ketidak mampuan korporasi mengelola hutan secara lestari.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah seharusnya pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kelola korporasi yang menjadi basis pilihan selama ini. Pilihan untuk moratorium saat ini sebenarnya sebuah pilihan yang tepat, kendati demikian, moratorium setengah hati ini pun tidak akan mendatangkan hasil yang baik bagi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan rakyat apabila basis pikir aparatus masih pada upaya-upaya eksploitasi kawasan hutan dan bertumpu pada korporasi.





Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Hutan (Diakses pada tanggal 3 Agustus 2019 pukul 09:45 WIB)
https://walhi.or.id/wp-content/uploads/2017/01/hutan_indonesia_praktek_kelola.pdf (Diakses pada tanggal 31 Agustus 2019 pukul 10:05 WIB)
https://ilmugeografi.com/bencana-alam/kerusakan-hutan (Diakses pada tangga; 31 Agustus 2019 pukul 11:10 WIB )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.