PENCEMARAN AIR SUNGAI MENGGANGU KEHIDUPAN
Oleh Yan Yan Apriyana
A.
Pengertian Pencemaran Air
Istilah
pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang
dengan orang lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang merumuskan definisi
istilah tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran
air juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari
pengertian pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan dalam undang-undang.
Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah
ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen
lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air laut, pencemaran air
tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada
definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup
yaitu UU No. 23/1997.
Dalam PP No.
20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan
sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,
energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga
kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).