Oleh: Muhammad Bayu Adji (@J17-Bayu)
Seperti yang kita tahu bahwa semakin marak
terjadinya aktivitas-aktivitas manusia yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Salah satu contohnya adalaha pencemaran udara yang terkenal dengan pencemaran
yang paling berbahaya dibandingkan dengan jenis pencemaran lainnya. Pada
artikel ini, akan dibahas lebih dalam mengenai pencemaran udara, terutama tackling atau mengatasi.
Kata kunci : tackling,
ASEAN, program
Pencemaran Udara
Udara merupakan campuran zat yang terdapat
dilangit atau permukaan bumi. Menurut Wardhana
(1995), udara bersih yang dihirup hewan dan manusia merupakan gas yang
tidak tampak, tidak berbau, tidak bewarna maupun berasa. Udara yang mengandung
zat pencemar dapat dikatakan udara tercemar. Jadi pencemaran udara adalah
turunnya kualitas udara yang disebabkan dari berbagai sumber, baik biologis
maupun non biologis. Lalu terdapat beberapa zat pencemar antara lain :
1. Karbon Monoksida, biasanya berasal dari asap
kendaraan dan pabrik.
2. Nitrogen Oksida, 100 ppm dapat mematikan
sebagian besar binatang.
3. Sulfur Oksida, pengaruh yang terjadi
terhadap manusia adalah gangguan sistem pernapasan.
5. Hidrokarbon, zat ini akan bereaksi dengan
zat-zat lain dan akan membentuk ikatan baru yang dapat menyebabkan gangguan
pada paru-paru dan bersifat karsinogenik.
6. Khlorin, gas bewarna hijau ini dapat
menyebabkan iritasi pada mata dan saluran pernapasan.
7. Partikulat Debu, jika partikulat berukuran
lebih dari 5 mikron, maka dapat menyebabkan iritasi.
8. Timah, jika logam ini masuk ke dalam tubuh
maka dapat merusak kecerdasan, menghambat pertumbuhan, dan merusak fungsi tubuh
lainnya.
Pada beberapa daerah perkotaan, terdapat 85%
asap kendaraan yang dihasilkan dari seluruh pencemaran udara yang terjadi. Lalu
menurut Hasketh dan Ahmad dalam
Purnomohadi (1995) pencemaran udara yang dapat diamati jumlahnya antara lain
adalah :
1. Nitrogen Oksida
2. Belerang Oksida
3. Partikel-Partikel
Menurut Budiyono
(2001), dampak yang dapat ditimbulkan salah satunya adalah terhadap
manusia. Pada konsentrasi tertentu zat pencemar dapat berakibat pada kesehatan
manusia, baik mendadak maupun menahun. Ada tiga cara masuknya bahan pencemar
udara kedalam tubuh manusa, yaitu inhalasi (pernapasan), ingesti, dan penetrasi
kulit. Akibat-akibat yang timbul pada tubuh manusia karena bahan pencemar udara
dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti jenis bahan pencemar, toksisitasnya,
dan ukuran partikelnya. Bahan oksidan seperti ozon dapat mengiritasi mukosa
saluran pernapasan yang dapat berakibat pada peningkatan insiden penyakit
saluran pernapasan kronik yang non spesifik seperti asma dan bronkitis.
Upaya yang Dilakukan
Untuk mengatasi pencemaran udara dapat
dilakukan berbagai cara seperti menggunakan sepeda untuk berpergian, tidak
membakar sampah, tidak menebang pohon sembarangan karena pohon merupakan salah
satu sumber oksigen, melakukan inovasi terhadap asap pabrik sehingga dapat
digunakan kembali.
Pencemaran udara di kawasan Asia Tenggara yang
paling marak terjadi yaitu masalah haze. Haze
merupakan fenomena dimana debu dan asap menyelimuti kawasan langit. Yang
dapat digolongkan haze adalah kabut, uap air, abu gunung berapi, salju, pasir
dan debu. Pada tahun 1990 negara-negara ASEAN telah melakukan berbagai bentuk
kerja sama untuk menanggulangi masalah kabut asap. Mulai dari pembentukan ASEAN
Haze Technical Taks Force : Sub-Regional Fire Fighting Arrangements: ASEAN
Regional Haze Action Plan (ARHAP); hingga Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran
Asap Lintas Batas atau ASEAN Transboundary Haze PollutionControl (AATHP) yang
telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada bulan Juni 2002, dan telah
berlaku sejak tanggal 25 November 2003.46 Konsekuensi dari berlakunya AATHP ini
adalah segera dibentuknya ASEAN Coordinating Centre (ACC) for Transboundary
Haze Pollution Control yang akan menjalankan fungsi koordinasi mulai dari tahap
pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan serta mitigasi kebakaran lahan dan
hutan yang menimbulkan pencemaran kabut asap.
Pada pertemuan ASEAN Cooperation Plan On
Transboundary Pollution menghasilkan 3 program kerja :
1. Transboundary atmospheric pollution (pencemaran
udara lintas batas).
2. Transboundary movement of hazardous wastes
(pergerakan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas batas).
3. Transboundary shipborne pollution
(pencemaran lintas batas bersumber dari kapal).
Kesimpulan
Pencemaran udara merupakan masalah yang serius.
Masalah ini tidak hanya terbatas pada tingkat domestik namun sudah merambah ke
lintas Negara. Jika tidak segera ditanggulangi maka akan semakin parah. Karena
pencemaran ini sudah merambah ke lintas negara, maka diperlukan kerjasama antar
negara dalam menanggulangi masalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
2017.Pencemaran Udara.lingkunganhidup.co. dalam
https://lingkunganhidup.co/pencemaran-udara-pengertian-penyebab-dampak-solusi/
Batara,
Edy.2005.Jurnal Pencemaran Udara, Respon
Tanaman dan Pengaruhnya Pada Manusia. Dalam http://www.academia.edu/download/32746058/hutan-edi_batara13.pdf
Budiyono,
Afif.2001.Jurnal Pencemaran Udara: Dampak
Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Dalam http://jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/view/687/605
Laila dan
Devi.Pencemaran Udara.pollutiononmyearth.weebly.com.
dalam https://pollutiononmyearth.weebly.com/pencemaran-udara.html
Rafina,
Raisa.2013.KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN
DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS NEGARA DI LIHAT DARI HUKUM INTERNASIONAL. Dalam https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jil/article/view/2654/pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.