.

Minggu, 12 Januari 2020

INDUSTRI HIJAU

Oleh: Rosa Amaria Putri (@P09-Rosa)


Abstrak
Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat ( Permenperin,2011). Perwujudan konsep industry hijau menimbulkan konsekuensi setiap industry harus memperhatikan kepentingan lingkungan ,termasuk didalamnya pemanfaatan bahan baku ramah lingkungan ,penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah daur ulang, dan penerapan teknologi untuk energy terbarukan, dan analisisdampak lingkungan yang diterapkan dengan penuh kesungguhan. Berbagai inovasi terus dilakukan seperti energy terbarukan, produksi cleaner, carbon finance,dan rantai pasok berkelanjutan. Di aplikasikan dengan penggunaan mesin ramah lingkungan,penerapan produksi bersih, kebijakan teknis,  penyusunan data inventori, penyusunan grand strategi konservasi energy, implementasi konservasi energy, penyusunan pedoman teknis penurunan emisi GRK pada industry semen,himbauan kepada sector industry, pemberian penghargaan industry hijau, program pengembangan biogas dari limbah industry tahu.
Kata Kunci
            Industri hijua,konsep industry hijau,definisi industry hijau,inovasi indusstri hijau,aplikasi industry hijau.
            Pedahuluan
            Pesatnya pertumbuhan sector ekonomi dengan industry sebagi tulang punggungnya selalu diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Makin pesat pertumbuham sector industry hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Dalam hali ini Unido (2011) mengemukakan bahwa Negara-negara berkembang perlu terus mengembangkan sector industry , anatara lain untuk mengurangi kemiskinan, memenuhi kecukupan barang dan jasa ,menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan standar hidup masyarakat. Namun disisi lainnya, banyak Negara menghadapi degradasi lingkungan yang parah dan penipisan sumber daya ,yang mengancam peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
       I.            Permasalahan
Masih kurangnya penerapan industry hijau dipabrik-pabrik,terutama pabrik kecil,masih kurang layaknya peneran industry hijau dipabrik,kurangnya penekanan dari pemerintah soal industry hijau.
     II.            Pembahasan
Definisi Industri Hijau
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (RUU Perindustrian).
Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
1. Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan internal/housekeeping;
2. Meningkatkan proses pengawasan;
3. Daur ulang bahan/material;
4. Modifikasi peralatan yang ada;
5. Teknologi bersih;
6. Perubahan bahan baku;
7. Modifikasi produk; dan
8. Pemanfaatan produk samping
Inovasi Industry Hijau
·         Energi terbarukan, yaitu pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber energy dari matahari ,angina, biomassa, panas bumi atau sumber daya hidro.
·         Produksi cleaner, yaitu meminimalkan limbah dan emisi dari proses industry dan memaksimalkan keluaran produk .
·         Carbon finance, yaitu mengangkut keuangan karbon yang menyediakan sumber daya keuangan untuk proyek-proyek atau program yanhg berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang diverifikasi dan dijual di pasar karbon global.
·         Rantai pasok berkelanjutan, yaitu menyangkut pengelolaan isu lingkungan dan social di seluruh rantai pasok dan menggabungkan standar berkelanjutan antara off-taker dan pemasok, sekaligus memaksimalkan output produk , serta menyediakan akses untuk membiayai pemasok kecil.
Aplikasi Industri Hijau
            1.Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
2.Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
3.Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;
4. Penyusunan Data Inventori Emisi CO2 equivalent di 700 perusahaan dari 8 sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK;
5. Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi;
 6. Implementasi Konservasi energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas;
7. Penyusunan Pedoman Teknis Penurunan Emisi GRK pada industri Semen;
8. Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih (“clean development mechanism” atau CDM);
9. Pemberian penghargaan industri hijau : •Tahun 2010 kepada 9 perusahaan industri •Tahun 2011 kepada 10 perusahaan industri
10. Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada industri Penyamakan Kulit di sentra industri Magetan.
11. Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.
Kesimpulan dan Saran
            Industri hijau bila diterapkan akan membawa banyak manfaat,pabrik-pabrik menjadi tempat yang tidak terlalu berbahaya dengan adanya penerapan industry hijau ini.
 Daftar Pustaka
Hidayat, A A; kholil, Muhamad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkaran Industri. Yogyakarta: Penerbit  Wahana Resolusi.

Kementrian Perindustrian.2012. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU.Dalam http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf (akses 12 Januari 2020)
Hutahaean,Sopandi,Lintong.2017. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU DI INDONESIA.Dalam http://recpindonesia.org/sites/default/files/Presentation%20Materials/04%20Kebijakan%20Pengembangan%20Industri%20Hijau%20di%20Indonesia%202017-02-07%20bi.pdf (akses 12 Januari 2020)
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.2017. STANDAR INDUSTRI HIJAU.Dalam http://www.recpindonesia.org/sites/default/files/Presentation%20Materials/Nd266%2004%20Standar%20Industri%20Hijau%202017-02-23%20bi.pdf (akses 12 Januari 2020)
P Tirta,Anugrah,G,dkk.2013. STUDI IMPLEMENTASI PENERAPAN KONSEP INDUSTRI HIJAU PADA GALANGAN KAPAL BAJA.Dalam http://digilib.its.ac.id/public/ITS-paper-28379-4108100055-Paper.pdf
(akses 12 Januari 2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.