Oleh: Rosa Amaria Putri (@P09-Rosa)
Abstrak
Industri hijau dapat didefinisikan
sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan
kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat ( Permenperin,2011).
Perwujudan konsep industry hijau menimbulkan konsekuensi setiap industry harus
memperhatikan kepentingan lingkungan ,termasuk didalamnya pemanfaatan bahan
baku ramah lingkungan ,penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah daur ulang,
dan penerapan teknologi untuk energy terbarukan, dan analisisdampak lingkungan
yang diterapkan dengan penuh kesungguhan. Berbagai inovasi terus dilakukan
seperti energy terbarukan, produksi cleaner, carbon finance,dan rantai pasok
berkelanjutan. Di aplikasikan dengan penggunaan mesin ramah lingkungan,penerapan
produksi bersih, kebijakan teknis,
penyusunan data inventori, penyusunan grand strategi konservasi energy,
implementasi konservasi energy, penyusunan pedoman teknis penurunan emisi GRK
pada industry semen,himbauan kepada sector industry, pemberian penghargaan industry
hijau, program pengembangan biogas dari limbah industry tahu.
Kata Kunci
Industri hijua,konsep industry hijau,definisi
industry hijau,inovasi indusstri hijau,aplikasi industry hijau.
Pedahuluan
Pesatnya
pertumbuhan sector ekonomi dengan industry sebagi tulang punggungnya selalu
diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Makin pesat pertumbuham sector
industry hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Dalam hali ini
Unido (2011) mengemukakan bahwa Negara-negara berkembang perlu terus
mengembangkan sector industry , anatara lain untuk mengurangi kemiskinan,
memenuhi kecukupan barang dan jasa ,menciptakan lapangan kerja, dan
meningkatkan standar hidup masyarakat. Namun disisi lainnya, banyak Negara menghadapi
degradasi lingkungan yang parah dan penipisan sumber daya ,yang mengancam
peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
I.
Permasalahan
Masih kurangnya
penerapan industry hijau dipabrik-pabrik,terutama pabrik kecil,masih kurang
layaknya peneran industry hijau dipabrik,kurangnya penekanan dari pemerintah
soal industry hijau.
II.
Pembahasan
Definisi
Industri Hijau
Industri Hijau adalah
industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (RUU Perindustrian).
Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
1. Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan
internal/housekeeping;
2. Meningkatkan proses pengawasan;
3. Daur ulang bahan/material;
4. Modifikasi peralatan yang ada;
5. Teknologi bersih;
6. Perubahan bahan baku;
7. Modifikasi produk; dan
8. Pemanfaatan produk samping
Inovasi Industry
Hijau
·
Energi
terbarukan, yaitu pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber energy
dari matahari ,angina, biomassa, panas bumi atau sumber daya hidro.
·
Produksi cleaner,
yaitu meminimalkan limbah dan emisi dari proses industry dan memaksimalkan
keluaran produk .
·
Carbon finance,
yaitu mengangkut keuangan karbon yang menyediakan sumber daya keuangan untuk
proyek-proyek atau program yanhg berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK)
yang diverifikasi dan dijual di pasar karbon global.
·
Rantai pasok
berkelanjutan, yaitu menyangkut pengelolaan isu lingkungan dan social di
seluruh rantai pasok dan menggabungkan standar berkelanjutan antara off-taker
dan pemasok, sekaligus memaksimalkan output produk , serta menyediakan akses
untuk membiayai pemasok kecil.
Aplikasi
Industri Hijau
1.Penggunaan
mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk
industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini
memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai
25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja
dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
2.Penerapan produksi bersih dengan memberikan
pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi
bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa
industri;
3.Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan
ozon melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara
bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan
Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;
4. Penyusunan Data Inventori Emisi CO2 equivalent di
700 perusahaan dari 8 sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK;
5. Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi;
6. Implementasi
Konservasi energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri
pulp dan kertas;
7. Penyusunan Pedoman Teknis Penurunan Emisi GRK pada
industri Semen;
8. Himbauan kepada sektor industri agar lebih
memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih (“clean development mechanism” atau
CDM);
9. Pemberian penghargaan industri hijau : •Tahun 2010
kepada 9 perusahaan industri •Tahun 2011 kepada 10 perusahaan industri
10. Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada
industri Penyamakan Kulit di sentra industri Magetan.
11. Program pengembangan biogas dari limbah industri
tahu.
Kesimpulan dan Saran
Industri hijau bila diterapkan akan membawa banyak
manfaat,pabrik-pabrik menjadi tempat yang tidak terlalu berbahaya dengan adanya
penerapan industry hijau ini.
Daftar Pustaka
Hidayat, A A; kholil, Muhamad. 2018. Kimia
dan Pengetahuan Lingkaran Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana
Resolusi.
Kementrian Perindustrian.2012. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU.Dalam
http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
(akses 12 Januari 2020)
Hutahaean,Sopandi,Lintong.2017. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU DI
INDONESIA.Dalam http://recpindonesia.org/sites/default/files/Presentation%20Materials/04%20Kebijakan%20Pengembangan%20Industri%20Hijau%20di%20Indonesia%202017-02-07%20bi.pdf
(akses 12 Januari 2020)
Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia.2017. STANDAR INDUSTRI HIJAU.Dalam
http://www.recpindonesia.org/sites/default/files/Presentation%20Materials/Nd266%2004%20Standar%20Industri%20Hijau%202017-02-23%20bi.pdf
(akses 12 Januari 2020)
P Tirta,Anugrah,G,dkk.2013. STUDI
IMPLEMENTASI PENERAPAN KONSEP INDUSTRI HIJAU PADA GALANGAN KAPAL BAJA.Dalam
http://digilib.its.ac.id/public/ITS-paper-28379-4108100055-Paper.pdf
(akses 12 Januari 2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.