.

Minggu, 12 Januari 2020

Teknologi Hijau

Teknologi Hijau
Oleh : Wening Suciati (@P05-WENING)

Abstrak
Industri Hijau, yang dimaksud dengan Industri Hijau (Green Industry) merupakan industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri sendiri merupakan sektor cepat tumbuh dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, industri juga merupakan sektor dengan penggunaan sumber daya dan energy terbesar dan penghasil limbah dalam jumlah banyak. (Galuh Sri Untari dkk, 2017)



Menurut Alrasyid (2016), penerapan industri hijau secara bertahap akan dapat membantu meningkatkan efesiensi, keuntungan serta daya saing di pasar global. Pendekatan yang menerapkan prinsip-prinsip efesiensi dan pencegahan pencemaran, di satu sisi akan mampu mengurangi biaya produksi, sementara pada sisi lain kepentingan lingkungan juga terpenuhi.

Untuk mendorong pertumbuhan Green Industry, Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan kepada perusahaan industri nasional yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energy yang ramah lingkungan serta terbarukan. (Triwulandari, dkk. 2013)

Adapun industri-industri yang dapat menerapkan green industry adalah industry yang bergerak di sektor environmental good dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah limbah, pemusnah limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan,industri pengolah air limbah, pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah, industri manufaktur dan instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan energi, laboratorium khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri yang memproduksi teknologi bersih (bpkimti, 2010).

Untuk menjadi kawasan industri hijau, ada 7 prinsip yang harus diimplementasikan, yaitu integrasi dengan sistem alam, sistem energi, aliran material dan manajemen limbah di seluruh kawasan, sistem penggunaan air, manajemen yang efektif, konstruksi dan rehabilitasi bangunan, serta integrasi dengan masyarakat sekitar (Lowe, 2001). Prinsip yang telah diterapkan pada kawasan industri tersebut adalah prinsip integrasi dengan alam dan penggunaan material dan teknologi bangunan yang ramah lingkungan. (Rizqianti Anif Hariz dkk. 2018)

Daftar Pustaka
-Alrasyid, M. H. (2016). Environmental Strategic Management Untuk Kawasan Industri Hijau. IJEEM: Indonesian Journal of Environmental Education and Management, vol 1, 102.

-Galuh Sri Untari dkk. (2017). Tingkat Kesiapan Kawasan Industri Teras-Mojosongo Kabupaten Boyolali Sebagai Kawasan Green Industry. Region, vol 12(1), 93-102.

-Triwulandari, dkk. (2013). Model Pemilihan Industri Komponen Otomotif Yang Ramah Lingkungan. Jurnal Teknik Industri ISSN: 1411-6340.

 -Kementerian Perindustrian. 2012. Pedoman Penilaian Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau. Penerbit :Kementerian Perindustrian, Jakarta.

-Rizqianti Anif Hariz dkk. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Al-Hayat: Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 2018. journal.walisongo.ac.id/index.php/hayat/article/download/2688/1700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.