.

Tampilkan postingan dengan label @P05-WENING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @P05-WENING. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Januari 2020

Pencemaran Lingkungan

Pencemaran Lingkungan yang Disebabkan Oleh Limbah Industri


Oleh : Wening Suciati (@P05-WENING)

Abstrak

Pencemaran tanah atau polusi tanah merupakan kondisi tercemarnya lapisan tanah oleh polutan dan kontaminan. Terjadinya polusi tanah dapat berdampak pada gangguan kesehatan serta kerusakan pada ekosistem. Polusi tanah dapat disebabkan oleh perilaku manusia maupun terjadi oleh alam. 

kata kunci : Pencemaran tanah

Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).

Penyebab Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah bisa diakibatkan oleh beberapa penyebab, diantaranya :
1. Hujan Asam
2. Penggunaan detergen
3. Pembuangan plastik
4. Penggunaan pestisida

Jenis Polutan
Pencemaran tanah juga bisa disebabkan dari berbagai macam polutan. Polutan utama pencemaran adalah agen biologi dan beberapa aktivitas manusia. produk yang berasal dari polutan tanah yang mencemari tanah disebut kontaminan tanah.

1. Agen biologi : Bekerja didalam tanah untuk mengenalkan pupuk kandang dan mencerna lumpur
2. Praktik pertanian : Karena penggunaan pupuk, pestisida, kotoran sebagian tanah tercemar
3. Pola radioaktif : Zat radioaktif dapat menyusup ke dalam tanah dan menimbulkan efek racun
4. Limbah perkotaan : contoh nya limbah rumah tangga dan komersial
5. Limbah industri : contohnya limbah yang dihasilkan pabrik minyak, pabrik kertas, dll.

Akibat Pencemaran Tanah 
Pencemaran tanah dapat menimbulkan berbagai akibat yang negatif untuk kehidupan, yaitu :

1. Dampak bagi kesehatan : akibat yang ditimbulkan tergantung jenis polutan yang masuk dalam tubuh. Timbal dapat menyebabkan kerusakan otak, kerusakan ginjal. Ruam kulit, iritasi mata, kanker, dsb. 
2. Dampak bagi ekosistem : Dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya dapat memusnahkan spesies dari rantai makanan yang dapat berpengaruh pada rantai makanan lainnya. 
3. Dampak bagi pertanian : Dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian karena perubahan metabolisme tanaman. dampak lainnya terlihat dari tanah yang tidak subur lagi dan dapat menyebabkan erosi.

Solusi Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah dapat dicegah dengan melakukan hal-hal kecil dan sederhana seperti dibawah ini:

1. Mengurangi penggunaan pestisida
2. Tidak membuang sampah ke tanah terutama sampah plastik
3. hindari pembelian bahan kemasan karena akan menimbulkan sampah

Jadi, kita sebagai warga negara yang baik wajib menjaga lingkungan salah satunya menjaga tanah kita dari pencemaran tanah. karena tanah sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup kita dan juga jika tanah sudah tercemar akan berdampak pula pada kehidupan kita sendiri.

Daftar Pustaka 

Anonim. 2018. Pengertian Pencemaran Tanah Menurut Para Ahli. [online]. (https://satumanfaat.com/pengertian-pencemaran-tanah-menurut-para-ahli-faktor-penyebab-dan-dampaknya-lengkap/ diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2017. Pengertian Pencemaran Tanah, Penyebab, Akibat, dan Solusi. [online]. (https://lingkunganhidup.co/pengertian-pencemaran-tanah-penyebab-akibat-solusi/ diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2018. Pencemaran Tanah. [online]. (https://pollutiononmyearth.weebly.com/pencemaran-tanah.html diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2016. Pencemaran Tanah:Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Pencegahan.[online]. (https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/tanah/pencemaran-tanah diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2015. Pencemaran Tanah. [online]. (http://materiilmugeografi.blogspot.com/2015/12/pencemaran-tanah.html diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Pencemaran Tanah

Pencemaran Tanah
Oleh : Wening Suciati (@P05-WENING)

Abstrak 
Pencemaran tanah atau polusi tanah merupakan kondisi tercemarnya lapisan tanah oleh polutan dan kontaminan. Terjadinya polusi tanah dapat berdampak pada gangguan kesehatan serta kerusakan pada ekosistem. Polusi tanah dapat disebabkan oleh perilaku manusia maupun terjadi oleh alam. 
kata kunci : Pencemaran tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).

Penyebab Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah bisa diakibatkan oleh beberapa penyebab, diantaranya :
1. Hujan Asam
2. Penggunaan detergen
3. Pembuangan plastik
4. Penggunaan pestisida

Jenis Polutan
Pencemaran tanah juga bisa disebabkan dari berbagai macam polutan. Polutan utama pencemaran adalah agen biologi dan beberapa aktivitas manusia. produk yang berasal dari polutan tanah yang mencemari tanah disebut kontaminan tanah.

1. Agen biologi : Bekerja didalam tanah untuk mengenalkan pupuk kandang dan mencerna lumpur
2. Praktik pertanian : Karena penggunaan pupuk, pestisida, kotoran sebagian tanah tercemar
3. Pola radioaktif : Zat radioaktif dapat menyusup ke dalam tanah dan menimbulkan efek racun
4. Limbah perkotaan : contoh nya limbah rumah tangga dan komersial
5. Limbah industri : contohnya limbah yang dihasilkan pabrik minyak, pabrik kertas, dll.

Akibat Pencemaran Tanah 
Pencemaran tanah dapat menimbulkan berbagai akibat yang negatif untuk kehidupan, yaitu :

1. Dampak bagi kesehatan : akibat yang ditimbulkan tergantung jenis polutan yang masuk dalam tubuh. Timbal dapat menyebabkan kerusakan otak, kerusakan ginjal. Ruam kulit, iritasi mata, kanker, dsb. 
2. Dampak bagi ekosistem : Dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya dapat memusnahkan spesies dari rantai makanan yang dapat berpengaruh pada rantai makanan lainnya. 
3. Dampak bagi pertanian : Dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian karena perubahan metabolisme tanaman. dampak lainnya terlihat dari tanah yang tidak subur lagi dan dapat menyebabkan erosi.

Solusi Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah dapat dicegah dengan melakukan hal-hal kecil dan sederhana seperti dibawah ini:

1. Mengurangi penggunaan pestisida
2. Tidak membuang sampah ke tanah terutama sampah plastik
3. hindari pembelian bahan kemasan karena akan menimbulkan sampah

Jadi, kita sebagai warga negara yang baik wajib menjaga lingkungan salah satunya menjaga tanah kita dari pencemaran tanah. karena tanah sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup kita dan juga jika tanah sudah tercemar akan berdampak pula pada kehidupan kita sendiri.

Daftar Pustaka 

Anonim. 2018. Pengertian Pencemaran Tanah Menurut Para Ahli. [online]. (https://satumanfaat.com/pengertian-pencemaran-tanah-menurut-para-ahli-faktor-penyebab-dan-dampaknya-lengkap/ diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2017. Pengertian Pencemaran Tanah, Penyebab, Akibat, dan Solusi. [online]. (https://lingkunganhidup.co/pengertian-pencemaran-tanah-penyebab-akibat-solusi/ diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2018. Pencemaran Tanah. [online]. (https://pollutiononmyearth.weebly.com/pencemaran-tanah.html diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2016. Pencemaran Tanah:Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Pencegahan.[online]. (https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/tanah/pencemaran-tanah diakses tanggal 15 Oktober 2018)

Anonim. 2015. Pencemaran Tanah. [online]. (http://materiilmugeografi.blogspot.com/2015/12/pencemaran-tanah.html diakses tanggal 15 Oktober 2018)


Minggu, 12 Januari 2020

Teknologi Hijau

Teknologi Hijau
Oleh : Wening Suciati (@P05-WENING)

Abstrak
Industri Hijau, yang dimaksud dengan Industri Hijau (Green Industry) merupakan industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri sendiri merupakan sektor cepat tumbuh dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, industri juga merupakan sektor dengan penggunaan sumber daya dan energy terbesar dan penghasil limbah dalam jumlah banyak. (Galuh Sri Untari dkk, 2017)



Menurut Alrasyid (2016), penerapan industri hijau secara bertahap akan dapat membantu meningkatkan efesiensi, keuntungan serta daya saing di pasar global. Pendekatan yang menerapkan prinsip-prinsip efesiensi dan pencegahan pencemaran, di satu sisi akan mampu mengurangi biaya produksi, sementara pada sisi lain kepentingan lingkungan juga terpenuhi.

Untuk mendorong pertumbuhan Green Industry, Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan kepada perusahaan industri nasional yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energy yang ramah lingkungan serta terbarukan. (Triwulandari, dkk. 2013)

Adapun industri-industri yang dapat menerapkan green industry adalah industry yang bergerak di sektor environmental good dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah limbah, pemusnah limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan,industri pengolah air limbah, pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah, industri manufaktur dan instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan energi, laboratorium khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri yang memproduksi teknologi bersih (bpkimti, 2010).

Untuk menjadi kawasan industri hijau, ada 7 prinsip yang harus diimplementasikan, yaitu integrasi dengan sistem alam, sistem energi, aliran material dan manajemen limbah di seluruh kawasan, sistem penggunaan air, manajemen yang efektif, konstruksi dan rehabilitasi bangunan, serta integrasi dengan masyarakat sekitar (Lowe, 2001). Prinsip yang telah diterapkan pada kawasan industri tersebut adalah prinsip integrasi dengan alam dan penggunaan material dan teknologi bangunan yang ramah lingkungan. (Rizqianti Anif Hariz dkk. 2018)

Daftar Pustaka
-Alrasyid, M. H. (2016). Environmental Strategic Management Untuk Kawasan Industri Hijau. IJEEM: Indonesian Journal of Environmental Education and Management, vol 1, 102.

-Galuh Sri Untari dkk. (2017). Tingkat Kesiapan Kawasan Industri Teras-Mojosongo Kabupaten Boyolali Sebagai Kawasan Green Industry. Region, vol 12(1), 93-102.

-Triwulandari, dkk. (2013). Model Pemilihan Industri Komponen Otomotif Yang Ramah Lingkungan. Jurnal Teknik Industri ISSN: 1411-6340.

 -Kementerian Perindustrian. 2012. Pedoman Penilaian Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau. Penerbit :Kementerian Perindustrian, Jakarta.

-Rizqianti Anif Hariz dkk. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Al-Hayat: Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 2018. journal.walisongo.ac.id/index.php/hayat/article/download/2688/1700

Industri Hijau

Industri Hijau
Oleh : Wening Suciati (@P05-WENING)

ABTRAK
Semakin banyaknya industri yang berkembang di Indonesia maka semakin banyak pula masalah yang ditimbulkan karena industri tersebut yang berakibat merusak lingkungan dan kesehatan. Lalu apasih yang harus kita lakukan? Terapkan Industri hijau. Apasih industri hijau? Artikel berikut akan membahas mengenai industri hijau.
KATA KUNCI: industry hijau

Menurut mantan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi & efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi industri. Pemerintah Indonesia sudah lama mengupayakan setiap pemilik industri melakukan industri hijau. Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Kementrian Perindustrian:
1.      Penggunaan mesin ramah lingkungan
2.      Pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur
3.      Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi
4.      Pemberian penghargaan industri hijau
5.      Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada industri Penyamakan Kulit di senta industri Magetan
6.      Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.
Pada tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh penghargaan industri hijau.Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh Pemerintah. Penghargaan ini diberikan kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan.
Tetapi, upaya-upaya tersebut mengalami beberapa tantangan. Menurut mantan Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, setidaknya ada 5 tantangan yang dihadapi oleh pemerintah, yaitu:
1.      Kebutuhan teknologi dan penelitian dan pengembangan
2.      Masih banyaknya industri yang menggunakan teknologi obsolete sehingga dibutuhkan restrukturisasi proses dan permesinan untuk meningkatkan efisiensi produksi.
3.      Suku bunga bank komersil masih tinggi dan terbatasnya industri permesinan nasional
4.      Masih terbatasnya SDM yang kompeten dalam penerapan industri hijau.
5.      Belum adanya insentif yang mendukung pengembangan industri hijau.
Dalam upaya mengembangkan industri hijau pemerintah memiliki beberapa strategi sebagai berikut:
1.      Mengembangkan kerja sama internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industry hijau.
2.      Memperkuat kapasitas institutional untuk menegembangkan industry hijau
3.      Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta
4.      Mempromosikan/mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industry hijau
5.      Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D.
Dengan menerapkan industri hijau dapat memberi manfaat bagi banyak orang dan aspek di dalamnya seperti berikut:
1.      Meningkatkan profit sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolahan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping.
2.      Meningkatkan image perusahaan
3.      Meningkatkan kinerja perusahaan
4.      Mempermudah akses pendanaan
5.      Fleksibilitas dalam regulasi
6.      Terbukanya peluang pasar baru
7.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
8.      Mengurangi tingkat penyakit akibat efek negatif industri
Agar terlaksananya program industry hijau maka diperlukan kiat-kiat sebagai berikut:
1.      Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping
2.      Meningkatkan proses pengawasan
3.      Daur ulang bahan/material
4.      Modifikasi peralatan yang ada
5.      Teknologi bersih
6.      Perubahan bahan baku
7.      Modifiksi produk
8.      Pemanfaat produk samping.
KESIMPULAN
Dari artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menerapkan industri hijau dibutuhkan dukungan dari semua pihak, yaitu pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat sehingga terwujudlah industri hijau di setiap perusahaan industri.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Anonim. 2016. “pelaku usaha dituntut untuk berwawasan industry hijau”http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau (diakses 9 Desemebr 2018)
Ø  T-Kwanda. 2004.  “DIMENSI – Journal of Architecture and Built Environment”http://dimensi.petra.ac.id/index.php/ars/article/download/15727/15719 (diakses 9 Desember 2018)
Ø  Kanajmi. 2015. “industry hijau (Green Industry)”https://www.kaskus.co.id/thread/55aa5a3e1ee5dfe47a8b456e/industri-hijau--green-industry/ (diakses 9 Desember)
Ø  Deny, Septian. 2013. “5 tantangan menuju industri hijau”https://www.liputan6.com/bisnis/read/756919/5-tantangan-menuju-industri-hijau (diakses 9 Desember)
Ø  Kementrian Perindustrian. 2015. “kebijakan pengembangan industri hijau”https://www.yumpu.com/id/document/view/36312487/kebijakan-pengembangan-industri-hijau-iesr/10 (diakses 9 Desember 2018)