Industri Hijau
merupakan program pemerintah lewat Kementerian Perindustrian yang dikeluarkan
pada tahun 2010.
Industri Hijau merupakan program yang ditujukan untuk industri manufaktur di Indonesia agar lebih berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, dan mempunyai sistem manajemen perusahaan yang baik (Nurwahidah et al. 2015)
Industri Hijau merupakan program yang ditujukan untuk industri manufaktur di Indonesia agar lebih berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, dan mempunyai sistem manajemen perusahaan yang baik (Nurwahidah et al. 2015)
Pembahasan
Menurut Meadows
(1999) dan Brugmann (1999) dalam Untari (2017) kota Hijau atau Green City
merupakan kota yang ramah lingkungan. Ukuran dari ramah lingkungan yang
dimaksud dapat berupa tingkat polusi dan emisi karbon, penggunaan energy dan
air, kualitas air, volume sampah dan banyaknya daur ulang, prosentase ruang terbuka
hijau, serta alih fungsi lahan pertanian. Kota Hijau memiliku 8 atribut
meliputi Green Planning and Design, Green Open Space, Green Waste, Green
Transportation, Green Water, Green Energy, Green Building, dan Green Community.
Konsep kota
hijau terus mengalami perkembangan salah satunya adalah konsep Green Industry. Konsep
ini muncul karena adanya keinginan manusia untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan (Untari, 2017). Isu
lingkungan menjadi isu global sekarang ini dengan semakin banyaknya lembaga
peduli lingkungan yang mempromosikan dan mengajak seluruh kalangan untuk
menjaga lingkungan. Industri dinilai menjadi salah satu penyebab isu lingkungan
saat ini industri merupakan penyumbang gas CO2, limbah B3, dan limbah padat
maupun cair yang sangat membahayakan (Nurwahidah et al. 2015).
Dengan
bertumbuhnya sektor manufaktur di kalangan negara berkembang, risiko yang
berkaitan dengan penggunaan bahan-bahan berbahaya atau beracun juga meningkat. Proses
manufaktur juga bertanggung jawab atas 17% gangguan kesehatan yang bersumber
dari polusi udara. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi gangguan
kesehatan ini nilainya setara dengan 1-5% dari Produk Domestik Bruto Global –
jauh lebih tinggi dari biaya yang dibutuhkan untuk melakukan transisi ke ekonomi
ramah alam (UNEP, 2011 dalam Christiani et al., 2017)
Tantangan dan strategi
pembangunan industry hijau menurut KEMENPERIN (2012) adalah :
Tantangan:
a. Dibutuhkan
Penggantian/modifikasi mesin industrià
untuk mengganti/modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga
komersial perbankkan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya industri
permesinan nasional;
b. Dibutuhkan
penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal:
pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis dll untuk
meningkatkan upaya perbaikan;
c. Perlu
dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau.
Strategi:
·
Mengembangkan kerjasama internasional terkait
perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri
hijau;
·
Memperkuat kapasitas institutional untuk
mengembangkan industri hijau;
·
Membangun koordinasi antara pemerintah,
masyarakat dan sektor swasta;
·
Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan
regulasi teknis yang berkaitan dengan industri hijau (meliputi bahan baku,
proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).
·
Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi,
dan memperkuat R&D.
Kesimpulan
Menurut
KEMENPERIN (2012), Pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungan dari semua
pihak,, yaitu pelaku industri, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai
pembuat payung hukum dan kebijakan harus bersinergi dengan industri sebagai
pelaku utama, dan masyarakat yang terlibat dan terdampak secara langsung maupun
tidak langsung.
Daftar Pustaka
Nurwahidah, 2015. EVALUASI
PENERAPAN PROGRAM INDUSTRI HIJAU DI PT X, SEBUAH INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA
TIMUR. Prosiding Seminar Nasional Manajemen Teknologi XXIII. :1-9.
Untari, 2017. TINGKAT KESIAPAN
KAWASAN INDUSTRI TERAS-MOJOSONGO KABUPATEN BOYOLALI SEBAGAI KAWASAN GREEN
INDUSTRY. Region, Volume 12, No. 1, Januari 2017: 93-102.
Christiani, 2017. Pengukuran
Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia berdasarkan Standar Industri Hijau. Jurnal
Rekayasa Sistem Industri Volume 6 No.1. 39-48.
Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia, 2012. Workshop Efisiensi Energi di IKM Jakarta, 27 Maret 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.