.

Sabtu, 01 September 2018

Industri Hijau

Abstrak

Industri Hijau merupakan program pemerintah lewat Kementerian Perindustrian yang dikeluarkan pada tahun 2010.
Industri Hijau merupakan program yang ditujukan untuk industri manufaktur di Indonesia agar lebih berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, dan mempunyai sistem manajemen perusahaan yang baik (Nurwahidah et al. 2015)

Pembahasan

Menurut Meadows (1999) dan Brugmann (1999) dalam Untari (2017) kota Hijau atau Green City merupakan kota yang ramah lingkungan. Ukuran dari ramah lingkungan yang dimaksud dapat berupa tingkat polusi dan emisi karbon, penggunaan energy dan air, kualitas air, volume sampah dan banyaknya daur ulang, prosentase ruang terbuka hijau, serta alih fungsi lahan pertanian. Kota Hijau memiliku 8 atribut meliputi Green Planning and Design, Green Open Space, Green Waste, Green Transportation, Green Water, Green Energy, Green Building, dan Green Community.
Konsep kota hijau terus mengalami perkembangan salah satunya adalah konsep Green Industry. Konsep ini muncul karena adanya keinginan manusia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan (Untari, 2017). Isu lingkungan menjadi isu global sekarang ini dengan semakin banyaknya lembaga peduli lingkungan yang mempromosikan dan mengajak seluruh kalangan untuk menjaga lingkungan. Industri dinilai menjadi salah satu penyebab isu lingkungan saat ini industri merupakan penyumbang gas CO2, limbah B3, dan limbah padat maupun cair yang sangat membahayakan  (Nurwahidah et al. 2015).
Dengan bertumbuhnya sektor manufaktur di kalangan negara berkembang, risiko yang berkaitan dengan penggunaan bahan-bahan berbahaya atau beracun juga meningkat. Proses manufaktur juga bertanggung jawab atas 17% gangguan kesehatan yang bersumber dari polusi udara. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi gangguan kesehatan ini nilainya setara dengan 1-5% dari Produk Domestik Bruto Global – jauh lebih tinggi dari biaya yang dibutuhkan untuk melakukan transisi ke ekonomi ramah alam (UNEP, 2011 dalam Christiani et al., 2017)

Tantangan dan strategi pembangunan industry hijau menurut KEMENPERIN (2012) adalah :

Tantangan:

a.       Dibutuhkan Penggantian/modifikasi mesin industrià untuk mengganti/modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankkan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasional;
b.      Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis dll untuk meningkatkan upaya perbaikan;
c.       Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau.

Strategi:

·         Mengembangkan kerjasama internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri hijau;
·         Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industri hijau;
·         Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta;
·         Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industri hijau (meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).
·         Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D.

Kesimpulan

        Menurut KEMENPERIN (2012), Pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungan dari semua pihak,, yaitu pelaku industri, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai pembuat payung hukum dan kebijakan harus bersinergi dengan industri sebagai pelaku utama, dan masyarakat yang terlibat dan terdampak secara langsung maupun tidak langsung.

Daftar Pustaka

Nurwahidah, 2015. EVALUASI PENERAPAN PROGRAM INDUSTRI HIJAU DI PT X, SEBUAH INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA TIMUR. Prosiding Seminar Nasional Manajemen Teknologi XXIII. :1-9.

Untari, 2017. TINGKAT KESIAPAN KAWASAN INDUSTRI TERAS-MOJOSONGO KABUPATEN BOYOLALI SEBAGAI KAWASAN GREEN INDUSTRY. Region, Volume 12, No. 1, Januari 2017: 93-102.

Christiani, 2017. Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia berdasarkan Standar Industri Hijau. Jurnal Rekayasa Sistem Industri Volume 6 No.1. 39-48.

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 2012. Workshop Efisiensi Energi di IKM Jakarta, 27 Maret 2012.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.