Oleh: Fitri Nurul Karimah (@G15-Fitri)
Abstrak
Dengan adanya pertumbuhan pesat pada industri di Indonesia,
menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak negatif yang diberikan antara lain
terjadi pencemaran lingkungan salah satunya pencemaran logam berbahaya yaitu
Timbal (Pb) yang berbahaya bagi tubuh. Untuk itu diperlukan pengetahuan
mengenai IPAL yang baik, guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Agar
makhluk hidup yang ada di sekitar industri juga dapat hidup dengan aman dan
nyaman.
Keyword: industri, pencemaran lingkungan, timbal
Isi
Saat ini teknologi sudah berkembang sangat pesat, hal
tersebut dikarenakan banyaknya percobaan yang telah dilakukan oleh masyarakat
sehingga menghasilkan teknologi yang lebih baik. Dengan begitu segala kegiatan
yang dilakukan menjadi lebih mudah dikerjakan, hal ini juga diaplikasikan dalam
dunia industri. Dalam preparasi, pengolahan maupun finishing tidak dapat
terlepas dari teknologi. Namun selain membawa dampak positif, teknologi
sekarang juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari dunia
industri yaitu adanya pencemaran lingkungan.
Menurut Hidayat dan Kholil (2017), bahwa pencemaran
lingkungan merupakan efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam
lingkungan, yang secara langsung berpengaruh buruk terhadap kondisi tumbuhan,
hewan dan manusia. Substansi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dikenal
sebagai polutan, dapat berupa padatan, cairan dan gas. Sebagian besar polutan
diproduksi sebagai efek samping kegiatan manusia.
Menurut Sutamiharja (1978) dalam
Manan (2015), kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat digolongkan kepada beberapa
kelompok, yaitu:
(1) Kronis, dalam keadaan ini kerusakan dan pencemaran lingkungan terjadi
secara progresif tetapi prosesnya lambat.
(2) Kejutan atau akut, dalam keadaan ini perusakan dan pencemaran
lingkungan
terjadi secara mendadak dan kondisinya sangat berat.
(3) Berbahaya, terjadi kerugian biologis cukup berat, dan dalam hal ada
radioaktivitas maka terjadi kerusakan genetis.
(4) Katastrofis, di sini kematian organis hidup cukup banyak, organisme
hidup menjadi punah sama sekali.
Dari kegiatan industri yang dilakukan, menurut Setiyono dan Yuno (2008),
bahwa upaya pengendalian pencemaran di Indonesia sampai saat ini masih
mengalami banyak kendala. Sebagian dari penghasil bahan pencemar masih belum
melakukan pengolahan terhadap limbahnya karena adanya berbagai kendala antara
lain kurangnya kesadaran bahwa pengelolaan limbah merupakan investasi jangka
panjang yang harus dilakukan, kurangnya informasi teknologi IPAL yang efektif
dan efisien serta kurangnya sumber daya manusia yang menguasai teknologi IPAL.
Penyebab-penyebab itulah yang mempengaruhi adanya pencemaran lingkungan.
Sedangkan limbah yang dihasilkan industri sangatlah banyak, dan bisa saja
mengandung logam-logam yang berbahaya salah satunya adalah timbal. Menurut
Naria (2005), Timbal atau timah hitam atau Plumbum (Pb) adalah salah satu bahan
pencemar utama saat ini di lingkungan. Hal ini bisa terjadi karena sumber utama
pencemaran timbal adalah dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Selain itu
timbal juga terdapat dalam limbah cair industri yang pada proses produksinya
menggunakan timbal, seperti industri pembuatan baterai, industri cat, dan
industri keramik.
Dengan terjadinya pencemaran logam timbal, sangat dikhawatirkan
mengganggu kesehatan masyarakat. Timah hitam dan senyawanya dapat masuk ke
dalam tubuh manusia melalui saluran pernafasan dan saluran pencernaan,
sedangkan absorbsi melalui kulit sangat kecil sehingga dapat diabaikan. Bahaya
yang ditimbulkan oleh Pb tergantung oleh ukuran partikelnya. Partikel yang
lebih kecil dari 10 mikrogram dapat tertahan di paruparu, sedangkan partikel
yang lebih besar mengendap di saluran nafas bagian atas (Ardyanto, 2005). Hal
tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit pada manusia, salah satunya
gangguan pada sel darah merah maupun enzim.
Maka dari itu, sangat diperlukan pengetahuan tentang pengelolaan limbah
yang baik. Terutama untuk lingkungan industri yang memperoleh hasil produksi
dalam jumlah besar. Supaya diperhatikan pengelolaan limbahnya, agar tidak
tercemar ke lingkungan sekitar pabrik. Sehingga hewan, tumbuhan dan manusia
yang hidup di sekitarnya tetap dapat merasa aman dan nyaman.
Daftar Pustaka
Manan, Abdul. 2015. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol.4 No.2 dalam
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=483846&val=9905&title=PENCEMARAN%20DAN%20PERUSAKAN%20LINGKUNGAN%20%20DALAM%20PERSPEKTIF%20HUKUM%20ISLAM (Diunduh pada tanggal 01 Februari 2018)
Yudo, Satmoko dan Setiyono. 2008. JAI Vol. 4 No.1 dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=61963&val=4559
(Diunduh pada tanggal 01 Februari 2018)
Naria, Evi. 2005. Jurnal Komunikasi Penelitian Vol.17 No.4 dalam https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/40653998/kph-des2005-_2.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A&Expires=1517491906&Signature=f1AAm7AMazyKUAh3KWrnCPgu1Rc%3D&response-content-disposition=inline%3B%20filename%3DPENGETAHUAN_SIKAP_DAN_TINDAKAN_MASYARAKA.pdf
(Diunduh pada tanggal 01 Februari 2018)
Ardyanto, Denny. 2005. Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol.2 No.1 dalam http://journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-2-1-07.pdf (Diunduh pada tanggal 01 Februari 2018)
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi
Hijau. Jakarta: Pantona Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.