ABSTRAK :
Sektor industri
merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi besar dalam roda
perekonomian nasional, diantaranya dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA)
yang diolah guna meningkatkan nilai tambah. Semakin terbatasnya ketersediaan
SDA dan daya dukung lingkungan, maka menuntut pembangunan industri selain
berpedoman pada peningkatan nilai ekonomi dan keterlibatan sosial juga harus
memperhatikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan ekosistem
secara berkelanjutan.
KATA KUNCI :Industri Hijau,Pengembangan sector industry, Ramah
lingkungan, Produksi bersih dan efesien
ISI :
Menurut Simachokedee
(2013),Industri Hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah
lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara
terus-menerus,dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat
baik didalam maupun diluar organisasi,serta memperhatikan rantai pasok untuk
pembangunan berkelanjutan.Industri hijau didasarkan pada 2 prinsip,yaitu
perbaikan terus-menerus dan pembangunan berkelanjutan.
Industri Hijau adalah
sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang ‘dalam
proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan
dukungan berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan
kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste),
untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk
menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri.
Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi
bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain
itu, diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam
dengan melakukan manajemen lingkungan.
Menurut Kemenperin
(2012),pembangunan sektor Industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50
tahun selain telah memberi dampak positif bagi negara,juga memberikan dampak
negative terhadap permasalahan lingkungan yang disebabkan limbah Industri serta
pemanfaatan SDA yang tidak efisien.Dengan semakin terbatasnya SDA,krisis
energid an menurunnya daya dukung lingkungan,maka tuntutan untuk mengembangkan
Industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan Green Industry telah
menjadi isu penting.
Kemenperin terus
mendorong terus mendorong industri nasional dalam proses produksinya untuk
menerapkan Industri Hijau.Penerapan Industri Hijau akan mendorong industry
melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas
produksi.Dalam rangka mempercepat itu,Kemenperin mempunyai dua strategi
utama,yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikat industri
hijau.
Menurut Dia,Industri
hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian
pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.Program
ini juga akan membantu Pemerintah menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29
persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada 2030.
Menurut Kepenperin
(2012),Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui :
a.Meningkatkan
upaya-upaya pengelolaan internal/house keeping,
b.Meningkatkan proses
pengawasan,
c.Daur ulang
bahan/material,
d.Modifikasi peralatan
yang ada,
e.Teknologi bersih,
f.Perubahan bahan
baku,
g.Modifikasi produk,
h.Pemanfaatan produk
samping.
DAFTAR PUSTAKA :
- Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil.2017.kimia,industry dan teknologi hijau. Jakarta : Pantona Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.