Pencemaran udara
akibat pembuangan limbah industri
Sektor
industri merupakan salah satu sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian
Indonesia. Perkembangan sektor industri memiliki peran penting dalam memberikan
dampak positif terhadap perekonomian seperti memperluas kesempatan kerja bagi
masyarakat, meningkatkan devisa negara dari ekspor, dan sebagai penyumbang yang
cukup besar terhadap pendapatan nasional.Di
sisi lain pertumbuhan sektor industri juga membawa efek negatif terhadap
lingkungan yaitu semakin meningkatnya jumlah limbah industri yang berpotensi
menimbulkan pencemaran sehingga dapat menyebabkan penurunan kualitas
lingkungan. Kegiatan sektor industri bisa dipastikan menimbulkan dampak
eksternalitas. Eksternalitas yaitu keterkaitan suatu kegiatan dengan kegiatan
lain yang tidak melalui mekanisme pasar. Industri menghasilkan beragam limbah,
seperti: limbah cair, padat, gas, dan lain-lain. Limbah-limbah ini biasanya
langsung dibuang ke lingkungan, tanpa melalui proses pengolahan dan penanganan.
Salah satu pencemaran lingkungan yang belakangan ini mempunyai dampak yang
besar terhadap lingkungan yaitu:
- Pencemaran Udara
Pencemaran
udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di
atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan
tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran
udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Sifat
alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan
lokal, regional, maupun global. Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran
udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun
kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan
dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global
atau tidak langsung dalam kurun waktu lama. Dampak kesehatan yang akan
di timbulkan yaitu substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke
dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam
tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat
tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran
kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap
oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Dampak kesehatan
yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut),
termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Untuk
mengatasi hal ini diperlukan instrumen ekonomi, salah satunya instrumen fiskal.
Pajak lingkungan atau green Tax merupakan salah satu instrumen fiskal yang umum
digunakan untuk mengatasi persoalan pencemaran lingkungan. Pajak lingkungan
akan dikenakan kepada industri manufaktur karena industri tersebut dianggap
tidak ramah lingkungan dan memiliki input dengan kadar pencemaran besar serta
dalam proses produksinya menghasilkan output limbah yang berpotensi mencemari
lingkungan. Industri tekstil merupakan salah satu industri manufaktur yang
potensial menghasilkan limbah. Rencana pemberlakuan pajak lingkungan tersebut
juga menimbulkan kontroversi, Namun di sisi lain bagi pihak yang pro atau
setuju, penerapan pajak lingkungan mencerminkan tanggung jawab industri
terhadap lingkungan. Pengenaan pajak lingkungan bukan berarti perusahaan
diperbolehkan untuk mencemari lingkungan melainkan harus menurunkan tingkat
pencemaran limbahnya. Tujuan penerapan pajak lingkungan salah satunya dalam
rangka menciptakan insentif bagi pengusaha untuk mendanai kegiatan pelestarian
lingkungan mengingat kegiatan industri telah menyebabkan penurunan kualitas
lingkungan. Kebijakan pemerintah selanjutnya adalah izin AMDAL, Amdal adalah
analisis mengenai dampak lingkungan. Setiap pengusaha yang ingin mendirikan
perusahaan/industri yang tempatnya atau dalam kegiatan produksinya bersentuhan
langsung dengan lingkungan harus mempunyai izin amdal dari pemerintah.
Pemerintah memberikan izin jika perusahaan dirasa tidak mencemari lingkungan
sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat di sekitar perusahaan atau industri
tersebut. Tapi dalam kenyataannya banyak perusahaan/industri yang masih kurang
sadar akan bahayanya pencemaran lingkungan, sehingga banyak perusahaan nakal
yang masih belum mempunyai amdal tapi sudah mendirikan tempat usahanya.
Daftar Pustaka :
@A02-RAHMAT
BalasHapusPOIN : 2
kota manakah yang memiliki pencemaran udara tertinggi?
@A28-ZAKI
BalasHapusPOIN 3
ternyata banyak sekali dampak dari limbah industri
@A10-LUKMAN
BalasHapusPoin 3
Artikel sangat bermanfaat!!
@A37-ANDIKA
BalasHapusPoint : 3
( Penulisannya harap di perbaiki agar tampak menarik )
@25-PUTRI
BalasHapusPOIN 3
cara nulis daftar pustakanya salahh...
@A18-FAKHRIZAL
BalasHapusPoin 3
Dimanakah tempat paling sering kita jumpai masalah ini?
@A15-RANIYAH
BalasHapusPOIN 2
Artikelnya diperbanyak lagi, bermanfaat sekali
@A31-ALAM
BalasHapusPOIN 3
KOMENTAR :wow setelah saya membaca artikel ini saya menjadi semakin ingin tau tentang materi anda .terimakasih
lebay ahh...
Hapus@A19-Hariadi
BalasHapusPoin 2
Pencemaran udara oleh industri apakah jauh lebih sedikit dibanding pencemaran udara dijakarta?
@A09-RIZKY
BalasHapuspoin 3
artikel yg cukup menarik
@A38-farida
BalasHapusPoin : 3
Artikel nya cukup menarik
@A24-TANIA
BalasHapuspoin 3
artikelnya sudah bagus, tetapi mind mapnya kurang menarik
@A07-RONA
BalasHapusPoin 3
limbah apakah yang paling berbahay terhadap lingkungan ?
@A06-ANUGGRAH
BalasHapusPOIN 3
tolong ditambah gambar
@A32-VARATRI
BalasHapuspoin 3
artikelnya terlalu singkat
@A05-RAMADHON
BalasHapusPOIN 2
Artikelnya masih kurang jelas dan mindmapnya kurang menarik daftar pustaka diperbaiki lagi
@A17-DHICO
BalasHapusPoin 2
Penulisannya perlu diperbaiki, isi artikel dan mindmapnya perlu di lengkapi lagi.
@A16-SITI
BalasHapusPOIN 2
Penulisan artikelnya perlu diperbaiki lagi
@A20-irwansyah
BalasHapusPoin 3
Biar tidak tercemar jadi harus gmna
@A29-Fauzi
BalasHapuspoint 3
bagaimana cara menanganinya?
@40-IBRAHIM
BalasHapusPOIN 3
Sangat menarik untuk dibaca
Terimakasih khoirul amin
@A03-KHARISMA
BalasHapusPoin 3
artikelnya lebih di rapihin lagi y gan.
@A23-FERRY
BalasHapusPOIN 3
OKEEE LAH
@A14-Fadhli
BalasHapuspoint 3
artikelnya menarik untuk dibaca
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus@A08 -Aini
BalasHapusPoin 3
wah menarik