Oleh : Fitri Nurul Karimah (G15-Fitri)
Abstrak
Di era modern ini sektor industri bertumbuh pesat. Namun dengan pertumbuhan industri, berdampak terhadap anjloknya mutu lingkungan. Maka dari itu diperlukan penerapan industri hijau yang menerapkan teknologi ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia sehingga terjaganya kelestarian lingkungan untuk keberlangsungan kehidupan di bumi ini.
Keyword: industri
hijau, teknologi ramah lingkungan, kelestarian lingkungan
Isi
Makin pesat pertumbuhan sektor industri hampir selalu
mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Menurut Kemenperin (2014), bahwa sektor
industri merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi besar
dalam roda perekonomian nasional, diantaranya dengan memanfaatkan sumber daya
alam (SDA) yang diolah guna meningkatkan nilai tambah. Semakin terbatasnya
ketersediaan SDA dan daya dukung lingkungan, maka menuntut pembangunan industri
selain berpedoman pada peningkatan nilai ekonomi dan keterlibatan sosial juga harus
memperhatikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan ekosistem
secara berkelanjutan.
Untuk tetap menjaga mutu lingkungan, pada sektor industri diperlukan
prinsip industri hijau. Menurut Darsono dalam Hidayat dan Kholil (2017), bahwa industri
hijau merupakan penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan
hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah
untuk sebesarnya-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.
Menurut Kemenperin dalam Hidayat dan Kholil (2017), industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
- Meningkatkan upaya – upaya pengelolaan internal/ house keeping.
- Meningkatkan proses pengawasan.
- Daur ulang bahan/material.
- Modifikasi peralatan yang ada.
- Teknologi bersih.
- Perubahan bahan baku.
- Modifikasi produk.
- Pemanfaatan produk samping.
Sedangkan berbagai manfaat
penerapan Industri Hijau ialah:
- Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari hasil produk samping.
- Meningkatkan image perusahaan.
- Meningkatkan kinerja perusahaan.
- Mempermudah akses pendanaan.
- Fleksibilitas dalam regulasi.
- Terbukanya peluang pasar baru.
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Banyak negara maju dan sedang berkemang yang sudah menerapkan konsep
Industri Hijau dengan berbagai kreatifitas dan keterbatasannya. Ada pun di Indonesia
aplikasi industri hijau yang telah dilakukan antara lain (Kemenperin, 2012):
- Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan gula. Program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%.
- Penerapan produksi bersih dengna memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri.
- Pemberian penghargaan industri hijau pada tahun 2010 kepada 9 perusahaan industri, tahun 2011 kepada 10 industri.
Melalui industri hijau dapat dikembangkan perusahaan – perusahaan yang
bergerak di bidang daur ulang limbah (termasuk pemurnian material), manajemen
limbah, konsultan limbah, penelitian limbah, pengangkutan limbah, peralatan
penanganan limbah, penyewaan lahan untuk mengelola limbah, pengolahan air limbah
dan sebagainya. Begitu pula untuk penanganan polusi udara, Industri Hijau memungkinkan
untuk menjadi inspirasi bagi didirikannya berbagai perusahaan yang bergerak
dalam lingkup tersebut. Dengan begitu, diterapkannya Industri Hijau akan
menjaga kelestarian atau keberlanjutan kehidupan di bumi ini.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi
Hijau. Jakarta: Pantona Media
Kemenperin.
2014. Seminar Nasional Teknologi Industri Hijau Dalam http://www.kemenperin.go.id/artikel/8442/Seminar-Nasional-Teknologi-Industri-Hijau-2014:-Litbangyasa-Untuk-Mendukung-Realisasi-Industri-Hijau
(Diunduh pada tanggal 16 Februari 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.