.

Sabtu, 03 Februari 2018

Industri Kimia, WAJIB!!! SNI

Oleh: Kurniyanto Bayu Anggoro
@ProyekD03






Kata Kunci: Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Abstrak
Banyak sektor industri yang yang ada di Indonesia. Mulai dari industri pangan, kimia, tektil, aneka, dll. Demi terciptanya mutu, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat, maka wajib diterapkan SNI bagi industri-industri yang ada di Indonesia.  

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia disingkat Kemenperin RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
1.      Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
2.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
3.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
4.      Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah; dan
5.      Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

DITJEN IKTA
Tugas Pokok: Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian non logam, serta industri tekstil dan industri aneka.
Kemenperin juga mengelompokkan industri kimia. Seperti yang diungkapkan Hidayat dan Kholil (2017) bahwa pengelompokkan industri kimia oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia meliputi Industri Kimia Hilir dan Industri Kimia Hulu.
Selain menggolongkan, juga merumuskan dan menetapkan SNI Wajib Sektor Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka. Setidaknya ada 50 Standar untuk berbagai jenis industri kimia, tekstil, dan Aneka yang ada saat ini. Tidak lain, demi terciptanya mutu, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat, maka wajib diterapkan SNI bagi industri-industri yang ada di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Perindustrian_Republik_Indonesia diakses tanggal 03 Februari 2018

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, TEKSTIL, DAN ANEKA, http://www.kemenperin.go.id/struktur/bim diakses tanggal 03 Februari 2018

SNI Wajib Sektor Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, http://ikta.kemenperin.go.id/2017/866/sni-wajib-sektor-industri-kimia-tekstil-dan-aneka/ diakses tanggal 03 Februari 2018

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, http://ikta.kemenperin.go.id/2017/779/tugas-dan-fungsi-direktorat-jenderal-industri-kimia-tekstil-dan-aneka/ diakses tanggal 03 Februari 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.