@ProyekD03
Kata Kunci: Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Kata Kunci: Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Abstrak
Banyak sektor industri
yang yang ada di Indonesia. Mulai dari industri pangan, kimia, tektil, aneka,
dll. Demi terciptanya mutu, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang
sehat, maka wajib diterapkan SNI bagi industri-industri yang ada di Indonesia.
Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia disingkat
Kemenperin RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan
perindustrian. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan
tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
2. Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Perindustrian;
3. Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
4. Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian
Perindustrian di daerah; dan
5. Pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional.
DITJEN IKTA
Tugas Pokok: Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Tekstil, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan
daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri
kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian non logam, serta
industri tekstil dan industri aneka.
Kemenperin juga mengelompokkan industri kimia. Seperti
yang diungkapkan Hidayat dan Kholil (2017) bahwa pengelompokkan industri kimia
oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia meliputi
Industri Kimia Hilir dan Industri Kimia Hulu.
Selain menggolongkan, juga merumuskan dan menetapkan SNI
Wajib Sektor Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka. Setidaknya ada 50 Standar
untuk berbagai jenis industri kimia, tekstil, dan Aneka yang ada saat ini. Tidak
lain, demi terciptanya mutu, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang
sehat, maka wajib diterapkan SNI bagi industri-industri yang ada di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia
dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri
dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media
Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Perindustrian_Republik_Indonesia
diakses tanggal 03 Februari 2018
STRUKTUR
ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, TEKSTIL, DAN ANEKA, http://www.kemenperin.go.id/struktur/bim
diakses tanggal 03 Februari 2018
SNI Wajib Sektor
Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, http://ikta.kemenperin.go.id/2017/866/sni-wajib-sektor-industri-kimia-tekstil-dan-aneka/
diakses tanggal 03 Februari 2018
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, http://ikta.kemenperin.go.id/2017/779/tugas-dan-fungsi-direktorat-jenderal-industri-kimia-tekstil-dan-aneka/
diakses tanggal 03 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.