.

Senin, 11 September 2017

Jangan Kotori Udara kami!






@D05-Yulia @ProyekB02
Oleh : Yulia Puspitasari







Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KEPMEN KLH) No.Kep.02/Men-KLH/1988, yang dimaksudkan pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat,energy atau komponen ke udara atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas udara turun hingga ketingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.

Pencemaran udara dapat disebabkan secara alamiah (faktor internal), seperti adanya debu yang berterbangan akibat tiupan angin; abu dan gas vulkanik dari letusan gunung berapi; serta proses dekomposisi bahan organik. Selain itu (faktor eksternal), seperti adanya aktivitas pembakaran bahan bakar fosil (bahan yang bersumber dari minyak dan gas bumi); berbagai polutan (debu,sebuk dan sebagainya) dari kegiatan industry; serta semakin maraknya penggunaan bahan kimia yang disemprotkan ke atmosfer seperti pestisida,parfum dan sebagainya. Namun,  sumber yang paling utama adalah berasal dari transportasi terutama kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar yang mengandung zat pencemar, 60% dari pencemar dihasilkan terdiri dari karbon monoksida dan sekitar 15% terdiri dari hidrokarbon (Fardiaz, 1992).

Setelah berada di udara, beberapa senyawa yang terkandung dalam gas buang kendaraan bermotor dapat berubah karena terjadinya suatu reaksi. Proses reaksi tersebut ada yang berlangsung cepat ataupun lambat dengan menghasilkan produk akhir yang lebih aktif atau lebih lemah dibandingkan senyawa aslinya.

Berdasarkan sebaran ruang, sumber pencemaran udara dapat dikelompokkan menjadi sumber titik, sumber wilayah dan sumber garis. Sementara menurut sumber pencemarannya, emisi pencemar udara dapat dibedakan menjadi sumber diam dan sumber bergerak. Sumber diam biasanya seperti kegiatan industri atau kegiatan yang berada di rumah tangga (pemukiman), tetapi pakar menganggap pemukiman sebagai pencemar udara non titik, dan sumber bergerak terutama pada kendaraan bemotor.

Adapun komponen-komponen pencemaran udara yang paling berbahaya :
1.Karbon Monoksida(CO) : suatu gas yang tidak berwarna, tidak berbau, dan juga tidak
   berasa.
2.Nitrogen Oksida(NOx) : tidak berwarna dan tidak berbau dan memiliki kadar sesuai
   dengan kegiatan-kegiatan nya masing-masing semisal kadar NOx kota dengan desa
   sangat lah berbeda.
3.Belerang Oksida(SOx) terbagi menjadi 2,yaitu: SO
2 memiliki bau yang tajam dan tidak
   mudah dibakar. Sedangkan SO
3 bersifat sangat reaktif.
4.Partikulat : pencemar udara yang berada bersama-sama dengan bahan atau bentuk
   pencemaran lainnya.

Dampaknya bagi lingkungan :
1. Karbon Monoksida(CO) apabila terhisap ke dalam paru-paru akan ikut kedalam
    peredaran darah dan menghalangi masuknya oksigen yang akan dibutuhkan oleh
    tubuh.
2. Nitrogen Oksida(NOx) jika dalam kosentrasi yang tinggi dapat menyebabkan
    gangguan pada sistem saraf yang berakibatkan kejang-kejang dan dapat berujung
    pada kelumpuhan.
3. Belerang Oksida(SOx) berasal dari pembakaran bahan bakar fosil terutama batu
    bara. Adanya uap air tersebut dalam udara dapat mengakibatkan terjadinya reaksi
    pembentukan asam sulfat dan asam sulfit sehingga berkondensasi dan
    menghasilkan hujan asam.

Adapun dampak lainnya seperti pada tanaman. Menurut kozlowski,1999 : “Pada kebanyakan pencemaran udara, secara sendiri-sendiri atau kombinasi menyebabkan kerusakan dan perubahan fisiologi pada tanaman yang kemudian diekspresikan dalam gangguan pertumbuhan(pertumbuhan akar, daun, batang)”.

Adapun penanggulangannya yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu:

1.Penanggulangan Secara Non-Teknis, adalah suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang-undangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran, antara lain:
- Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
- Analisan Mengenai Dampak Lingkungan (AMDL)
- Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan Tekonologi
- Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan
- Menanamkan Perilaku Disiplin

2.Penanggulangan Secara Teknis, adapun kriteria dalam penanggulan seacara teknik tergantung pada faktor berikut :
- Mengutamakan keselamatan lingkungan
- Teknologinya telah dikuasai dengan baik
- Secara teknis dan ekonomis dapat dipertanggung-jawabkan
Penanggulannya :
- Mengubah proses
- Menggantikan sumber energi
- Mengelola limbah
- Menambah alat bantu

Kesimpulan:
Pada kebanyakan pencemaran udara, secara sendiri-sendiri atau kombinasi menyebabkan kerusakan dan perubahan pada lingkungannya maupun makhluk hidup sekitarnya. Oleh karena itu, perlu adanya penanganan yang serius dan kesadaran yang tinggi pula mengenai pencemaran udara ini.

Data Pustaka :
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta : Pantona Media.

 
Tugaswati , A.Tri. Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Dampaknya Terhadap Kesehatan. http://www.kpbb.org/makalah_ind/Emisi%20Gas%20Buang%20Bermotor%20&%20Dampaknya%20Terhadap%20Kesehatan.pdf

Pohan, Ir.Nurhasmawaty.2002. Pencemaran Udara dan Hujan Asam. http://library.usu.ac.id/download/ft/kimia-nurhasmawaty2.pdf
 
Budiyono. 2001. Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. http://jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/view/687
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.