LIMBAH B3
PENGERTIAN
Bahan
Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain
yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk
lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan
berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.
Bahan-bahan
tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang
bersifat:
- Mudah Meledak (Explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Bahan kimia eksplosif ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluena (TNT), nitrogliserin, dan amonium nitrat (NH4NO3).
- Pengoksidasi (Oxidizing) , yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar. Senyawa yang termasuk contoh bahan pengoksidasi (Oxidizing) adalah Hidrogen peroksida(H2O2), Kalium perklorat(KClO4).
- Sangat Mudah Sekali Menyala (Extremely Flammable) , yaitu B3 padatan dan cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
- Sangat Mudah Menyala (Highly Flammable) , yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
- Mudah Menyala (Flammable) Contoh bahan yang mudah menyala adalah Alkohol(RCH2OH), natrium(Na), fosforus(P4).
- Amat Sangat Beracun (Extremely Toxic)
- Sangat Beracun (Highly Toxic)
- Beracun (Moderately Toxic) , yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Contoh bahan yang beracun adalah Arsen triklorida(AsCl3), merkuri klorida(HgCl2).
- Berbahaya (Harmful) , yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
- Korosif (Corrosive) , yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
- Bersifat Iritasi (Irritant) , yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
- Berbahaya Bagi Lingkungan (Dangerous To The Environment) , yaitu bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
- Karsinogenik (Carcinogenic) , yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
- Teratogenik (Teratogenic) , yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
- Mutagenik (Mutagenic) , yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
1. Metode Pengolahan Secara Kimia, Fisik
dan Biologis
Dilakukan
adalah Stabilisasi / Solidifikasi yaitu proses pengubahan bentuk fisik atau
sifat kimia dengan menambahkan bahan pemikat atau senyawa pereaksi tertent
uuntuk memperkecil atau membertasi kelarutan ,pergerakan atau penyebaran daya
racun limbah sebelum dibuang.
2. Metode Biologi
Bioremidiasi
adalah pengunaan bakteri dan microrganisme lain untuk mendegradasi atau
mengurai limbah B3.
Fitoremidiasi
adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorsi dan mengakumulasi bahan-bahan
beracun dari tanah.
3. Metode Pembuangan Limbah B3
Sumur Dalam
Dengan menyemprotkan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam
dibawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam.
Kolam
Penyimpanann Limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat
untuk limbah B3
Lanfil Untuk
B3Limbah B3 dapat ditimbun pada Lanfil namun harus dengan pengamanan yang
tinggi.
UPAYA
PENANGGULANGAN PENCEMARAN LIMBAH B3
Strategi
Pengelolaan Limbah B3 :
1. Mempromosikan dan mengembangkan
teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali,
perolehan kembali, dan daur ulang.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat.
3. Meningkatkan kerjasama antar
instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah
B3.
4. Melaksanakan dan mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang ada.
5. Membangun Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.