.

Sabtu, 18 Februari 2017

Green Chemistry

Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Green Chemistry atau “kimia hijau” merupakan bidang kimia yang berfokus pada pencegahan polusi. Pada awal 1990-an, green chemistry mulai dikenal secara global setelah Environmental Protection Agency (EPA) mengeluarkan Pollution Prevention Act yang merupakan kebijakan nasional untuk mencegah atau mengurangi polusi. Green chemistry merupakan pendekatan untuk mengatasi masalah lingkungan baik itu dari segi bahan kimia yang dihasilkan, proses ataupun tahapan reaksi yang digunakan. Konsep ini menegaskan tentang suatu metode yang didasarkan pada pengurangan penggunaan dan pembuatan bahan kimia berbahaya baik itu dari sisi perancangan maupun proses. Bahaya bahan kimia yang dimaksudkan dalam konsep green chemistry ini meliputi berbagai ancaman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, termasuk toksisitas, bahaya fisik, perubahan iklim global, dan penipisan sumber daya alam.

Istilah kimia digunakan dalam "green chemistry" dikarenakan melibatkan struktur dan perubahan suatu materi. Perubahan tersebut melibatkan energi sebagai sumbernya. Oleh karena itu green chemistry ini berkaitan dengan energi dan penggunaanya baik itu secara langsung maupun tidak langsung seperti penggunaan suatu material dalam hal pembuatan, penyimpanan dan proses penyaluran.

Green Chemistry merupakan pendekatan yang sangat efektif untuh mencegah terjadinya polusi. Konsep ini memfokuskan pada cara pandang seseorang untuk menempatkan aspek lingkungan pada prioritas utama.

Anastas dan Warner (1998) mengusulkan konsep "The Twelve Principles of Green Chemistry" yang digunakan oleh para peneliti untuk melakukan penelitian yang ramah lingkungan. Salah satunya ialah mendesain produk bahan kimia yang aman.

Mendesain produk bahan kimia yang aman, pengetahuan mengenai struktur kimia memungkinkan seseorang untuk mengkarakterisasi toksisitas dari suatu molekul serta mampu mendesai bahan kimia yang aman.Targetnya ialah untuk mencari nilai optimum agar produk bahan kimia memiliki kemampuan dan fungsi yang baik akan tetapi juga aman (Toksisitas rendah). Caranya adalah dengan mengganti gugus fungsi atau dengan cara menurunkan nilai Bioavailability.

Peraturan Perundangan Bahan Kimia di Eropa
Peraturan REACH EC 1907/2006
  • Registration (Pendaftaran) 
  • Evalution (Penilaian)
  • Authorisation (Otorisasi)
  • Restriction (Pembatasan)
Mengapa REACH dibutuhkan ?
  • Bahan kimia banyak digunakan di pasaran, tetapi sebagian besar tingkat toksisitas dari bahan kimia tersebut terhadap manusia dan lingkungan masih belum sepenuhnya dipahami.
  • Meningkatkan perlindungan terhadap  kesehatan manusia dan lingkungan dari resiko yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia.
  • Menciptakan sebuah sistem tunggal untuk mengatur bahan kimia.
  • Mengurangi pengujian pada hewan (data sharing).
Industri bahan kimia harus memastikan bahwa bahan produk kimia yang mereka produksi, tidak merugikan kesehatan manusia dan lingkungan.

Contoh Bahan Produk 
  • Azocolourants yang melepaskan amina-amina yang bersifat karsiogenik, tidak boleh digunakan dalam proses tekstil dan kulit pada konsentrasi di atas 30 mg/kg. Aplikasi: pakaian, seprei, sepatu.
  • Nikel, tidak boleh digunakan dalam kontak langsung dan dalam jangka waktu lama dengan kulit jika laju pelepasan nikel lebih besar dari 0,5 μg/cm2 / minggu. Aplikasi: perhiasan, kancing, resleting.
  • Senyawa Organotion, TBT, TPT, DBT, DOT tidak boleh digunakan dalam artikel dimana konsentrasi dalam artikel, atau bagiannya lebih besar dari 0,1% berdasarkan berat timah. Aplikasi: tekstil, sarung tangan, alas kaki.
  • Kadmium, tidak boleh digunakan dalam campuran dan artikel yang dihasilkan dari polimer organik sintetis (bahan plastik). Aplikasi: cat



Daftar Referensi:
http://bptba.lipi.go.id/bptba3.1/?u=blog-single&p=343&lang=id
https://www.wewear.org/assets/1/7/Anne_Bonhoff_UL_100913IND.pdf
http://climateinc.org/

Gambar
http://softwareqrma.blogspot.co.id/2015/07/tips-dahsyat-mengecek-tingkat-alergi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.