Pencemaran Udara
Makhluk hidup di
dunia ini tidak bisa hidup tanpa udara, Udara adalah salah satu elemen
penunjang bagi kehidupan manusia. Tanpa udara tumbuhan tidak bisa melakukan
fotosintesis, manusia dan hewan tidak bisa bernafas. Udara memiliki peran yang
sangat penting bagi kehidupan, oleh
karena itu kita harus menjaganya agar udara kita tidak tecemar.
Pencemaran udara adalah kehadiran substansi fisik, biologi, atau kimia di lapisan
udara bumi dalam jumlah yang bisa membahayakan makhluk hidup.
1.
Karbon
Dioksida(CO2)
2.
Karbon
Monoksida (CO)
3.
Sulfur
Dioksida (SO2)
4.
Hidrokarbon
(HC)
5.
Chlorofluorocarbon
(CFC)
6.
Timbal
(PB)
7.
Partikulat
8.
Nitrogen
Dioksida (NO2)
Di bawah ini penyebab-penyebab dari pencemaran udara :
-
Asap
cerobong pabrik, asap kendaraan bermotor, asap rokok dan kebakaran, membebaskan
CO2 dan CO ke udara.
-
Chloro
Fluoro Carbon (CFC) dari kebocoran mesin pendingin, seperti AC dan kulkas.
-
Asap
vulkanik hasil dari aktifitas gunung gunung berapi menebarkan partikel-partikel
debu ke udara.
-
Bahan
radioaktif dari percobaan nuklir.
Dampak
pencemaran udara :
1.
Dari
segi kesehatan dampak pencemaran udara oleh debu bisa menyebabkan penyakit
paru-paru.
2.
Kerusakan
lapisan ozon
3.
Hujan
asam
4.
Efek
rumah kaca
5.
Terjadinya
pemanasan global
Pencegahan
dan penanggulangan :
1.
Dengan
cara membuat jalur hijau berupa penanaman pohon-pohon di kota besar.
2.
Pembatasan
usia kendaraan
3.
Tidak
membakar sampah plastik
4.
Mengurangi
penggunaan zat aerosol
Daftar Pustaka :
|
Anonim.2015.Pencemaran Udara: Pengertian, Penyebab,
Dampak, dan cara mengatasinya |
Anonim.2014.Pencemaran Udara
|
Lingkungan Hidup.2015.Pencemaran Udara : Penyebab dan
Dampaknya |
Mustakim, Rachman.2012.Dampak Pencemaran udara
dan Solusinya |
Anonim.2015.Pengertian dan Dampak Pencemaran Udara
|
Anggi Tofani, Faizal.2015. Penanganan Pencemaran
Udara Lingkungan Menggunakan Konsep |
Mekanis dan Sistem Pendekatan Terpadu
|
http://hwc2015.nvo.or.id/656-penanganan-pencemaran-udara-
lingkungan-menggunakan-konsep-mekanis-dan-sistem-pendekatan-terpadu/
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.