.

Kamis, 17 November 2022

Penerapan Industri Hijau dan Tantangan dalam Pelaksanaannya

 


Oleh : Akmal Rizki Prihandoko ( @X20-Akmal )

 

Abstrak

       Semakin berkembangnya sektor industri pasti selalu dibarengi dengan mutu lingkungan yang anjlok dikarenakan pencemaran lingkungan yang terjadi sebagai akibat dari limbah sisa industri yang dihasilkan, karena itulah muncul sebuah konsep industri yang dituntut agar lebih ramah lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah Industri Hijau ( Green Industry ).

Konsep ini muncul sebagai dampak dari semakin terbatas nya Sumber Daya Alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan. Industri Hijau bertujuan mewujudkan industri berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kata Kunci : Industri Hijau, Penerapan, Tantangan

Abstract

       The growing industry certainly coupled with a declining quality of the environment as a result of environmental pollution resulting from the industrial waste waste, hence an industrial concept that was required to be more environmentally friendly or more familiar with the term green industry. The concept emerged as the impact of the increasingly finite natural resources, energy crises and declining support for the environment. The green industry aims to bring about sustainable industries in terms of the efficiency and effectiveness of sustainable use of natural resources, so that industry development can be consistent with environmental sustainability and sustainability, benefiting society today and in the future.

Keywords: Green industry, Application, Challenge

 

Pendahuluan

       Industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Lebih jauh dalam Gansar dijelaskan bahwa industri hijau dalam menjalankan proses industrinya menekankan beberapa prinsip penting yaitu: efisiensi energy, penggunaan energi terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, siklus materi, dan keterkaitan sistem alam dan manusia. Di dalamnya terdapat beberapa konsep serta manfaat yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk mencegah pencemaran lingkungan dan dapat diterapkan penerapannya dengan mudah. Meskipun begitu, penerapan industri hijau ini masih memiliki beberapa tantangan yang harus diselesaikan.

 

Rumusan Masalah

1) Apa itu Industri Hijau?

2) Apa saja konsep yang terdapat dalam Industri Hijau?

3) Bagaimana penerapan industri hijau dilakukan?

4) Apa yang menjadi tantangan dalam menerapkan industri hijau?

 

Tujuan

1) Memahami definisi dari industri hijau.

2) Memahami konsep yang ada dalam industri hijau.

3) Memahami bagaimana menerapkan industri hijau.

4) Mengetahui apa yang menjadi kendala dalam menerapkan industri hijau.

 

Pembahasan

1) Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang mendamaikan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan, mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya alam, dan bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011). Industri hijau berkaitan dengan kegiatan perusahaan industri, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri yang berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan hukum dan terdaftar di Indonesia.

      Ayat 3 Pasal 1 UU Perindustrian (2014) menjelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksinya sehingga berkembangnya industri yang berfungsi melindungi lingkungan dapat dikoordinasikan, dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

    Sementara menurut Darsono (2014), bahwa Industri Hijau merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.

2) Konsep dalam Industri Kimia

 A. Industri Hijau dalam Perancangan

       Perancangan merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan dalam industri, seperti : perancangan produk, perancangan penggunaan sumber energi, perancangan proses dan pabrik. (Atmawinata, 2012). Pada perancangan produk dimulai dengan pendefinisian kebutuhan pelanggan (customer needs) yang kemudian diterjemahkan kedalam fungsi dan kegunaan produk. Hasil pendefinisian ini dapat menghasilkan rancangan produk yang baru atau modifikasi produk yang telah ada. Dalam hal modifikasi, perubahan dilakukan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau belum ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih tinggi, lebih mudah dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi lebih ramah lingkungan dan tidak mencemari jika masa guna produk telah berakhir sebagaimana tujuan industri hijau.

       Untuk mendapatkan sifat-sifat dan kinerja produk yang lebih baik sesuai dengan konsep industri hijau, sejak perancangan, mulai dari rancangan konseptual, pembuatan gambar teknik, sampai pembuatan model (mock-up atau prototype), pengujian model, dan uji pasar, harus mengarah pada pemilihan sumbersumber terbarukan (renewable resources) yang diperlukan yang mudah didapat, murah dan karakteristik penggunaan yang efisien, baik material, waktu proses, teknologi, energi, maupun tenaga kerja.

B. Industri Hijau dalam Proses Produksi

       Proses produksi tidak lepas dari teknologi proses, material yang diolah, mesin peralatan proses produksi, dan kondisi pendukung lainnya. Untuk material yang diolah, hindari pasokan material/komponen yang akan diproses dari pihak luar/kontraktor/vendor karena dapat mempengaruhi ketepatan waktu pasokan, yang dapat menimbulkan keterlambatan produksi dan ketidakefisienan, sehingga produk menjadi mahal, Just in time (JIT) tidak tercapai. Sementara itu pastikan bahwa material atau komponen yang dipasok ke lini produksi dijamin tidak mengalami penolakan (reject). Disisi lain yang tidak bisa dihindarkan adalah dampak transportasi material dari luar/ vendor ke pabrik berupa polusi di jalan umum. (Atmawinata, 2012)

C. Industri Hijau dalam Pasca Proses Produksi

       Penanganan pasca proses produksi sangat tergantung pada jenis produk, sifat produk, keadaan infrastruktur yang akan berpengaruh pada pola distribusi, dan purna jasa dari produk. Tergantung dari jenis produk yang dihasilkan, dan proses pengepakan atau packaging yang diperlakukan. Untuk menghindari dari kerusakan, dan memudahkan pengangkutan / handling saat pengiriman, perlu dibungkus dahulu baru pengepakan atau langsung dipak atau tidak perlu dipak. (Atmawinata, 2012) :

A) Pengepakan: Material pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang akan dibungkus, seperti produk peka cahaya, peka udara, tidak boleh terbanting/terbentur, peka air, peka oksidasi dan lain-lain. Material pembungkus dari alumunium foil, plastik, dan kertas, diwadahi dengan kayu, karton, atau logam yang berfungsi sebagai pengaman produk.

B) Handling: Pemilihan alat pemindah/transpor produk merupakan hal yang penting bagi keamanan produk dalam perjalanan, supaya tidak mudah terkontaminasi, tidak mengalami kerusakan/pencurian di jalan dan aman bagi lingkungan yang dilalui, konstruksi dan jenis alat transport, seperti tahan guncangan, dan kecepatan pengiriman menjadi bahan pertimbangan (Truk, kereta api, kapal, pesawat terbang). Pilihlah alat transportasi yang hemat energi, tidak menghasilkan emisi namun tetap efisien.

 C) Tempat penampungan: Penanganan produk di gudang atau tempat penampungan juga sangat penting. Disamping persyaratan gudang harus diperhatikan juga suhu, kelembaban, ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan alat handling.

D) Purna Jual / Jasa: Untuk kemudahan dan keamanan penggunaan atau pengoperasian produk yang dibuat, sampai perawatan atau penyimpanan dan penanganan produk bekas pakainya, pihak pabrikan diwajibkan membuat buku panduan atau buku petunjuk. Bila produk tersebut sudah tidak berfungsi lagi atau menjadi produk bekas, diusahakan produk tersebut masih bisa untuk di recycle dan reuse.

D. Standarisasi Industri Hijau

       Setiap tahapan proses dalam industri diperlukan indikator-indikator yang terukur untuk memenuhi persyaratan sebagai industri hijau. Persyaratan dan indikator tersebut bisa dituangkan dalam bentuk nilai batas atau standar, seperti (Atmawinata, 2012): “ISO 14000 (Enviromental Management System); ISO 26000 (Social Responsibility); EU (Ristriction Hazardous Substance/RoHS & Waste Electrical and Electronic Equipment /WEEE toward reuse & recycle); British Standard (Publicly Available Specification/PAS toward lifecycle GHG Emission); Green Label : Green seal, energi star, ATIS, EURO; USA & Eropa (California proposition 65); Jepang & Eropa (Oeko-Tex Std 100)dz. Di Indonesia, standarisasi dampak lingkungan ada yang bersifat wajib seperti PROPER - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dan AMDAL - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan yang bersifat sukarela seperti SHI - Sertifikasi Industri Hijau.

3) Penerapan industri hijau

          Penerapan industri hijau dilakukan dengan penggunaan bahan baku atau proses yang ramah lingkungan, penggunaan kembali bahan atau limbah pada proses lain , penggunaan kembali bahan atau sumber daya pada proses yang sama, pengumpulan limbah untuk dijadikan bahan bakar, dan dalam arti luas adalah penghematan energi dalam proses pembuatannya , dan penggunaan teknologi ramah lingkungan atau teknologi rendah karbon. Contoh teknologi ramah lingkungan termasuk biofuel, biogas, panel surya, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga angin, tenaga nuklir,penangkapan dan penyimpanan karbon , dan jaringan cerdas.

Sektor industri memang penting dalam perekonomian negara dan masyarakat, namun keadaan alam

 dan lingkungan harus tetap terjaga selama ada kegiatan industri. Penerapan industri hijau merupakan salah satu penerapan yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian untuk diterapkan oleh sektor industri. Langkah ini tidak hanya untuk industri yang ramah lingkungan, tetapi juga untuk bersaing di kancah global. Industri hijau menerapkan pengurangan, daur ulang, penggunaan kembali, dan  pemulihan  pada proses produksi. Manfaat lain penerapan industri hijau adalah peningkatan keuntungan melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat menekan biaya operasional, menghemat energi, dan air.


4) Tantangan dalam penerapan industri hijau

      

       Pengembangan industri hijau di Indonesia menghadapi tantangan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setidaknya ada lima tantangan.

  • Pertama, industri hijau di Indonesia membutuhkan R&D yang ekstensif dan dapat diaplikasikan secara multisektoral. Selain itu teknologi juga menjadi syarat utama yang dibutuhkan industri nasional.
  • Kedua, Menperin mengatakan industri di Indonesia masih banyak yang menggunakan mesin berteknologi lama, yang cenderung tidak efisien dan menghasilkan limbah atau polusi yang cukup tinggi. 
  • Ketiga yang juga menjadi hambatan pengembangan industri hijau di Indonesia adalah               shifting ke peralatan atau alat fabrikasi yang hijau dan efisien membutuhkan biaya tinggi.
  • Keempat adalah industri hijau membutuhkan SDM yang higly qualified dan higly experienced, yang mana Indonesia masih kekurangan keahlian, capacity dan capability untuk hal ini.
  •  Kelima, masih kurangnya insentif, baik fiskal dan non-fiskal yang mendukung pengembangan industri hijau

 

Kesimpulan

             Industri hijau diperlukan oleh manusia selaras dengan semakin berkembang dan menjamurnya bidang industri karena dengan adanya industri hijau dapat mencegah degradasi lingkungan dan menurunnya mutu lingkungan yang diakibatkan dari sisa limbah hasil industri.  Industri hijau meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping, meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, flexsibelitas dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

 

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Modull 12 KPLI : Industri Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta. ( Diakses pada tanggal 15 November 2022 )

Ir. Fourry Handoko, Ph.D., IPU. 2022. Green Industrial System. Pendekatan Baru dalam Meningkatkan Daya Saing. Dalam http://eprints.itn.ac.id/5570/1/2.%20Article_Buku%20ke-2%20Green%20Industrial%20System.%20pdf.pdf ( Diakses pada tanggal 15 November 2022 )

2022. PENERAPAN INDUSTRI HIJAU. dalam

https://student-activity.binus.ac.id/himtri/2022/03/25/penerapan-industri-hijau/                                  ( Diakses pada tanggal 15 November 2022 )

Purnama, Dwi, Iqbal. 2021. 5 tantangan pengembangan industri hijau versi kemenperin. Dalam https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509734/5-tantangan-pengembangan-industri-hijau-versi-menperin?page=2 ( Diakses pada tanggal 15 November 2022 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.