Oleh : Akmal Rizki Prihandoko ( @X20-Akmal )
Abstrak
Semakin berkembangnya sektor industri pasti selalu dibarengi dengan mutu lingkungan yang anjlok dikarenakan pencemaran lingkungan yang terjadi sebagai akibat dari limbah sisa industri yang dihasilkan, karena itulah muncul sebuah konsep industri yang dituntut agar lebih ramah lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah Industri Hijau ( Green Industry ).
Kata Kunci : Industri Hijau, Penerapan, Tantangan
Abstract
The growing industry certainly coupled with a
declining quality of the environment as a result of environmental pollution
resulting from the industrial waste waste, hence an industrial concept that was
required to be more environmentally friendly or more familiar with the term
green industry. The concept emerged as the impact of the increasingly finite
natural resources, energy crises and declining support for the environment. The
green industry aims to bring about sustainable industries in terms of the
efficiency and effectiveness of sustainable use of natural resources, so that
industry development can be consistent with environmental sustainability and
sustainability, benefiting society today and in the future.
Keywords:
Green industry, Application, Challenge
Pendahuluan
Industri
hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri
yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri
yang terintegrasi, holistik dan efisien. Lebih jauh dalam Gansar dijelaskan
bahwa industri hijau dalam menjalankan proses industrinya
menekankan beberapa prinsip penting yaitu: efisiensi energy,
penggunaan energi terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, siklus materi,
dan keterkaitan sistem alam dan manusia. Di dalamnya terdapat beberapa
konsep serta manfaat yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk mencegah
pencemaran lingkungan dan dapat diterapkan penerapannya dengan mudah. Meskipun
begitu, penerapan industri hijau ini masih memiliki beberapa tantangan yang
harus diselesaikan.
Rumusan Masalah
1)
Apa itu Industri Hijau?
2) Apa saja konsep yang
terdapat dalam Industri Hijau?
3) Bagaimana penerapan
industri hijau dilakukan?
4) Apa yang menjadi tantangan
dalam menerapkan industri hijau?
Tujuan
1) Memahami definisi dari industri
hijau.
2) Memahami konsep yang ada
dalam industri hijau.
3) Memahami bagaimana
menerapkan industri hijau.
4) Mengetahui apa yang menjadi
kendala dalam menerapkan industri hijau.
Pembahasan
1) Industri hijau
dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang mendamaikan
pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan, mengutamakan efisiensi dan
efektivitas dalam penggunaan sumber daya alam, dan bermanfaat bagi masyarakat
(Permenperin, 2011). Industri hijau berkaitan dengan kegiatan perusahaan industri,
yaitu perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri yang berbentuk
perseorangan, badan usaha atau badan hukum dan terdaftar di Indonesia.
Ayat 3
Pasal 1 UU Perindustrian (2014) menjelaskan bahwa industri hijau adalah
industri yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan dalam proses produksinya sehingga berkembangnya industri
yang berfungsi melindungi lingkungan dapat dikoordinasikan, dapat membawa
manfaat bagi masyarakat.
Sementara menurut Darsono (2014), bahwa Industri Hijau
merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah
lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil
dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.
2) Konsep dalam Industri Kimia
A. Industri Hijau dalam
Perancangan
Perancangan merupakan tahap awal
dari rangkaian kegiatan dalam industri, seperti : perancangan produk,
perancangan penggunaan sumber energi, perancangan proses dan pabrik.
(Atmawinata, 2012). Pada perancangan produk dimulai dengan pendefinisian
kebutuhan pelanggan (customer needs) yang kemudian diterjemahkan kedalam fungsi
dan kegunaan produk. Hasil pendefinisian ini dapat menghasilkan rancangan
produk yang baru atau modifikasi produk yang telah ada. Dalam hal modifikasi,
perubahan dilakukan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau
belum ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih
tinggi, lebih mudah dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi
lebih ramah lingkungan dan tidak mencemari jika masa guna produk telah berakhir
sebagaimana tujuan industri hijau.
Untuk mendapatkan sifat-sifat dan
kinerja produk yang lebih baik sesuai dengan konsep industri hijau, sejak
perancangan, mulai dari rancangan konseptual, pembuatan gambar teknik, sampai
pembuatan model (mock-up atau prototype), pengujian model, dan uji pasar, harus
mengarah pada pemilihan sumbersumber terbarukan (renewable resources) yang
diperlukan yang mudah didapat, murah dan karakteristik penggunaan yang efisien,
baik material, waktu proses, teknologi, energi, maupun tenaga kerja.
B. Industri Hijau dalam
Proses Produksi
Proses produksi tidak lepas dari
teknologi proses, material yang diolah, mesin peralatan proses produksi, dan
kondisi pendukung lainnya. Untuk material yang diolah, hindari pasokan
material/komponen yang akan diproses dari pihak luar/kontraktor/vendor karena
dapat mempengaruhi ketepatan waktu pasokan, yang dapat menimbulkan
keterlambatan produksi dan ketidakefisienan, sehingga produk menjadi mahal,
Just in time (JIT) tidak tercapai. Sementara itu pastikan bahwa material atau komponen
yang dipasok ke lini produksi dijamin tidak mengalami penolakan (reject).
Disisi lain yang tidak bisa dihindarkan adalah dampak transportasi material
dari luar/ vendor ke pabrik berupa polusi di jalan umum. (Atmawinata, 2012)
C. Industri Hijau dalam
Pasca Proses Produksi
Penanganan pasca proses produksi sangat
tergantung pada jenis produk, sifat produk, keadaan infrastruktur yang akan
berpengaruh pada pola distribusi, dan purna jasa dari produk. Tergantung dari
jenis produk yang dihasilkan, dan proses pengepakan atau packaging yang
diperlakukan. Untuk menghindari dari kerusakan, dan memudahkan pengangkutan /
handling saat pengiriman, perlu dibungkus dahulu baru pengepakan atau langsung
dipak atau tidak perlu dipak. (Atmawinata, 2012) :
A) Pengepakan: Material
pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang akan dibungkus, seperti
produk peka cahaya, peka udara, tidak boleh terbanting/terbentur, peka air,
peka oksidasi dan lain-lain. Material pembungkus dari alumunium foil, plastik,
dan kertas, diwadahi dengan kayu, karton, atau logam yang berfungsi sebagai
pengaman produk.
B) Handling: Pemilihan
alat pemindah/transpor produk merupakan hal yang penting bagi keamanan produk
dalam perjalanan, supaya tidak mudah terkontaminasi, tidak mengalami
kerusakan/pencurian di jalan dan aman bagi lingkungan yang dilalui, konstruksi
dan jenis alat transport, seperti tahan guncangan, dan kecepatan pengiriman
menjadi bahan pertimbangan (Truk, kereta api, kapal, pesawat terbang). Pilihlah
alat transportasi yang hemat energi, tidak menghasilkan emisi namun tetap
efisien.
C) Tempat penampungan: Penanganan produk di
gudang atau tempat penampungan juga sangat penting. Disamping persyaratan
gudang harus diperhatikan juga suhu, kelembaban, ketinggian, ventilasi,
pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan alat handling.
D) Purna Jual / Jasa:
Untuk kemudahan dan keamanan penggunaan atau pengoperasian produk yang dibuat,
sampai perawatan atau penyimpanan dan penanganan produk bekas pakainya, pihak
pabrikan diwajibkan membuat buku panduan atau buku petunjuk. Bila produk
tersebut sudah tidak berfungsi lagi atau menjadi produk bekas, diusahakan produk
tersebut masih bisa untuk di recycle dan reuse.
D. Standarisasi Industri
Hijau
Setiap tahapan proses dalam industri
diperlukan indikator-indikator yang terukur untuk memenuhi persyaratan sebagai
industri hijau. Persyaratan dan indikator tersebut bisa dituangkan dalam bentuk
nilai batas atau standar, seperti (Atmawinata, 2012): “ISO 14000 (Enviromental
Management System); ISO 26000 (Social Responsibility); EU (Ristriction
Hazardous Substance/RoHS & Waste Electrical and Electronic Equipment /WEEE toward
reuse & recycle); British Standard (Publicly Available Specification/PAS
toward lifecycle GHG Emission); Green Label : Green seal, energi star, ATIS,
EURO; USA & Eropa (California proposition 65); Jepang & Eropa (Oeko-Tex
Std 100)dz. Di Indonesia, standarisasi dampak lingkungan ada yang bersifat wajib
seperti PROPER - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dan AMDAL -
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan yang bersifat sukarela seperti SHI -
Sertifikasi Industri Hijau.
3) Penerapan industri hijau
Penerapan industri hijau dilakukan dengan penggunaan bahan baku atau proses yang ramah lingkungan, penggunaan kembali bahan atau limbah pada proses lain , penggunaan kembali bahan atau sumber daya pada proses yang sama, pengumpulan limbah untuk dijadikan bahan bakar, dan dalam arti luas adalah penghematan energi dalam proses pembuatannya , dan penggunaan teknologi ramah lingkungan atau teknologi rendah karbon. Contoh teknologi ramah lingkungan termasuk biofuel, biogas, panel surya, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga angin, tenaga nuklir,penangkapan dan penyimpanan karbon , dan jaringan cerdas.
Sektor industri memang penting dalam perekonomian negara dan masyarakat, namun keadaan alam
dan lingkungan harus
tetap terjaga selama ada kegiatan industri. Penerapan industri hijau
merupakan salah satu penerapan yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian
untuk diterapkan oleh sektor industri. Langkah ini tidak hanya untuk
industri yang ramah lingkungan, tetapi juga untuk bersaing di kancah global. Industri
hijau menerapkan pengurangan, daur ulang,
penggunaan kembali, dan pemulihan pada proses produksi. Manfaat
lain penerapan industri hijau adalah peningkatan keuntungan melalui peningkatan
efisiensi sehingga dapat menekan biaya operasional, menghemat energi, dan air.
4)
Tantangan dalam penerapan industri hijau
Pengembangan industri hijau di Indonesia menghadapi tantangan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setidaknya ada lima tantangan.
- Pertama, industri hijau di Indonesia membutuhkan R&D yang ekstensif dan dapat diaplikasikan secara multisektoral. Selain itu teknologi juga menjadi syarat utama yang dibutuhkan industri nasional.
- Kedua, Menperin mengatakan industri di Indonesia masih banyak yang menggunakan mesin berteknologi lama, yang cenderung tidak efisien dan menghasilkan limbah atau polusi yang cukup tinggi.
- Ketiga yang juga menjadi hambatan pengembangan industri hijau di Indonesia adalah shifting ke peralatan atau alat fabrikasi yang hijau dan efisien membutuhkan biaya tinggi.
- Keempat adalah industri hijau membutuhkan SDM yang higly qualified dan higly experienced, yang mana Indonesia masih kekurangan keahlian, capacity dan capability untuk hal ini.
- Kelima, masih kurangnya insentif, baik fiskal dan non-fiskal yang mendukung pengembangan industri hijau
Kesimpulan
Industri hijau diperlukan oleh manusia selaras dengan semakin berkembang
dan menjamurnya bidang industri karena dengan adanya industri hijau dapat
mencegah degradasi lingkungan dan menurunnya mutu lingkungan yang diakibatkan
dari sisa limbah hasil industri. Industri hijau
meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga
dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan
tambahan pendapatan dari produk hasil samping, meningkatkan image perusahaan,
meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, flexsibelitas
dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru menjaga kelestarian fungsi
lingkungan.
Daftar Pustaka
Hidayat,
Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Modull 12 KPLI :
Industri Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta. ( Diakses pada tanggal 15
November 2022 )
Ir.
Fourry Handoko, Ph.D., IPU. 2022. Green Industrial System. Pendekatan Baru
dalam Meningkatkan Daya Saing. Dalam http://eprints.itn.ac.id/5570/1/2.%20Article_Buku%20ke-2%20Green%20Industrial%20System.%20pdf.pdf
( Diakses pada tanggal 15 November 2022 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.