Oleh : Adilah Nur Imani (@T31-Adilah)
1. Abstrak
Industri hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making
Indonesia 4.0 sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat kepada masyarakat.
Penerapan industri hijau sendiri merupakan upaya pencegahan emisi dan limbah
yang berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Pengembangan industri
hijau yang menjadi ikon saat ini sangat selaras dengan keinginan dalam
pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Kata Kunci : industri, hijau, ekonomi, pencemaran,
lingkungan.
2. Abstract
The green industry is an
industry that in its production process prioritizes efficiency and
effectiveness in the use of resources in a sustainable manner in line with the
Making Indonesia 4.0 program so that it is able to harmonize industrial
development with the preservation of environmental functions and can provide
benefits to the community. The implementation of the green industry itself is
an effort to prevent emissions and waste that is closely related to the results
of the assessment of the Company Performance Rating Program in Environmental
Management (PROPER). The development of the green industry which has become an
icon today is very much in line with the desire to achieve sustainable
development.
Keywords: industry, green, economy, polluter, environment.
3. Pendahuluan
Aktivitas industri memiliki peran dalam pertumbuhan
ekonomi, tetapi di sisi lain juga mendorong terjadinya kerusakan lingkungan.
Keberadaan kawasan industri dalam sebuah ekosistem tentunya akan menimbulkan
dampak dan perubahan pada ekosistem tersebut. Padahal dalam ekosistem sendiri
terdapat berbagai macam komponen yang menyusunnya, baik itu komponen biotik
maupun abiotik. Untuk itu, muncul sebuah konsep yang disebut konsep industri
hijau, yaitu kawasan industri yang ramah lingkungan, sehingga dapat dicapai
manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial sebanyak mungkin. Dan tujuan jangka
panjang dari konsep ini adalah untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem yang
menjadi tempat berlangsungnya kegiatan industri pada kawasan industri. (Hariz A.R. 2018).
4.
Rumusan Masalah
1. Apa itu industri hijau?
2. Apa tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia?
3. Bagaimana kondisi industri di Indonesia?
4. Bagaimana upaya peningkatan industri hijau?
5.
Tujuan
1. Memahami industri hijau.
2. Mengetahui tujuan penyelenggaraan perindustrian di
Indonesia.
3. Mengetahui kondisi industri di Indonesia.
4. Mengetahui upaya peningkatan industri hijau.
6.
Pembahasan
A.
Definisi Industri Hijau
Menurut Gumiwang Agus (2012), bahwa industri
Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (RUU Perindustrian). Industri hijau juga merupakan industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat ” (UU No. 3/2014 tentang Perindustrian).
B.
Tujuan Penyelenggaraan Perindustrian di Indonesia
Salah
satu tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia adalah mewujudkan industri
yang mandiri, berdaya saing dan maju serta industri hijau. UU No. 3 tahun 2014
tentang perindustrian memberikan pengertian industri hijau sebagai “industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat” Di dalam konsep hijau secara luas,
infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik
ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau
bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem
siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam
menyejahterakan masyarakat. (Christiani
Agustina, dkk. 2017).
C. Kondisi Industri di Indonesia
Menurut Gumiwang Agus (2012), bahwa pembangunan
sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 tahun selain telah
memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif terhadap
permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh
limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan
semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan,
maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang
dikenal dengan istilah industri hijau (green industry) telah menjadi isu
penting.
D. Upaya Peningkatan Industri
Hijau
Menurut Hutahaean L.S. (2017), adapun upaya peningkatan
industri hijau adalah :
·
Pemberian penghargaan kepada industri hijau.
·
Penyusunan standar industri hijau.
·
Pembangunan infrastruktur industri hijau, lembaga
sertifikasi, dan auditor industri hijau.
·
Pelatihan industri hijau.
·
Promosi perusahaan hijau.
·
Sertifikasi industri hijau untuk industri.
·
Penyusunan regulasi pendukung industri hijau.
7.
Kesimpulan
Kementerian Perindustrian bertekad
untuk terus mendorong seluruh sektor manufaktur di Indonesia dalam penerapan
prinsip industri hijau. Langkah strategis ini akan mendukung penciptaan
industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global. Pengembangan industri hijau juga
menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan
atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah
diratifikasi. Tentunya perkembangan industri hijau ini membutuhkan
dukungan dari semua pihak, yaitu pelaku industri, pemerintah, dan
masyarakat.
Daftar
Pustaka
Christiani Agustina, dkk. 2017. Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia berdasarkan Standar
Industri Hijau. Jurnal Rekayasa Sistem Industri. Vol. 6, No. 1, April 2017.
Tangerang : Universitas Pelita Harapan. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/12.%20Industri%20Hijau/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf. (diunduh pada 19
November 2021).
Gumiwang Agus. 2012. Kebijakan
Pengembangan Industri Hijau. Jakarta : Kementrian Perindustrian Republik
Indonesia. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/12.%20Industri%20Hijau/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf. (diunduh pada 19
November 2021).
Hariz A.R. 2018. Pengembangan
Kawasan Industri Ramah Lingkungan sebagai Upaya untuk Menjaga Keseimbangan
Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Journal of Biology
and Applied Biology. Vol. 1, No. 1, 2018. Semarang : UNDIP. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/modul%20dan%20ppt%20(bahan%20ajar)/Jurnal%20Industri%20Hijau%202.pdf. (diunduh pada 19
November 2021).
Hutahaean L.S. 2017. Pengembangan
Industri Hijau Nasional. Jakarta : Kementrian Perindustrian Republik
Indonesia. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/12.%20Industri%20Hijau/Industri-Hijau-Pak-Lintong-1.pdf. (diunduh pada 19
November 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.