Konsep Penerapan Industri Hijau
Disusun Oleh : Andyka Febriyansyah
Abstrak
Industri
hijau bertujuan untuk mewujudkan industry yang berkelanjutan dalam rangka
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industry dengan kelangsungan dan
kelestariannya, dengan itu penerapan industry hijau harus sesuai dengan aspek –
aspek yang dibutuhkan dengan tujuan melestarikan lingkungan.
Kata Kunci
: Industri hijau, aspek-aspek industry hijau
Pendahuluan
Industry hijau
mensyaratkan bahan baku, energy, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu
dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se- efisien mungkin
dalam penggunaan sumber daya alam. Industry hijau juga mensyaratkan adanya
limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan. Industry hijau merupakan industry
yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan
perbaikan secara terus menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab
terhadap masyarakat baik di dialam maupun di luar organisasi
Pembahasan
I.
Pengertian
Industri Hijau
Industri
hijau dapat didefinisikan sebagai industry berwawasan lingkungan yang
menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi
masyarakat (Permenperin, 2011).
Sementara itu
menurut Darsono (2014), bahwa industry hijau merupakan penerapan teknologi yang
ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan
kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan manusia secara lestari.
II.
Sasaran
Pengembangan industry hijau
1. Tersusunnya standard industry hijau
(jenis industry)
2. Terakreditasinya lembaga sertifikat
(Unit)
3. Tersertifikasi auditor industry hijau
(Orang)
4. Bantuan prasarana industry hijau
pada sentra IKM (unit)
5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi
industry hijau (Kegiatan)
Dalam rangka
mencapai sasaran tersebut diatas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penerapan standard industry hijau,
meliputi antara lain:
a. Melakukan benchmarking standard industry
hijau dibeberapa Negara
b. Menetapkan panduan umum penyusunan standard
industry hijau dengan memperhatikan system standardisasi nasional dan/atau system
standard lain yang berlaku
c. Melakukan penyusunan standard industry
hijau berdasarkan kelompok industry sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
d. Menetapkan standar industry hijau
e. Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Negara yang telah
menerapkan standar industry hijau atau standard lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga
sertifikasi industry hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi
auditor industry hijau, antara lain:
a. Menyusun pedoman umum pembentukan
lembaga serifikasi
b. Menyusun standard kompetesni auditor
industru hijau
c. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi industry hijau
d. Melakukan pelatihan auditor industry
hijau
e. Menunjuk lembaga sertifikasi industry
hijau yang terakreditasi
3. Pemberian fasilitas untuk industry hijau,
antara lain :
a. Fasilitas fiscal yang diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Fasiliats non fiscal berupa:
-
Pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia industry
-
Sertifikasi
kompetensi profesi bagi sumber daya manusia perusahaan industry
-
Bantuan
pembangunan prasarana fisik bagi perusahaan industry kecil dan industry menengah
-
Penyediaan
bantuan promosi hasil produksi bagi perusahaan industry
III.
Jenis-Jenis
industry hijau
1. Pengembangan hutan energy
2. Ekowisata
3. Pengolahan limbah energy dari hasil
pemanfaatn mikroba
4. Restorasi ekosistem
5. Pemanfaatn panas bumi (geothermal)
IV.
Aspek
aspek industry hijau
Dengan penerapan
industry hijau dapat meningkatkan daya saing dengan proses dan hasil produksi
yang ramah lingkungan. Penerapan industry hijau meliputi aspek-aspek:
1. Efektifias dan efisiens sumber daya
alam:
a. Menciptakan produk yang hemat bahan
baku yang mudah diperbarui
b. Menggunakan peralatan yang tidak
boros energy
c. Meningkatkan keterampilan SDM untuk
memperoleh kinerja maksimal.
2. Konservasi energy
a. Mengganti energy berasal dari fosil
dengan energy baru/mix energy/ energy nuklir.
V.
Aplikasi
Industri HIjau
Menurut
Hidayat (2013), bahwa memang sulit untuk menjadikan industry dan lingkungan,
namun juga turut merawat dan melestarikannya. Demikian pula sebaliknya, factor lingkunga
makin menunjang sector industry. Alhasil keduanya selalu dalam posisi yang
berimbang, sehingga kesan dikotomis dan dilematis ditekan sedemikian rupa. Terlalu
idealis memang, namun jika tidak begitu maka misi pembangunan yang sesungguhnya
tak akan pernah tercapai.
Adapun di
Indonesia aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan antara lain (Kemenperin,
2012):
a. Penggunaan mesin ramah lingkungan
melalui program restrukturisasi permesinan untuk industry tekstil dan produk
tekstil, alas kaki dan gula. Program ini memberikan dampak yang signifikan
erupa penghematan penggunaan energy dan peningkatan produktivitas.
b. Program Re-use air limbah hasil
pengolahan pada industry penyamakan kulit di sentra industry Magetan.
c. Program pengembangan biogas dari
limbah industry tahu.
Indah (2013). "Penerapan Industri Hijau 'Green Industri' " http://disperindag.jatimprov.go.id/post/detail?content=penerapan-industri-hijau-green-industry (Diakses Tanggal 28-02-2020).
Bisnis, Lentera (2018). "Pengertian Industri Hijau" https://www.lenterabisnis.com/pengertian-industri-hijau (Diakses Tanggal 28-02-2020).
Mantab jurnalnya menambah wawasan
BalasHapus