OLEH
: AULYA ANINDYA PUTRI (@Q12-Aulya)
IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN
PENURUNAN
EMISI GAS RUMAH KACA
ABSTRAK
Industri hijau disamping dapat
menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya
pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana
pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan
gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program
industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan
spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya
analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan
sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca,
karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya
masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran
pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya
industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih
dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar
lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi
mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada
produsen maupun konsumen.
Kata kunci: gas rumah kaca; industri
hijau.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Program industri hijau telah
dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas
rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi
hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran
pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya
industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih
dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar
lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi
mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada
produsen maupun konsumen.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka penyusun
dapat merumuskan beberapa hal yang menjadi masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan industri hijau?
2.
Apa saja manfaat dari industri hijau?
3.
Apa saja prinsip dari industri hijau?
C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui pengertian industri hijau
2.
Mengetahui manfaat industri hijau
3.
Mengetahui prinsip industri hijau
PEMBAHASAN
Sektor Industri di samping memiliki dampak positif
sebagaimana dijabarkan di atas, pembangunan di sektor Industri juga telah
menimbulkan dampak negatif terhadap SDA dan lingkungan, oleh karena industry memerlukan
SDA dan energy sebagai bahan baku dan dalam proses produksinya juga
mengeluarkan hasil sampingan yang berupa limbah maka dampak industri bisa dilihat
antara lain: Kerusakan dan Deplesi SDA, krisis energi dan pencemaran limbah industri,
baik berupa pencemaran terhadap air, pencemaran terhadap tanah, maupun pencemaran
terhadap udara yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas dan daya dukung
lingkungan.
Kerusakan lingkungan dapat terjadi karena adanya kebutuhan
lahan atau kebutuhan bahan baku industri. Kebutuhan lahan untuk area industri
yang banyak seringkali merambah ke wilayah yang dilindungi, misalnya daerah
hutan lindung, daerah karst yang merupakan daerah tangkapan air dsbnya,
sedangkan untuk kebutuhan bahan baku seringkali didapatkan dengan cara
mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, menggunakan sumber daya air
secara berlebihan, menggunakan sumberdaya alam (SDA) atau energy fossil yang
tidak terbarukan (non renewable), maka kebutuhan lahan dan kebutuhan bahan
baku pada industri berpotensi merusak lingkungan dan mengakibatkan deplesi SDA,
sedangkan pencemaran lingkungan dapat terjadi pada proses produksi, pada proses
produksi yang mengeluarkan limbah yang berupa limbah cair, padat, suara maupun
gas buangan dan apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran
lingkungan.
Industri hijau adalah komitmen untuk
mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan melalui efisiensi penggunaan sumber
daya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon. Di Indonesia industri hijau
merupakan perwujudan penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan
ekonomi. Konsep pembangunan berkelanjutan dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu
kosep pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yng memadukan
aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan
dan mutu hidup.
(Sumber : http://beritasumut.com/peristiwa/Inilah-Manfaat-Perusahaan-Jika-Terapkan-Standar-Industri-Hijau-)
Dalam pelaksanaan program industri hijau
terdapat landasan hukum kebijakan program industri hijau antara lain:
·
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Perindustrian, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83
·
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor
18/M-IND/PER/3/2016 tentang Penghargaan Industri Hijau.
·
Tujuan program memberikan motivasi
kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau,
mempersiapkan perusahaan industri tarhadap pemenuhan SIH, sosialisasi SIH
·
Sasaran program penghargaan industri
hijau diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip
industri hijau dalam proses produksinya
·
Sifat program sukarela dan terbuka bagi
seluruh pengusaha industri nasional (besar, menengah, kecil).
KESIMPULAN
kesimpulan bahwa program industri hijau
adalah komitmen, Indonesia pada Manila Declaration on Green Industry di Filipina
pada September 2009, yaitu Indonesia mendorong pergeseran ke arah industri yang
efisien dan rendah karbon. Meskipun program industri hijau telah dilaksanakan
sejak tahun 2010 akan tetapi belum maksimal menurunkan konsentrasi gas rumah
kaca, terbukti dari data terakhir hanya mampu menurunkan 17,59 % untuk emisi
dan 25,98 % untuk IPPU. Ketidak berhasilan tersebut karena terdapat berbagai faktor
penghambat antara lain: pada substansi hukumnya masih bersifat sukarela dan
belum ada sanksinya, pada penegak hukumnya masih banyak terjadi pembiaran pada industri
yang belum menerapkan program industri hijau, faktor sarana dan prasarana yaitu
terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri
hijau, faktor masyarakat adalah masih dominannya profit oriented di kalangan produsen
banyak yang sadar lingkungan.
SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari
kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih dapat
dipertanggung jawabkan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Afia Hidayat, Atep dan Muhammad Kholil
.2018. Kimia dan Pengatahuan Lingkungan Industri, Yogyakarta:Wahana Resolusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.