.

Jumat, 28 Februari 2020

IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA


OLEH : AULYA ANINDYA PUTRI (@Q12-Aulya)



                IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN
PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA

ABSTRAK
Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.
Kata kunci: gas rumah kaca; industri hijau.

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan  pembahasan tersebut di atas maka penyusun dapat merumuskan beberapa hal yang menjadi masalah sebagai berikut :
1.       Apa yang dimaksud dengan industri hijau?
2.       Apa saja manfaat dari industri hijau?
3.       Apa saja prinsip dari industri hijau?

C.       Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.       Mengetahui pengertian industri hijau
2.       Mengetahui manfaat industri hijau
3.       Mengetahui prinsip industri hijau

PEMBAHASAN


Sektor Industri di samping memiliki dampak positif sebagaimana dijabarkan di atas, pembangunan di sektor Industri juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap SDA dan lingkungan, oleh karena industry memerlukan SDA dan energy sebagai bahan baku dan dalam proses produksinya juga mengeluarkan hasil sampingan yang berupa limbah maka dampak industri bisa dilihat antara lain: Kerusakan dan Deplesi SDA, krisis energi dan pencemaran limbah industri, baik berupa pencemaran terhadap air, pencemaran terhadap tanah, maupun pencemaran terhadap udara yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas dan daya dukung lingkungan.
Kerusakan lingkungan dapat terjadi karena adanya kebutuhan lahan atau kebutuhan bahan baku industri. Kebutuhan lahan untuk area industri yang banyak seringkali merambah ke wilayah yang dilindungi, misalnya daerah hutan lindung, daerah karst yang merupakan daerah tangkapan air dsbnya, sedangkan untuk kebutuhan bahan baku seringkali didapatkan dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, menggunakan sumber daya air secara berlebihan, menggunakan sumberdaya alam (SDA) atau energy fossil yang tidak terbarukan (non renewable), maka kebutuhan lahan dan kebutuhan bahan baku pada industri berpotensi merusak lingkungan dan mengakibatkan deplesi SDA, sedangkan pencemaran lingkungan dapat terjadi pada proses produksi, pada proses produksi yang mengeluarkan limbah yang berupa limbah cair, padat, suara maupun gas buangan dan apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
Industri hijau adalah komitmen untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan melalui efisiensi penggunaan sumber daya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon. Di Indonesia industri hijau merupakan perwujudan penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan ekonomi. Konsep pembangunan berkelanjutan dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu kosep pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yng memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup.


Dalam pelaksanaan program industri hijau terdapat landasan hukum kebijakan program industri hijau antara lain:
·         Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83
·         Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 18/M-IND/PER/3/2016 tentang Penghargaan Industri Hijau.
·         Tujuan program memberikan motivasi kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau, mempersiapkan perusahaan industri tarhadap pemenuhan SIH, sosialisasi SIH
·         Sasaran program penghargaan industri hijau diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya
·         Sifat program sukarela dan terbuka bagi seluruh pengusaha industri nasional (besar, menengah, kecil).

KESIMPULAN
kesimpulan bahwa program industri hijau adalah komitmen, Indonesia pada Manila Declaration on Green Industry di Filipina pada September 2009, yaitu Indonesia mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon. Meskipun program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 akan tetapi belum maksimal menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, terbukti dari data terakhir hanya mampu menurunkan 17,59 % untuk emisi dan 25,98 % untuk IPPU. Ketidak berhasilan tersebut karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: pada substansi hukumnya masih bersifat sukarela dan belum ada sanksinya, pada penegak hukumnya masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, faktor sarana dan prasarana yaitu terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, faktor masyarakat adalah masih dominannya profit oriented di kalangan produsen banyak yang sadar lingkungan.

SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih dapat dipertanggung jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Afia Hidayat, Atep dan Muhammad Kholil .2018. Kimia dan Pengatahuan Lingkungan Industri, Yogyakarta:Wahana Resolusi
2.       http://industrihijau.kemenperin.go.id/?page=view_artikel&id=9 (Akses 28 Februari 2020)
3.    62-301-2-PB.pdf (Akses 28 Februari 2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.