.

Tampilkan postingan dengan label @Q12-Aulya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @Q12-Aulya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Februari 2020

PENERAPAN INOVASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN PADA PETANI SAYURAN


OLEH : AULYA ANINDYA PUTRI (@Q12-Aulya)


PENERAPAN INOVASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN PADA PETANI SAYURAN

ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pengetahuan inovasi teknologi ramah lingkungan yang berbasis di komunitas petani sayuran. Validitas data diuji dengan memeriksa derajat kepercayaan, kriteria pergeseran dan kriteria kepastian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan inovasi teknologi ramah lingkungan di komunitas petani sayur melibatkan penggunaan benih unggul, penggunaan pupuk bokashi 6-10 ton / hektar, pengurangan pupuk kimia 60-70% selama musim kemarau. musim atau 30% selama musim hujan, dan pengurangan pestisida sebesar 40% selama musim kemarau atau 25% selama musim hujan. Penggunaan tricodherma dan penggunaan pestisida vegetatif jarang dipertimbangkan.
Kata kunci: Aplikasi, Teknologi Ramah Lingkungan, Komunitas Petani Sayuran

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sebagai basis pertanian, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan pertanian. Pembangunan pertanian di perdesaan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pembangunan pertanian yang memfokuskan pada pencapaian swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, serta peningkatan kesejahteraan petani (Litbang, 2010). Pembangunan pertanian di perdesaan yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan pedesaan yang didasarkan pada potensi wilayah desa, diarahkan pada pembangunan yang berbasis pendayagunaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, dengan memanfaatkan ketersediaan teknologi pertanian, guna mengembangkan sistem agribisnis, yaitu mengembangkan industri hulu pertanian, industri hilir pertanian dan industri jasa seraca simultan dan harmonis. Dukungan ketersediaan inovasi teknologi tepat guna, spesifik lokasi, murah, mudah diterapkan oleh petani, mengandung muatan bahan baku lokal, dan tidak menimbulkan gangguan ekosistem, sangat berarti dan diperlukan dalam mensukseskan pembangunan pertanian perdesaan.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan  pembahasan tersebut di atas maka penyusun dapat merumuskan beberapa hal yang menjadi masalah sebagai berikut :
1.       Apa yang dimaksud dengan teknologi hijau?
2.       Apa saja manfaat dari teknologi hijau?
3.       Apa saja prinsip dari teknologi hijau?

C.       Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.       Mengetahui pengertian teknologi hijau
2.       Mengetahui manfaat teknologi hijau
3.       Mengetahui prinsip teknologi hijau

PEMBAHASAN


Penerapan inovasi teknologi ramah lingkungan dilakukan setelah proses reproduksi pengetahuan. Reproduksi pengetahuan adalah hasil rekonstruksi pengetahuan petani antara inovasi teknologi ramah lingkungan yang diintroduksikan dengan kebiasaan petani dalam berusaha tani sayuran. Petani memilih komponen-komponen teknologi mana yang dapat diterapkan pada usahataninya dengan berbagai macam pertimbangan setelah mengevaluasi pelaksanaan selama mengikuti penyuluhan dan demoplot budidaya sayuran ramah lingkungan. Sebagai aktor yang paling mengenal kondisi dimana ia tinggal dan mengenal cara bercocok tanam, petani memiliki kearifan tertentu dalam mengelola sumberdaya lingkungannya. Kearifan petani ini yang menjadi dasar dalam memilih komponen teknologi mana yang bisa diterapkan yang sesuai kondisi pertanian setempat. Proses petani menerima pengetahuan baru dari sumber informasi sampai menerapkan pengetahuan tersebut di lapangan dilakukan melalui beberapa proses konversi. Menurut Nonaka dan Takeuchi (1995), knowledge dapat dikonversi melalui empat jenis proses konversi, yaitu: Sosialisasi, Eksternalisasi, Kombinasi dan Internalisasi.

Keempat jenis proses konversi ini disebut SECI Process  Empat model konversi knowledge, yaitu:
  • ·       Sosialisasi merupakan proses sharing dan penciptaan tacit knowledge melalui interaksi dan pengalaman langsung
  • ·      Eksternalisasi merupakan pengartikulasian tacit knowledge menjadi explicit knowledge melalui proses dialog dan refleksi
  • ·      Kombinasi merupakan proses konversi explicit knowledge menjadi explicit knowledge yang baru melalui sistemisasi dan pengaplikasian explicit knowledge dan informasi
  • ·     Internalisasi merupakan proses pembelajaran dan akuisisi knowledge yang dilakukan oleh anggota kelompok terhadap explicit knowledge yang disebarkan melalui pengalaman sendiri sehingga menjadi tacit knowledge yang baru.


Penerapan inovasi teknologi ramah lingkungan meliputi:
  • ·         penggunaan benih unggul
  • ·         penggunaan pupuk bokashi sebanyak 6-10 ton/hektar
  • ·         pengurangan pupuk kimia sebanyak 60- 70% pada musim kemarau dan 30% pada musim hujan
  • ·         pengurangan pestisida kimia sebanyak 40% pada musim kemarau dan 25% pada musim hujan
  • ·         Penggunaan trochoderma bermanfaat untuk mencegah hama dan penyakit dalam tanah serta
  • ·         penggunaan pestisida nabati efektif dilakukan pada musim kemarau tetapi kurang efektif di musim


Prinsip dalam Konsep Teknologi Ramah Lingkungan
Secara sederhana, teknologi ramah lingkungan adalah teknologi yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia tanpa perlu merusak atau memberikan dampak negatif pada lingkungan di sekitarnya. Teknologi seperti ini diharapkan mampu menjaga lingkungan, misalnya dalam alat-alat teknologi ramah lingkungan tersebut tidak menggunakan polutan, serta pada akhirnya dapat memberikan penanganan yang tepat terhadap limbah-limbah yang mungkin dihasilkan dari alat-alat teknologi ramah lingkungan tersebut.

Ada 6 prinsip yang diterapkan pada konsep teknologi ramah lingkungan, yaitu:

1.      Refine, yang berarti menggunakan bahan yang ramah lingkungan serta melalui proses yang lebih aman dari teknologi sebelumnya.
2.      Reduce, yang berarti mengurangi jumlah limbah dengan cara mengoptimalkan penggunaan bahan.
3.      Reuse, yang berarti memakai kembali bahan-bahan yang tidak terpakai atau sudah berupa limbah dan diproses dengan cara yang berbeda.
4.      Recycle, yang berarti hampir sama dengan reuse, hanya saja recycle menggunakan kembali bahan-bahan atau limbah dan diproses dengan cara yang sama.
5.      Recovery, yang berarti pemanfaatan material tertentu dari limbah untuk diproses demi keperluan yang lain.
6.      Retrieve Energy, yang berarti penghematan energi dalam suatu proses produksi.


KESIMPULAN
Penerapan inovasi teknologi ramah lingkungan dilakukan setelah melalui proses reproduksi pengetahuan.
Penerapan inovasi teknologi ramah lingkungan meliputi:
·         penggunaan benih unggul
·         penggunaan pupuk bokashi sebanyak 6-10 ton/hektar
·         pengurangan pupuk kimia sebanyak 60- 70% pada musim kemarau dan 30% pada musim hujan
·         pengurangan pestisida kimia sebanyak 40% pada musim kemarau dan 25% pada musim hujan
·         Penggunaan trochoderma bermanfaat untuk mencegah hama dan penyakit dalam tanah serta
·         penggunaan pestisida nabati efektif dilakukan pada musim kemarau tetapi kurang efektif di musim

SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih dapat dipertanggung jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Afia Hidayat, Atep dan Muhammad Kholil .2018. Kimia dan Pengatahuan Lingkungan Industri, Yogyakarta:Wahana Resolusi
2.       https://journal.uii.ac.id/JSTL/article/view/3507/3100  (Akses 28 Februari 2020)

TEKNOLOGI HIJAU SEBAGAI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN


OLEH : AULYA ANINDYA PUTRI (@Q12-Aulya)


TEKNOLOGI HIJAU SEBAGAI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN

ABSTRAK
Jika tidak ada upaya pencegahan, dampaknya pemanasan global di masa depan adalah ancaman yang sangat serius bagi kehidupan semua makhluk di bumi. Di wajah dampak dari Pemanasan Global diperlukan upaya mitigasi dan adaptasi yang melibatkan masyarakat, seperti teknologi konservasi sumber daya air dengan biologi tanaman (bio-park), teknologi pengolahan air limbah domestik dengan sanitasi ekologis (Ecosan), taman bunga air limbah (waste water garden), taman sanitasi (sanita) dan konsep teknologi hijau (Teknologi hijau). Teknologi hijau adalah salah satu adaptasi dan mitigasi dampak Global Pemanasan yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Berbagai Teknologi Hijau di bidang pelestarian sumber daya air dan pengolahan air limbah telah tersedia untuk diterapkan dalam konstruksi. Saran dalam penelitian ini adalah: untuk pemerintah untuk mencoba mengkampanyekan penggunaan teknologi hijau dan untuk masyarakat juga bisa gunakan teknologi hijau untuk meminimalkan pemanasan global mulai dari rumah tangga.
Kata kunci: teknologi hijau dan konservasi sumber daya air

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Di era revolusi industri 50 tahun terahir ini penduduk dunia telah menggunakan sumber energi yang tak terpulihkan yang terlalu banyak dan telah merusak 50% dari hutan dunia. Penggundulan hutan telah menghilangkan kemampuan untuk menyerap emisi karbon sehingga memacu terjadinya perubahan iklim. Sejak Perang Dunia II jumlah kenderaan bermotor di dunia bertambah sekitar 40 juta menjadi 680 juta, yang merupakan penyumbang emisi carbon dioksida pada atmosfer.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan  pembahasan tersebut di atas maka penyusun dapat merumuskan beberapa hal yang menjadi masalah sebagai berikut :
1.       Apa yang dimaksud dengan teknologi hijau?
2.       Apa saja manfaat dari teknologi hijau?
3.       Apa saja prinsip dari teknologi hijau?

C.       Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.       Mengetahui pengertian teknologi hijau
2.       Mengetahui manfaat teknologi hijau
3.       Mengetahui prinsip teknologi hijau


PEMBAHASAN
Air merupakan sumber daya alam untuk menunjang keberlangsungan hidup dan aktivitas manusia. Air  juga  menjadi  sumber  penularan  penyakit,  sehingga  sumber  air  maupun  salurannya  harus dikelola, dibedakan dan disesuaikan penggunaannya. Sutrisno(1987) mengatakan bahwa :

Sumber air itu berasal dari:
  • ·         Air laut. Maka air ini tidak baik untuk minum
  • ·         Air atmosfir (air hujan mengandung banyak kotoran dan tidak memiliki kadar mineral)
  • ·         Air permukaan (air rawa  dan  air  sungai)
  • ·         Air  tanah  (air  yang  digunakan  pada  umumnya,  yaitu  air  tanah dangkal, air tanah dalam, dan mata air)

Air bersih yang digunakan sebagai airminum ditinjau dari segi standar kualitas fisik air minum, yaitu  berdasarkan  :  warna,  bau,  rasa,  dan  kekeruhan,  untuk  aktivitas  lainnya  tidak  ada  standar khusus yang mengikat.


Penggunaan  dan  pemanfaatan  air  sebagai  penunjang  kehidupan  dan  aktivitas  manusia,  siklusnya sebagai berikut penggunaan air sisa pakai.Air merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui,  sehinga  pemanfaatan  kembali  menjadi  solusi  keberlangsungan  dan  kesejahteraan.Dengan kata lain, perlu adanya suatu sistem pengelolaan air, seperti 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle)  yang  berguna  untuk  pemanfaatan. Dengan  teknik  pengolahan  yang  tepat,kebutuhan  air dapat  terus  terpenuhi.  Adapun  yang  dimaksud Reuseatau  guna  ulang  adalah  penggunaan  kembali sisa  air  yang  dapat  digunakan  untuk fungsi  yang  sama  atau  fungsi  lain. Reduceatau  mengurangi adalah pengurangan penggunaaan air disegala hal yang berakibat adanya limbah. Recycle, (mendaur ulang) adalah pengolahan kembali dan pendaurulangan sisa air menjadi sesuatu barang atau produk yang  bermanfaat.  Cara  yang  dilakukan  adalah  penggunaan  sisa  buangan  air  (memanfaatkan kembali)  pada  suatu  kegiatan  tertentu.  Selain  itu,  pemanfaatan  air  hujan  dengan  cara  menampung dan menggunakannya kembali.

Konsep dan Cara Membangun Konsep  dan  metoda konstruksi  dibagi  menjadi  dua,  yaitu  tradisional  dan  modern.Keduanya memiliki   kelebihan   dan   kelemahan   terkait   kecepatan   membangun,   pembiayaan,   keterlibatan manusia,   penggunaan   sumber   daya   alam,   dampak   terhadap   lingkungan. (Karyono2010) menyatakan bahwa a.Pada konsep tradisioanal, keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membatasi kemampuan  manusia mengubah alam dan penggunaan sumberdaya alam.  Kepercayaan terhadap   kekuatan   alam   yang   bersifat   abstrak   seperti   sungai,   pohon   besar,   batu   dan   lain-lain.Pemanfaatan  alam  dibatasi,  kelestarian  di  jaga  tanpa  melakukan  perusakan.  Konsep  tersebut menjaga eksploitasi alam tidak terjadi, bangunan cenderung menyatu dengan alam, kualitas sumber daya ( air, tanah, udara, iklim tetap terjaga) dan lingkungan.

KESIMPULAN
Dari  penelitian  ini,  disimpulkan mengadaptasi  “Teknologi Hijau” pada beberapa siklus  berkehidupan  dan memanfaatkan  sumber  daya  alam.  Sistem  pembangunan  menerapkan  sistem  daur  ulang  untuk mempertahankan sumber daya alam. Penerapan “Teknologi Hijau” dibina secara arif dan bijak, seperti reboisasi, pemanfaatan dan pengoptimalan ruang terbuka hijau, sehingga keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungan akan terus terjaga.

SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih dapat dipertanggung jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Afia Hidayat, Atep dan Muhammad Kholil .2018. Kimia dan Pengatahuan Lingkungan Industri, Yogyakarta:Wahana Resolusi
2.       https://journal.uii.ac.id/JSTL/article/view/3507/3100  (Akses 28 Februari 2020)

IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA


OLEH : AULYA ANINDYA PUTRI (@Q12-Aulya)



                IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN
PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA

ABSTRAK
Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.
Kata kunci: gas rumah kaca; industri hijau.

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan  pembahasan tersebut di atas maka penyusun dapat merumuskan beberapa hal yang menjadi masalah sebagai berikut :
1.       Apa yang dimaksud dengan industri hijau?
2.       Apa saja manfaat dari industri hijau?
3.       Apa saja prinsip dari industri hijau?

C.       Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.       Mengetahui pengertian industri hijau
2.       Mengetahui manfaat industri hijau
3.       Mengetahui prinsip industri hijau

PEMBAHASAN


Sektor Industri di samping memiliki dampak positif sebagaimana dijabarkan di atas, pembangunan di sektor Industri juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap SDA dan lingkungan, oleh karena industry memerlukan SDA dan energy sebagai bahan baku dan dalam proses produksinya juga mengeluarkan hasil sampingan yang berupa limbah maka dampak industri bisa dilihat antara lain: Kerusakan dan Deplesi SDA, krisis energi dan pencemaran limbah industri, baik berupa pencemaran terhadap air, pencemaran terhadap tanah, maupun pencemaran terhadap udara yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas dan daya dukung lingkungan.
Kerusakan lingkungan dapat terjadi karena adanya kebutuhan lahan atau kebutuhan bahan baku industri. Kebutuhan lahan untuk area industri yang banyak seringkali merambah ke wilayah yang dilindungi, misalnya daerah hutan lindung, daerah karst yang merupakan daerah tangkapan air dsbnya, sedangkan untuk kebutuhan bahan baku seringkali didapatkan dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, menggunakan sumber daya air secara berlebihan, menggunakan sumberdaya alam (SDA) atau energy fossil yang tidak terbarukan (non renewable), maka kebutuhan lahan dan kebutuhan bahan baku pada industri berpotensi merusak lingkungan dan mengakibatkan deplesi SDA, sedangkan pencemaran lingkungan dapat terjadi pada proses produksi, pada proses produksi yang mengeluarkan limbah yang berupa limbah cair, padat, suara maupun gas buangan dan apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
Industri hijau adalah komitmen untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan melalui efisiensi penggunaan sumber daya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon. Di Indonesia industri hijau merupakan perwujudan penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan ekonomi. Konsep pembangunan berkelanjutan dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu kosep pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yng memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup.


Dalam pelaksanaan program industri hijau terdapat landasan hukum kebijakan program industri hijau antara lain:
·         Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83
·         Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 18/M-IND/PER/3/2016 tentang Penghargaan Industri Hijau.
·         Tujuan program memberikan motivasi kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau, mempersiapkan perusahaan industri tarhadap pemenuhan SIH, sosialisasi SIH
·         Sasaran program penghargaan industri hijau diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya
·         Sifat program sukarela dan terbuka bagi seluruh pengusaha industri nasional (besar, menengah, kecil).

KESIMPULAN
kesimpulan bahwa program industri hijau adalah komitmen, Indonesia pada Manila Declaration on Green Industry di Filipina pada September 2009, yaitu Indonesia mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon. Meskipun program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 akan tetapi belum maksimal menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, terbukti dari data terakhir hanya mampu menurunkan 17,59 % untuk emisi dan 25,98 % untuk IPPU. Ketidak berhasilan tersebut karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: pada substansi hukumnya masih bersifat sukarela dan belum ada sanksinya, pada penegak hukumnya masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, faktor sarana dan prasarana yaitu terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, faktor masyarakat adalah masih dominannya profit oriented di kalangan produsen banyak yang sadar lingkungan.

SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih dapat dipertanggung jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Afia Hidayat, Atep dan Muhammad Kholil .2018. Kimia dan Pengatahuan Lingkungan Industri, Yogyakarta:Wahana Resolusi
2.       http://industrihijau.kemenperin.go.id/?page=view_artikel&id=9 (Akses 28 Februari 2020)
3.    62-301-2-PB.pdf (Akses 28 Februari 2020)

Kamis, 20 Februari 2020

APLIKASI PENERAPAN 12 PRINSIP KIMIA HIJAU DI LINGKUNGAN INDUSTRI


OLEH : AULYA ANINDYA PUTRI (@Q12-Aulya)
                                                                 

ABSTRAK
APLIKASI PENERAPAN 12 PRINSIP KIMIA HIJAU DI LINGKUNGAN INDUSTRI
Beberapa tahun belakangan ini, ilmu kimia sebagai ilmu dasar yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi dan menghentikan timbulnya masalah lingkungan dalam rangka menunjang pembangunan yang berkelanjutan atau pembangunan yang lestari. Kesinambungan dalam perkembangan ilmu dan teknologi harus dimulai dengan berfikir bagaimana untuk memecahkan masalah atau bagaimana mengaplikasikan ilmu kedalam teknologi. Kimia sebagai ilmu dasar materi dan transformasinya, berperanan penting dalam proses ini dan menjembatani ilmu fisika, material dan hayati. Hanya proses kimia yang telah dicapai melalui efisien yang optimal pada proses produksi dan produk yang berkesinambungan. Ilmuwan dan teknokrat yang menemukan, mengembangkan optimasi proses tersebut. Kepedulian, kreatifitas dan pandangan ke depan mereka sangat dibutuhkan untuk menghasilkan reaksi dan proses kimia dengan efisien.

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Green chemistry atau “kimia hijau” merupakan bidang kimia yang berfokus pada pencegahan polusi. Pada awal 1990-an, green chemistry mulai dikenal secara global setelah Environmental Protection Agency (EPA) mengeluarkan Pollution Prevention Act yang merupakan kebijakan nasional untuk mencegah atau mengurangi polusi. Green chemistry merupakan pendekatan untuk mengatasi masalah lingkungan baik itu dari segi bahan kimia yang dihasilkan, proses ataupun tahapan reaksi yang digunakan. Konsep ini menegaskan tentang suatu metode yang didasarkan pada pengurangan penggunaan dan pembuatan bahan kimia berbahaya baik itu dari sisi perancangan maupun proses. Bahaya bahan kimia yang dimaksudkan dalam konsep green chemistry ini meliputi berbagai ancaman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, termasuk toksisitas, bahaya fisik, perubahan iklim global, dan penipisan sumber daya alam.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan  pembahasan tersebut di atas maka penyusun dapat merumuskan beberapa hal yang menjadi masalah sebagai berikut :
1.       Apa yang dimaksud dengan kimia hijau?
2.       Apa saja manfaat dari kimia hijau?
3.       Apa saja prinsip dari kimia hijau?

C.       Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.       Mengetahui pengertian kimia hijau
2.       Mengetahui manfaat kimia hijau
3.       Mengetahui prinsip kimia hijau

PEMBAHASAN


Adapun 12 prinsip yang dijadikan pedoman untuk kampanye gerakan Green Chemistry ini adalah
1. Mencegah terbentuknya sampah sisa proses kimia dengan cara merancang sintesa kimia yang mencegah terbentuknya sampah atau polutan.
2. Merancang bahan kimia dan produk turunannya yang aman yang menghasilkan produk kimia yang efektif tapi tanpa atau rendah efek racunnya.
3. Merancang sintesa kimia yang jauh berkurang efek bahayanya, berarti merancang proses dengan menggunakan dan menghasilkan senyawa yang memiliki sedikit atau tanpa efek beracun terhadap manusia dan lingkungan
4. Memanfaatkan asupan proses kimia dari material terbaharukan. Bahan baku dari produk agrikultur atau aquakultur bisa dikatakan sebagai bahan baku terbaharukan, sedangkan hasil pertambangan dikatakan sebagai bahan tak dapat diperbaharui.
5. Menggunakan katalis. Reaksi yang memanfaatkan katalis memiliki keunggulan karena hanya menggunakan sedikit material katalis untuk mempercepat dan menaikkan produktifitas dan proses daur reaksi.
6. Menghindari proses derivatisasi tehadap senyawa kimia. Artinya menghindari tahapan pembentukan senyawa antara atau derivat ketika melakukan reaksi, karena agen derivat tersebut menambah hasil samping atau hanya terbuang percuma sebagai sampah.
7. Memaksimalkan ekonomi atom dengan jalan merancang proses sehingga hasil akhir mengandung perbandingan maksimum terhadap asupan awal proses sehingga tidak menghasilkan sampah atom.
8. Penggunaan pelarut dan kondisi reaksi yang lebih aman dengan cara mencoba menghindari penggunaan pelarut, agen pemisah, atau bahan kimia pembantu lainnya. Pelarut digunakan seminimal mungkin dan tidak menimbulkan masalah pencemaran atau kerusakan terhadap lingkungan dan atmosfer. Air adalah contoh pelarut segala (universal solvent) yang ramah lingkungan.
9. Meningkatkan efisiensi energi yaitu melakukan reaksi pada kondisi mendekati atau sama dengan kondisi alamiah, misalnya suhu ruang dan tekanan atmosfer.
10. Merancang bahan kimia dan produknya yang dapat terdegradasi setelah digunakan menjadi material tidak berbahaya atau tidak terakumulasi setelah digunakan.
11. Analisis pada waktu bersamaan dengan proses produksi untuk mencegah polusi. Dalam sebuah proses, dimasukkan tahapan pengawasan dan pengendalian bersamaan dengan dan sepanjang proses sintesis untuk mengurangi pembentukan produk samping.
12. Memperkecil potensi kecelakaan yaitu merancang bahan kimia dan wujud fisiknya yang dapat meminimalkan potensi kecelakaan kimia misalnya ledakan, kebakaran, atau pelepasan racun ke lingkungan.

ini adalah sebuah konsep, penerapannya saat ini sebagian besar masih terbatas pada perusahaan skala besar yang pernah menghadapi masalah gugatan pencemaran lingkungan ataupun pemilik usaha yang benar-benar sadar akan lingkungan. Namun dengan pengetahuan teknologi yang berkembang sekarang seharusnya konsep ini bisa dilakukan oleh kita masing-masing (terutama soal bahan bakar nabati "bio diesel"), dengan biaya yang bisa diatur, dengan alat dan bahan disekitar kita tanpa harus terpaku pada alat berteknologi yang telah jadi (contoh: panel surya) yang sudah mulai banyak dijual.

PENERAPAN KIMIA HIJAU

Manfaat pendekatan kimia hijau adalah mengurangi berbagai risiko pada siklus produksi dan pemanfaatan zat kimia. Pendekatan pembaharuan berkelanjutan dalam hal penemuan atau inovasi akan membawa kepada proses dan produk yang aman di dalam ekosistem alami, dan mudah terurai, sehingga menjadi zat gizi untuk alam atau dapat didaur ulang.

·         CAT RAMAH LINGKUNGAN


Senyawa organik yang mudah menguap atau volatile organic compounds (VOC) biasa diidentifikasi sebagai bau sesuatu yang baru dicat, bersifat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Sejak dulu ada cat yang larut dalam air berbentuk bubuk, tetapi tidak mudah didapat. Perusahan cat di Inggris berhasil membuat cat yang sedikit sekali atau tidak mengandung VOC tetapi tetap menarik, misalnya cat yang berbasis pelarut dari tanaman yang tidak berbau, mudah dibersihkan, dan berdaya tutup yang baik. Cat-cat yang diiklankan di Indonesia juga sudah mulai memperhatikan keamanan terhadap kesehatan dan lingkungan.

·         PLASTIK RAMAH LINGKUNGAN

Sudah ada produk-produk plastik yang berbahan dasar gula dari tanaman hasil pertanian yang terbarukan, seperti jagung, kentang, dan gula dari buah bit, untuk mulai menggantikan plastik yang berasal dari petroleum. Beberapa perusahaan di negara maju telah menghasilkan produk-produk plastik yang ramah lingkungan. Sebagai contoh, perusahaan di Amerika yang memasarkan polimer PLA dari tumbuhan yang berasal dari jagung, digunakan dalam kemasan makanan dan minuman. Perusahaan ini juga berhasil membuat serat yang berasal dari jagung dinamakan Ingeo dan digunakan untuk membuat selimut serta hasil tekstil lain.

KESIMPULAN
Pendekatan kimia hijau adalah usaha penerapan prinsip penghilangan dan pengurangan senyawa berbahaya melalui usaha perancangan, produksi, dan penerapan produk kimia. Pendekatan kimia hijau berusaha meminimalisir zat berbahaya, pemanfaatan katalis yang aman untuk reaksi dan proses kimia, penggunaan reagen yang tidak beracun, penggunaan sumber daya yang dapat diperbaharui, peningkatan efisiensi pada tingkat atom, dan penggunaan pelarut yang ramah lingkungan. Usaha untuk menerapkan kimia hijau untuk menghasilkan produk industri untuk bangunan dan penggantian zat kimia berbahaya yang digunakan pada berbagai industri dan kesehatan telah dilakukan. Berbagai peraturan mengenai penerapan kimia hijau pada tingkat dunia dan Indonesia telah dibuat. Perlu pengawasan ketat untuk penerapan pendekatan kimia hijau ini untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Masih banyak usaha yang perlu dilakukan untuk meningkatkan penelitian, pendidikan, kebijakan, dan penerapan kimia hijau terutama tentang penerapan nanopartikel untuk kesehatan.

SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih dapat dipertanggung jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Afia Hidayat, Atep dan Muhammad Kholil .2018. Kimia dan Pengatahuan Lingkungan Industri, Yogyakarta:Wahana Resolusi
2.       http://repository.ut.ac.id/7091/1/UTFMIPA2016-07-dina.pdf (akses 20 Februari 2020)
3.       http://fariz-rifai.blogspot.com/2012/06/green-chemistry.html (akses 20 februari 2020)