.

Selasa, 17 Desember 2019

Industri Hijau dan Pemerintah

Satria Hotma Hizkia
@N19-SATRIA




Industri Hijau dan Pemerintah



Kata Kunci : Industri Hijau, Pemerintah.

1.      Pendahuluan

Dalam pertumbuhan populasi yang terus meningkat, maka akan ada variabel-variabel lain juga yang ikut meningkat seperti kenaikan kebutuhan air, kenaikan kebutuhan energi, kenaikan konsumsi listrik, dan kenaikan kebutuhan domestik. Tentunya dampak lingkungan juga akan ikut terpengaruh seperti penurunan daya dukung lingkungan, degradasi lingkungan, kenaikan suhu bumi, dan kehilangan sumber daya hayati (Lontong Supandi Hutahaen).

Karena sebab-sebab diatas maka pemerintah membuat trobosan terkait bidang industri yakni Industri Hijau, yaitu “Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat ” (UU No. 3/2014 tentang Perindustrian).

2.      Permasalahan

2.1  Bagaimana standard industri hijau ?
2.2  Apa saja karakteristik industri hijau ?
2.3  Apa tujuan industri Hijau ?
2.4  Apa usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong industri hijau ?
2.5  Apa saja peraturan-peraturan mengenai industri hijau ?

3.      Pembahasan

3.1  Standard Industri Hijau
Standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, Yield, produk, sistem manajemen, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsesus oleh semua pihak yang terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

3.2  Karakteristik Industri Hijau
Lontong Supandi Hutahaen pada laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyebutkan karakteristik industri hijau sebagai berikut
-          Efisiensi penggunaan material input
-          Menggunakan alternatif material input
-          Rendahnya intensitas energi
-          Rendahnya intensitas air
-          Sumber daya manusia yang kompeten
-          Minimisasi limbah yang dihasilkan
-          Teknologi rendah karbon

3.3  Tujuan Industri Hijau
-          Meningkatkan efisiensi produksi dan rantai pasok industri (dari konsep konvensional)
-     Mendorong inovasi jenis produk baru (renewable energy, teknologi daur ulang, produksi pangan organik, dll)
-          Menciptakan jasa baru terkait konsultansi dan advokasi efisiensi produksi dan analisa lingkungan

3.4  Usaha Pemerintah Untuk Industri Hijau
-          Pemberian penghargaan industri hijau
-          Penyusunan standard industri hijau
-          Pembangunan infrastuktur industri hijau
-          Pelatihan industri hijau
-          Promosi perusahaan hijau
-          Sertifikasi standari industri hijau untuk industri
-          Penyusunan regulasi pendukung industri hijau

     Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;

-   Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;

-    Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;

3.5  Peraturan-peraturan Mengenai Industri Hijau
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dalam tulisannya tentang “Standard Industri Hijau” menyebutkan regulasi tentang industri hijau yakni sebagai berikut :
-         Undang-undang No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian
-         Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-         Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan
-       Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035
-         Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi
-         Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1990 jo 85 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
-         PP Industri Hijau
-         Peraturan Presiden No 61 Tahun 2009 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca
-         Peraturan Presiden No 71 Tahun 2009 tentang Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca
-     Peraturan Menteri Perindustrian No 51 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri   Hijau
-         Permen Penyelenggaraan Sertifikasi Industri Hijau
-         Permen penggunaan Logo Industri Hijau



Referensi
Hutahaen, Lontong Sopandi. 2017. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau di Indonesia.
Hutahaen, Lontong Sopandi. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional.
Kementerian Perindustrian-Republik Indonesia. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri    Hijau.
Kementerian Perindustrian-Republik Indonesia. 2017. Standard Industri Hijau.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.