Satria Hotma Hizkia
@N19-SATRIA
Industri
Hijau dan Pemerintah
Kata Kunci : Industri Hijau,
Pemerintah.
1.
Pendahuluan
Dalam pertumbuhan populasi yang terus meningkat,
maka akan ada variabel-variabel lain juga yang ikut meningkat seperti kenaikan
kebutuhan air, kenaikan kebutuhan energi, kenaikan konsumsi listrik, dan
kenaikan kebutuhan domestik. Tentunya dampak lingkungan juga akan ikut terpengaruh
seperti penurunan daya dukung lingkungan, degradasi lingkungan, kenaikan suhu
bumi, dan kehilangan sumber daya hayati (Lontong Supandi Hutahaen).
Karena sebab-sebab diatas maka pemerintah membuat
trobosan terkait bidang industri yakni Industri Hijau, yaitu “Industri yang
dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat ” (UU No. 3/2014 tentang Perindustrian).
2.
Permasalahan
2.1 Bagaimana
standard industri hijau ?
2.2 Apa
saja karakteristik industri hijau ?
2.3 Apa
tujuan industri Hijau ?
2.4 Apa
usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong industri hijau ?
2.5 Apa
saja peraturan-peraturan mengenai industri hijau ?
3.
Pembahasan
3.1 Standard Industri Hijau
Standar industri yang
terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, Yield, produk, sistem
manajemen, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun
secara konsesus oleh semua pihak yang terkait yang bertujuan untuk mewujudkan
industri hijau.
3.2 Karakteristik Industri Hijau
Lontong Supandi Hutahaen pada laman Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia menyebutkan karakteristik industri hijau sebagai berikut
-
Efisiensi penggunaan material input
-
Menggunakan alternatif material input
-
Rendahnya intensitas energi
-
Rendahnya intensitas air
-
Sumber daya manusia yang kompeten
-
Minimisasi limbah yang dihasilkan
-
Teknologi rendah karbon
3.3 Tujuan Industri Hijau
-
Meningkatkan
efisiensi produksi dan rantai pasok industri (dari konsep konvensional)
- Mendorong
inovasi jenis produk baru (renewable energy, teknologi daur ulang, produksi
pangan organik, dll)
-
Menciptakan
jasa baru terkait konsultansi dan advokasi efisiensi produksi dan analisa
lingkungan
3.4 Usaha Pemerintah Untuk Industri
Hijau
-
Pemberian penghargaan industri hijau
-
Penyusunan standard industri hijau
-
Pembangunan infrastuktur industri hijau
-
Pelatihan industri hijau
-
Promosi perusahaan hijau
-
Sertifikasi standari industri hijau
untuk industri
-
Penyusunan regulasi pendukung industri
hijau
Penggunaan mesin
ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri
tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini memberikan dampak
yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan
produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan
efektivitas giling pada industri gula;
- Penerapan
produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan
aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi
industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
- Kebijakan
teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan
Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No.
33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta
Memproduksi yang menggunakan BPO;
3.5 Peraturan-peraturan Mengenai
Industri Hijau
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dalam
tulisannya tentang “Standard Industri Hijau” menyebutkan regulasi tentang
industri hijau yakni sebagai berikut :
- Undang-undang
No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian
- Undang-undang
No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang
No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri
Nasional Tahun 2015-2035
- Peraturan
Pemerintah No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi
- Peraturan
Pemerintah No. 18 tahun 1990 jo 85 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan
Beracun
- PP Industri Hijau
- Peraturan
Presiden No 61 Tahun 2009 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah
Kaca
- Peraturan
Presiden No 71 Tahun 2009 tentang Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca
- Peraturan
Menteri Perindustrian No 51 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Industri Hijau
- Permen
Penyelenggaraan Sertifikasi Industri Hijau
-
Permen
penggunaan Logo Industri Hijau
Referensi
Hutahaen, Lontong Sopandi. 2017. Kebijakan
Pengembangan Industri Hijau di Indonesia.
Hutahaen, Lontong Sopandi. 2017. Pengembangan
Industri Hijau Nasional.
Kementerian Perindustrian-Republik Indonesia.
2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau.
Kementerian Perindustrian-Republik Indonesia.
2017. Standard Industri Hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.