.

Selasa, 17 Desember 2019

Industri Hijau


Industri Hijau



Definisi.
Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat” (UU No. 3/2014 tentang Perindustrian).

Prinsip Prinsip Penerapan Industri Hijau.
·         Efisiensi energi dan energi terbarukan.
Konsep Hijau dilakukan dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selanjutnya pemanfaatan energi terbarukan yang semakin banyak akan mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada di alam yang paling utama dan berlimpah adalah energi yang disediakan oleh sinar matahari. Sumber energi terbarukan lainnya meliputi angin, energi potensial air, panas bumi dan biomassa.
·         Efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Sumber daya yang pada umumnya tersedia dalam jumlah terbatas harus dimanfaatkan secara efisien. Teknologi Hijau adalah teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya sehingga mengurangi limbah yang dihasilkan atau yang dikenal sebagai zero-waste. Konsep zero-waste production tidak hanya berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan penerapan siklus materi di dalamsistem. Limbah yang dihasilkan oleh satu subsistem harus dapat dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep seperti Recycle dan Reuse adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam Konsep Hijau.
·         Keterkaitan system alam-Manusia.
Green development tidak dapat dilepaskan dari pembangunan masyarakat. Konsep Sistem Ekologi Sosial (SES) memperhatikan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem alam (ekosistem). Alam memberikan sumberdaya bagi manusia, tetapi manusia juga memberikan masukan bagi siklus materi di dalam ekosistem.

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
·         Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri).
·         Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit).
·         Tersertifikasi auditor industri hijau (orang).
·         Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit).
·         Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan).

Manfaat Penerapan Industri Hijau
1.      Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping.
2.      Meningkatkan image perusahaan.
3.      Meningkatkan kinerja perusahaan.
4.      Mempermudah akses pendanaan.
5.      Flexsibelitas dalam regulasi.
6.      Terbukanya peluang pasar baru.
7.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA
Hutahaean, Lintong Supandi. Jakarta,5 April 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. http://apki.net/wp-content/uploads/2017/04/Industri-Hijau-Pak-Lintong-1.pdf
ANDIANTO, JACINTA AVENIA. 18 Desember 2018. Makalah Industri Hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.