Industri Hijau
Definisi.
Industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat”
(UU No. 3/2014 tentang Perindustrian).
Prinsip Prinsip Penerapan Industri Hijau.
·
Efisiensi energi dan energi terbarukan.
Konsep Hijau dilakukan dengan
memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selanjutnya pemanfaatan
energi terbarukan yang semakin banyak akan mendorong pengurangan penggunaan
bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada di alam yang paling utama
dan berlimpah adalah energi yang disediakan oleh sinar matahari. Sumber energi
terbarukan lainnya meliputi angin, energi potensial air, panas bumi dan
biomassa.
·
Efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Sumber daya yang pada umumnya
tersedia dalam jumlah terbatas harus dimanfaatkan secara efisien. Teknologi
Hijau adalah teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber
daya sehingga mengurangi limbah yang dihasilkan atau yang dikenal sebagai zero-waste.
Konsep zero-waste production tidak hanya berhubungan dengan efisiensi
pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan penerapan siklus materi di
dalamsistem. Limbah yang dihasilkan oleh satu subsistem harus dapat dijadikan
sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep seperti Recycle dan Reuse adalah
penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam Konsep
Hijau.
·
Keterkaitan system alam-Manusia.
Green development tidak dapat
dilepaskan dari pembangunan masyarakat. Konsep Sistem Ekologi Sosial (SES)
memperhatikan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem alam
(ekosistem). Alam memberikan sumberdaya bagi manusia, tetapi manusia juga
memberikan masukan bagi siklus materi di dalam ekosistem.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
·
Tersusunnya standar
industri hijau (jenis industri).
·
Terakreditasinya lembaga
sertifikasi (unit).
·
Tersertifikasi auditor
industri hijau (orang).
·
Bantuan prasarana
industri hijau pada sentra IKM (unit).
·
Bantuan fasilitasi untuk
sertifikasi industri hijau (kegiatan).
Manfaat
Penerapan Industri Hijau
1. Meningkatkan
profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat
mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan
pendapatan dari produk hasil samping.
2. Meningkatkan image perusahaan.
3. Meningkatkan
kinerja perusahaan.
4. Mempermudah
akses pendanaan.
5. Flexsibelitas
dalam regulasi.
6. Terbukanya
peluang pasar baru.
7. Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hutahaean,
Lintong Supandi. Jakarta,5 April 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. http://apki.net/wp-content/uploads/2017/04/Industri-Hijau-Pak-Lintong-1.pdf
ANDIANTO,
JACINTA AVENIA. 18 Desember 2018. Makalah Industri Hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.