.

Sabtu, 24 Agustus 2019

WASPADA BAHAYA PENCEMARAN PERAIRAN



Oleh : Muhammad Teguh Hidayat (M09-Teguh)

                Air adalah sumber daya alam yang diperlukan untuk kehidupan makhluk hidup yang merupakan senyawa sederhana H2O, dan tidak ada satupun makhluk hidup yang berada di planet ini yang tidak membutuhkan air. Di alam, air berputar dalam daur atau siklus hidrologi, dan jumlah air selalu tetap, karena didalamnya berlaku hukum kekekalan massa yaitu jumlahnya selalu tetap. Air yang terdapat di alam, didalamnya terlarut berbagai macam zat-zat yang terlarut dalam air yang banyak berguna bagi kehidupan, tetapi beberapa macam zat yang terlarut dalam air bersifat racun bagi makhluk hidup, walaupun sebenarnya beracun atau tidak beracun tergantung dari kadar zat tersebut. Apabila dalam air terlarut ada zat yang beracun atau zat lain yang mengganggu peruntukkan air maka air tersebut dikatakan tercemar (Sumampouw, 2015)
                Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001 pada Sumampouw 2015)
                Berdasarkan pendapat H.J. Mukono, terdapat berbagai karakteristik sampah, meliputi:
a. Garbage (sampah yang terdiri dari sisa potongan hewan atau sayur- sayuran)
b. Rubbish (sampah yang mudah atau susah terbakar)
c. Abu (sisa pembakaran dari bahan yang mudah terbakar)
d. Sampah jalanan
e. Bangkai binatang
f. Sampah pemukiman
g. Bangkai kendaraan
h. Sampah Industri
i. Demolotion Wastes (sampah hasil penghancuran gedung/bangunan)
j. Construction wastes (sampah dari daerah pembangunan)
k. Sewage Solid (terdiri dari benda kasar yang umumnya zat organik hasil saringan pada pintu masuk suatu pusat pengolahan air buangan)
l. Sampah Khusus (sampah yang memerlukan penanganan khusus dalam pengelolaannya, misalnya kaleng cat, film bekas, zat radioaktif, dan zat yang toksis) (Puspitasari, 2009)
                Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :
- Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa
- Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH
- Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen. Indikator yang umum diketahui pada pemeriksaan pencemaran air adalah pH atau konsentrasi ion hydrogen, oksigen terlarut (Dissolved Oxygen, DO), kebutuhan oksigen biokimia (Biochemiycal Oxygen Demand, BOD) serta kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand, COD).
Sumber Pencemaran Air
                Ada beberap sumber pencemaran air, yaitu :
a. Limbah Industri
                Sumber pencemaran air penyebabnya adalah berasal dari buangan limbah industri. Menurut Soerjani (1991) pencemaran yang diakibatkan oleh buangan limbah industri ini menyebabkan pencemaran kualitas air sungai berupa :
- Turunnya kandungan oksigen (O2) yang larut kedalam badan air
- Naiknya kekeruhan air dan warna air
- Tingginya kadar PH dan meningkatnya toksinitas (keracunan).
b. Limbah Rumah Tangga
                Sumber pencemaran air ini bukan hanya disebabkan oleh limbah industri saja tetapi juga berasal dari buangan limbah rumah tangga (permukiman). Bahkan buangan limbah manusia yang berupa sampah, air kotor (tinja), deterjen dan sisa minyak andilnya lebih besar bila dibandingkan dengan limbah industri Buangan deterjen dan sisa minyak yang membaur dengan sampah terlihat dengan jelas disetiap pintu air, tonggak jembatan dan muara. Sedangkan limbah manusia berupa tinja
c. Konsepsi Nilai Budaya Masyarakat Terhadap Sungai
                Ditinjau dari sudut pandang antropologis (sosial budaya), kecenderungan orang atau masyarakat untuk membuang limbah dan kotoran ke sungai telah menjadi adat atau kebiasaan, sejak dahulu kala jauh sebelum adanya sarana dan prasarana sanitasi lingkungan seperti : jamban keluarga (WC) dan Tempat Sampah (TPS dan TPA)
Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004)
 - dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air.
 - dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini telah dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut.
 - dampak terhadap kesehatan
Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
 - dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organic yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak.

DAFTAR PUSTAKA
Fransisca, Alex. 2011. Tingkat Pencemaran Perairan ditinjau Dari Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir Kota Cilegon. Bapedda Kota Cilegon
Puspitasari, Dinarjati Eka. 2009. Dampak Pencemaran Air Terhadap Kesehatan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Lingkungan (Studi Kasus Sungai Code di Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan dan Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondoman Yogyakarta. Mimbar Hukum Volume 21, Nomor 1, februari 2009
Sumampouw, OJ. 2015. Diktat Pencemaran Lingkungan. Manado : Universitas Sam Ratulangi. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.