Oleh : Muhammad Teguh Hidayat
(M09-Teguh)
Air
adalah sumber daya alam yang diperlukan untuk kehidupan makhluk hidup yang
merupakan senyawa sederhana H2O, dan tidak ada satupun makhluk hidup yang
berada di planet ini yang tidak membutuhkan air. Di alam, air berputar dalam
daur atau siklus hidrologi, dan jumlah air selalu tetap, karena didalamnya
berlaku hukum kekekalan massa yaitu jumlahnya selalu tetap. Air yang terdapat
di alam, didalamnya terlarut berbagai macam zat-zat yang terlarut dalam air
yang banyak berguna bagi kehidupan, tetapi beberapa macam zat yang terlarut
dalam air bersifat racun bagi makhluk hidup, walaupun sebenarnya beracun atau
tidak beracun tergantung dari kadar zat tersebut. Apabila dalam air terlarut
ada zat yang beracun atau zat lain yang mengganggu peruntukkan air maka air tersebut
dikatakan tercemar (Sumampouw, 2015)
Dalam
PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air
didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya
mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan
manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).
Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi
3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan aspek
akibat (Setiawan, 2001 pada Sumampouw 2015)
Berdasarkan
pendapat H.J. Mukono, terdapat berbagai karakteristik sampah, meliputi:
a. Garbage (sampah yang terdiri
dari sisa potongan hewan atau sayur- sayuran)
b. Rubbish (sampah yang mudah
atau susah terbakar)
c. Abu (sisa pembakaran dari
bahan yang mudah terbakar)
d. Sampah jalanan
e. Bangkai binatang
f. Sampah pemukiman
g. Bangkai kendaraan
h. Sampah Industri
i. Demolotion Wastes (sampah
hasil penghancuran gedung/bangunan)
j. Construction wastes (sampah
dari daerah pembangunan)
k. Sewage Solid (terdiri dari
benda kasar yang umumnya zat organik hasil saringan pada pintu masuk suatu
pusat pengolahan air buangan)
l. Sampah Khusus (sampah yang
memerlukan penanganan khusus dalam pengelolaannya, misalnya kaleng cat, film
bekas, zat radioaktif, dan zat yang toksis) (Puspitasari, 2009)
Indikator
atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau
tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :
- Pengamatan secara fisis, yaitu
pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan),
perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa
- Pengamatan secara kimiawi,
yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan
pH
- Pengamatan secara biologis,
yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air,
terutama ada tidaknya bakteri pathogen. Indikator yang umum diketahui pada
pemeriksaan pencemaran air adalah pH atau konsentrasi ion hydrogen, oksigen
terlarut (Dissolved Oxygen, DO), kebutuhan oksigen biokimia (Biochemiycal
Oxygen Demand, BOD) serta kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand,
COD).
Sumber Pencemaran Air
Ada
beberap sumber pencemaran air, yaitu :
a. Limbah Industri
Sumber
pencemaran air penyebabnya adalah berasal dari buangan limbah industri. Menurut
Soerjani (1991) pencemaran yang diakibatkan oleh buangan limbah industri ini
menyebabkan pencemaran kualitas air sungai berupa :
- Turunnya kandungan oksigen (O2)
yang larut kedalam badan air
- Naiknya kekeruhan air dan warna
air
- Tingginya kadar PH dan
meningkatnya toksinitas (keracunan).
b. Limbah Rumah Tangga
Sumber
pencemaran air ini bukan hanya disebabkan oleh limbah industri saja tetapi juga
berasal dari buangan limbah rumah tangga (permukiman). Bahkan buangan limbah
manusia yang berupa sampah, air kotor (tinja), deterjen dan sisa minyak
andilnya lebih besar bila dibandingkan dengan limbah industri Buangan deterjen
dan sisa minyak yang membaur dengan sampah terlihat dengan jelas disetiap pintu
air, tonggak jembatan dan muara. Sedangkan limbah manusia berupa tinja
c. Konsepsi Nilai Budaya
Masyarakat Terhadap Sungai
Ditinjau
dari sudut pandang antropologis (sosial budaya), kecenderungan orang atau
masyarakat untuk membuang limbah dan kotoran ke sungai telah menjadi adat atau
kebiasaan, sejak dahulu kala jauh sebelum adanya sarana dan prasarana sanitasi
lingkungan seperti : jamban keluarga (WC) dan Tempat Sampah (TPS dan TPA)
Dampak pencemaran air pada
umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004)
- dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemar pada air
limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut.
Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu
serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan
adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan
air.
- dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja
yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas,
hal ini telah dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak
penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut.
- dampak terhadap kesehatan
Ada beberapa penyakit yang masuk
dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh
air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat
menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat
organic yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan
semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping
tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau
lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga
menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau
sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Fransisca, Alex. 2011. Tingkat
Pencemaran Perairan ditinjau Dari Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir Kota
Cilegon. Bapedda Kota Cilegon
Puspitasari, Dinarjati Eka. 2009.
Dampak Pencemaran Air Terhadap Kesehatan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum
Lingkungan (Studi Kasus Sungai Code di Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan
dan Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondoman Yogyakarta. Mimbar Hukum Volume
21, Nomor 1, februari 2009
Sumampouw, OJ. 2015. Diktat
Pencemaran Lingkungan. Manado : Universitas Sam Ratulangi. Diakses pada tanggal
10 Agustus 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.