.

Sabtu, 31 Agustus 2019

PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA TERHADAP KESEHATAN MANUSIA DAN LINGKUNGAN

Oleh : Yoyok Muji Raharjo

ABSTRAK
Di dalam lingkungan hidup terdapat manusia dan sumberdaya lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Sumberdaya lingkungan sebagai kebutuhan memiliki keterbatasan maka dalam pemanfaatannya perlu dikelola secara berkesinambungan dan tepat sehingga dapat juga dinikmati generasi masa datang. Tulisan ini adalah studi literatur dengan tema pencemaran udara dalam antisipasi teknis pengelolaan sumberdaya lingkungan. Metode yang digunakan adalah diskripsi dengan menguarai secara sistematik dari berbagai sumber. Berdasarkan studi ini terdapat lima unsur kimia berbahaya pencemar udara, yaitu : (1) Ozone (O3) , (2) Oksida Karbon (CO dan CO2), (3) Oksida Belerang (SO2 dan SO3), (4) Oksida Nitrogen (NO, NO2, dan N2O), serta (5) Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll). Diperlukan pendekatan yang berbeda dalam pengelolaan pencemaran udara, namun yang terpenting selalu dimulai dari perencanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi.(Iwan, 2010)

Kata kunci : Pencemaran Udara, Penyebab, Pengendalian.

      I.          PENDAHULUAN
Di dalam lingkungan hidup terdapat manusia dan sumber daya lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Sumber daya lingkungan sebagai kebutuhan jasmani dan rohani memiliki keterbatasan sehingga dalam pemanfaatannya perlu dioptimalkan guna kemaslahatan manusia, namun dibalik semua ketersediaan dan keterbatasan yang dimilikinya perlu dikelola secara tepat sehingga sumberdaya alam yang tersedia dapat berkesinambungan sehingga dapat pula dinikmati generasi masa datang.
Keberadaan teknologi yang ditemukan manusia menyebabkan terjadinya terjadi kemajuan-kemajuan di segala kehidupan manusia, akan tetapi keberadaan teknologi yang ditemukan manusia tersebut membawa dampak terhadap menurunnya kualitas lingkungan, seperti pencemaran udara. Udara merupakan sumberdaya sumberdaya lingkungan yang selalu tersedia dimuka bumi yang rentang dengan pencemaran. Seiring dengan semua itu upaya penurunan kualitas lingkungan sangat penting, oleh karena itu pencemaran udara dalam antisipasi teknis pengelolaan sumberdaya lingkungan menjadi topik tulisan ini. (Iwan, 2010)

    II.          PERMASALAHAN
Pencemaran udara yang terjadi di perkotaan mengakibatkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan masyarakat. Suatu studi yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2002 menunjukkan bahwa dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakarta telah menelan biaya perawatan kesehatan sekitar Rp 1,8 triliun dengan korban utama adalah anak-anak, risiko kematian dini, penurunan produksitivitas kerja, gangguan produksi pertanian dan lain sebagainya. Jika tidak dilakukan pengendalian segera, pada tahun 2005, biaya tersebut diperkirakan dapat meningkat hingga Rp 4,3 triliun.1 Meskipun demikian, perhatian pemerintah terhadap upaya pengelolaan udara perkotaan dinilai belum maksimal, antara lain disebabkan oleh koordinasi yang lemah antar instansi pemerintah.
Kelompok masyarakat yang paling parah mengalami dampak akibat pencemaran udara adalah anak-anak khususnya mereka yang berbakat asma yang merupakan kelompok yang sensitif terhadap pajanan polutan udara luar (outdoor air pollutants). Berbagai penelitian yang dilakukan sehubungan dengan dampak polusi udara luar terhadap gangguan kesehatan pada anak memperlihatkan bahwa anak-anak yang tinggal di pemukiman yang dekat dengan jalan raya berisiko lebih tinggi untuk terjadi kasus baru asma, peningkatan gejala asma atau eksaserbasi asma, tingkat absensi sekolah yang lebih tinggi serta tingkat rawat inap di rumah sakit akibat asma yang lebih tinggi. (Laila, 2009)

 III.          HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pencemaran Udara
Berdasarkan catatan Salim (2002), pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy dan atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Sementara Soedomo (2001) mengemukakan, polutan adalah suatu zat atau bahan yang menyebabkan terjadinya polusi, dengan kata lain dapat disebut polutan apabila jumlahnya melebihi jumlah normal, berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat. (Hidayat, 2018)
Selanjutnya ditulis bahwa jika udara, radiasi matahari sangat berbahaya, suhu mengalami fluktuasi antara 100°C pada siang hari dan –185°C pada malam hari, jadi tanpa udara, anda pun tidak ada, Udaralah yang mengatur lingkungan kita dan sifat-sifat dunia seperti apa yang dimiliki sekarang. Laju pembangunan dewasa ini seakan tidak dapat ditahan, tidak terkecuali pembangunan di sektor industri khususnya di kota-kota besar. Demikian pula halnya meningkatnya pembangunan di sektor-sektor lain serta terusnya bertambah jumlah penduduk dengan segala aktifitas serta mobilitas mengakibatkan pengaruh langsung atau tidak langsung terhadappenurunan kualitas lingkungan, yakni pencemaran udara. Kondisi seperti ini maka diperlukan perencanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan guna menjaga kestabilan dan ketersediaan sumberdaya yang termanfaatkan manusia, seperti dalam bentuk antisipasi teknis. (Iwan, 2010)
Dhamono (2004) dalam sebuah tulisannya yang berjudul Polusi Udara menyebutkan bahwa terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1)     Ozone (O3) ,
2)     Oksida Karbon (CO dan CO2),
3)     Oksida Belerang (SO2 dan SO3),
4)     Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O),
5)     Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll).
            Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan :
1.     Gangguan pernafasan
2.     Penyebab kanker
3.     Menurunkan produksi pertanian
4.     Hujan asam
5.     Efek rumah kaca / kerusakan lapisan ozon (Hidayat, 2018)

            2. Upaya Pengendalian Pencemaran Udara
            Upaya-upaya pengelolaan lingkungan udara dari gas-gas pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai tindakan dan pendekatan non teknis dan teknis. Pendekatan non teknis dapat berupa penerapan instrument kebijakan mengenai pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, standar baku mutu, peningkatan kesadaran pada semua elemen masyarakat (stakeholder) penting kelestarian lingkungan hidup, sedangkan dari segi teknis adalah dengan penerapan teknologi.
a.     Polusi Udara oleh Gas Ozone (O3) dan Pengelolaannya
Untuk mengantisipasi polusi udara akibat menipisnya lapisan ozon maka langkah-langkah yang dapat dilakukan dengan mengurangi atau meniadakan penggunaan Chlorofluorocarbon (CFC) pada produksi industri-industri, misalnya pada kemasan aerosol dan mesin pendingin sehingga diperlukan modifikasi mesin pengguna CFC dari alat-alat tersebut.

b.     Polusi Udara oleh Oksida karbon (CO dan CO2) dan Pengelolaannya
Upaya pengelolaan lingkungan udara seperti di atas dapat dilakukan dengan programkonservasi hutan, program hutan kota, dan atau penanaman pohon (vegetasi) yang mana fungsi dari vegetasi ini adalah kemampuannya menyerap zat pencemar CO2 karena saat berfotosintesa memiliki kemampuan menyerap panas yang menyebabkan udara disekitarnya menjadi dingin.

c.      Polusi Udara oleh Sulfur Belerang (SO2 dan SO3) dan Pengelolaannya
Upaya pengelolaan lingkungan udara untuk mengantisipasi kondisi pencemaran yang disebabkan oleh oksida belerang yakni dengan melakukan pembersihan atau pemberantasan SO2 di industri yang menghasilkan gas buang oksida belerang seperti dikilang minyak, industri batu bara dan lain sebagainya walaupun teknologi ini harus dibayar mahal.

d.     Polusi Udara oleh Oksida Nitrogen (NO, NO2 dan N2O) dan Pengelolaannya
Polusi udara dengan oksida nitrogen telah mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar 10 % dari semua gas-gas pencemar udara, namun dibalik semua itu peran dan fungsi nitrogen sangat amat penting dalam siklus kesetimbangan alam, yakni sekitar 78 %. Dalam buku Pencemaran Lingkungan yang ditulis oleh Sastrawijaya (2000) dijelaskan bahwa kilat dan kosmis juga mampu mengikat nitrogen dan membentuk senyawa dengan unsure lain, sehingga menghasilkan senyawa yang sangat bermanfaat untuk pertumbuhan tanaman dan hewan, siklus ini sangat kompleks sehingga banyak yang tidak diketahui pasti dan dalam proses manusia telah mengganggunya.

e.      Polusi Udara oleh Partikael Molekuler dan Pengelolaannya
Upaya pengelolaan lingkungan udara untuk mengantisipasi kondisi pencemaran tersebut yang disebabkan oleh partikel Mokuler yakni dengan penerapan teknologi penyaringan, seperti pada cerobong asap-asap industri dengan memasang filter yang saringan lebih dari ukuran partikel mokuler yang dihasilkan pabrik tersebut sehingga dapat menangkap partikel yang halus. Salah satu cara untuk mengantisipasi pencemaran udara oleh partikel Mokuler adalah dengan menampung partikel dalam bejana terbuka atau lempeng kaca yang diberi perekat, sehingga partikel yang jatuh dapat ditimbang dan dianalisis sehingga dapat ditentukan bentuk antisipasinya. (Iwan, 2010)

 IV.          KESIMPULAN DAN SARAN
Udara adalah sumberdaya lingkungan yang suplainya konstan/relatif konstan berapapun jumlahnya dimanfaatkan. Walaupun selalu tersedia udara merupakan sumberdaya yang sangat pentingartinya, oleh karenanya mengetahui, memahami serta melakukannya caracara antisipasi pencemaran udara dalam pengelolaan sumberdaya lingkungan. Terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1. Ozone (O3) ,
2. Oksida Karbon (CO dan CO2),
3. Oksida Belerang (SO2 dan SO3),
4. Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O),
5. Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll).
Dari kelima unsur-unsur penting pencemar udara ini diperlukan metode dan cara pendekatan yang berbeda dalam pengelolaannya, diantara adalah antisipasi teknis sesuai dengan karakteristik zat pencemar tersebut. Namun yang paling penting selalu dimulai dari perencanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi. Bukan dilakukan yang sifatnya sesat atas dasar keperluannya tetapi untuk kepentingan lingkungan kelangsungan lingkungan hidup yang lebih lama.
Program pengendalian pencemaran udara yang diupayakan oleh pemerintah Indonesia secara nasional adalah Program Langit Biru (PLB) yang dicanangkan pada tanggal 6 Agustus 1996 di Semarang oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Program langit biru bertujuan mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi. Tujuannya adalah untuk mencapai kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan makhluk hidup yang lain. Upaya pengendalian yang terkait dengan program tersebut antara lain adalah: pemantauan kualitas udara ambien, pengendalian pencemaran udara dari sarana transportasi. Hal tersebut meliputi penggunaan bahan bakar bersih, pengembangan manajemen transportasi, mengubah mesin kendaraan, dan memasang alat-alat pembersih polutan pada kendaraan, serta pemantauan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Selain itu, dilakukan upaya mempertahankan “paru-paru” kota dengan memperluas pertamanan dan penanaman berbagai jenis tumbuh-tumbuhan sebagai penangkal pencemaran udara. Terkait dengan pemantauan kualitas udara ambien, upaya tersebut telah dilakukan dengan pembangunan stasiun pemantau kualitas udara kontinyu, yaitu pembangunan 33 Stasiun Pemantau Kualitas Udara Permanen dan Sembilan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Bergerak di kota-kota di Indonesia sejak tahun 1999. (Laila, 2009)

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2008. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta

Basri, Iwan Setiawan. 2010. Dalam Jurnal SMARTEK Vol 8 No. 2. Diakses pada 31 Agustus 2019. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/SMARTEK/article/view/633 

Fitria, Laila. 2009. Dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Vol 4 No. 3. Diakses pada 31 Agustus 2019. http://indonesia.digitaljournals.org/index.php/KESMAS/article/view/871 


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.