Oleh
: Yoyok Muji Raharjo
ABSTRAK
Di
dalam lingkungan hidup terdapat manusia dan sumberdaya lingkungan yang
merupakan satu kesatuan. Sumberdaya lingkungan sebagai kebutuhan memiliki
keterbatasan maka dalam pemanfaatannya perlu dikelola secara berkesinambungan
dan tepat sehingga dapat juga dinikmati generasi masa datang. Tulisan ini
adalah studi literatur dengan tema pencemaran udara dalam antisipasi teknis
pengelolaan sumberdaya lingkungan. Metode yang digunakan adalah diskripsi
dengan menguarai secara sistematik dari berbagai sumber. Berdasarkan studi ini
terdapat lima unsur kimia berbahaya pencemar udara, yaitu : (1) Ozone (O3)
, (2) Oksida Karbon (CO dan CO2), (3) Oksida Belerang (SO2
dan SO3), (4) Oksida Nitrogen (NO, NO2, dan N2O),
serta (5) Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll). Diperlukan pendekatan yang
berbeda dalam pengelolaan pencemaran udara, namun yang terpenting selalu
dimulai dari perencanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi.(Iwan,
2010)
Kata
kunci : Pencemaran Udara, Penyebab, Pengendalian.
I.
PENDAHULUAN
Di dalam lingkungan hidup terdapat manusia dan sumber daya
lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Sumber daya lingkungan sebagai
kebutuhan jasmani dan rohani memiliki keterbatasan sehingga dalam pemanfaatannya
perlu dioptimalkan guna kemaslahatan manusia, namun dibalik semua ketersediaan
dan keterbatasan yang dimilikinya perlu dikelola secara tepat sehingga sumberdaya
alam yang tersedia dapat berkesinambungan sehingga dapat pula dinikmati
generasi masa datang.
Keberadaan teknologi yang ditemukan manusia
menyebabkan terjadinya terjadi kemajuan-kemajuan di segala kehidupan manusia,
akan tetapi keberadaan teknologi yang ditemukan manusia tersebut membawa dampak
terhadap menurunnya kualitas lingkungan, seperti pencemaran udara. Udara
merupakan sumberdaya sumberdaya lingkungan yang selalu tersedia dimuka bumi
yang rentang dengan pencemaran. Seiring dengan semua itu upaya penurunan
kualitas lingkungan sangat penting, oleh karena itu pencemaran udara dalam
antisipasi teknis pengelolaan sumberdaya lingkungan menjadi topik tulisan ini. (Iwan,
2010)
II.
PERMASALAHAN
Pencemaran udara yang terjadi di perkotaan
mengakibatkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan masyarakat. Suatu studi
yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2002 menunjukkan bahwa
dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakarta telah menelan biaya perawatan
kesehatan sekitar Rp 1,8 triliun dengan korban utama adalah anak-anak, risiko
kematian dini, penurunan produksitivitas kerja, gangguan produksi pertanian dan
lain sebagainya. Jika tidak dilakukan pengendalian segera, pada tahun 2005,
biaya tersebut diperkirakan dapat meningkat hingga Rp 4,3 triliun.1 Meskipun
demikian, perhatian pemerintah terhadap upaya pengelolaan udara perkotaan
dinilai belum maksimal, antara lain disebabkan oleh koordinasi yang lemah antar
instansi pemerintah.
Kelompok masyarakat yang paling parah mengalami dampak
akibat pencemaran udara adalah anak-anak khususnya mereka yang berbakat asma
yang merupakan kelompok yang sensitif terhadap pajanan polutan udara luar
(outdoor air pollutants). Berbagai penelitian yang dilakukan sehubungan dengan
dampak polusi udara luar terhadap gangguan kesehatan pada anak memperlihatkan
bahwa anak-anak yang tinggal di pemukiman yang dekat dengan jalan raya berisiko
lebih tinggi untuk terjadi kasus baru asma, peningkatan gejala asma atau eksaserbasi
asma, tingkat absensi sekolah yang lebih tinggi serta tingkat rawat inap di
rumah sakit akibat asma yang lebih tinggi. (Laila, 2009)
III.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1. Pencemaran Udara
Berdasarkan catatan Salim (2002), pencemaran udara
adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy dan atau komponen lain ke dalam
udara oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Sementara
Soedomo (2001) mengemukakan, polutan adalah suatu zat atau bahan yang
menyebabkan terjadinya polusi, dengan kata lain dapat disebut polutan apabila
jumlahnya melebihi jumlah normal, berada pada waktu dan tempat yang tidak
tepat. (Hidayat, 2018)
Selanjutnya ditulis bahwa jika udara, radiasi matahari
sangat berbahaya, suhu mengalami fluktuasi antara 100°C pada siang hari dan
–185°C pada malam hari, jadi tanpa udara, anda pun tidak ada, Udaralah yang mengatur
lingkungan kita dan sifat-sifat dunia seperti apa yang dimiliki sekarang. Laju
pembangunan dewasa ini seakan tidak dapat ditahan, tidak terkecuali pembangunan
di sektor industri khususnya di kota-kota besar. Demikian pula halnya
meningkatnya pembangunan di sektor-sektor lain serta terusnya bertambah jumlah
penduduk dengan segala aktifitas serta mobilitas mengakibatkan pengaruh
langsung atau tidak langsung terhadappenurunan kualitas lingkungan, yakni pencemaran
udara. Kondisi seperti ini maka diperlukan perencanaan pengendalian, pemantauan
dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan guna menjaga kestabilan dan ketersediaan
sumberdaya yang termanfaatkan manusia, seperti dalam bentuk antisipasi teknis. (Iwan,
2010)
Dhamono (2004) dalam sebuah tulisannya yang berjudul
Polusi Udara menyebutkan bahwa terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya
sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1) Ozone
(O3) ,
2) Oksida
Karbon (CO dan CO2),
3) Oksida
Belerang (SO2 dan SO3),
4) Oksida
Nitrogen (NO,NO2, dan N2O),
5) Partikel
Mokuler (debu, asam, pestisida, dll).
Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan :
1. Gangguan
pernafasan
2. Penyebab
kanker
3. Menurunkan
produksi pertanian
4. Hujan
asam
5. Efek
rumah kaca / kerusakan lapisan ozon (Hidayat, 2018)
2. Upaya
Pengendalian Pencemaran Udara
Upaya-upaya
pengelolaan lingkungan udara dari gas-gas pencemaran dapat dilakukan dengan
berbagai tindakan dan pendekatan non teknis dan teknis. Pendekatan non teknis
dapat berupa penerapan instrument kebijakan mengenai pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan, standar baku mutu, peningkatan kesadaran pada semua elemen
masyarakat (stakeholder) penting kelestarian lingkungan hidup, sedangkan dari
segi teknis adalah dengan penerapan teknologi.
a.
Polusi Udara oleh Gas Ozone (O3) dan
Pengelolaannya
Untuk mengantisipasi polusi udara akibat menipisnya lapisan
ozon maka langkah-langkah yang dapat dilakukan dengan mengurangi atau
meniadakan penggunaan Chlorofluorocarbon (CFC) pada produksi industri-industri,
misalnya pada kemasan aerosol dan mesin pendingin sehingga diperlukan modifikasi
mesin pengguna CFC dari alat-alat tersebut.
b.
Polusi Udara oleh Oksida karbon (CO
dan CO2) dan Pengelolaannya
Upaya pengelolaan lingkungan udara seperti di atas dapat dilakukan
dengan programkonservasi hutan, program hutan kota, dan atau penanaman pohon
(vegetasi) yang mana fungsi dari vegetasi ini adalah kemampuannya menyerap zat pencemar
CO2 karena saat berfotosintesa memiliki kemampuan menyerap panas yang
menyebabkan udara disekitarnya menjadi dingin.
c.
Polusi Udara oleh Sulfur Belerang (SO2
dan SO3) dan Pengelolaannya
Upaya pengelolaan lingkungan udara untuk mengantisipasi
kondisi pencemaran yang disebabkan oleh oksida belerang yakni dengan melakukan
pembersihan atau pemberantasan SO2 di industri yang menghasilkan gas buang
oksida belerang seperti dikilang minyak, industri batu bara dan lain sebagainya
walaupun teknologi ini harus dibayar mahal.
d.
Polusi Udara oleh Oksida Nitrogen (NO,
NO2 dan N2O) dan Pengelolaannya
Polusi udara dengan oksida nitrogen telah mencapai angka yang
cukup signifikan, yakni sekitar 10 % dari semua gas-gas pencemar udara, namun
dibalik semua itu peran dan fungsi nitrogen sangat amat penting dalam siklus
kesetimbangan alam, yakni sekitar 78 %. Dalam buku Pencemaran Lingkungan yang
ditulis oleh Sastrawijaya (2000) dijelaskan bahwa kilat dan kosmis juga mampu
mengikat nitrogen dan membentuk senyawa dengan unsure lain, sehingga menghasilkan
senyawa yang sangat bermanfaat untuk pertumbuhan tanaman dan hewan, siklus ini
sangat kompleks sehingga banyak yang tidak diketahui pasti dan dalam proses manusia
telah mengganggunya.
e.
Polusi Udara oleh Partikael Molekuler dan
Pengelolaannya
Upaya pengelolaan lingkungan udara untuk mengantisipasi kondisi
pencemaran tersebut yang disebabkan oleh partikel Mokuler yakni dengan
penerapan teknologi penyaringan, seperti pada cerobong asap-asap industri dengan
memasang filter yang saringan lebih dari ukuran partikel mokuler yang
dihasilkan pabrik tersebut sehingga dapat menangkap partikel yang halus. Salah
satu cara untuk mengantisipasi pencemaran udara oleh partikel Mokuler adalah
dengan menampung partikel dalam bejana terbuka atau lempeng kaca yang diberi perekat,
sehingga partikel yang jatuh dapat ditimbang dan dianalisis sehingga dapat ditentukan
bentuk antisipasinya. (Iwan, 2010)
IV.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Udara
adalah sumberdaya lingkungan yang suplainya konstan/relatif konstan berapapun jumlahnya
dimanfaatkan. Walaupun selalu tersedia udara merupakan sumberdaya yang sangat
pentingartinya, oleh karenanya mengetahui, memahami serta melakukannya caracara
antisipasi pencemaran udara dalam pengelolaan sumberdaya lingkungan. Terdapat
lima unsur-unsur kimia berbahaya sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1. Ozone (O3) ,
2. Oksida Karbon (CO dan CO2),
3. Oksida Belerang (SO2 dan SO3),
4. Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O),
5. Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida,
dll).
Dari
kelima unsur-unsur penting pencemar udara ini diperlukan metode dan cara
pendekatan yang berbeda dalam pengelolaannya, diantara adalah antisipasi teknis
sesuai dengan karakteristik zat pencemar tersebut. Namun yang paling penting selalu
dimulai dari perencanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi. Bukan
dilakukan yang sifatnya sesat atas dasar keperluannya tetapi untuk kepentingan
lingkungan kelangsungan lingkungan hidup yang lebih lama.
Program
pengendalian pencemaran udara yang diupayakan oleh pemerintah Indonesia secara
nasional adalah Program Langit Biru (PLB) yang dicanangkan pada tanggal 6
Agustus 1996 di Semarang oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Program langit
biru bertujuan mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang bersumber dari
sektor transportasi. Tujuannya adalah untuk mencapai kualitas udara ambien yang
memenuhi standar kesehatan manusia dan makhluk hidup yang lain. Upaya pengendalian
yang terkait dengan program tersebut antara lain adalah: pemantauan kualitas
udara ambien, pengendalian pencemaran udara dari sarana transportasi. Hal
tersebut meliputi penggunaan bahan bakar bersih, pengembangan manajemen
transportasi, mengubah mesin kendaraan, dan memasang alat-alat pembersih
polutan pada kendaraan, serta pemantauan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Selain
itu, dilakukan upaya mempertahankan “paru-paru” kota dengan memperluas
pertamanan dan penanaman berbagai jenis tumbuh-tumbuhan sebagai penangkal pencemaran
udara. Terkait dengan pemantauan kualitas udara ambien, upaya tersebut telah dilakukan
dengan pembangunan stasiun pemantau kualitas udara kontinyu, yaitu pembangunan
33 Stasiun Pemantau Kualitas Udara Permanen dan Sembilan Stasiun Pemantau Kualitas
Udara Bergerak di kota-kota di Indonesia sejak tahun 1999. (Laila,
2009)
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2008. Kimia dan Pengetahuan
Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta
Basri, Iwan
Setiawan. 2010. Dalam Jurnal SMARTEK Vol 8 No. 2. Diakses pada 31 Agustus 2019.
http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/SMARTEK/article/view/633
Fitria, Laila.
2009. Dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Vol 4 No. 3. Diakses pada 31
Agustus 2019. http://indonesia.digitaljournals.org/index.php/KESMAS/article/view/871
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.