.

Sabtu, 31 Agustus 2019

EMISI KENDARAAN BERMOTOR



PENINGKATAN PENCEMARAN UDARA AKIBAT EMISI KENDARAAN BERMOTOR
DAN DAMPAKNYA BAGI LINGKUNGAN
Hidayat, Muhammad Teguh

ABSTRAK
                Kendaraan bermotor di indonesia sangat lah cepat pertumbuhannya . Hal ini dibuktikan oleh meningkatnya kemacetan di setiap daerahnya. Akibat dari banyaknya Kendaraan bemotor, maka emisi gas buangnya berpotensi untuk menurunkan kualitas udara. Resiko kesehatan yang dikaitkan dengan pencemaran udara di perkotaan secara umum, banyak menarik perhatian dalam beberapa dekade belakangan ini. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan dan menyebabkan masalah pencemaran udara pula. Bahaya gas buang kendaraan bermotor terhadap kesehatan tergantung dari toksiats (daya racun) masing-masing senyawa dan seberapa luas masyarakat terpapar olehnya. Beberapa faktor yang berperan di dalam ketidakpastian setiap analisis resiko yang dikaitkan dengan gas buang kendaraan bermotor
Kata Kunci : Pencemaran, polusi, emisi, kendaraan bermotor

PENDAHULUAN
                Udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia perlu mendapatkan perhatian yang serius, hal ini pula menjadi kebijakan Pembangunan Kesehatan Indonesia 2010 dimana program pengendalian pencemaran udara merupakan salah satu dari sepuluh program unggulan. Pertumbuhan pembangunan seperti industri, transportasi, dll disamping memberikan dampak positif namun disisi lain akan memberikan dampak negatif dimana salah satunya berupa pencemaran udara  Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai kendaraan bermotor, kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia [1]
                Kondisi lingkungan udara (ambien) khususnya di kotakota besar sudah mulai menunjukan gejala terjadinya penurunan kualitas. Pencemaran udara yang terjadi terutama disebabkan oleh emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Bentuk emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar bensin antara lain berupa karbonmonoksida (CO) dan hodro karbon (HC), sedangkan emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar solar selain CO dan HC juga mengandung asap.
                Pencemaran emisi gas buang disebabkan oleh hasil pembakaran yang tidak sempurna. Proses pembakaran berlangsung di dalam motor bakar dimana gas pembakaran berfungsi sebagai fluida kerja. Beberapa penyakit dapat disebabkan oleh pencemaran udara antara lain seperti penyakit pada saluran pernapasan, penyakit kulit dan iritasi pada mata. Pencemaran udara yang disebabkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor mempunyai kontribusi cukup besar terhadap pencemaran udara mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun khususnya di kota-kota besar. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan upaya penanggulangan/ pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.

                Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia bertambah rata-rata 12% per tahun dalam kurun waktu 2000-2003. Sementara itu, pertumbuhan kendaraan penumpang dan komersial diproyeksikan mencapai berturut -turut 10% dan 15% per tahun antara tahun 2004-2006. Pada tahun 2004, total penjualan kendaraan penumpang adalah 312.865 unit, sedangkan kendaraan komersial (bus dan truk) mencapai 170.283 unit. Pada akhir tahun 2005 dan selama tahun 2006 jumlah penjualan kendaraan penumpang dan komersial diperkirakan mencapai 550.000 dan 600.000 unit. Jika di tahun itu kendaraan bermotor sudah mencapai angka yang lumayan tinggi, maka bisa dibayangkan jumlah kendaraan bermotor di tahun 2017 kemungkinan akan berlipat-lipat ganda kenaikannya.  [2]
                Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (O), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali. [3]
                Sebagaimana kita ketahui bersama, pencemaran udara atau perubahan salah satu komposisi udara dari keadaan normal, mengakibatkan terjadinya perubahan suhu dalam kehidupan manusia. Pembangunan transportasi yang terus dikembangkan menyusul dengan permintaan pasar, ternyata, telah mendorong terjadinya bencana pembangunan. Saat ini, kita semua telah mengetahui bahwa pengaruh polusi udara juga dapat menyebabkan pemanasan efek rumah kaca (ERK) bakal menimbulkan pemanasan global atau (global warming). [4]
                Hasil uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2001 yang dilakukan di kota Bandung oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dari jumlah kendaraan sebanyak 1468 buah yang berbahan bakar bensin dan solar, adalah sebagai berikut :
• Yang berbahan bakar bensin sekitar 56% melampaui Baku Mutu yang ditetapkan
• Yang berbahan bakar solar sekitar 90% tidak memenuhi Baku Mutu yang ditetapkan Perkiraan hasil studi Bank Dunia tahun 1994 (Indonesia Environment and Development) menunjukkan bahwa kendaraan di Jakarta (diperkirakan kondisi yang sama terjadi pada kota-kota besar lainnya) memberikan kontribusi timbal 100%, SPM10 42%, hidrokarbon 89%, nitrogen oksida 64% dan hampir seluruh karbon monoksida.
                Hasil kajian yang dilakukan oleh Bank Dunia tahun 1996, tentang kerugian akibat pencemaran udara di kota Jakarta, mencapai sekitar $ 200 juta US/tahun untuk seluruh jumlah penduduk Jakarta, sementara hasil kajian yang dilakukan oleh Puslitbang Jalan dan Jembatan. [5]
                Pencemar udara yang lazim dijumpai dalam jumlah yang dapat diamati pada berbagai tempat khususnya di kota-kota besar menurut Hasketh dan Ahmad dalam Purnomohadi (1995) antara lain adalah:
1. Nitrogen Oksida (NOx) yaitu senyawa jenis gas yang terdapat di udara bebas, sebagian besar berupa gas nitrit oksida (NO) dan nitrogen oksida (NO2) serta berbagai jenis oksida dalam jumlah yang lebih sedikit.
2. Belerang Oksida (SOx), khusunya belerang dioksida (SO2) dan belerang tri-oksida (SO3) adalah senyawa gas berbau tak sedap, yang banyak dijumpai di kawasan industri yang menggunakan batubara dan korkas sebagai BB dan sumber energi utamanya. Belerang oksida juga merupakan salah bentuk gas hasil kegiatan vulkanik, erupsi gunung merapi, sumber gas belerang alami (sulfatar), sumber air panas dan uap.
3. Partikel-partikel. Dapat berasal dari asap (terutama hasil pembakaran kayu, sampah, batubara, kokas dan Bahan Bakar Minyak yang membentuk jelaga) dan dapat pula berupa partikel-partikel debu halus dan agak kasar yang berasal dari berbagai kegiatan alami dan manusia.
PERMASALAHAN
                Perkembangan kendaraan bermotor yang dialami oleh Indonesia, serta perkembangan di salah satu perkotaan, seperti DKI Jakarta, tentunya menimbulkan masalah pada sistem transportasi, dan merupakan salah satu yang mempengaruhi udara sebagai commons, sebagaimana yang diungkapkan oleh Hardin Z dalam tulisannya “Tragedy of the commons”. Udara sebagai commons dirusak oleh beberapa kepentingan. [6]
                Pada tahun 2020 setengah dari jumlah penduduk Indonesia akan menghadapi permasalahan pencemaran udara perkotaan, yang didominasi oleh emisi dari kendaraan bermotor. Memperhatikan kondisi di atas maka perlu dilakukan program pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara di daerah perkotaan. Sebagai langkah awal dapat dilakukan kegiatan monitoring untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaran udara diperkotaan sehingga dapat menentukan prioritas pengelolaan dan pengendalian yang harus dilakukan.
PEMBAHASAN
                Masyarakat sebagai pengguna kendaraan bermotor setiap hari merupakan pelaku dari pencemaran udara. Zat kimia dari kendaraan bermotor yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan tidak dirasakan langsung bagi pengguna kendaraaan bermotor/ masyarakat. Tapi jangka panjang dari efek zat kimia ini akan merusak tubuh manusia. Salah satunya Pb sebagai gas buang kendaraan bermotor dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan. Pb yang terhirup oleh manusia setiap hari akan diserap, disimpan dan kemudian ditabung da dalam darah. Bentuk Kimia Pb merupakan faktor penting yang mempengaruhi sifat - sifat Pb di dalam tubuh. Di dalam tubuh, Pb dapat menyebabkan keracunan akut maupun keracunan kronik. Jumlah Pb minimal di dalam darah yang dapat menyebabkan keracunan berkisar antara 60-100 mikro gram per 100 ml darah. Pada keracunan akut biasanya terjadi karena masuknya senyawa timbal yang larut dalam asam atau menghirup uap Pb tersebut. Gejala - gejala yang timbul berupa mual, muntah, sakit perut hebat, kelainan fungsi otak, anemi berat, kerusakan ginjal bahkan kematian dapat terjadi dalam 1-2 hari. Kelainan fungsi otak terjadi karena Pb ini secara kompetitif menggantikan mineral-mineral utama seperti seng, tembaga, dan besi dalam mengatur fungsi mental kita. [7]
                Teknologi penanggulangan emisi dari mesin dapat dikategorikan menjadi dua bagian besar yaitu ; Pengurangan emisi metoda primer dan Pengurangan emisi metoda sekunder.
Pengurangan emisi metoda primer adalah:
Berdasarkan bahan bakar ;
• Penggunaan bahan bakar yang rendah Nitrogen dan Sulfur termasuk penggunaan non fossil fuel.
• Penggalangan penggunaan Non Petroleum Liquid Fuels
• Penggunaan angka cetan yang tinggi bagi motor diesel dan angka oktan bagi motor bensin.
• Penggunaan bahan bakar Gas.
•Penerapan teknologi emulsifikasi (pencampuran bahan bakar dengan air atau lainnya).
Berdasarkan perlakuan udara ;
• Penggunaan teknologi Exhaust Gas Recirculation (EGR).
• Pengaturan temperature udara yang masuk pada motor.
• Humidifikasi.
Berdasarkan Proses Pembakaran
• Modifikasi pada pompa bahan bakar dan sistem injeksi bahan bakar.
• Pengaturan waktu injeksi bahan bakar.
• Pengaturan ukuran droplet dari bahan bakar yang diinjeksikan.
• Injeksi langsung air ke dalam ruang pembakaran.
Pengurangan emisi metoda sekunder adalah :
• Penggunaan Selective Catalytic Reduction (SCR).
• Penerapan teknologi Sea Water Scrubber untuk aplikasi di kapal [8]
                Pencemaran udara memiliki dampak yang merugikan, baik untuk mahluk hidup, lingkungan maupun material. Berikut ini adalah beberapa dampak polusi udara tersebut:
a. Terhadap Manusia
- Mengakibatkan terjadinya gangguan pernapasan bagi manusia karena oksigen tercemar oleh senyawa berbahaya.
- Menyebabkan terjadinya masalah pada kulit manusia, misalnya kulit kusam, keriput, flek hitam, bahkan kanker kulit.
- Menimbulkan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pernapasan, seperti asma, batuk, dan lainnya.
- Polusi udara juga dapat mengakibatkan manusia menjadi mudah stress dan emosi tak seimbang
- Karbon monoksida yang meningkat di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak [4]
b. Terhadap Lingkungan
- Memicu terjadinya hujan asam
- Mengakibatkan terjadinya global warming. Polusi udara merupakan salah satu penyebab terjadinya global warming dalam jangka waktu yang lama. [4]
c. Terhadap Tanaman
- Perusakan zat hijau daun/menguning, daun bintik-bintik dan penurunan hasil panen
d. Terhadap Hewan
- Menyebabkan gangguan sistem pernafasan pada hewan, dan lebih parahnya dapat menyebabkan kematian pada hewan [9]
KESIMPULAN
                Berdasarkan pernyataan diatas, maka polusi udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang serius di Indonesia saat ini, sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan ekonomi transportasi. Uji kelayakan emisi yang sejak beberapa tahun terakhir didengung-dengungkan oleh pemerintah dan LSM ternyata juga tidak berjalan dengan yang diharapkan. Jumlah kendaraan bermotor di jalan raya kian hari semakin meningkat. Di wilayah DKI Jakarta pertambahan kendaraan tercatat 8.74% per tahun sementara prasarana jalan meningkat 6.28% per tahun [3], menambah semakin terpuruknya kondisi lingkungan udara kita. Diharapkan dengan kenaikan harga pokok bahan bakar minyak bagi kendaraan yang ditetapkan pemerintah dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk melangkah berpikir tentang lingkungan udara yang sehat.
                Polusi kendaraan bermotor ini akan menimbulkan keracunan akut maupun keracunan kronik. Gejala - gejala yang timbul berupa mual, muntah, sakit perut hebat, kelainan fungsi otak, anemia berat, kerusakan ginjal bahkan kematian dapat terjadi dalam 1-2 hari. Hal ini tidak dirasakan langsung oleh masyarakat karena biasanya seseorang ketika mengalami beberapa gejala tersebut setelah berobat ke rumah sakit, diagnosis dokter lebih kepada penyakit-penyakit lain yang diderita masyarakat. Sehingga secara tidak langsung, masyarakat akan menganggap polusi bukan suatu hal yang menyeramkan ataupun penyebab kematian.
DAFTAR PUSTAKA
2. Sengkey Linna, Sandri, Freddy Jansen, Steeni Wallah, Tingkat Pencemaran Udara Co Akibat Lalu Lintas dengan Model Prediksi Polusi Udara Skala Mikro, Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol. 1, No. 2, Juli 2011
3. Kementerian Lingkungan Hidup. 2005. Status Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
4. Sudrajad, Agung. 2005. Pencemaran Udara, Suatu Pendahuluan. Jakarta : Inovasi
5. Ismiyati, dkk. Pencemaran Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. JMTransLog, Vol.01, No.03, 2014
6. Gunawan, dkk. 1997. Analisis Kerugian Akibat Polusi Udara dan Kebisingan Lalu Lintas. Puslitbang Jalan.
7. Nuraini Santi, Devi. 2001. Pencemaran Oleh Timbal Serta Penanggulangannya. FK USU
8. Wright A.A. 2000. Exhaust Emissions from Combustion Machinery. IMARE London.
9. Budiyono, Arif. Pencemaran Udara : Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Berita  Dirgantara Vol. 2, No.1 tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.