PENINGKATAN PENCEMARAN UDARA AKIBAT EMISI
KENDARAAN BERMOTOR
DAN DAMPAKNYA BAGI LINGKUNGAN
Hidayat,
Muhammad Teguh
ABSTRAK
Kendaraan bermotor di indonesia
sangat lah cepat pertumbuhannya . Hal ini dibuktikan oleh meningkatnya
kemacetan di setiap daerahnya. Akibat dari banyaknya Kendaraan bemotor, maka
emisi gas buangnya berpotensi untuk menurunkan kualitas udara. Resiko kesehatan
yang dikaitkan dengan pencemaran udara di perkotaan secara umum, banyak menarik
perhatian dalam beberapa dekade belakangan ini. Di banyak kota besar, gas buang
kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi
jalan dan menyebabkan masalah pencemaran udara pula. Bahaya gas buang kendaraan
bermotor terhadap kesehatan tergantung dari toksiats (daya racun) masing-masing
senyawa dan seberapa luas masyarakat terpapar olehnya. Beberapa faktor yang
berperan di dalam ketidakpastian setiap analisis resiko yang dikaitkan dengan
gas buang kendaraan bermotor
Kata Kunci :
Pencemaran, polusi, emisi, kendaraan bermotor
PENDAHULUAN
Udara merupakan media lingkungan
yang merupakan kebutuhan dasar manusia perlu mendapatkan perhatian yang serius,
hal ini pula menjadi kebijakan Pembangunan Kesehatan Indonesia 2010 dimana
program pengendalian pencemaran udara merupakan salah satu dari sepuluh program
unggulan. Pertumbuhan pembangunan seperti industri, transportasi, dll disamping
memberikan dampak positif namun disisi lain akan memberikan dampak negatif
dimana salah satunya berupa pencemaran udara
Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain
industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut
merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas.
Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai kendaraan bermotor,
kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll.
Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas
udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia [1]
Kondisi lingkungan udara
(ambien) khususnya di kotakota besar sudah mulai menunjukan gejala terjadinya
penurunan kualitas. Pencemaran udara yang terjadi terutama disebabkan oleh
emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Bentuk emisi gas buang
yang berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar bensin antara lain berupa
karbonmonoksida (CO) dan hodro karbon (HC), sedangkan emisi gas buang yang
berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar solar selain CO dan HC juga
mengandung asap.
Pencemaran emisi gas buang
disebabkan oleh hasil pembakaran yang tidak sempurna. Proses pembakaran
berlangsung di dalam motor bakar dimana gas pembakaran berfungsi sebagai fluida
kerja. Beberapa penyakit dapat disebabkan oleh pencemaran udara antara lain
seperti penyakit pada saluran pernapasan, penyakit kulit dan iritasi pada mata.
Pencemaran udara yang disebabkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan
bermotor mempunyai kontribusi cukup besar terhadap pencemaran udara mengingat
pertumbuhan jumlah kendaraan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun
khususnya di kota-kota besar. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu
dilakukan upaya penanggulangan/ pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh
pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Jumlah
kendaraan bermotor di Indonesia bertambah rata-rata 12% per tahun dalam kurun
waktu 2000-2003. Sementara itu, pertumbuhan kendaraan penumpang dan komersial
diproyeksikan mencapai berturut -turut 10% dan 15% per tahun antara tahun
2004-2006. Pada tahun 2004, total penjualan kendaraan penumpang adalah 312.865
unit, sedangkan kendaraan komersial (bus dan truk) mencapai 170.283 unit. Pada
akhir tahun 2005 dan selama tahun 2006 jumlah penjualan kendaraan penumpang dan
komersial diperkirakan mencapai 550.000 dan 600.000 unit. Jika di tahun itu
kendaraan bermotor sudah mencapai angka yang lumayan tinggi, maka bisa
dibayangkan jumlah kendaraan bermotor di tahun 2017 kemungkinan akan
berlipat-lipat ganda kenaikannya. [2]
Polutan yang dikeluarkan oleh
kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (O), nitrogen oksida (NOx),
hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida
(CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah
satu polutan yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi
kesehatan manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang
sangat beracun. Senyawa ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi
mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk
membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan
oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan
kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali. [3]
Sebagaimana kita ketahui
bersama, pencemaran udara atau perubahan salah satu komposisi udara dari
keadaan normal, mengakibatkan terjadinya perubahan suhu dalam kehidupan
manusia. Pembangunan transportasi yang terus dikembangkan menyusul dengan
permintaan pasar, ternyata, telah mendorong terjadinya bencana pembangunan.
Saat ini, kita semua telah mengetahui bahwa pengaruh polusi udara juga dapat
menyebabkan pemanasan efek rumah kaca (ERK) bakal menimbulkan pemanasan global
atau (global warming). [4]
Hasil uji emisi gas buang
kendaraan bermotor tahun 2001 yang dilakukan di kota Bandung oleh Badan
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dari jumlah kendaraan sebanyak 1468
buah yang berbahan bakar bensin dan solar, adalah sebagai berikut :
• Yang berbahan
bakar bensin sekitar 56% melampaui Baku Mutu yang ditetapkan
• Yang berbahan
bakar solar sekitar 90% tidak memenuhi Baku Mutu yang ditetapkan Perkiraan
hasil studi Bank Dunia tahun 1994 (Indonesia Environment and Development)
menunjukkan bahwa kendaraan di Jakarta (diperkirakan kondisi yang sama terjadi
pada kota-kota besar lainnya) memberikan kontribusi timbal 100%, SPM10 42%,
hidrokarbon 89%, nitrogen oksida 64% dan hampir seluruh karbon monoksida.
Hasil kajian yang dilakukan oleh
Bank Dunia tahun 1996, tentang kerugian akibat pencemaran udara di kota
Jakarta, mencapai sekitar $ 200 juta US/tahun untuk seluruh jumlah penduduk
Jakarta, sementara hasil kajian yang dilakukan oleh Puslitbang Jalan dan
Jembatan. [5]
Pencemar udara yang lazim
dijumpai dalam jumlah yang dapat diamati pada berbagai tempat khususnya di
kota-kota besar menurut Hasketh dan Ahmad dalam Purnomohadi (1995) antara lain
adalah:
1. Nitrogen
Oksida (NOx) yaitu senyawa jenis gas yang terdapat di udara bebas, sebagian
besar berupa gas nitrit oksida (NO) dan nitrogen oksida (NO2) serta berbagai
jenis oksida dalam jumlah yang lebih sedikit.
2. Belerang
Oksida (SOx), khusunya belerang dioksida (SO2) dan belerang tri-oksida (SO3)
adalah senyawa gas berbau tak sedap, yang banyak dijumpai di kawasan industri
yang menggunakan batubara dan korkas sebagai BB dan sumber energi utamanya.
Belerang oksida juga merupakan salah bentuk gas hasil kegiatan vulkanik, erupsi
gunung merapi, sumber gas belerang alami (sulfatar), sumber air panas dan uap.
3.
Partikel-partikel. Dapat berasal dari asap (terutama hasil pembakaran kayu,
sampah, batubara, kokas dan Bahan Bakar Minyak yang membentuk jelaga) dan dapat
pula berupa partikel-partikel debu halus dan agak kasar yang berasal dari
berbagai kegiatan alami dan manusia.
PERMASALAHAN
Perkembangan kendaraan bermotor
yang dialami oleh Indonesia, serta perkembangan di salah satu perkotaan,
seperti DKI Jakarta, tentunya menimbulkan masalah pada sistem transportasi, dan
merupakan salah satu yang mempengaruhi udara sebagai commons, sebagaimana yang
diungkapkan oleh Hardin Z dalam tulisannya “Tragedy of the commons”. Udara
sebagai commons dirusak oleh beberapa kepentingan. [6]
Pada tahun 2020 setengah dari
jumlah penduduk Indonesia akan menghadapi permasalahan pencemaran udara
perkotaan, yang didominasi oleh emisi dari kendaraan bermotor. Memperhatikan
kondisi di atas maka perlu dilakukan program pengelolaan dan pengendalian
pencemaran udara di daerah perkotaan. Sebagai langkah awal dapat dilakukan
kegiatan monitoring untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaran udara
diperkotaan sehingga dapat menentukan prioritas pengelolaan dan pengendalian
yang harus dilakukan.
PEMBAHASAN
Masyarakat sebagai pengguna
kendaraan bermotor setiap hari merupakan pelaku dari pencemaran udara. Zat
kimia dari kendaraan bermotor yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan
tidak dirasakan langsung bagi pengguna kendaraaan bermotor/ masyarakat. Tapi
jangka panjang dari efek zat kimia ini akan merusak tubuh manusia. Salah
satunya Pb sebagai gas buang kendaraan bermotor dapat membahayakan kesehatan
dan merusak lingkungan. Pb yang terhirup oleh manusia setiap hari akan diserap,
disimpan dan kemudian ditabung da dalam darah. Bentuk Kimia Pb merupakan faktor
penting yang mempengaruhi sifat - sifat Pb di dalam tubuh. Di dalam tubuh, Pb
dapat menyebabkan keracunan akut maupun keracunan kronik. Jumlah Pb minimal di
dalam darah yang dapat menyebabkan keracunan berkisar antara 60-100 mikro gram
per 100 ml darah. Pada keracunan akut biasanya terjadi karena masuknya senyawa
timbal yang larut dalam asam atau menghirup uap Pb tersebut. Gejala - gejala
yang timbul berupa mual, muntah, sakit perut hebat, kelainan fungsi otak, anemi
berat, kerusakan ginjal bahkan kematian dapat terjadi dalam 1-2 hari. Kelainan
fungsi otak terjadi karena Pb ini secara kompetitif menggantikan
mineral-mineral utama seperti seng, tembaga, dan besi dalam mengatur fungsi mental
kita. [7]
Teknologi
penanggulangan emisi dari mesin dapat dikategorikan menjadi dua bagian besar
yaitu ; Pengurangan emisi metoda primer dan Pengurangan emisi metoda sekunder.
Pengurangan emisi metoda primer adalah:
Berdasarkan bahan bakar ;
• Penggunaan bahan bakar yang rendah Nitrogen dan
Sulfur termasuk penggunaan non fossil fuel.
• Penggalangan penggunaan Non Petroleum Liquid Fuels
• Penggunaan angka cetan yang tinggi bagi motor
diesel dan angka oktan bagi motor bensin.
• Penggunaan bahan bakar Gas.
•Penerapan teknologi emulsifikasi (pencampuran bahan
bakar dengan air atau lainnya).
Berdasarkan perlakuan udara ;
• Penggunaan teknologi Exhaust Gas Recirculation
(EGR).
• Pengaturan temperature udara yang masuk pada motor.
• Humidifikasi.
Berdasarkan Proses Pembakaran
• Modifikasi pada pompa bahan bakar dan sistem
injeksi bahan bakar.
• Pengaturan waktu injeksi bahan bakar.
• Pengaturan ukuran droplet dari bahan bakar yang
diinjeksikan.
• Injeksi langsung air ke dalam ruang pembakaran.
Pengurangan emisi metoda sekunder adalah :
• Penggunaan Selective Catalytic Reduction (SCR).
• Penerapan teknologi Sea Water Scrubber untuk
aplikasi di kapal [8]
Pencemaran
udara memiliki dampak yang merugikan, baik untuk mahluk hidup, lingkungan
maupun material. Berikut ini adalah beberapa dampak polusi udara tersebut:
a. Terhadap Manusia
- Mengakibatkan terjadinya gangguan pernapasan bagi
manusia karena oksigen tercemar oleh senyawa berbahaya.
- Menyebabkan terjadinya masalah pada kulit manusia,
misalnya kulit kusam, keriput, flek hitam, bahkan kanker kulit.
- Menimbulkan berbagai penyakit yang berhubungan
dengan pernapasan, seperti asma, batuk, dan lainnya.
- Polusi udara juga dapat mengakibatkan manusia
menjadi mudah stress dan emosi tak seimbang
- Karbon monoksida yang meningkat di berbagai
perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah
kematian bayi serta kerusakan otak [4]
b. Terhadap Lingkungan
- Memicu terjadinya hujan asam
- Mengakibatkan terjadinya global warming. Polusi
udara merupakan salah satu penyebab terjadinya global warming dalam jangka waktu
yang lama. [4]
c. Terhadap Tanaman
- Perusakan zat hijau daun/menguning, daun
bintik-bintik dan penurunan hasil panen
d. Terhadap Hewan
- Menyebabkan gangguan sistem pernafasan pada hewan,
dan lebih parahnya dapat menyebabkan kematian pada hewan [9]
KESIMPULAN
Berdasarkan pernyataan diatas,
maka polusi udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang serius di
Indonesia saat ini, sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor
dan peningkatan ekonomi transportasi. Uji kelayakan emisi yang sejak beberapa
tahun terakhir didengung-dengungkan oleh pemerintah dan LSM ternyata juga tidak
berjalan dengan yang diharapkan. Jumlah kendaraan bermotor di jalan raya kian
hari semakin meningkat. Di wilayah DKI Jakarta pertambahan kendaraan tercatat
8.74% per tahun sementara prasarana jalan meningkat 6.28% per tahun [3],
menambah semakin terpuruknya kondisi lingkungan udara kita. Diharapkan dengan
kenaikan harga pokok bahan bakar minyak bagi kendaraan yang ditetapkan
pemerintah dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk melangkah
berpikir tentang lingkungan udara yang sehat.
Polusi kendaraan bermotor ini
akan menimbulkan keracunan akut maupun keracunan kronik. Gejala - gejala yang
timbul berupa mual, muntah, sakit perut hebat, kelainan fungsi otak, anemia
berat, kerusakan ginjal bahkan kematian dapat terjadi dalam 1-2 hari. Hal ini
tidak dirasakan langsung oleh masyarakat karena biasanya seseorang ketika
mengalami beberapa gejala tersebut setelah berobat ke rumah sakit, diagnosis
dokter lebih kepada penyakit-penyakit lain yang diderita masyarakat. Sehingga
secara tidak langsung, masyarakat akan menganggap polusi bukan suatu hal yang
menyeramkan ataupun penyebab kematian.
DAFTAR PUSTAKA
2. Sengkey
Linna, Sandri, Freddy Jansen, Steeni Wallah, Tingkat Pencemaran Udara Co Akibat
Lalu Lintas dengan Model Prediksi Polusi Udara Skala Mikro, Jurnal Ilmiah Media
Engineering Vol. 1, No. 2, Juli 2011
3. Kementerian
Lingkungan Hidup. 2005. Status Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
4. Sudrajad,
Agung. 2005. Pencemaran Udara, Suatu Pendahuluan. Jakarta : Inovasi
5. Ismiyati,
dkk. Pencemaran Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. JMTransLog,
Vol.01, No.03, 2014
6. Gunawan, dkk.
1997. Analisis Kerugian Akibat Polusi Udara dan Kebisingan Lalu Lintas.
Puslitbang Jalan.
7. Nuraini
Santi, Devi. 2001. Pencemaran Oleh Timbal Serta Penanggulangannya. FK USU
8. Wright A.A.
2000. Exhaust Emissions from Combustion Machinery. IMARE London.
9. Budiyono,
Arif. Pencemaran Udara : Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Berita Dirgantara Vol. 2, No.1 tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.