oleh : Amalia Rizki Putri
Abstrak:
Pencemaran udara di Indonesia semakin parah. Salah satu penyebab
pencemaran udara adalah jumlah kendaraan bermotor yang meningkat. Data terakhir
pada tahun 2017, menurut Badan Pusat statistik kendaraan motor di Indonesia
mencapai jumlah 113.030.793 unit. World Health Organization (WHO) menyatakan
bahwa diperkirakan 7juta orang meninggal setiap tahun karena pencemaran udara.
Data WHO menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang menghirup udara yang mengandung
tinggi polutan.
Kata kunci :
Pencemaran Udara, Kendaraan bermotor, jumlah kendaraan bermotor
Jumlah penduduk yang ada di Indonesia sangat besar dan
peningkatan jumlah penduduk di Indonesia pun terhitung cepat. Bersamaan dengan
itu, kebutuhan setiap individu semakin meningkat dan kepemilikan jumlah
kendaraan bermotor pun meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan motor yang ada
ini turut menyumbang polutan dengan jumlah yang besar ke udara. Kontribusi
pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 60 persen.
Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara
lain karbon monoksida (O), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur
dioksida (SO2), Timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari
beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan
yang paling banyak dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang
dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan
manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun.
Senyawa ini mengikat hemoglobin (Hb) dalam darah yang berfungsi mengantarkan
oksigen segar ke seluruh tubuh, hal ini dapat menyebabkan fungsi Hb untuk
membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan
oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan
kematian apabila tidak segera ditangani.
II. Permasalahan
Pencemaran Udara
Pengertian pencemaran udara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai
Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia
seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran
sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan
gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Zat Pencemar
Zat pencemar disebut juga dengan
pollutan. Soedomo (2001) menyatakan bahwa polutan adalah suatu zat atau bahan
yang menyebabkan terjadinya polusi. Suatu zat disebut polutan bila
keberadaannya di suatu lingkungan dapat menyebabkan kerugian terhadap mahluk
hidup. Dengan kata lain dapat disebut polutan apabila jumlahnya melebihi jumlah
normal, berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat.
Jenis Pencemar
Menurut Sunu (2001) pencemaran udara dibedakan atas
bentuk, tempat, gangguan, serta dampak terhadap kesehatan, berdasarkan susunan
kimia juga berdasarkan asal pencemaran udara itu sendiri.
a.
Berdasarkan
Bentuk
Gas, merupakan uap yang
dihasilkan dari zat padat atau zat cair karena dipanaskan atau menguap sendiri.
Misal seperti CO2, CO, SOx, NOx
b.
Partikel
Pencemaran
udara yang berasal dari zarah-zarah kecil yang terdispresi ke udara, wujudnya
bisa padat, cair, atau padatan dan cairan secara bersama. Seperti contoh debu,
kabut, asap, dan sebagainya
c.
Berdasarkan
Asalnya
-
Primer,
yaitu suatu bahan kimia yang ditambahkan langsung ke udara yang menyebabkan
konsentrasinya meningkat dan membahayakan, seperti contoh CO2 yang meningkat di
atas konsentrasi normal
-
Sekunder,
adalah senyawa kimia yang berbahaya yang muncul dari hasil reaksi antara zat
polutan primer dgn komponen alamiah, contohnya seperti Peroxy Acetil Nitrat
(PAN)
d.
Berdasarkan
Tempat
-
Indoor
Pencemaran
udara bisa juga terjadi pada ruangan (indor air polution) yang biasa disebut
juga dengan istilah udara tidak bebas seperti di rumah, bioskop, pabrik,
sekolah, rumah sakit, dan juga bangunan-bangunan lain. Umumnya pencemaran itu
berupa asap rokok, dan asap-asap yang lain
-
Outdoor
Selanjutnya
adalah pencemaran udara pada ruangan (outdoor air polution) biasa disebut juga
dengan istilah udara bebas seperti asap-asap dari sebuah industri atau
kendaraan bermotor
e.
Berdasarkan
Gangguan dan Dampak Terhadap Kesehatan
-
Irritansia,
merupakan suatu zat pencemar yang menimbulkan iritasi pada jaringan tubuh,
misal SO2, Ozon, juga Nitrogen Oksida
-
Aspeksia,
ini adalah keadaan di mana darah dalam keadaan kekurangan oksigen dan tidak
mampu melepas Karbon Diokasida. Gas tersebut dihasilkan dari CO, H2S, NH3,
& CH4
-
Anestesia,
zat ini mempunyai efek membius dan umumnya adalah pencemaran udara dalam
ruangan. Contohnya seperti Formaldehide
Alkohol
-
Toksis,
zat pencemar yang bisa mengakibatkan keracunan, seperti Fluor, Cadmium, Timbal,
dan Insektisida
f.
Berdasarkan
Susunan Kimia
-
Anorganik,
zat ini merupakan zat pencemar yang tidak mengandung karbon seperti asbestos,
asam sulfat, ammonia, dan sebagainya
-
Organik,
merupakan zat pencemar yang memiliki kandungan karbon seperti pestisida,
herbisida, dan beberapa jenis alkohol dll.
Dampak Pencemaran Udara
Pencemaran Udara menimbulkan dampak yang negatif terhadap
kesehatan manusia dan tentunya berdampak buruk terhadap lingkungan juga.
a.
Kesehatan
Manusia
Pencemaran udara pada dasarnya
berbentuk partikel (debu, aerosol, timah hitam) dan gas (CO, NOx, SOx, H2S,
hidrokarbon). Udara yang tercemar dengan partikel dan gas ini dapat menyebabkan
gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya, tergantung dari macam,
ukuran dan komposisi kimiawinya . Gangguan tersebut terutama terjadi pada
fungsi faal dari organ tubuh seperti paru – paru dan pembuluh darah atau
menyebabkan iritasi pada mata dan kulit .
Pencemaran udara karena partikel
debu biasanya menyebabkan penyakit pernafasan kronis seperti bronchitis
khronis, emfisema (penggelembungan rongga atau jaringan karena gas atau udara
didalamnya; busung angin) , paru, asma bronkial dan kanker paru.
Pencemar gas yang terlarut dalam
udara dapat langsung masuk kedalam tubuh sampai ke paru – paru yang pada
akhirnya diserap oleh sistem peredaran darah . Kadar timah (Pb) yang tinggi di
udara dapat mengganggu pembentukan sel darah merah. Gejala keracunan dini mulai
ditunjukkan dengan terganggunya fungsi enzim untuk pembentukan sel darah merah,
yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya seperti anemia
, kerusakan ginjal, dan lain – lain. Sedangkan keracunan Pb bersifat
akumilatif. Keracunan gas CO timbul akibat terbentuknya karboksihemoglobin
(COHb) dalam darah. Afinitas CO yang lebih besar dibandingkan dengan oksigen
(O2) terhadap Hb menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen keseluruh tubuh
menjadi terganggu. Berkurangnya penyediaan oksigen kedalam tubuh akan membuat
sesak nafas, dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat
udara segar . Bahan pencemar SOx, NOx,H2S dapat merangsang saluran pernafasan
yang mengakibatkan iritasi dan peradangan.
b.
Lingkungan
Pencemaran
Udara juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Udara yang bersih menghasilkan
penglihatan yang jernih.
-
Dampak
terhadap Tanaman
Tanaman yang tumbuh di sekitar tempat yang terkena
pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya. Tanaman yang rawan
penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, serta bintik hitam. Zat yang menempel
pada permukaan tanaman bisa menghambat proses fotosintesis.
Tanaman akan kekurangan nutrisi sebab tanah yang tercemar
limbah telah membunuh organisme pengurai bangkai. Organismenya antara lain
adalah bakteri, jamur, serta cacing, hingga sisa makhluk hidup misalnya
potongan kayu, tumpukan rumput yang tak bisa diuraikan menjadi anorganik.
-
Terjadinya
Hujan Asam
Derajat keasaman dengan (pH) normal air hujan ialah 5,6
karena terhadap karbondioksida (CO2) di atmosfer. Pencemar udara SO2 dan NO2
bereaksi terhadap air hujan membentuk asam dan menurunkan derajat pH air hujan.
Dampak hujan asam antara lain akan mempengaruhi kualitas air permukaan, lalu
tanaman menjadi layu dan mati, serta bersifat korosif sehingga akan membentuk
karat di material dan bangunan.
-
Efek
Rumah Kaca
Suhu udara yang meningkat sangat berhubungan dengan makin
gundulnya hutan sebab penebangan liar dan juga kebakaran hutan. Hal ini meningkatkan
pada kadar karbondioksida. Selanjutnya, aktivitas manusia dari hasil asap
kendaraan bermotor dan juga asap rokok meningkatkan kadar CO2. Penumpukan dari
Kadar CO2 di atmosfer akan sulit dinetrakan, pada akhirnya mengakibatkan efek
rumah kaca.Kadar CO2 di angkasa sangat banyak. Dengan demikian, sinar matahari
akan sampai ke permukaan bumi, lalu dipantulkan ke angka yang ternyata tertahan
oleh lapisan dari gas CO2, dan akhirnya memantulkan kembali ke permukaan bumi.
Hal tersebut menyebabkan suhu dipermukaan bumi semakin
tinggi. Jika suhu permukaan bumi makin tinggi, sudah tentu akan membawa
pengaruh adanya kutub utara dan selatan. Kutub merupakan penyeimbang dari suhu
udara di permukaan bumi. Suhu permukaan bumi yang semakin tinggi ataupun
disebut dengan pemanasan global. Adapun dampak pemanasan global adalah
pencairan es di kutub, perubahan iklim regional serta global dan juga perubahan
siklus hidup flora dan fauna.
-
Penipisan Lapisan Ozon
Lapisan ozon fungsinya adalah menyaring sinar matahari
berbahaya yakni sinar ultraviolet, selain itu lapisan ini fungsinya
mengendalikan jumlah panas pada atmosfer. Kerusakan ozon bisa mengakibatkan
kenaikannya suhu di atmofer, sehingga akan meningkatkan pemanasan global
terhadap bumi ini.
Penyebab kerusakan ozon sebab penggunaan gas berbahaya
berlebihan oleh manusia. Gas tersebut ialah Klorofluorokarbon (CFC), CFC
dipakai dalam system pendingin misalnya seperti lemari es dan AC, aerosol &
Styrofoam.
III. Pembahasan
Pencemaran udara pemicunya sangat beragam, begitu pula
dampak yang ditimbulkan dan solusi yang harus ditempuh, mulai dari kasus asap
rokok dan perokok pasif sampai pemanasan global dan efek rumah kaca. Ada
beberapa kesamaan dalam solusinya, misalnya mempengaruhi “pelaku pencemaran
udara” supaya dengan kesadarannya berhenti dari kebiasaan buruknya. Solusi
pencemaran udara merupakan perpaduan antara teknologi, hukum dan
perundang-undangan dan perubahan kebiasaan manusia (Hidayat, 2018).
Jumlah kendaraan bermotor sangat berpengauh terhadap
tingginya jumlah polutan di udara. Data terakhir pada tahun 2017, menurut Badan
Pusat statistik kendaraan motor di Indonesia mencapai jumlah 113.030.793 unit.
Maka jumlah polutan seperti Karbon Monoksida (CO) yang terkandung di udara
sangat besar dan akan mempengaruhi kesehatan. Langkah pencegahan bila dilakukan
mungkin akan berdampak tapi tidak akan terlalu signifikan karena jumlah polutan
yang sudah sangat besar, maka langkah penanggulangan sudah dibutuhkan. Upaya
penanggulangan pencemaran udara dapat dilakukan melalui :
-
Pemantauan Emisi Kendaraan Bermotor
Pemantauan ini berfungsi untuk
melihat dan mengetahui batas jumlah emisi gas polutan yang dikeluarkan
kendaraan bermotor.
Dikutip dari CNN Indonesia (2019) Menurut
Anies kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif
parkir lebih tinggi daripada yang lolos uji emisi. Kewajiban uji emisi ini
sebagai langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara
di Ibu Kota.
Untuk diketahui emisi kendaraan
yang dihasilkan adalah HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon
Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Senyawa ini muncul
saat terjadi pembakaran dalam mesin.
Zat-zat ini bisa diketahui
besarannya ketika melakukan uji emisi dengan alat khusus. Dari situ pemilik
bisa mengetahui mesin mobilnya bermasalah atau tidak, yang menjadi fokus uji
emisi adalah gas HC dan CO, sebab merupakan zat gas yang bisa menimbulkan
beberapa penyakit pada tubuh manusia. Kadar HC tinggi disebabkan bahan bakar
yang tidak terbakar dengan sempurna. Sementara CO tinggi berarti pembakaran
mesin kurang sempurna yang disebabkan kurangnya udara dalam campuran dengan
bahan bakar.
-
Pengendalian dan Pemantauan
Pengendalian pengelolaan perlu
mempertimbangkan keserasian antara faktor sumber emisi, dampak,kondisi sosial,
ekonomi, dan politik serta melakukan pengukuran lapangan sesuai dengan
kondisi. Langkah pertama, dalam
pengelolaan pencemaran udara adalah dengan melakukan pengkajian/identifikasi
mengenal macam sumber, model dan pola penyebaran serta pengaruhnya / dampaknya.
Sumber pencemaran udara yang sering dikenal dengan sumber emisi adalah tempat
dimana pencemaran udara mulai dipancarkan keudara.
Model dan pola penyebaran dapat
diperkirakan melalui studi pengenai kondisi fisik sumber (tinggi cerobong,
bentuk, lubang pengeluaran dan besarnya emisi) , kondisi awal kualitas udara
setempat (latar belakang), kondisi meteorologi dan topografi. Studi dampak
pencemaran udara dilakukan terhadap kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan ,
material, estetika dan terhadap kemungkinan adanya perubahan iklim setempat
(lokal) maupun regional. Langkah selanjutnya adalah mengetahui dan
mengkomonikasikan tentang pentingnya pengelolaan pencemaran udara dengan
mempertimbangkan keadaan sosial lingkungannya, yang behubungan dengan demografi
, kondisi sosial ekonomi, sosial budaya dan psikologis serta pertimbangan
ekonomi. Juga perlunya dukungan politik, baik dari segi hukum, peraturan,
kebijakan maupun administrasi untuk melindungi pelaksanaan pemantauan,
pengendalian dan pengawasan. Untuk melakukan pengukuran lapangan dalam rangka
pemantauan pencemaran udara diperlukan pemilihan metoda secara tepat sesuai
dengan kemampuan jaringan pengamatan, penempatan peralatan yang diperlukan
untuk mengambil sampel dan kebutuhan peralatan beserta ahlinya untuk keperluan
analisis .
IV. Kesimpulan
dan Saran
Pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan salah
satunya dengan memperhatikan emisi gas buangan yang dihasilkan oleh kendaraan
bermotor. Dengan hal itu, maka jumlah emisi gas yang dibuang ke udara dapat
dikendalikan.
Selain itu, agar pencemaran udara tidak semakin parah maka sebagai warga
bumi kita harus melakukan sesuatu seperti misalnya engurangi penggunaan ribadi
dan menggunakan transportasi umum agar tidak menambah polutan di udara.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. 2017. Perkembangan Jumlah Kendaraan
Bermotor Menurut Jenis, 1949-2017. Badan Pusat Statistik. Jakarta (diakses melalui : https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133)
Sengkey,Sandri Linna dan Jansen,Freddy. 2011. Tingkat
pencemaran udara CO akibat lalu lintas dengan model prediksi polusi udara skala
mikro. Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING. Jakarta (diakses melalui : https://media.neliti.com/media/publications/98114-ID-none.pdf)
Soedomo,M. 2001. Pencemaran Udara Penerbit ITB. Bandung
Sunu, P., 2001. Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO
14001. Grasindo. Jakarta
Hidayat, Atep Afia dan Kholil, Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.