.

Senin, 12 November 2018

POLUSI UDARA

Oleh: @K30-Puji, @ProyekK06

ABSTRAK:  Udara merupakan campuran berbagai gas, uap air dan debu. Gas oksigen kita perlukan untuk pernapasan dan pada umumnya kadarnya mencukupi, karena itu kualitasnya lebih berkaitan dengan kadar gas yang mempunyai efek terhadap kesehatan manusia dan fungsi ekologi udara. Udara dikatakan tercemari jika telah melewati batas baku mutu udara ambien (udara bersih) seperti makin meningkatnya konsentrasi karbondioksida (CO2) di udara yang dapat mengakibatkan naiknya suhu bumi.

Kata kunci: polusi udara dan penyebabnya

Pencemaran udara menurut Soedomo (2001) dapat didefinisikan sebagai masuknya zat pencemar ke dalam udara baik secara alamiah maupun akibat kegiatan manusia. Sumber pencemaran alami antara lain kebakaran hutan, debu akibat letusan gunung api, debu meteorit, dan pancaran garam dari laut. Sumber pencemaran akibat aktivitas manusia misalnya aktivitas transportasi, industri, dan pembuangan sampah. Pencemaran udara akibat aktivitas manusia merupakan sumber pencemar yang paling banyak terjadi secara kuantitatif (Soedomo, 2001). Hal ini terjadi akibat semakin bertambahnya pembangunan di kota-kota sehingga meningkatkan jumlah industri serta transportasi semakin besar. Peningkatan jumlah industri dan transportasi akan meningkatkan hasil produksi sampingan, dampaknya adalah memperbesar jumlah polutan yang mencemari udara dan dihirup oleh manusia
Terdapat lima unsur kimia berbahaya dalam    pencemaran udara, yaitu : (1) Ozone (O3) , (2) Oksida Karbon (CO dan CO2), (3) Oksida Belerang (SO2 dan SO3), (4) Oksida Nitrogen (NO, NO2, dan N2O), serta (5) Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll). Dhamono (2004) dalam sebuah tulisannya yang berjudul Polusi Udara menyebutkan bahwa terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1) Ozone (O3) ,                                                                                                                                               2) Oksida Karbon (CO dan CO2),                                                                                                                3) Oksida Belerang (SO2 dan SO3),                                                                                                                4) Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O),                                                                                                        5) Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll).
Kegiatan industri dan transportasi yang merupakan bagian kegiatan pembangunan yang menjadi sumber pencemaran udara dan paling dominan dewasa disamping sumber lainnya seperti kebakaran hutan. Hal ini menjadi masalah bagi kehidupan manusia, terutama yang tinggal kota-kota besar yang banyak industri dan padat transportasi bermotor yang kesemuanya mengeluarkan gas atau partikel yang dapat menyebabkan pencemaran udara.                                                                   
Jenis Industri Sifat Kegiatan Masalah Pencemaran Udara
Logam Dasar Peleburan bijih besi, baja, pembuatan campuran baja. Peleburan baja atau logam lain – besi tuang Fume (asap) oksida logam, CO, asap, debu, abu peleburan, Sox, Pb, asap Ar, Cu. Produk Logam Fabrikasi Peralatan pemanas dan plambing, alat kerja, penerangan, besi/ baja struktur, seng Asap logam dan debu peleburan, solvent, uap penyepuhan, coating, kabut Pertambangan Penggalian dan pengilangan mineral, besi dan bijih logam Pengilangan minyak Gas eksplosif, CO, debu, asap logam SOx, uap bahan minyak, kabut Produk Kayu Penggergajian, plywood, furniture Debu halus penggergajian, cat dan solvent, asap Kimia dan Barang Kimia Pembuatan bahan kimia, produk petrokimia, kimia berat, serat rayon, plastik, ammoniak Tergantung bahan baku dan produk, derivatif dan produk reaksi Mineral (gelas, keramik, batu) Pembuatan bahan galian (gelas, keramik, semen, asbes) melalui proses mekanikal (penggerusan, pencampuran, penapisan, pembakaran, pengeringan) Debu bahan baku dan proses, asap dan asap logam peleburan Tekstil Pembuatan serat, kain Proses pemintalan, pencelupan, pencetakan Serat halus, uap organik, kabut, asap, pembakaran bahan bakar Makan dan Minuman Penjagalan, pengasapan, fermentasi, penggilingan, pengalengan Bau, debu tepung Lain-lain Rokok, senjata Spesifik dengan bahan baku dan produk
Sumber-sumber Pencemaran Udara
Pencemaran udara terjadi akibat dilepaskannya zat pencemar dari berbagai sumber ke udara. Sumber-sumber pencemaran udara dapat bersifat alami ataupun dapat pula antropogenik (aktifitas manusia). Peraturan pemerintah mengenai pengelolaan udara di Indonesia pada PP No. 41/1999 mendefinisikan sumber pencemaran udara sebagai setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara dengan menyebabkan udara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kemudian peraturan pemerintah ini menggolongkan sumber pencemaran udara atas lima, yakni :
1) Sumber bergerak : sumber emisi yang bergerak atau tetap pada suatu tempat yang   berasal dari kendaraan bermotor
2) Sumber bergerak spesifik : serupa dengan sumber bergerak namun berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal, laut dan kendaraan berat lainnya.
3) Sumber tidak bergerak : sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
4) Sumber tidak bergerak spesifik : serupa dengan sumber tidak bergerak namun berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
5) Sumber gangguan : sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, sumber ini berupa dari kebisingan, getaran, kebauan dan gangguan lain.
Dampak Pencemaran Udara 
·                     Iritan, iritasi sistem pernafasan : Amonium, NOx
·                     Asphyxiant, menghambat proses oksidasi : CO
·                     Systemic toxic, gangguan organ : VOC
·                     Anaesthetica dan Narcotica, susunan saraf sehingga terbius
·                     Ether  Partikulat, gangguan kesehatan : asbes
·                     penyakit pernafasan kronis, terutama bronchitis dan pembengkakan paru-paru : SOx
·                        Sistem peredaran darah, system saraf dan system ginjal, fungsi-fungsi reproduksi, endokrin, hati, cardiovascular, kekebalan tubuh dan pencernaan : Pb

Pengendalian pencemaran udara
Pencemaran udara yang terjadi terutama di kota-kota besar sudah tentu menimbulkan dampak-dampak negatif mulai dari kesehatan, lingkungan, iklim, dan sosial ekonomi. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian untuk mengurangi  pencemaran udara agar tidak berlanjut dan dampaknya semakin parah. Pengendalian yang dilakukan dapat berupa kebijakan dari pemerintah setempat, penemuan teknologi baru untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor, dan menanamkan kesadaran untuk tidak membuang polutan di udara yang menjadi sumber  pencemaran.
Upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan dengan cara:
a)      Sosialisasi melalui media cetak dan elektronik berkaitan dengan bahaya  pencemaran udara bagi kelangsungan hidup manusia dan perubahan ekosistempada alam semesta. Diharapkan orang-orang menjadi sadar untuk tidak membuang polutan baik dalam skala kecil rumah tangga, di pertanian, maupun skala besar industri.
b)      Relokasi kawasan industri yang berada di tengah kota ke daerah pinggiran kota dan pengembangan daerah hijau yang mengitari kawasan industri yang akan dibangun. Seharusnya sebelum membangun daerah industri harus memperhatikan konsentrasi senyawa gas dalam udara sebelum dan sesudah adanya emisi industri, disinilah peran ilmu fisika lingkungan dalam menentukan dan memperhitungkan konsentrasi senyawa gas dalam udara.
c)      Pengelolaan limbah gas industri untuk mengurangi polutan yang dihasilkan. Pengelolaan dapat berupa pengendalian emisi pencemar sumber, ventilasi industri, pemakaian peralatan pengendali pencemar udara, dan teknologi  pengolahan emisi pencemar udara.
d)     Perbaikan sarana transportasi terutama angkutan kota agar lebih aman dan nyaman sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi. Jika sebagian besar orang sudah menggunakan transportasi umum tentu emisi kendaraan pribadi yang menjadi polutan pun berkurang, dan pencemaran udara dapat dikurangi.
e)      Pengawasan dan pelarangan pembakaran hutan terutama saat musim kemarau yang pada kenyataannya terjadi hampir setiap tahun.
f)       Mengganti bahan bakar untuk industri dan kendaraan bermotor dengan bahan  bakar yang ramah lingkungan, misalnya bahan bakar gas, biosolar, listrik, dan energi matahari yang tidak menimbulkan banyak polutan. Ilmu fisika akan sangat berperan dalam penemuan energi alternatif ramah lingkungan sebagai  pengganti bahan bakar yang ada saat ini.
g)      Membatasi umur kendaraan bermotor yang berpotensi mengeluarkan banyak  polutan. Kendaraan yang diperbolehkan adalah kendaraan dengan teknologi mesin terbaru yang telah didesain dapat mengurangi emisi gas buang. Dalam hal ini ilmu fisika berperan dalam penemuan teknologi mesin dengan emisi gas  buang sekecil-kecilnya sehingga tidak berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
h)      Melakukan penghijauan dan membuat taman di setiap sudut kota.
i)        Mempersiapkan suatu undang-undang tentang kesehatan lingkungan untuk menjamin terpeliharanya kualitas lingkungan
untuk lebih mengoptimalkan peran vegetasi(Penanaman Hutan) dapat dilakukan dengan langkah-langkah :
1) Menanam pohon yang memiliki kemampuan menyerap zat pencemar udara C02.

2) Sesegera mungkin mengganti pohon yang mati dengan tanaman yang baru.

3) Menciptakan keanekaragaman hayati pada suatu lokasi hutan kota, umur dan jenis yang berbeda sehingga luas permukaan daun/canopy dapat berlanjut.

4) Memilih jenis tanaman yang sesuai dengan jenis tanah dan iklim lokal sehingga dapat tumbuh subur dan pada akhirnya dapat menyerap CO2 serta sedikit memerlukan perawatan.

5) Mempertimbangkan jangka waktu tumbuh, karena jenis tanaman yang memiliki kecepatan tumbuh cepat memiliki pula kesempatan untuk menyerap CO2.


KESIMPULAN
Perubahan lingkungan udara yang diakibatkan oleh pencemaran udara jika tidak segera ditanggulangi tentu dapat membahayakan kesehatan manusia dan mengganggu keseimbangan lingkungan
Udara adalah sumberdaya lingkungan yang suplainya konstan/relatif konstan berapapun jumlahnya dimanfaatkan. Walaupun selalu tersedia udara merupakan sumberdaya yang sangat penting artinya, oleh karenanya mengetahui, memahami serta melakukannya caracara antisipasi pencemaran udara dalam pengelolaan sumberdaya lingkungan. Terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya sebagai pencemar udara yang penting, yaitu : 1) Ozone (O3) , 2) Oksida Karbon (CO dan CO2), 3) Oksida Belerang (SO2 dan SO3), 4) Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O), 5) Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll). Dari kelima unsur-unsur penting pencemar udara ini diperlukan metode dan cara pendekatan yang berbeda dalam pengelolaannya, diantara adalah antisipasi teknis sesuai dengan karakteristik zat pencemar tersebut
Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabakan oleh pencemaran udara, yakni masuknya zat pencemar yang berbentuk gas atau partikel ke dalam udara. Masuknya zat tersebut ke dalam udara dapat terjadi secara alamiah, misalnya asap kebakaran hutan, gunung meletus, debu meteorit, dan pancaran garam dari laut; dapat  juga terjadi akibat kegiatan manusia, seperti aktivitas transportasi, asap pembuangan industry, proses dekomposisi dan pembakaran sampah, serta kegiatan rumah tangga. Dalam batas-batas tertentu alam mampu membersihkan udara dengan membentuk suatu keseimbangan ekosistem, tetapi pada suatu keadaan ketika pencemaran telah melebihi kemampuan alam untuk membersihkan diri sendiri, pencemaran itu akan membahayakan kesehatan manusia dan memeberikan dampak yanga luas pada lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA
·         Basri. Iwan Setiawan, 2010,  PENCEMARAN UDARA DALAM ANTISIPASI TEKNIS PENGELOLAAN SUMBERDAYA LINGKUNGAN, Jurnal SMARTek, Vol. 8, No. 2, Mei 2010: 120 – 129, Diunduh 30 April 2012.
·         Dhamono, 2004, POLUSI UDARA, www.pelagi.com , Diunduh 25 Sept 2005.
·         Anonim, 2018, BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Udara adalah suatu file:///C:/Users/HP/Downloads/S1-2013-285289-chapter1.pdf [PDF]...etd.repository.ugm.ac.id/downloadfile/6467. Diakses 7 November 2018.

·         Anonim. 2018, PDF]Pencemaran Udara: Definisi, Konsentrasi, Kasus-kasus, dan Regulasi, Dalam  http://personal.its.ac.id/files/material/3790-assomadi-PU-III%20dan%20IV-Jenis,%20Klasifikasi,%20dan%20Parameter%20Pencemaran%20Udara.pdf personal.its.ac.id/.../3790-assomadi-PU-III%20dan%20IV-Jenis,%20Klasifikasi,%20da...2018. Diakses 7 November 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.