ABSTRAK: Udara merupakan campuran berbagai gas, uap air
dan debu. Gas oksigen kita perlukan untuk pernapasan dan pada umumnya kadarnya
mencukupi, karena itu kualitasnya lebih berkaitan dengan kadar gas yang
mempunyai efek terhadap kesehatan manusia dan fungsi ekologi udara. Udara
dikatakan tercemari jika telah melewati batas baku mutu udara ambien (udara
bersih) seperti makin meningkatnya konsentrasi karbondioksida (CO2) di udara
yang dapat mengakibatkan naiknya suhu bumi.
Kata kunci:
polusi udara dan penyebabnya
Pencemaran
udara menurut Soedomo (2001) dapat didefinisikan sebagai masuknya zat pencemar
ke dalam udara baik secara alamiah maupun akibat kegiatan manusia. Sumber
pencemaran alami antara lain kebakaran hutan, debu akibat letusan gunung api,
debu meteorit, dan pancaran garam dari laut. Sumber pencemaran akibat aktivitas
manusia misalnya aktivitas transportasi, industri, dan pembuangan sampah.
Pencemaran udara akibat aktivitas manusia merupakan sumber pencemar yang paling
banyak terjadi secara kuantitatif (Soedomo, 2001). Hal ini terjadi akibat
semakin bertambahnya pembangunan di kota-kota sehingga meningkatkan jumlah
industri serta transportasi semakin besar. Peningkatan jumlah industri dan transportasi
akan meningkatkan hasil produksi sampingan, dampaknya adalah memperbesar jumlah
polutan yang mencemari udara dan dihirup oleh manusia
Terdapat
lima unsur kimia berbahaya dalam pencemaran udara, yaitu : (1) Ozone (O3) , (2)
Oksida Karbon (CO dan CO2), (3) Oksida Belerang (SO2 dan SO3), (4)
Oksida Nitrogen (NO, NO2, dan N2O), serta (5) Partikel Mokuler
(debu, asam, pestisida, dll). Dhamono (2004) dalam sebuah tulisannya yang
berjudul Polusi Udara menyebutkan bahwa terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya
sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1)
Ozone (O3) , 2)
Oksida Karbon (CO dan CO2), 3)
Oksida Belerang (SO2 dan SO3), 4)
Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O), 5)
Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll).
Kegiatan
industri dan transportasi yang merupakan bagian kegiatan pembangunan yang
menjadi sumber pencemaran udara dan paling dominan dewasa disamping sumber
lainnya seperti kebakaran hutan. Hal ini menjadi masalah bagi kehidupan
manusia, terutama yang tinggal kota-kota besar yang banyak industri dan padat
transportasi bermotor yang kesemuanya mengeluarkan gas atau partikel yang dapat
menyebabkan pencemaran udara.
Jenis Industri
Sifat Kegiatan Masalah Pencemaran Udara
Logam
Dasar Peleburan bijih besi, baja, pembuatan campuran baja. Peleburan baja atau
logam lain – besi tuang Fume (asap) oksida logam, CO, asap, debu, abu
peleburan, Sox, Pb, asap Ar, Cu. Produk Logam Fabrikasi Peralatan pemanas dan
plambing, alat kerja, penerangan, besi/ baja struktur, seng Asap logam dan debu
peleburan, solvent, uap penyepuhan, coating, kabut Pertambangan Penggalian dan
pengilangan mineral, besi dan bijih logam Pengilangan minyak Gas eksplosif, CO,
debu, asap logam SOx, uap bahan minyak, kabut Produk Kayu Penggergajian,
plywood, furniture Debu halus penggergajian, cat dan solvent, asap Kimia dan
Barang Kimia Pembuatan bahan kimia, produk petrokimia, kimia berat, serat
rayon, plastik, ammoniak Tergantung bahan baku dan produk, derivatif dan produk
reaksi Mineral (gelas, keramik, batu) Pembuatan bahan galian (gelas, keramik,
semen, asbes) melalui proses mekanikal (penggerusan, pencampuran, penapisan,
pembakaran, pengeringan) Debu bahan baku dan proses, asap dan asap logam
peleburan Tekstil Pembuatan serat, kain Proses pemintalan, pencelupan,
pencetakan Serat halus, uap organik, kabut, asap, pembakaran bahan bakar Makan
dan Minuman Penjagalan, pengasapan, fermentasi, penggilingan, pengalengan Bau,
debu tepung Lain-lain Rokok, senjata Spesifik dengan bahan baku dan produk
Sumber-sumber
Pencemaran Udara
Pencemaran
udara terjadi akibat dilepaskannya zat pencemar dari berbagai sumber ke udara.
Sumber-sumber pencemaran udara dapat bersifat alami ataupun dapat pula
antropogenik (aktifitas manusia). Peraturan pemerintah mengenai pengelolaan
udara di Indonesia pada PP No. 41/1999 mendefinisikan sumber pencemaran udara
sebagai setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke
udara dengan menyebabkan udara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan
kemudian peraturan pemerintah ini menggolongkan sumber pencemaran udara atas
lima, yakni :
1)
Sumber bergerak : sumber emisi yang bergerak atau tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor
2)
Sumber bergerak spesifik : serupa dengan sumber bergerak namun berasal dari
kereta api, pesawat terbang, kapal, laut dan kendaraan berat lainnya.
3) Sumber tidak bergerak : sumber emisi yang tetap pada suatu
tempat.
4)
Sumber tidak bergerak spesifik : serupa dengan sumber tidak bergerak namun
berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
5)
Sumber gangguan : sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk
penyebarannya, sumber ini berupa dari kebisingan, getaran, kebauan dan gangguan
lain.
Dampak
Pencemaran Udara
·
Iritan,
iritasi sistem pernafasan : Amonium, NOx
·
Asphyxiant,
menghambat proses oksidasi : CO
·
Systemic
toxic, gangguan organ : VOC
·
Anaesthetica
dan Narcotica, susunan saraf sehingga terbius
·
Ether Partikulat, gangguan kesehatan : asbes
·
penyakit
pernafasan kronis, terutama bronchitis dan pembengkakan paru-paru : SOx
·
Sistem
peredaran darah, system saraf dan system ginjal, fungsi-fungsi reproduksi,
endokrin, hati, cardiovascular, kekebalan tubuh dan pencernaan : Pb
Pengendalian pencemaran udara
Pencemaran udara yang terjadi terutama
di kota-kota besar sudah tentu menimbulkan dampak-dampak negatif mulai dari
kesehatan, lingkungan, iklim, dan sosial ekonomi. Oleh karena itu perlu
dilakukan pengendalian untuk mengurangi
pencemaran udara agar tidak berlanjut dan dampaknya semakin parah.
Pengendalian yang dilakukan dapat berupa kebijakan dari pemerintah setempat,
penemuan teknologi baru untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor, dan
menanamkan kesadaran untuk tidak membuang polutan di udara yang menjadi
sumber pencemaran.
Upaya pencegahan dan pengendalian
pencemaran udara dapat dilakukan dengan cara:
a)
Sosialisasi
melalui media cetak dan elektronik berkaitan dengan bahaya pencemaran udara bagi kelangsungan hidup
manusia dan perubahan ekosistempada alam semesta. Diharapkan orang-orang menjadi
sadar untuk tidak membuang polutan baik dalam skala kecil rumah tangga, di
pertanian, maupun skala besar industri.
b)
Relokasi
kawasan industri yang berada di tengah kota ke daerah pinggiran kota dan
pengembangan daerah hijau yang mengitari kawasan industri yang akan dibangun.
Seharusnya sebelum membangun daerah industri harus memperhatikan konsentrasi
senyawa gas dalam udara sebelum dan sesudah adanya emisi industri, disinilah
peran ilmu fisika lingkungan dalam menentukan dan memperhitungkan konsentrasi
senyawa gas dalam udara.
c)
Pengelolaan
limbah gas industri untuk mengurangi polutan yang dihasilkan. Pengelolaan dapat
berupa pengendalian emisi pencemar sumber, ventilasi industri, pemakaian
peralatan pengendali pencemar udara, dan teknologi pengolahan emisi pencemar udara.
d)
Perbaikan
sarana transportasi terutama angkutan kota agar lebih aman dan nyaman sehingga
dapat mengurangi kendaraan pribadi. Jika sebagian besar orang sudah menggunakan
transportasi umum tentu emisi kendaraan pribadi yang menjadi polutan pun
berkurang, dan pencemaran udara dapat dikurangi.
e)
Pengawasan
dan pelarangan pembakaran hutan terutama saat musim kemarau yang pada
kenyataannya terjadi hampir setiap tahun.
f)
Mengganti
bahan bakar untuk industri dan kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang ramah lingkungan, misalnya bahan
bakar gas, biosolar, listrik, dan energi matahari yang tidak menimbulkan banyak
polutan. Ilmu fisika akan sangat berperan dalam penemuan energi alternatif
ramah lingkungan sebagai pengganti bahan
bakar yang ada saat ini.
g)
Membatasi
umur kendaraan bermotor yang berpotensi mengeluarkan banyak polutan. Kendaraan yang diperbolehkan adalah
kendaraan dengan teknologi mesin terbaru yang telah didesain dapat mengurangi
emisi gas buang. Dalam hal ini ilmu fisika berperan dalam penemuan teknologi
mesin dengan emisi gas buang
sekecil-kecilnya sehingga tidak berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
h)
Melakukan
penghijauan dan membuat taman di setiap sudut kota.
i)
Mempersiapkan
suatu undang-undang tentang kesehatan lingkungan untuk menjamin terpeliharanya
kualitas lingkungan
untuk
lebih mengoptimalkan peran vegetasi(Penanaman Hutan) dapat dilakukan dengan
langkah-langkah :
1) Menanam pohon yang memiliki kemampuan menyerap zat pencemar
udara C02.
2) Sesegera mungkin mengganti pohon yang mati dengan tanaman yang
baru.
3) Menciptakan keanekaragaman hayati pada suatu lokasi hutan kota,
umur dan jenis yang berbeda sehingga luas permukaan daun/canopy dapat
berlanjut.
4) Memilih jenis tanaman yang sesuai dengan jenis tanah dan iklim
lokal sehingga dapat tumbuh subur dan pada akhirnya dapat menyerap CO2 serta sedikit
memerlukan perawatan.
5) Mempertimbangkan jangka waktu tumbuh, karena jenis tanaman yang
memiliki kecepatan tumbuh cepat memiliki pula kesempatan untuk menyerap CO2.
KESIMPULAN
Perubahan
lingkungan udara yang diakibatkan oleh pencemaran udara jika tidak segera
ditanggulangi tentu dapat membahayakan kesehatan manusia dan mengganggu
keseimbangan lingkungan
Udara
adalah sumberdaya lingkungan yang suplainya konstan/relatif konstan berapapun
jumlahnya dimanfaatkan. Walaupun selalu tersedia udara merupakan sumberdaya
yang sangat penting artinya, oleh karenanya mengetahui, memahami serta
melakukannya caracara antisipasi pencemaran udara dalam pengelolaan sumberdaya
lingkungan. Terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya sebagai pencemar udara yang
penting, yaitu : 1) Ozone (O3) , 2) Oksida Karbon (CO dan CO2), 3) Oksida
Belerang (SO2 dan SO3), 4) Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O), 5) Partikel
Mokuler (debu, asam, pestisida, dll). Dari kelima unsur-unsur penting pencemar
udara ini diperlukan metode dan cara pendekatan yang berbeda dalam
pengelolaannya, diantara adalah antisipasi teknis sesuai dengan karakteristik
zat pencemar tersebut
Perubahan
lingkungan udara pada umumnya disebabakan oleh pencemaran udara, yakni masuknya
zat pencemar yang berbentuk gas atau partikel ke dalam udara. Masuknya zat
tersebut ke dalam udara dapat terjadi secara alamiah, misalnya asap kebakaran
hutan, gunung meletus, debu meteorit, dan pancaran garam dari laut; dapat juga terjadi akibat kegiatan manusia, seperti
aktivitas transportasi, asap pembuangan industry, proses dekomposisi dan
pembakaran sampah, serta kegiatan rumah tangga. Dalam batas-batas tertentu alam
mampu membersihkan udara dengan membentuk suatu keseimbangan ekosistem, tetapi
pada suatu keadaan ketika pencemaran telah melebihi kemampuan alam untuk
membersihkan diri sendiri, pencemaran itu akan membahayakan kesehatan manusia
dan memeberikan dampak yanga luas pada lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Basri.
Iwan Setiawan, 2010, PENCEMARAN UDARA
DALAM ANTISIPASI TEKNIS PENGELOLAAN SUMBERDAYA LINGKUNGAN, Jurnal SMARTek,
Vol. 8, No. 2, Mei 2010: 120 – 129, Diunduh 30 April 2012.
·
Anonim,
2018, BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Udara adalah suatu file:///C:/Users/HP/Downloads/S1-2013-285289-chapter1.pdf [PDF]...etd.repository.ugm.ac.id/downloadfile/6467. Diakses 7
November 2018.
·
Anonim.
2018, PDF]Pencemaran Udara: Definisi, Konsentrasi, Kasus-kasus, dan Regulasi,
Dalam http://personal.its.ac.id/files/material/3790-assomadi-PU-III%20dan%20IV-Jenis,%20Klasifikasi,%20dan%20Parameter%20Pencemaran%20Udara.pdf
personal.its.ac.id/.../3790-assomadi-PU-III%20dan%20IV-Jenis,%20Klasifikasi,%20da...2018.
Diakses 7 November 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.