.

Senin, 26 November 2018

Pengaplikasian dan Prinsip-Prinsip Kimia Hijau

Oleh : Andika Yudistira (@J08-Andika, @ProyekJ08)

Abstak

Menurut Anwar (2015) Green chemistry atau “kimia hijau” merupakan bidang kimia yang berfokus pada pencegahan polusi. Pada awal 1990-an, green chemistry mulai dikenal secara global setelah Environmental Protection Agency (EPA) mengeluarkan Pollution Prevention Act yang merupakan kebijakan nasional untuk mencegah atau mengurangi polusi. Green chemistry merupakan pendekatan untuk mengatasi masalah lingkungan baik itu dari segi bahan kimia yang dihasilkan, proses ataupun tahapan reaksi yang digunakan. Konsep ini menegaskan tentang suatu metode yang didasarkan pada pengurangan penggunaan dan pembuatan bahan kimia berbahaya baik itu dari sisi perancangan maupun proses. Bahaya bahan kimia yang dimaksudkan dalam konsep green chemistry ini meliputi berbagai ancaman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, termasuk toksisitas, bahaya fisik, perubahan iklim global, dan penipisan sumber daya alam. Kimia hijau diartikan sebagai proses yang lebih efisien, hemat energi dan sumber daya alam serta lebih ramah lingkungan daripada sebelumnya. Dalam 20 tahun terakhir, industri kimia di Jerman, yang tergolong terbesar di Eropa,  sudah mengurangi seperlima kebutuhan energinya – meski begitu hampir 10% seluruh penggunaan energi di Jerman dibutuhkan untuk sektor ini (Grün, 2013).


Kata Kunci : Aplikasi Kimia Hijau, Prinsip Kimia Hijau

Menurut Adhika (2014) Kimia hijau juga disebut kimia berkelanjutan, adalah filsafat penelitian dan rekayasa/teknik kimia yang menganjurkan desain produk dan proses yang meminimasi penggunaan dan penciptaan senyawa-senyawa berbahaya. Sementara kimia lingkungan adalah cabang kimia yang membahas lingkungan hidup dan zat-zat kimia di alam, kimia hijau justru berupaya mencari cara untuk mengurangi dan mencegah pencemaran pada sumbernya. Pada tahun 1990 Pollution Prevention Act (Undang-Undang Pencegahan Pencemaran) telah disahkan di Amerika Serikat. Undang-undang ini membantu menciptakan modus operandi untuk berurusan dengan pencemaran secara inovatif dan asli. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah masalah sebelum mereka terjadi.

Adapun menurut Nurudinmz (2017) Green chemistry atau kimia hijau adalah berbagai teknik dan metodolgi kimia yang berusaha mengurangi atau menghilangkan penggunaan atau produksi bahan mentah, produk, produk samping, pelarut, reagensia,dan sebagainya yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungannya (Anastas, 1998) dimana mulai mendapatkan perhatian besar dari berbagai pihak, dimulai dari bahan dan proses kimia yang dirancang untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif bagi lingkungan.  Green chemistry merupakan pendekatan yang sangat efektif  dengan solusi ilmiah inovatif untuk situasi dunia nyata untuk pencegahan polusi atau pencemaran pada lingkungan. Konsep kimia hijau mulai dikenal global pada awal tahun 1990 setelah Environmental Protection Agency (EPA) mengeluarkan Pollution Prevention Act yang merupakan kebijakan nasional untuk mencegah atau mengurangi polusi.

Berikut 12 Prinsip-Prinsip dalam Green Chemistry menurut Anastas dan Warner (1998) mengusulkan konsep “The Twelve Principles of Green Chemistry” yaitu:

  • Mencegah timbul limbah, Lebih baik mencegah daripada menanggulangi limbah
  • Desain produk bahan kimia aman, Mampu mendesain bahan kimia yang aman dengan target utama mencari nilai optimum agar produk bahan kimia memiliki kemampuan dan fungsi yang baik akan tetapi juga aman (toksisitas rendah). Caranya adalah dengan mengganti gugus fungsi atau dengan cara menurunkan nilai bioavailability.
  • Desain proses sintesis aman, Metode sintesis didesain untuk menggunakan dan menghasilkan zat dengan toksisitas rendah atau tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dengan meminimalkan paparan atau bahaya penggunaan bahan kimia tersebut.
  • Bahan baku terbarukan, Bahan mentah atau bahan baku harus bersifat terbarukan bukan bahan habis pakai yang akan terus menipis dan mahal secara ekonomis
  • Katalis, katalis berperan pada peningkatan selektifitas, mampu mengurangi penggunaan reagen, dan mampu meminimalkan penggunaan energi dalam suatu reaksi.
  • Mengurangi proses derivitasi, Derivatisasi yang tidak diperlu (gugus pelindung, proteksi/deproteksi, dan modifikasi sementara) pada proses fisika ataupun kimia harus diminimalkan atau sebisa mungkin dihindari karena pada setiap tahapan derivatisasi memerlukan tambahan reagen yang nantinya memperbanyak limbah.
  • Efisiensi atom, Metode sintesis harus didesain untuk memaksimalkan penggabungan semua bahan yang digunakan dalam proses untuk menjadi produk akhir
  • Pelarut dan zat tambahan aman, Penggunaan zat zat tambahan (pelarut, agen pemisah dan sebagainya) dibuat sedapat mungkin tidak berbahaya bila digunakan
  • Efisiensi Energi, Energi untuk proses kimia harus aman dan dampak lingkungan dengan ekonomisnya diminimalkan
  • Desain untuk mudah degradasi, Bahan kimia harus didesain dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sehingga  bahan kimia harus mudah terdegradasi dan tidak terakumulasi di lingkungan (sintesis biodegradable plastik, bioderadable polimer, serta bahan kimia lainya).
  • Analisis langsung untuk mengurangi pencemaran, Metode analisis yang dilakukan secara real-time dapat mengurangi pembentukan produk samping yang tidak diinginkan.Ruang lingkup ini berfokus pada pengembangan metode dan teknologi analisis yang dapat mengurangi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dalam prosesnya.
  • Meminimalisasi potensi kecelakaan, Bahan kimia yang digunakan dalam reaksi kimia harus dipilih sedemikian rupa sehingga potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan masuknya bahan kimia ke lingkungan, ledakan dan api dapat dihindari.

Jadi kesimpulannya untuk aplikasi kimia hijau dan penerapan ke-12 prinsip kimia hijau ini belum sepenuhnya dilakukan oleh para kimiawan. Marilah kita sebagai manusia mulai merencanakan dan menciptakan sebuah penelitian yang lebih berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek green chemistry, agar generasi-generasi kita selanjutnya dapat mempunyai atau memiliki sebuah kehidupan yang baik dan sehat.

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Yogyakarta: Wahana Resolusi
Anwar. Muslih, 2015, Kimia Hijau/Green Chemistry, bptba.lipi.go.id, Dalam : http://bptba.lipi.go.id/bptba3.1/?lang=id&u=blog-single&p=343 ,
Grün. Gianna, 2013, Kimia Hijau makin Ngetren, dw.com, Dalam : https://www.dw.com/id/kimia-hijau-makin-ngetren/a-16929898 ,
Adhika. Devara. 2014, Kimia Hijau Ramah Lingkungan untuk Masa depan, white-techdev.blogspot.com, Dalam : http://white-techdev.blogspot.com/2014/09/green-chemistry-kimia-hijau-ramah-lingkungan-masa-depan.html ,
Nurudinmz, 2017, 12 Prinsip-Prinsip Green Chemistry Untuh Mencegah Pencemaran Lingkungan, nurudinmz.blog.uns.ac.id, Dalam : http://nurudinmz.blog.uns.ac.id/2017/03/14/12-prinsip-prinsip-green-chemistry-untuk-mencegah-pencemaran-lingkungan/ ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.