Lintang Gurun Cahyo
@J09-Lintang
Dalam membangun sebuah
Industri tentunya menimbulkan berbagai dampak. Baik dampak positif maupun
negative untuk lingkungan sekitar. Di Indonesia sendiri, industry sudah sangat
pesat perkembangannya. Dengan menerapkan konsep Industri hijau, diharapkan
kedepannya bagi industry di Indonesia adalah menigkatkan efisiensi dan
mengurangi dampak negative yang ditimbulkan.
Menurut Haris, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui
berbagai upaya, antara lain: penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi,
efisiensi sumber daya, eco-design,
proses daur ulang dan low carbon
technology.
Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung
komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan
diharapkan akan dapat
mencapai 41% dengan bantuan internasional.
Untuk mendorong percepatan
terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal.
Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
- mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Menurut Hestanto, Dalam rangka
mencapai industry hijau Indonesia, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penetapan standar industri hijau,
meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri Hijau
- Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan
lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan
kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk
industri hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Dukutip dari laman
Kompasiana.com bahwa, Di setiap wisata
edukasi green industry, perusahaan berbagi pengalaman tentang metode
pengelolaan lingkungan dan sosial masyarakat. Mereka menerapkan triple
bottom line yang terdiri atas profit, plane, dan people,
sehingga perusahaan tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga bertanggung
jawab pada lingkungan dan masyarakat di sekelilingnya.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan
Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri Dan
Teknologi Hijau. Jakarta:
Pantona Media.
Anonim. 2012. Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau
Hastanto. 2016. Perkembangan Industri Hijau Di Indonesia.
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Anonim. 2015. Berkenalan dengan We Green Industry di
Kompasianival
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.