Oleh : Agus Rahman
Saleh
Abstrak : pesatnya
pertumbuhan industri menyebabkan pemerintah giat melakukan perubahan kepada
dunia industri. Seperti dengan mengenalkan industri hijau. Industri hijau
adalah sebuah konsep industri yang berwawasan lingkungan yang menyelaraskan
pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya serta bermanfaat bagi masyarakat. Namun dalam
pelaksanaan nya untuk mendapatkan “cap” perusahaan yang menerapkan industri
hijau harus lah melalui sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Pertanyaannya apakah
mendapatkan sertifikasi tersebut semudah membalikkan telapak tangan?
Kata kunci : industri,
hijau, sertifikasi, kemenprin
Konsep industri hijau
semakin diminati akhir akhir ini. Karena melihat banyaknya efek positif yang
ditimbulkan oleh penggunaan konsep industri seperti ini, menyebabkan ramai nya
perusahaan untuk mendaftarkan perusahaan nya agar mendapat cap sebagai perusahaan
yang menerapkan konsep industri hijau.
Menurut kemenprin (2016) Konsep industri hijau
adalah mengutamakan efisiensi dalam proses produksi (penggunaan material,
energi dan air dengan intensitas yang rendah), penggunaan energi alternatif,
melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan, menggunakan
teknologi rendah karbon, serta SDM yang kompeten.
Perusahaan/industri yang telah menerapkan prinsip
industri hijau akan mendapatkan manfaat, yaitu efisiensi bahan baku, energi dan
air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan proses produksi
yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk.
Proses sertifikasi yang dalam hal ini dilakukan
oleh Balai Sertifikasi Industri dibawah naungan Kementrian Perindustrian
membetuhkan biaya. Biaya tersebut ditentukan oleh beberapa faktor. Seperti yang
tercantum di website Balai Sertifikasi Industri berikut adalah faktor-faktor
yang mempengaruhi mahal atau murahnya proses sertifikasi untuk mendapatkan
industri hijau:
1. Jumlah
Tenaga Kerja
2. Lini
Produksi
3. Jumlah
Standart (SNI)
4. Lokasi
Pabrik
Penulis melakukan sampling untuk memperkirakan
berapa biaya yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi dan berikut hasilnya :
Menurut kemenprin dalam media indonesia Kementerian
Perindustrian mendorong pola industri hijau sebagai upaya mendongkrak daya
saing produk Indonesia ke pasar ekspor. Salah satu caranya dengan menggratiskan
perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi industri hijau untuk 2016.
“Semuanya akan gratis. Nanti akan keluar
peraturan menteri perindustrian tentang standar industri hijau,” ungkap Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Haris Munandar di Jakarta, kemarin.
Perusahaan yang mendapatkan sertifikat nantinya bisa memasang logo tersebut di
produk mereka.
Perusahaan Indonesia sudah harus menerapkan
industri hijau jika ingin menembus pasar ekspor di negara maju. Pasalnya,
standardisasi lingkungan telah menjadi mekanisme nontariff barriers negara maju
untuk membendung impor.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia., Kholil, Muhammad. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau.
Jakarta: Pantona Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.