.

Sabtu, 03 Februari 2018

Pencemaran Radioaktif



Oleh : @F04_Donni

Abstrak

            Pencemaran radioaktif, juga dikenali sebagai pencemaran radiologikal, adalah bahan radioaktif di permukaan, atau dalam pepejal, cecair, atau gas (termasuk badan manusia), di mana kehadiran mereka tidak disengajakan atau dikehendaki, atau proses yang membebaskannya di tempat sedemikian Juga secara kurang formal bagi merujuk kepada kuantiti, terutamanya aktiviti di permukaan (atau satu unit kawasan permukaan). Pencemaran radioaktif merujuk hanya kepada kehadiran kereputan radioaktif, dan tidak memberikan sebarang petunjuk kepada magnitud ancaman terbabit.

Kata Kunci : Pencemaran radioaktif

Pendahuluan   

Apa itu limbah radioaktif ?
Ada beberapa pengertian limbah radioaktif :
1. Zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan atau
2. Bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion

Jenis limbah radioaktif?
·         Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
·         Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
·         Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.

Berasal darimanakah limbah radioaktif ?
            Limbah radioaktif berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.

Bagaimana cara mengelola limbah radioaktif ?
            Limbah radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dibakar, ataupun pemanfaatan untuk limbah padat yang bisa dimanfaatkan

Adakah dasar hukum yang mengatur mengenai limbah radioaktif ?
            Dasar hukum yang mengatur limbah radioaktif adalah Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
pencegahan yang diusahakan agar tidak menyebarkan radiasi reaktor nuklir.
            Menurut Hidayat dan Kholil dalam Kimia Industri dan Teknologi Hijau (2017), bahwa dampak pencemaran terhadap lingkungan makin sulit dikendalikan, dengan ongkos lingkungan yang semakin mahal. Berikut uraian mengenai dampak pencemaran lingkungan (CEF, 2015), (Hathaway, dan 2015), dan (Hill, 2004)
            Biaya limbah tersebut sangat bergantung pada jenis limbahnya. Terdapat perbedaan biaya antara limbah radioaktif cair, padat terbakar, padat terkompaksi dan sebagainya.
Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2001. Sebagai contoh biaya pengolahan limbah radioaktif cair untuk aktivitas rendah dan sedang adalah Rp. 7300,- perliter, sedangkan limbah sumber bekas jarum Ra-226 dari rumah sakit sebesar Rp. 466.000,- perjarum.
Tarif tersebut secara periodik ditinjau dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekonomi yang terjadi.
            Pencemaran radioaktif  adalah suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya.
             Apabila ada makhluk hidup yang terkena radiasi atom nuklir yang berbahaya biasanya akan terjadi mutasi gen karena terjadi perubahan struktur zat serta pola reaksi kimia yang merusak sel-sel tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan atau binatang.

Efek yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada manusia seperti berikut di bawah ini :

1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya  berkurang
9. Mutasi gen
10. Kebotakan

            Kebanyakan dari kita mengganggap bahwa radioaktif sangat berbahaya bagi tubuh,namun ternyata radioaktif banyak dimanfaatkan dalam bidang kedokteran untuk terapi kanker karena dapat menghancurkan sel kanker maupun sel normal. Dalam dunia kedokteran terapi radioaktif disebut radioterapi,irradiasi,terapi sinar 'X' , atau yang populer disebut dibestral.
            Tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia, dampak lainnya terhadap lingkungan diantaranya akan terjadi hujan asam dimana melalui ini akan menyebarkan radiasinya, disamping itu tumbuhan dan hewan juga akan mati khususnya di daerah yang radius terkena pencemarannya.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari kebocoran tersebut kita harus mengantisipasi beberapa

Daftar Pustaka
·         Menurut Hidayat dan Kholil dalam Kimia Industri dan Teknologi Hijau,  (2017), Jakarta , Pantona Media
·         Clark, R.B. 1992. Marine Pollution. 3rd Edition. Oxford University Press, London.
·         Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. (diakses 03/02/2017)
·         http://bonces88.blogspot.co.id/2013/11/pencemaran-radioaktif-nuklir.html
 (diakses 03-02-2018)
·       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.