Oleh :
@F04_Donni
Abstrak
Pencemaran radioaktif, juga dikenali
sebagai pencemaran radiologikal, adalah bahan radioaktif di permukaan, atau
dalam pepejal, cecair, atau gas (termasuk badan manusia), di mana kehadiran
mereka tidak disengajakan atau dikehendaki, atau proses yang membebaskannya di
tempat sedemikian Juga secara kurang formal bagi merujuk kepada kuantiti,
terutamanya aktiviti di permukaan (atau satu unit kawasan permukaan).
Pencemaran radioaktif merujuk hanya kepada kehadiran kereputan radioaktif, dan
tidak memberikan sebarang petunjuk kepada magnitud ancaman terbabit.
Kata
Kunci : Pencemaran radioaktif
Pendahuluan
Apa
itu limbah radioaktif ?
Ada
beberapa pengertian limbah radioaktif :
1. Zat
radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan atau
2. Bahan
serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah
tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi
radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi
yang memanfaatkan radiasi pengion
Jenis
limbah radioaktif?
·
Dari
segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang
dan aktivitas rendah.
·
Dari
umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh
pendek.
Berasal
darimanakah limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif berasal dari
setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya
listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan
industri dan rumah sakit.
Bagaimana
cara mengelola limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif dikelola
sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan,
baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Apabila
dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume,
misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah
padat maupun cair yang dibakar, ataupun pemanfaatan untuk limbah padat yang
bisa dimanfaatkan
Adakah
dasar hukum yang mengatur mengenai limbah radioaktif ?
Dasar
hukum yang mengatur limbah radioaktif adalah Undang-Undang No. 10 tahun 1997
tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radioaktif.
pencegahan
yang diusahakan agar tidak menyebarkan radiasi reaktor nuklir.
Menurut Hidayat dan Kholil dalam
Kimia Industri dan Teknologi Hijau (2017), bahwa dampak pencemaran terhadap
lingkungan makin sulit dikendalikan, dengan ongkos lingkungan yang semakin mahal.
Berikut uraian mengenai dampak pencemaran lingkungan (CEF, 2015), (Hathaway,
dan 2015), dan (Hill, 2004)
Biaya limbah tersebut sangat
bergantung pada jenis limbahnya. Terdapat perbedaan biaya antara limbah
radioaktif cair, padat terbakar, padat terkompaksi dan sebagainya.
Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2001. Sebagai contoh biaya pengolahan limbah radioaktif cair untuk aktivitas rendah dan sedang adalah Rp. 7300,- perliter, sedangkan limbah sumber bekas jarum Ra-226 dari rumah sakit sebesar Rp. 466.000,- perjarum.
Tarif tersebut secara periodik ditinjau dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekonomi yang terjadi.
Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2001. Sebagai contoh biaya pengolahan limbah radioaktif cair untuk aktivitas rendah dan sedang adalah Rp. 7300,- perliter, sedangkan limbah sumber bekas jarum Ra-226 dari rumah sakit sebesar Rp. 466.000,- perjarum.
Tarif tersebut secara periodik ditinjau dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekonomi yang terjadi.
Pencemaran radioaktif adalah suatu pencemaran lingkungan yang
disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom
serta bom atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir
adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan makhluk
hidup di sekitarnya.
Apabila ada makhluk hidup yang terkena radiasi atom nuklir yang berbahaya biasanya akan terjadi mutasi gen karena terjadi perubahan struktur zat serta pola reaksi kimia yang merusak sel-sel tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan atau binatang.
Efek yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada manusia seperti berikut di bawah ini :
1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang
9. Mutasi gen
10. Kebotakan
Kebanyakan dari kita mengganggap bahwa radioaktif sangat berbahaya bagi tubuh,namun ternyata radioaktif banyak dimanfaatkan dalam bidang kedokteran untuk terapi kanker karena dapat menghancurkan sel kanker maupun sel normal. Dalam dunia kedokteran terapi radioaktif disebut radioterapi,irradiasi,terapi sinar 'X' , atau yang populer disebut dibestral.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia, dampak lainnya terhadap lingkungan diantaranya akan terjadi hujan asam dimana melalui ini akan menyebarkan radiasinya, disamping itu tumbuhan dan hewan juga akan mati khususnya di daerah yang radius terkena pencemarannya.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari kebocoran tersebut kita harus mengantisipasi beberapa
Apabila ada makhluk hidup yang terkena radiasi atom nuklir yang berbahaya biasanya akan terjadi mutasi gen karena terjadi perubahan struktur zat serta pola reaksi kimia yang merusak sel-sel tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan atau binatang.
Efek yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada manusia seperti berikut di bawah ini :
1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang
9. Mutasi gen
10. Kebotakan
Kebanyakan dari kita mengganggap bahwa radioaktif sangat berbahaya bagi tubuh,namun ternyata radioaktif banyak dimanfaatkan dalam bidang kedokteran untuk terapi kanker karena dapat menghancurkan sel kanker maupun sel normal. Dalam dunia kedokteran terapi radioaktif disebut radioterapi,irradiasi,terapi sinar 'X' , atau yang populer disebut dibestral.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia, dampak lainnya terhadap lingkungan diantaranya akan terjadi hujan asam dimana melalui ini akan menyebarkan radiasinya, disamping itu tumbuhan dan hewan juga akan mati khususnya di daerah yang radius terkena pencemarannya.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari kebocoran tersebut kita harus mengantisipasi beberapa
Daftar Pustaka
·
Menurut
Hidayat dan Kholil dalam Kimia Industri dan Teknologi Hijau, (2017), Jakarta , Pantona Media
·
Clark,
R.B. 1992. Marine Pollution. 3rd Edition. Oxford University Press,
London.
·
Undang-Undang No. 10
tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Peraturan pemerintah No. 27 tahun
2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. (diakses 03/02/2017)
·
http://bonces88.blogspot.co.id/2013/11/pencemaran-radioaktif-nuklir.html
(diakses
03-02-2018)
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.