@F09-Arief
Oleh : Arief Risaldi
Abstrak
Oleh : Arief Risaldi
Abstrak
Aktivitas industri di
Surabaya berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara kota Surabaya melalui
emisi pembakaran bahan bakar fosil. Sektor industri di kota Surabaya merupakan
penyumbang nilai emisi CO2 tertinggi di antara sektor rumah tangga dan sektor
transportasi. Besar kontribusi nilai emisi CO2 sektor industri pada tahun 2011
mencapai 51,74%. Industri Margomulyo dan SIER merupakan industri dengan luas
terbesar di antara kawasan industri kota Surabaya. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka penting untuk dilakukan penelitian terkait substansi di atas.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan konsep penyediaan ruang terbuka hijau
berdasarkan nilai emisi CO2 di kawasan Industri Surabaya.
Kata Kunci : Industri Hijau
Menurut Hidayat dan Kholil industry hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
PENDAHULUAN
Menurut Hastuti dan Sulistyarso peningkatan kualitas
ekologis suatu kota dapat dilakukan dengan membentuk Ruang Terbuka Hijau pada
kawasan perkotaan. Pembentukan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan antara lain
meningkatkan mutu lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan
sebagai sarana penanganan Iingkungan perkotaan serta dapat menciptakan keserasian
lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Ketidaktepatan rencana dan ketidaktertiban pemanfaatan ruang dapat berpengaruh
terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga lingkungan menjadi
berkembang secara ekonomi, namun menurun secara ekologi. Kondisi demikian
menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem, berupa peningkatan suhu dan
pencemaran udara. Kegiatan industri adalah konsumen bahan bakar terbesar kedua
di Indonesia. Kegiatan industrialisasi yang cepat telah banyak mengeluarkan gas
emisi. Kegiatan ini telah menimbulkan lebih dari 20 persen gas emisi rumah
kaca. Jumlah ini adalah tiga kali lipat dari pada jumlah emisi yang dikeluarkan
oleh semua mobil yang ada di dunia ini dan merupakan nomor dua dari sektor
energi yang menghasilkan paling banyak jumlah emisi. Kota Surabaya secara
dinamis telah mengalami pengembangan kawasan terbangun, pengembangan kawasan
industri, peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor, dan pengembangan pola
ruang lain yang menyebabkan kualitas udara kota Surabaya menurun. Indikasi ini
terlihat dari hasil monitoring udara ambien kota Surabaya oleh Badan Lingkungan
Hidup Kota Surabaya bahwa kualitas udara ambien dari tahun 2006-2009 mengalami
penurunan. Nilai ISPU kategori udara tidak sehat mengalami kenaikan dari
indikasi angka enam (6) meningkat menjadi angka 30 di tahun 2009. Nilai ISPU
ini berdasarkan beberapa sumber pencemaran, yaitu SO2, CO, NO2, O3, debu, H2S,
dan NH3. Peningkatan zat karbon lebih banyak dihasilkan, karena berbagai
aktifitas kekotaan (transportasi dan industri) merupakan pengguna bahan bakar
fosil terbesar di mana hasil pembakarannya merupakan salah satu sumber
penyumbang zat karbon. Aktivitas industri berada di kawasan industri SIER dan
Margomulyo. Kedua kawasan ini merupakan kawasan industri dengan luas terbesar
di antara kawasan industri di kota Surabaya dan memiliki jenis industri yang
bervariasi. Kegiatan kedua industri ini berkontribusi dalam pengeluaran emisi
berupa gas CO2 yang berdampak pada penurunan kualitas udara kota Surabaya. Hal
ini diindasikan dari nilai emisi CO2 di kawasan industri SIER yang mencapai
468,84 ton CO2/tahun.
Isi
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Menetapkan Standar Industri Hijau
Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fasilitas non-fiskal berupa :
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Daftar Pustaka :
Hidayat, Atep afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri
dan Teknologi Hijau. Pantona Media Jakarta.
Hastuti, Indri dan Haryo Sulistyarso. 2012. Penyediaan Ruang
Terbuka Hijau Berdasarkan Nilai Emisi CO2 di Kawasan Industri Surabaya. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=53951&val=4186&title=Penyediaan%20Ruang%20Terbuka%20Hijau%20Berdasarkan%20Nilai%20Emisi%20Co2%20Di%20Kawasan%20Industri%20Surabaya.
Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/.
Diakses Pada Tanggal 03 Februari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.