.

Sabtu, 10 Februari 2018

Industri Hijau

@F09-Arief
Oleh : Arief Risaldi

Abstrak
Aktivitas industri di Surabaya berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara kota Surabaya melalui emisi pembakaran bahan bakar fosil. Sektor industri di kota Surabaya merupakan penyumbang nilai emisi CO2 tertinggi di antara sektor rumah tangga dan sektor transportasi. Besar kontribusi nilai emisi CO2 sektor industri pada tahun 2011 mencapai 51,74%. Industri Margomulyo dan SIER merupakan industri dengan luas terbesar di antara kawasan industri kota Surabaya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penting untuk dilakukan penelitian terkait substansi di atas. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan konsep penyediaan ruang terbuka hijau berdasarkan nilai emisi CO2 di kawasan Industri Surabaya.

Kata Kunci : Industri Hijau

Menurut Hidayat dan Kholil industry hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

PENDAHULUAN
Menurut Hastuti dan Sulistyarso peningkatan kualitas ekologis suatu kota dapat dilakukan dengan membentuk Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perkotaan. Pembentukan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan antara lain meningkatkan mutu lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana penanganan Iingkungan perkotaan serta dapat menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Ketidaktepatan rencana dan ketidaktertiban pemanfaatan ruang dapat berpengaruh terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga lingkungan menjadi berkembang secara ekonomi, namun menurun secara ekologi. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem, berupa peningkatan suhu dan pencemaran udara. Kegiatan industri adalah konsumen bahan bakar terbesar kedua di Indonesia. Kegiatan industrialisasi yang cepat telah banyak mengeluarkan gas emisi. Kegiatan ini telah menimbulkan lebih dari 20 persen gas emisi rumah kaca. Jumlah ini adalah tiga kali lipat dari pada jumlah emisi yang dikeluarkan oleh semua mobil yang ada di dunia ini dan merupakan nomor dua dari sektor energi yang menghasilkan paling banyak jumlah emisi. Kota Surabaya secara dinamis telah mengalami pengembangan kawasan terbangun, pengembangan kawasan industri, peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor, dan pengembangan pola ruang lain yang menyebabkan kualitas udara kota Surabaya menurun. Indikasi ini terlihat dari hasil monitoring udara ambien kota Surabaya oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya bahwa kualitas udara ambien dari tahun 2006-2009 mengalami penurunan. Nilai ISPU kategori udara tidak sehat mengalami kenaikan dari indikasi angka enam (6) meningkat menjadi angka 30 di tahun 2009. Nilai ISPU ini berdasarkan beberapa sumber pencemaran, yaitu SO2, CO, NO2, O3, debu, H2S, dan NH3. Peningkatan zat karbon lebih banyak dihasilkan, karena berbagai aktifitas kekotaan (transportasi dan industri) merupakan pengguna bahan bakar fosil terbesar di mana hasil pembakarannya merupakan salah satu sumber penyumbang zat karbon. Aktivitas industri berada di kawasan industri SIER dan Margomulyo. Kedua kawasan ini merupakan kawasan industri dengan luas terbesar di antara kawasan industri di kota Surabaya dan memiliki jenis industri yang bervariasi. Kegiatan kedua industri ini berkontribusi dalam pengeluaran emisi berupa gas CO2 yang berdampak pada penurunan kualitas udara kota Surabaya. Hal ini diindasikan dari nilai emisi CO2 di kawasan industri SIER yang mencapai 468,84 ton CO2/tahun.

Isi


Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.

Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.

Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.

Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Menetapkan Standar Industri Hijau
Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fasilitas non-fiskal berupa :
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Daftar Pustaka :
Hidayat, Atep afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Pantona Media Jakarta.
Hastuti, Indri dan Haryo Sulistyarso. 2012. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Nilai Emisi CO2 di Kawasan Industri Surabaya. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=53951&val=4186&title=Penyediaan%20Ruang%20Terbuka%20Hijau%20Berdasarkan%20Nilai%20Emisi%20Co2%20Di%20Kawasan%20Industri%20Surabaya.

Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/. Diakses Pada Tanggal 03 Februari 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.