Oleh
: arisa savitri eka pratiwi (G21-Arisa)
Teknologi hijau
merujuk kepada pembangunan dan aplikasi produk, peralatan serta sistem untuk
memelihara alam sekitar dan alam, Elemen positif dalam teknologi hijau harus
difokuskan kepada unsur-unsur yang memberikan manfaat kepada alam sekitar.
Kata
kunci : Teknologi hijau, ekonomi, produk ramah lingkungan
Isi
Menurut Muhsin, Lucitasari
Pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan pada dasarnya adalah membangun
kegiatan manusia yang sadar dan berencana untuk dapat memanfaatkan dan
mendayagunakan sumber daya secara berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan
ekosistem dapat tetap terjaga, aktivitas ekonomi tersebut diharapkan juga dapat
meningkatkan produktifitas masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan
Produk Domestik Bruto atau dikenal dengan PDB Hijau. Didalam konteks
pembangunan ekonomi tersebut, khususnya sektor industri secara riel produknya
harus mengarah kepada produk ramah lingkungan.
Dimasa sekarang
dan masa depan produk ramah lingkungan sudah menjadi tuntutan masyarakat dunia,
khususnya masyarakat negara – negara maju. Beberapa pembinaan yang mengarah ke
konsep produk ramah lingkungan sudah banyak dilakukan seperti konsep produksi
bersih, ISO 14000, Eco labelling dan sebagainya tetapi hasilnya belum memenuhi
harapan, karena masih mengalami banyak kendala-kendala yang harus dilalaui.
Kendala-kendala tersebut perlu dipecahkan dengan instrumen kebijakan yang
arahnya dapat memberikan iklim yang kondusif bagi pengusaha untuk memproduksi
produk ramah lingkungan. Seperti diketahui bahwa didalam menentukan standar
produk ramah lingkungan yang semula menggunakan konsep 3R (reduce, reuse,
recycle) berubah menjadi konsep 6R (rethink, reduce, replace, recycle, reuse,
repair). Dari perubahan konsepsi ini saja bahwa produk ramah lingkungan sullit
untuk diwujudkan apabila tidak didahului perencanaan yang matang. Berdasarkan
hal di atas, perlu disusun konsep pengembangan produk ramah lingkungan dengan
melibatkan pihak-pihak yang berkaitan agar memiliki power guna mewujudkan
konsep tersebut.
Masalah
lingkungan hidup telah menjadi isu masyarakat dunia, karena kehidupan manusia
mendatang sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup yang ada saat ini.
Ancaman pada kehidupan manusia akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan di
Indonesia secara intensif baru dilakukan dalam bebe-rapa dasawarsa terakhir
ini. Prosesnya dimulai dengan pembahasan pengelolaan dan pencemaran lingkungan
hidup (1971) oleh Kementerian PAN menjelang konferensi Stockholm (1972).
Kemudian diikuti dengan pembentukan Kementerian PPLH, yang akhirnya saat ini
menjadi Kementerian KLH. Kesemuanya itu merupakan concern pemerintah dalam
upaya menangani berbagai masalah dan isu lingkungan hidup.
Isu itu telah
menempatkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu faktor kunci, dalam
proses pembangunan berkelanjutan. Untuk itu telah dibentuk satu lembaga dunia
yaitu WCED (World Commission on Environment and Deve-lopment) oleh PBB,
berdasar Keputusan Sidang Umum PBB No. 38/161 bulan Desember 1983. Fungsi WCED
adalah menangani masalah-masalah lingkungan hidup yang sifatnya lebih komplek.
WCED dalam kegiatannya memakai pendekatan penanganan masalah lingkungan hidup
dan pembangunan, yang mencakup aspek-aspek: keterkaitan (interdependency);
keberlanjutan (sustainability); pemerataan (equity); keaman-an dan risiko
lingkungan; pendidikan dan komunikasi; serta kerja sama interna-sional. Salah
satu materi penting yang dihasilkan oleh WCED berupa laporan “Our Common
Future” (1987), yang menyatakan bahwa “pembangunan yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan saat ini, kalau tidak dikompromikan dengan kemampuan
generasi selanjutnya dalam upaya memenuhi kebutuhan-nya, hanya akan menumbuhkan
masalah kritis dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup. Artinya keputusan
yang berkaitan dengan aspek lingkungan, dan ditetapkan saat ini tidak boleh
mengurangi kemampuan generasi menda-tang dalam upaya memenuhi kebutuhannya.
Itulah keterkaitan kritis yang memer lukan perhatian dalam proses pembangunan
berkelanjutan.
Di sisi lain
berbagai perubahan, sebagai dampak dinamika pembangunan dan penemuan teknologi
baru, telah pula mendorong perlunya mencermati dengan intensif berbagai proses
pengelolaan lingkungan hidup di negara ini. Apalagi dengan terjadinya sejumlah
perubahan kritis, seperti misalnya: 1. Peningkatan jumlah penduduk, dengan
penyebaran yang kurang merata, telah menumbuhkan adanya ketimpangan dalam
pemenuhan kebutuhan sumberdaya alam. Kondisi tersebut memerlukan pengendalian
karena di-duga akan terjadi peningkatan secara berlebihan dalam upaya
eksploitasi sumberdaya alamnya; 2. Peningkatan eksploitasi sumberdaya alam yang
tidak dapat diperbarui (non renewable resources), menyebabkan penurunan
kemampuan lingkungan, di samping dapat mendorong menumbuhkan sikap tidak-tertib
dalam me-nerapkan tata cara yang disusun untuk memanfatkan maupun menggu-nakan
teknologi yang baru; 3. Perkembangan yang pesat dari teknologi baru serta
perubahan kebudaya- an, telah berdampak dalam wujud yang tidak menguntungkan di
samping tidak juga dapat mendukung serta memelihara kelestarian lingkungan
hidup; 4. Semakin intensifnya hubungan internasional, juga berdampak pada
me-ningkatnya “tuntutan terbuka” dari dunia internasional terhadap perlakuan
pengelolaan lingkungan hidup dalam negara anggota tertentu (misalnya tuntutan
perlunya mencantumkan ecolabel, bagi produkproduk yang dihasil-kan dari kayu
maupun sumber tanaman lainnya). Dalam menghadapi kondisi seperti itu, para
pengambil keputusan akan terus menerus dihadapkan pada situasi yang dilematis,
yang memerlukan proses keputusan yang efektif dan partisipasi aktif para pelaku
ekonomi bersangkutan (sesuai dengan paradigma pembangunan baru yang menekankan
minimisasi pola intervensi pemerintah dan meningkatnya partisipasi masyarakat),
karena di satu sisi ada kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup
(ekonomi) dan di sisi lain ada keharusan untuk dapat memenuhi kese-jahteraan
masyarakat luas (sosial ekonomi). Aplikasinya berkaitan erat dengan upaya
pengembangan kegiatan Usaha Kecil khususnya. Dengan demikian masalahnya menjadi
signifikan mengingat besarnya jumlah UK, sebagai kom-ponen pelaku ekonomi
nasional. Mereka itulah yang saat ini tergolong dalam Usaha Kecil (UK), yang
secara konseptual berpotensi untuk ikut membantu melestarikan lingkungan hidup
di sekitar wilayah usahanya Ekonomi berwawasan lingkungan adalah kegiatan
ekonomi (industry, perdagangan, jasa, perbankan, keuangan) yang memiliki
keseimbangan yang sehat dan dinamis antara ekonomi dan sumberdaya, sehingga
kesinambungan (Hanafi purnomo : 12). Konsep dasar ekonomi berwawasan lingkungan
dapat dikaji dari pengertian ekonomi yakni : 1. Environmental friendly based
economy; 2. Environmental sound economy; 3. Eco efficiency; 4. Sustainable
Economy. Semua konsep di atas pada intinya menekankan pada keseimbangan antara
ekologi, social ekonomi dan sumber daya. Jadi penggunaan konsep dalam ekonomi
berwawasan lingkungan semua itu tergantung pada lingkungan yang digunakan oleh
kegiatan ekonomi. Pola-pola keseimbangan dalam kegiatan ekonomi yang melibatkan
sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada. Jaminan bahwa suatu kegiatan
bisnis telah dikelola secara akrab lingkungan dapat ditunjukkan melalui adanya
Sertifikat atau Label Lingkungan. Dalam hal ini ISO telah membutihkan bahwa
Sistem Sertifikasi mampu memberikan stabilisasi tata kerja dalam upaya meraih
hasil yang konsisten. Oleh karena itu ISO-14000 Seri memberikan panduan
pengelolaan lingkungan bagi aktivitas bisnis.
Rencana Pengembangan
produk ramah lingkungan ini merupakan rangkaian lanjutan Perencanaan
Pengembangan produk ramah lingkungan Indonesia dengan melihat lebih detil ke
masingmasing subsektor produk ramah lingkungan. Yogyakarta memiliki visi untuk
menjadikan Yogyakarta sebagai "Kota Seni dan Budaya". Keyakinan untuk
dapat mencapai hal tersebut didasari oleh beberapa kondisi seperti: a.
Yogyakarta memiliki peninggalan karya seni yang adiluhung seperti kraton, karya
seni, beksan langen budaya, dan lain-lain. b. Pandangan spiritual tentang jalur
imajiner yaitu Merapi, Tugu, Kraton, dan Laut selatan c. Munculnya nama kampung
yang melegenda sebagai penghasil produk sehingga menjadi nama kampung seperti
Kotagede, Batikan, Gamelan, Kemasan, Gemblakan, dan lain-lain d. Kerajinan
lokal seperti batik, wayang kulit, kayu ukir, sudah menjadi bagian dari
kegiatan olah seni masyarakat yogya sejak jaman dulu.
Program-program
berbasis lingkungan telah banyak dicanangkan di Indonesia dan dirancang untuk
dapat memenuhi keperluan penyelematan ekosistem dan dapat dikembangkan lebih
lanjut untuk keperluan masa yang akan datang. Program-program tersebut juga
untuk mengakomodasikan adanya perubahan situasi dan kondisi baik Nasional
maupun Internasional. Program-program berbasis Lingkungan di Indonesia yang
dikoordinasikan oleh Bapedal. Empat aspek pokok yang harus diperhatikan demi
keberhasilan penerapan konsep green productivity, green technology, dan green
industry. 1. Integrated people-based approach, yakni kerja-sama (teamwork) dan
partisipasi pekerja yang memiliki kesadaran untuk membangun tata cara dan
mekanisme kerja yang dapat menjauhkan barang dan material beracun tersembunyi
dalam produk yang dihasilkan, serta seberapa jauh emisi gas buang CO2 telah
direduksi melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan. 2. Productivity
improvement. Inti dari aspek ini adalah seberapa jauh langkah berkesinambungan
untuk mengurangi kegagalan produk dapat diintegrasikan dengan kriteria ramah
lingkungan. Pilihan teknologi ramah lingkungan dalam sumber daya pembangkit
listrik, pemilihan material dan proses produksi menjadi bagian tak terpisahkan
dari langkah perbaikan terus-menerus yang dilaksanakan (quality and continuous
improvement). 3. Information driven improvement, yakni seberapa jauh perbaikan
pendokumentasian proses produksi yang ada dalam sistem kualitas manajemen,
dalam upaya mereduksi kegagalan produk dan peningkatan kualitas produk,
diintegrasikan dengan siklus penelitian ulang perihal penerapan standar baku
mutu kualitas ramah lingkungan dalam menghasilkan produk jadi dan dalam mata
rantai proses produksi. 4. Environtment compliance. Di sini, pintu gerbang
implementasi konsep green productivity, green technology, dan green industry
adalah proses sertifikasi ramah lingkungan. Untuk memenuhi persyaratan baku
apakah proses produksi dan produk jadi yang dilahirkan tidak menyebabkan dampak
negatif pada lingkungan. Ukuran kandungan kadar polusi, kadar bahan kimiawi dan
kadar emisi gas buang CO2 yang melewati ambang batas, menjadi 'red zone' yang
harus dicermati secara saksama untuk dihindari. Bagi Indonesia, terutama
kalangan pelaku industri, tren pasar global yang semakin mengarah ke pasar
ecoproduct merupakan peluang yang perlu segera antisipasi sekaligus
dimanfaatkan.
Daftar Pustaka
Muhsin, Ahmad, Lucitasari, Dyah Rachmawati, Industrial Engineering Conference 2011, 5 November 2011 http://repository.upnyk.ac.id/5274/1/02-Ahmad_Muhsin_%26_Dyah_Rachmawati_L.pdf
Hidayat, Atep
Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona
Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.