.

Jumat, 16 Februari 2018

Ekonomi, Teknologi Hijau, Produk Ramah Lingkungan

Ekonomi, Teknologi Hijau, Produk Ramah Lingkungan

Oleh : arisa savitri eka pratiwi (G21-Arisa)
 Abstrak
Teknologi hijau merujuk kepada pembangunan dan aplikasi produk, peralatan serta sistem untuk memelihara alam sekitar dan alam, Elemen positif dalam teknologi hijau harus difokuskan kepada unsur-unsur yang memberikan manfaat kepada alam sekitar.

Kata kunci : Teknologi hijau, ekonomi, produk ramah lingkungan 




Isi

Menurut Muhsin, Lucitasari Pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan pada dasarnya adalah membangun kegiatan manusia yang sadar dan berencana untuk dapat memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya secara berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem dapat tetap terjaga, aktivitas ekonomi tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan produktifitas masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan Produk Domestik Bruto atau dikenal dengan PDB Hijau. Didalam konteks pembangunan ekonomi tersebut, khususnya sektor industri secara riel produknya harus mengarah kepada produk ramah lingkungan.
Dimasa sekarang dan masa depan produk ramah lingkungan sudah menjadi tuntutan masyarakat dunia, khususnya masyarakat negara – negara maju. Beberapa pembinaan yang mengarah ke konsep produk ramah lingkungan sudah banyak dilakukan seperti konsep produksi bersih, ISO 14000, Eco labelling dan sebagainya tetapi hasilnya belum memenuhi harapan, karena masih mengalami banyak kendala-kendala yang harus dilalaui. Kendala-kendala tersebut perlu dipecahkan dengan instrumen kebijakan yang arahnya dapat memberikan iklim yang kondusif bagi pengusaha untuk memproduksi produk ramah lingkungan. Seperti diketahui bahwa didalam menentukan standar produk ramah lingkungan yang semula menggunakan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) berubah menjadi konsep 6R (rethink, reduce, replace, recycle, reuse, repair). Dari perubahan konsepsi ini saja bahwa produk ramah lingkungan sullit untuk diwujudkan apabila tidak didahului perencanaan yang matang. Berdasarkan hal di atas, perlu disusun konsep pengembangan produk ramah lingkungan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan agar memiliki power guna mewujudkan konsep tersebut.
Masalah lingkungan hidup telah menjadi isu masyarakat dunia, karena kehidupan manusia mendatang sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup yang ada saat ini. Ancaman pada kehidupan manusia akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia secara intensif baru dilakukan dalam bebe-rapa dasawarsa terakhir ini. Prosesnya dimulai dengan pembahasan pengelolaan dan pencemaran lingkungan hidup (1971) oleh Kementerian PAN menjelang konferensi Stockholm (1972). Kemudian diikuti dengan pembentukan Kementerian PPLH, yang akhirnya saat ini menjadi Kementerian KLH. Kesemuanya itu merupakan concern pemerintah dalam upaya menangani berbagai masalah dan isu lingkungan hidup.
Isu itu telah menempatkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu faktor kunci, dalam proses pembangunan berkelanjutan. Untuk itu telah dibentuk satu lembaga dunia yaitu WCED (World Commission on Environment and Deve-lopment) oleh PBB, berdasar Keputusan Sidang Umum PBB No. 38/161 bulan Desember 1983. Fungsi WCED adalah menangani masalah-masalah lingkungan hidup yang sifatnya lebih komplek. WCED dalam kegiatannya memakai pendekatan penanganan masalah lingkungan hidup dan pembangunan, yang mencakup aspek-aspek: keterkaitan (interdependency); keberlanjutan (sustainability); pemerataan (equity); keaman-an dan risiko lingkungan; pendidikan dan komunikasi; serta kerja sama interna-sional. Salah satu materi penting yang dihasilkan oleh WCED berupa laporan “Our Common Future” (1987), yang menyatakan bahwa “pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kalau tidak dikompromikan dengan kemampuan generasi selanjutnya dalam upaya memenuhi kebutuhan-nya, hanya akan menumbuhkan masalah kritis dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup. Artinya keputusan yang berkaitan dengan aspek lingkungan, dan ditetapkan saat ini tidak boleh mengurangi kemampuan generasi menda-tang dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Itulah keterkaitan kritis yang memer lukan perhatian dalam proses pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain berbagai perubahan, sebagai dampak dinamika pembangunan dan penemuan teknologi baru, telah pula mendorong perlunya mencermati dengan intensif berbagai proses pengelolaan lingkungan hidup di negara ini. Apalagi dengan terjadinya sejumlah perubahan kritis, seperti misalnya: 1. Peningkatan jumlah penduduk, dengan penyebaran yang kurang merata, telah menumbuhkan adanya ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan sumberdaya alam. Kondisi tersebut memerlukan pengendalian karena di-duga akan terjadi peningkatan secara berlebihan dalam upaya eksploitasi sumberdaya alamnya; 2. Peningkatan eksploitasi sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources), menyebabkan penurunan kemampuan lingkungan, di samping dapat mendorong menumbuhkan sikap tidak-tertib dalam me-nerapkan tata cara yang disusun untuk memanfatkan maupun menggu-nakan teknologi yang baru; 3. Perkembangan yang pesat dari teknologi baru serta perubahan kebudaya- an, telah berdampak dalam wujud yang tidak menguntungkan di samping tidak juga dapat mendukung serta memelihara kelestarian lingkungan hidup; 4. Semakin intensifnya hubungan internasional, juga berdampak pada me-ningkatnya “tuntutan terbuka” dari dunia internasional terhadap perlakuan pengelolaan lingkungan hidup dalam negara anggota tertentu (misalnya tuntutan perlunya mencantumkan ecolabel, bagi produkproduk yang dihasil-kan dari kayu maupun sumber tanaman lainnya). Dalam menghadapi kondisi seperti itu, para pengambil keputusan akan terus menerus dihadapkan pada situasi yang dilematis, yang memerlukan proses keputusan yang efektif dan partisipasi aktif para pelaku ekonomi bersangkutan (sesuai dengan paradigma pembangunan baru yang menekankan minimisasi pola intervensi pemerintah dan meningkatnya partisipasi masyarakat), karena di satu sisi ada kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup (ekonomi) dan di sisi lain ada keharusan untuk dapat memenuhi kese-jahteraan masyarakat luas (sosial ekonomi). Aplikasinya berkaitan erat dengan upaya pengembangan kegiatan Usaha Kecil khususnya. Dengan demikian masalahnya menjadi signifikan mengingat besarnya jumlah UK, sebagai kom-ponen pelaku ekonomi nasional. Mereka itulah yang saat ini tergolong dalam Usaha Kecil (UK), yang secara konseptual berpotensi untuk ikut membantu melestarikan lingkungan hidup di sekitar wilayah usahanya Ekonomi berwawasan lingkungan adalah kegiatan ekonomi (industry, perdagangan, jasa, perbankan, keuangan) yang memiliki keseimbangan yang sehat dan dinamis antara ekonomi dan sumberdaya, sehingga kesinambungan (Hanafi purnomo : 12). Konsep dasar ekonomi berwawasan lingkungan dapat dikaji dari pengertian ekonomi yakni : 1. Environmental friendly based economy; 2. Environmental sound economy; 3. Eco efficiency; 4. Sustainable Economy. Semua konsep di atas pada intinya menekankan pada keseimbangan antara ekologi, social ekonomi dan sumber daya. Jadi penggunaan konsep dalam ekonomi berwawasan lingkungan semua itu tergantung pada lingkungan yang digunakan oleh kegiatan ekonomi. Pola-pola keseimbangan dalam kegiatan ekonomi yang melibatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada. Jaminan bahwa suatu kegiatan bisnis telah dikelola secara akrab lingkungan dapat ditunjukkan melalui adanya Sertifikat atau Label Lingkungan. Dalam hal ini ISO telah membutihkan bahwa Sistem Sertifikasi mampu memberikan stabilisasi tata kerja dalam upaya meraih hasil yang konsisten. Oleh karena itu ISO-14000 Seri memberikan panduan pengelolaan lingkungan bagi aktivitas bisnis.
Rencana Pengembangan produk ramah lingkungan ini merupakan rangkaian lanjutan Perencanaan Pengembangan produk ramah lingkungan Indonesia dengan melihat lebih detil ke masingmasing subsektor produk ramah lingkungan. Yogyakarta memiliki visi untuk menjadikan Yogyakarta sebagai "Kota Seni dan Budaya". Keyakinan untuk dapat mencapai hal tersebut didasari oleh beberapa kondisi seperti: a. Yogyakarta memiliki peninggalan karya seni yang adiluhung seperti kraton, karya seni, beksan langen budaya, dan lain-lain. b. Pandangan spiritual tentang jalur imajiner yaitu Merapi, Tugu, Kraton, dan Laut selatan c. Munculnya nama kampung yang melegenda sebagai penghasil produk sehingga menjadi nama kampung seperti Kotagede, Batikan, Gamelan, Kemasan, Gemblakan, dan lain-lain d. Kerajinan lokal seperti batik, wayang kulit, kayu ukir, sudah menjadi bagian dari kegiatan olah seni masyarakat yogya sejak jaman dulu.
Program-program berbasis lingkungan telah banyak dicanangkan di Indonesia dan dirancang untuk dapat memenuhi keperluan penyelematan ekosistem dan dapat dikembangkan lebih lanjut untuk keperluan masa yang akan datang. Program-program tersebut juga untuk mengakomodasikan adanya perubahan situasi dan kondisi baik Nasional maupun Internasional. Program-program berbasis Lingkungan di Indonesia yang dikoordinasikan oleh Bapedal. Empat aspek pokok yang harus diperhatikan demi keberhasilan penerapan konsep green productivity, green technology, dan green industry. 1. Integrated people-based approach, yakni kerja-sama (teamwork) dan partisipasi pekerja yang memiliki kesadaran untuk membangun tata cara dan mekanisme kerja yang dapat menjauhkan barang dan material beracun tersembunyi dalam produk yang dihasilkan, serta seberapa jauh emisi gas buang CO2 telah direduksi melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan. 2. Productivity improvement. Inti dari aspek ini adalah seberapa jauh langkah berkesinambungan untuk mengurangi kegagalan produk dapat diintegrasikan dengan kriteria ramah lingkungan. Pilihan teknologi ramah lingkungan dalam sumber daya pembangkit listrik, pemilihan material dan proses produksi menjadi bagian tak terpisahkan dari langkah perbaikan terus-menerus yang dilaksanakan (quality and continuous improvement). 3. Information driven improvement, yakni seberapa jauh perbaikan pendokumentasian proses produksi yang ada dalam sistem kualitas manajemen, dalam upaya mereduksi kegagalan produk dan peningkatan kualitas produk, diintegrasikan dengan siklus penelitian ulang perihal penerapan standar baku mutu kualitas ramah lingkungan dalam menghasilkan produk jadi dan dalam mata rantai proses produksi. 4. Environtment compliance. Di sini, pintu gerbang implementasi konsep green productivity, green technology, dan green industry adalah proses sertifikasi ramah lingkungan. Untuk memenuhi persyaratan baku apakah proses produksi dan produk jadi yang dilahirkan tidak menyebabkan dampak negatif pada lingkungan. Ukuran kandungan kadar polusi, kadar bahan kimiawi dan kadar emisi gas buang CO2 yang melewati ambang batas, menjadi 'red zone' yang harus dicermati secara saksama untuk dihindari. Bagi Indonesia, terutama kalangan pelaku industri, tren pasar global yang semakin mengarah ke pasar ecoproduct merupakan peluang yang perlu segera antisipasi sekaligus dimanfaatkan.


Daftar Pustaka

Muhsin, Ahmad, Lucitasari, Dyah Rachmawati, Industrial Engineering Conference 2011, 5 November 2011 http://repository.upnyk.ac.id/5274/1/02-Ahmad_Muhsin_%26_Dyah_Rachmawati_L.pdf
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.