Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam
jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan,
mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan
manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi
suara, panas,
radiasi atau polusi
cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan
dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional,
maupun global.Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka[1]
Pencemar udara dibedakan menjadi dua
yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi
pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida
adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran.
Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi
pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Pembentukan ozon dalam smog
fotokimia adalah sebuah contoh dari
pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini tumbuh keprihatinan
akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global
yg memengaruhi;
Aktivitas manusia
- Transportasi
- Industri
- Pembangkit listrik
- Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar) termasuk pembakaran biomassa secara tradisional
- Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti CFC
Pencegahan dan Upaya
Penanggulangan
|
||
Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara
Upaya penanggulangan
dilakukan dengan tindakan pencegahan (preventif) yang dilakukan sebelum
terjadinya pencemaran dan tindakan kuratif yang dilakukan sesudah terjadinya pencemaran.
Usaha
Preventif (sebelum pencemaran)
1. mengembangkan
energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
2. mensosialisasikan pelajaran
lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
3. mewajibkan
dilakukannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi industri atau
usaha yang menghasilkan limbah.
4. tidak membakar
sampah di pekarangan rumah.
5. tidak menggunakan
kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam kehidupan
sehari-hari.
6. tidak merokok di
dalam ruangan.
7. menanam tanaman
hias di pekarangan atau di pot-pot.
8. ikut berpartisipasi
dalam kegiatan penghijauan.
9. ikut memelihara dan
tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
10. tidak melakukan
penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
11. mengurangi atau
menghentikan penggunaan zat aerosol dalam penyemprotan ruang.
12. menghentikan
penggunaan busa plastik yang mengandung CFC.
13. mendaur ulang
freon dari mobil yang ber-AC.
14. mengurangi atau
menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
|
||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.