.

Minggu, 07 Agustus 2016

Pencemaraan Udara



Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka[1]
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini tumbuh keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global yg memengaruhi;
Aktivitas manusia
  • Transportasi
  • Industri
  • Pembangkit listrik
  • Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar) termasuk pembakaran biomassa secara tradisional
  • Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti CFC


Pencegahan dan Upaya Penanggulangan
 Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara
Upaya penanggulangan dilakukan dengan tindakan pencegahan (preventif) yang dilakukan sebelum terjadinya pencemaran dan tindakan kuratif yang dilakukan sesudah terjadinya pencemaran.

              

 Usaha Preventif (sebelum pencemaran)
 1. mengembangkan energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
2. mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
3. mewajibkan dilakukannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi industri atau usaha yang menghasilkan limbah.
4. tidak membakar sampah di pekarangan rumah.
5. tidak menggunakan kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam kehidupan sehari-hari.
6. tidak merokok di dalam ruangan.
7. menanam tanaman hias di pekarangan atau di pot-pot.
8. ikut berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan.
9. ikut memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
10. tidak melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
11. mengurangi atau menghentikan penggunaan zat aerosol dalam penyemprotan ruang.
12. menghentikan penggunaan busa plastik yang mengandung CFC.
13. mendaur ulang freon dari mobil yang ber-AC.
14. mengurangi atau menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara
Usaha kuratif (sesudah pencemaran)
1.  menggalang dana untuk mengobati dan merawat korban pencemaran lingkungan.
2.  kerja bakti rutin di tingkat RT/RW atau instansi-instansi untuk membersihkan lingkungan dari polutan.
3. melokalisasi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) sebagai tempat/pabrik daur ulang.
4. menggunakan penyaring pada cerobong-cerobong di kilang minyak atau pabrik yang menghasilkan asap atau jelaga penyebab pencemaran udara.
5. mengidentifikasi dan menganalisa serta menemukan alat atau teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan setelah adanya musibah/kejadian akibat pencemaran udara, misalnya menemukan bahan bakar dengan kandungan timbal yang rendah (BBG).

Selain usaha preventif dan kuratif, Pemerintah juga perlu mencanangkan program-program yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya pencemaran udara, yaitu;
1. Program Langit Biru yang dicanangkan sejak Agustus 1996. Bertujuan untuk meningkatkan kembali kualitas udara yang telah tercemar, misalnya dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor
2. Keharusan membuat cerobong asap bagi industri/ pabrik.
3. Imbauan mengurangi bahan bakar fosil (minyak, batu bara) dan menggantinya dengan energi alternatif lainnya.
4. Membatasi beroperasinya mobil dan mesin pembakar yang sudah tua dan tidak layak pakai.
5. Larangan menggunakan gas CFC.
6. Larangan beredarnya insektisida berbahaya seperti DDT (dikhloro difenil trikhloro etana).
7. Melarang penggunaan CFC pada produksi kosmetika.
8. Menetapkan undang-undang dan hukum tentang pelaksanaan perlindungan lapisan ozon (secara nasional dan inter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.