Menurut National Industrial Zoning Committee’s (USA) 1967 , yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan Industrial Park adalah suatu kawasan industri di atas tanah yang cukup luas,
yang secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, ketersediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi.
yang secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, ketersediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi.
Definisi lain, menurut Industrial Development Handbook dari ULI
( The Urban Land Institute), Washington DC (1975) , kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang biasanya didominasi oleh aktivitas industri. Kawasan industri biasanya mempunyai fasilitas kombinasi yang terdiri atas peralatan-peralatan pabrik (industrial plants), penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan umum yang mencakup perkantoran,perumahan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka dan lainnya.
Berdasarkan pada beberapa pengertian tentang kawasan industri tersebut, dapat disimpulkan, bahwa suatu kawasan disebut sebagai kawasan industri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. adanya areal/bentangan lahan yang cukup luas dan telah dimatangkan,
b. dilengkapi dengan sarana dan prasarana,
c. ada suatu badan (manajemen) pengelola,
d. memiliki izin usaha kawasan industri,
e. biasanya diisi oleh industri manufaktur (pengolahan beragam jenis).
Pemerintah berencana menertibkan industri yang berlokasi di dekat perumahan dan permukiman penduduk. Mereka harus merelokasi pabriknya di kawasan industri.
Menteri Perindustrian Muhamad Suleman Hidayat, mengatakan, kebijakan ini diambil semi menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. "Penertiban industri ini agar mereka bisa masuk ke kawasan industri," kata Hidayat ke KONTAN pekan lalu.
Menurut Hidayat, UU Perindustrian mewajibkan semua perusahaan untuk menjalankan usaha mereka di kawasan industri. Kewajiban relokasi pabrik ke kawasan industri ini agar pemerintah bisa memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan yang muncul dari operasional pabrik.
Menteri Perindustrian Muhamad Suleman Hidayat, mengatakan, kebijakan ini diambil semi menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. "Penertiban industri ini agar mereka bisa masuk ke kawasan industri," kata Hidayat ke KONTAN pekan lalu.
Menurut Hidayat, UU Perindustrian mewajibkan semua perusahaan untuk menjalankan usaha mereka di kawasan industri. Kewajiban relokasi pabrik ke kawasan industri ini agar pemerintah bisa memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan yang muncul dari operasional pabrik.
Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.Selain membuka peluang terhadap pembukaan lapangan kerja baru dan tumbuhnya berbagai peluang usaha baru, pembangunan kawasan industri juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan hasil ekspor yang sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.Tujuan pemerintah sendiri dalam membangun kawasan industri adalah mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri Indonesia, memenuhi kebutuhan ekspor dan juga kebutuhan dalam negeri serta mengundang para investor asing dan juga lokal untuk melakukan investasi di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.