.

Tampilkan postingan dengan label @N17-WIDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @N17-WIDA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Januari 2020

Industri Hijau



INDUSTRI HIJAU


Oleh : Wida Ayu Amidah (@N17-WIDA)


ABSTRAK
Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan. Industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa seefisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan. Ada sembilan jenis industri hijau, antara lain ; pengembangan hutan energi, ekowisata, pembentukan kebun raya atau hutan kota, penangkaran satwa liar dan langka, pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya, pengembangan produk subtitusi impor, pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba, pemanfaatan panas bumi (geothermal), restorasi ekosistem.

KATA KUNCI  : industri hijau, jenis industri hijau

PENDAHULUAN
Industri hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya. Yang makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi harus bergantung pada proses produksi yang bersih dan efisien. Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas pengguna sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Melalui penerapan industri hijau diupayakan dapat dipastikan bahwa semua industri, yang meliputi semua sektor, lokasi dan ukuran, untuk terus meningkatkan kinerja di lingkungannya.

PEMBAHASAN

Pengertian industri hijau
Industri hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah lingungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus.

Konsep penerapan efisiensi melalui Industri Hijau
Strategi penerapan industri hijau, yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau dan membangun industri baru dengan prinsip industri  hijau, mempunyai arti yang sangat luas karena didalamnya termasuk upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau perbaikan teknologi produksi rendah karbon, pilihan jenis proses yang efektif dan efisien, rancangan produk yang ramah lingkungan dan minimalisasi limbah.
Prinsip industri hijau selaras prinsip produksi bersih (cleaner production), dimana dalam beberapa prinsip pokok dan strategi yang dilakukan sebagai berikut:
  1. Meminimalkan penggunaan bahan baku, air, energi dan pemakaian bahan baku tidak ramah lingkungan (beracun dan berbahaya), serta meminalisasi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga mencegah dan atau mengurangi timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risikonya tehadap manusia.
  2. Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, berlaku baik pada proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus memahami secara baik analisis daur hidup produk.
  3. Mengaplikasikan teknologi ramah lingkungan, sistem manajemen yang meliputi posedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  4. Pelaksanaan program industri hijau harus didasarkan pada kesadaran (awareness) sehingga diperlukan pengaturan sendiri (self regulation) yang tidak bergantung pada peraturan atau ketentuan pemerintah.

Adapun di indonesia aplikasi industri hijau yang telah dilakuan antara lain :
1.      Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula
2.      Penyusunan grand strategi konservasi energi
3.      Penyusunan pedoman teknis penurunan emisi GRK pada industri semen

Manfaat penerapan industri hijau
1.      Meningkatkan image perusahaan
2.      Meningkatkan kinerja perusahaan
3.      Meningkatkan keuntungan melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi


KESIMPULAN
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk “perlindungan” ramah lingkungan. Industri hijau juga akan menyebabkan bermunculan perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah (termasuk pemurnian material), manajemen limbah, konsultan limbah, penelitian limbah, dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, A A; Kholil, Muhammad. 2018. “Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri”. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi

Senin, 16 Desember 2019

Teknologi Hijau



TEKNOLOGI  HIJAU

Oleh : Wida Ayu Amidah (@N17-WIDA)

ABSTRAK
Teknologi hijau merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan kehidupan manusia di planet bumi. Teknologi hijau diprediksi akan banyak menghasilkan kreatifitas dan inovasi yang menyebabkan perubahan lebih baik bagi peradaban manusia. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa kebangkitan teknologi hijau hampir sejajar dengan fenomena teknologi informasi. Teknologi hijau merujuk kepada satu aplikasi, peralatan atau sistem yang memiliki ciri-ciri mementingkan kelestarian alam sekitar. Teknologi hijau menjadikan alam sekitar lebih baik untuk generasi yang akan datang.

KATA KUNCI :   teknologi hijau

PENDAHULUAN
Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk tujuan praktis. Dengan kata lain teknologi merupakan penjabaran dan tindak lanjut dari ilmu pengetahuan. Teknologi hijau masih terus dikembangkan hingga saat ini. Untuk masa yang akan datang “teknologi hijau” merupakan suatu bidang yang akan melahirkan banyak inovasi dan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi hijau dikenal juga sebagai teknologi lingkungan dan teknologgi bersih, yang merupakan integrasi antara teknologi modern dan ilmu lingkungan untuk lebih mengoptimalkan pelestarian lingkungan global dan sumber daya alam.

PEMBAHASAN
Pengertian teknologi hijau
teknologi hijau adalah kelompok teknologi yang dirancang untuk mewujudkan ekonomi hijau. Selain itu, teknologi yang secara utuh didedikasikan untuk melestarikan fungsi lingkungan juga dapat dikategorikan sebagai teknologi hijau. Contoh teknologi hijau
1.      Di sektor energi, dibutuhkan teknologi untuk memproduksi bahan bakar yang tidak atau secara nyata lebih rendah emisi gas-gas pencemar atmosfer per satuan kalori yang disediakan dengan harga yang paling tidak setara dengan bahan-bahan bakar konvensional. Dapat juga merupakan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber energi.
2.      Di sektor pertanian, dibutuhkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas lahan sehingga dapat dihasilkan produk pertanian dengan kuantitas yang lebih tinggi dengan tidak perlu melakukan perluasan lahan budidaya, sehingga tidak perlu merambah kawasan hutan. Bahan untuk meningkatkan produktivitas atau mengurangi resiko kehilangan hasil tersebut juga harus tidak menyebabkan pencemaran atau menyisakan residu yang berbahaya dan tidak mudah diurai pada tanah dan air. Indonesia mendorong penggunaan sumber energi terbarukan, misalnya energi surya, angin, airpanas bumi, bahan bakar nabati, dan nuklir melalui kebijakan bauran energi (energy mix policy) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. 

Bidang yang berkaitan dengan teknologi hijau
·         Energi:  pembangunan energi alternatif dan ketahanan energi.
·         Bangunan Hijau: melibatkan semua aspek termasuk penggunaan bahan / material buatan – sintetis dan lokasi bangunan, bukan merujuk kepada warna bangunan tersebut.
·         Kimia hijau: Reka cipta, reka bentuk pemrosesan dan aplikasi kimia serta meminimumkan penggunaan bahan berbahaya.
·         Anoteknologi Hijau: melibatkan manipulasi bahan pada skalar nanometer atau satu bilion lebih kecil berbanding ukuran satu meter, ia melibatkan aplikasi kimia hijau dan prinsip standarisasi.
  
Adapun prinsip utama teknologi hijau, meliputi tiga aspek yaitu :
1.      Kenyamanan sosial
2.      Ekonomis
3.      Ramah lingkungan

KESIMPULAN
Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk tujuan praktis. Teknologi merupakan suatu input produksi yang penting dan dapat diperjual belikan di pasar dunia sebagai suatu komoditas. Kesadaran akan perlunya teknologi yang ramah lingkungan semakin meluas. Teknologi hijau adalah teknologi yang penggunaannya minim menggunakan sumber daya alam, termasuk sumber daya energi, mineral, air, dan material serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan manusia.

DAFTAR PUSTAKA
N Nefilinda - Jurnal Spasial, 2017 - ejournal.stkip-pgri-sumbar.ac.id

Senin, 02 Desember 2019

Wujud gas dan Hukum-hukum gas



Wujud Gas & Hukum-Hukum Gas

Oleh @Kel-N05, @N12-Alfina, @N17-Wida, @N18-Shabilla

Abstrak
Sebuah partikel, atom atau molekul yang bebas akan berupa gas, tetapi bila sejumlah besar partikel itu berdekatan dan bergabung dapat berbentuk cairan atau padatan. Penggabungan itu bergantung pada besarnya daya tarik antara partikel tersebut. Setiap besaran dapat diukur dengan cara dan alat tertentu. Hubungan antara besaran-besaran itu disebut hukum gas. Hukum-hukum tersebut dapat dijelaskan dengan teori kinetik gas ideal. Gas yang menyimpang dari hukum tersebut disebut gas nyata.

Kata Kunci: Hukum gas, Gas ideal, Wujud gas

       I.            PENDAHULUAN
Pada saat tertentu, zat hanya berada dalam satu wujud saja. Tetapi zat dapat berubah dari wujud wujud satu ke wujud yang lain (padat/cair/gas). Partikel gas selalu bergerak secara bebas ke segala arah, akibatnya gas akan mengisi ruangan yang dapat dimasukinya. Oleh karena itu, menyimpan bejana harus dalam bejana (ruang) tertutup rapat. Suatu sistem gas akan mempunyai suhu tertentu. Partikel itu mempunyai volume dan jumlah partikel tertentu. Partikel itu mempunyai energy kinetik yang menyebabkan ruangan memiliki suhu tertentu. Gerakan itu menimbulkan tekanan terhadap dinding bejana.

    II.            PEMBAHASAN
Suatu gas mempunyai besaran yang dapat berubah nilainya. Besaran tersebut diantaranya:
a.      Volume
Volume gas sama dengan ukuran ruang yang ditempatinya, dengan kerapatan homogen. Cara mengukur volume gas bergantung pada bentuk ruang.
b.      Tekanan gas
Karena partikel gas selalu bergerak, maka terjadi tabrakan dengan dinding bejana dengan kerapatan sama. Tabrakan itu dirasakan sebagai gaya persatuan luas disebut tekanan.
c.       Suhu
Partikel cairan mempunyai energi kinetik yang dapat diperbesar dengan member kalor. Cairan yang energy kinetiknya besar akan bersuhu lebih tinggi.
d.      Jumlah partikel
Suatu sistem selalu mengandung sejumlah partikel yang harus dinyatakan dalam mol (6,02 x 10²³ partikel)
Variabel gas mempunyai hubungan satu sama lain. Hubungan itu disebut hokum gas yang dapat dinyatakan dalam persamaan. Hukum itu hanya berlaku bila gas
bersifat ideal, yaitu bila tekanan sekitar 1 atm atau lebih rendah.
a.      Hukum Boyle (1662)
“Pada suhu tetap, volume yang ditempati suatu gas berbanding terbalik dengan tekanan gas tersebut.”




Secara matematika, hukum itu dapat dinyatakan:




Bila tekanan diubah maka volum gas juga berubah maka rumus di atas dapat ditulis sebagai berikut:
Keterangan:
P1 = tekanan gas mula-mula (atm, cm Hg, N/m2, Pa)
P2 = tekanan gas akhir (atm, cm Hg, N/m2, Pa)
V1 = volum gas mula-mula (m3, cm3)
V2 = volum gas akhir (m3, cm3)
b.      Hukum Charles (1787)
“Pada tekanan tetap, volume gas berbanding lurus dengan suhu mutlaknya.”



Secara matematika, hukum itu dapat dinyatakan:
Keterangan:
V: volume gas (m3),
T: temperatur gas (K), dan
k: konstanta.
c.       Hukum Gay-Lussac
“Tekanan suatu gas dengan massa tertentu berbanding lurus dengan suhu mutlak, bila volume dijaga tetap.”



Secara matematika, hukum itu dapat dinyatakan:
Keterangan:
T1 : suhu mutlak gas pada keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada keadaan 2 (K)
P1 : tekanan gas pada keadaan 1 (N/m2)
P2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
d.      Hukum Gabungan
Hukum Boyle, Charles, dan Gay-Lussac secara matematis dapat digabung menjadi satu hukum, yang disebut hokum gabungan. Hukum ini lebih umum dan mencakup ketiga hukum terdahulu. Jika T=T maka menjadi hokum Boyle. Jika P=P akan menjadi hokum Charles dan jika V=V akan menjadi hukum Gay-Lussac.


Secara matematika, hukum itu dapat dinyatakan:
Keterangan:
T1 : suhu mutlak gas pada keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada keadaan 2 (K)
P1 : tekanan gas pada keadaan 1 (N/m2)
P2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
V1 = volum gas mula-mula (m2)
V2 = volum gas akhir (m2)
e.       Hukum Tekanan Parsial Dalton
“Tekanan total campuran gas adalah jumlah tekanan parsial semua komponennya.”
Secara matematika, hukum itu dapat dinyatakan:
P total = Pa + Pb + Pc + … (maka)
Jika tekanan total gas dan jumlah mol masing masing gas dalam campuran diketahui kita bisa menghitung tekanan parsial gas tersebut dengan menggunakan rumus berikut:
                                                Pa =  ) x P total
f.       Hukum Avogadro
Avogadro mempelajari reaksi -reaksi gas. Dari pengamatannya terhadap jumlah pereaksi dan hasil reaksi pada tekanan dan suhu yang sama didapatkanlah persamaan yang dirumuskan dalam hukumnya yang berbunyi:
"Pada suhu dan tekanan yang sama, gas - gas yang volumenya sama mempunyai jumlah molekul yang sama"
Secara matematika, hukum itu dapat dinyatakan:
Jumlah partikel = V atau n = V
Jika ada dua gas yang berada pada keadaan suhu dan tekanan yang sama, maka berlaku rumus:
                                               
Keterangan:
V1  = volum gas 1
V2  = volum gas 2
n1   = mol 1
n2  = mol 2

 III.            KESIMPULAN
Hubungan antar volume, tekanan, suhu, dan mol gas disebut hukum gas, diantaranya adalah hukum Boyle, hukum Charles, hukum Gay Lussac, hukum Avogadro dan tekanan parsial Dalton. Hukum tersebut dapat dijelaskan dengan teori kinetik gas ideal yang bertolak dari asumsi bahwa tidak terdapat interaksi antar partikel. Hubungan volume, tekanan, suhu, dan mol gas nyata dapat ditentukan dengan beberapa rumus, antara lain dengan persamaan van der Waals.


Daftar Pustaka :
S, Syukuri, 1999, Kimia Dasar 2, Bandung ITB, halaman 266 – 288.
Anonim, 2017, Wujud Zat, Online di http://tpb.ipb.ac.id/
Chandra, Agus, Fany, 2018, Zat dan Wujudnya di http://file.upi.edu
Anonim. Hukum Boyle di https://fisikazone.com
Wahyu, Endah. Hukum Charles di https://endahwrn.wordpress.com
Anonim. Hukum-Hukum Gas Ideal di https://fisikazone.com
Vernandes, Andrian. Hukum-Hukum Gas di https://www.avkimia.com