ABSTRAK
Pembangunan Industri Hijau (green industry)
bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. I ndustri hijau disamping
dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu
upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji
bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen
penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat
pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis
empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta
analisisnya analisis kualitatif.
Kata Kunci: Industri hijau, gas rumah kaca
ABSTRACT
Green industry development aims to bring about a
sustainable industry in terms of the efficiency and effectiveness of
sustainable use of natural resources, enabling industry to align with the
continued existence and sustainability of environmental function and benefit
communities. The green industry, in addition to supporting the growth of
industry, can also be one of the many efforts to achieve a greenhouse-reduction
commitment. The question is whether green industrial programs are performing
asa glass-gas reduction commitment effort and what factors are a deterrent to
executing green industrial programs. An empirical jurisdictional approach with
analytic specifications, with the primary and secondary and its analysis of
qualitative analysis.
Keywords:
green industry, greenhouse gases
PENDAHULUAN
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Program ini dikembangkan dengan dua strategi meliputi : pengembangan industri
yang sudah ada menjadi industri hijau dan membangun industri baru dengan
prinsip industri hijau. Program industri hijau bersifat sukarela dan diberikan
5 penghargaan bagi industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam
proses produksinya. Pada tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan
industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang
memperoleh penghargaan industri hijau. Penghargaan ini merupakan salah satu
bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam
mewujudkan industri hijau. Pengembangan industri hijau merupakan salah satu
upaya efisiensi proses produksi dan merupakan salah satu upaya untuk menurunkan
gas Rumah kaca. Industri hijau sebagaimana dilakukan melalui berbagai upaya,
antara lain: penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber
daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology, maka akan
terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun
emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses produksi
akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk
industri.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa definisi industri hijau.
2. Bagaimana Pengembangan
industri yang sudah ada menuju industri hijau.
3. Bagaimana konsep industri hijau.
TUJUAN
1. Memahami arti industri hijau.
2. Mengetahui cara pengembangan
nya.
3. Mengetahui konsep industri
hijau.
PEMBAHASAN
1. Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang
dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat
bagi masyarakat. Industri hijau merupakan salah satu jawaban terwujudnya bumi
yang sehat, karena industri hijau merupakan suatu gerakan industri yang
berwawasan lingkungan, menselaraskan pembangunan dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan.
2. Pengembangan industri hijau dapat dilakukan
melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production),
konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource
efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology.
Dilakukan melalui
berbagai upaya antara lain:
(1) Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin
keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas;
(2) Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik,
dan makanan;
(3) Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2;
(4) Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi
dan Pengurangan Emisi CO2;
(5) Panduan pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
Selanjutnya,
(6) Panduan produksi bersih;
(7) Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk
tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan sejak tahun
2007; serta
(8) Pemberian penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014
telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
3. Konsep Industri Hijau menekankan kepada
efisiensi serta efektifitas penggunaan bahan baku, jangan sampai terlalu banyak
bahan baku yag terbuang percuma. efisien dan efektifitas merupakan salah
satukunci utama di konsep hijau. bayangkan betapa banyaknya bahan yang bisa
digunakan kalau ternyata bahan tersebut tidak terpakai karena penggunaan bahan
baku yang tidak efisien.Input masuk sama dengan output adalah hal minimal yang
harus dicapai oleh setiap perusahaan bayangkan betapa sayangnya bahan terbuang,
dan dampaknya sangat terasa bagi alam. bahan mentahdiproduksi dengan energi
yang berasal dari minyak bumi atau fosil, karena di Indonesia masihdidominasi
energi fosil sebesar 37% berdasarkan data dari WWF. berapa banyak karbon yang
keluar dan terbuang sia-sia jika kita membuang bahan baku.
KESIMPULAN
Bahwa program
industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact
menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor
penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada
sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan
program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk
mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di
kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green
consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian
insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri.
Modull 12 KPLI : Industri Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta.
(Diakses Pada 17 November 2022)
Anonim. 2016. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau.
Indonesia: Kemenperin
(Diakses pada 17 November 2022)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.