.

Sabtu, 20 November 2021

Pengembangan Industri Hijau dalam Gas Rumah Kaca

 

Pengembangan Industri Hijau dalam Gas Rumah Kaca

Oleh : Marisa Rezzy Rachmawati (T08-Marisa)

 

 


Abstrak

Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.

Kata Kunci : industri hijau, sumber daya

 

Abstract

Green industry is an industry that in the production process implements efficiency and effectiveness efforts in the sustainable use of resources. Green industry requires environmentally friendly raw materials, energy, and processes. In addition, environmentally friendly technology is needed so that it can be as efficient as possible in the use of natural resources. The green industry also requires waste waste that is not too damaging to the environment.

Keywords : green industry, resources

 

Pendahuluan

Pengembangan industri hijau yang dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih, konservasi energi, efisiensi sumber daya, proses daur ulang, dan low carbon energy, program industri hijau diharapkan akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk industri. Di samping itu pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan Gas Rumah Kaca sebagai upaya mengatasi pemanasan global yang telah terjadi sampai saat ini. Komitmen penurunan gas rumah kaca yang dilakukan pemerintah Indonesia di sektor industri dilatarbelakangi oleh antara lain: 1) Indonesia telah menyatakan komitmennya pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009 untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat bantuan internasional) pada tahun 2020. Komitmen Indonesia tersebut diperkuat melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia yang pertama pada bulan November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario business as usual (BAU) di tahun 2030. Secara nasional, target penurunan emisi pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2). 2) Pada Bulan September 2009 bersama 20 negara Asia lainnya, Indonesia juga menandatangani Manila Declaration on Green Industry di Filipina. Dalam deklarasi ini, Indonesia menyatakan tekad untuk menetapkan kebijakan, kerangka peraturan dan kelembagaan yang mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon atau dikenal dengan istilah industri hijau. 3) Komitmen Indonesia ini diperkuat pada tahun 2016 dengan meningkatkan komitmennya menjadi penurunan emisi GRK sebesar 29% sebagai konsekuensi dari persetujuan paris (pada COP21).

Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca sehingga berpotensi menimbulkan kenaikan suhu bumi. Ada beberapa jenis gas yang dapat digolongkan sebagai GRK yaitu antara lain karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (N2O), Metana (CH4), Sulfurheksaflorida (SF6) perflorokarbon (PFCs) dan hidroflorokarbon (HFCs). Gas-gas tersebut sebenarnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi dapat juga timbul akibat aktivitas manusia. GRK jika tidak dikendalikan bisa meningkatkan suhu bumi atau yang disebut pemanasan global, selanjutnya bisa menimbulkan perubahan iklim. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

 

 

Permasalahan

1.      Apakah dampak dari gas rumah kaca yang berupa co2?

2.      Apakah teknologi rendah karbon menjadi salah satu prinsip industri hijau?

 

 

Pembahasan

dampak dari gas rumah kaca yang berupa co2

1.      Ekosistem dan Lingkungan

Dampak dari meningkatnya CO2 di atmosfer antara lain: meningkatnya suhu permukaan bumi, naiknya permukaan air laut, anomali iklim, timbulnya berbagai penyakit pada manusia dan hewan (Astin, 2008). Apabila kadar CO2 di udara terus meningkat dan melebihi batas tolerasi yaitu melebihi 0,0035 % serta tidak segera diubah oleh tumbuhan menjadi oksigen, maka dapat menyebabkan terbentuknya gas rumah kaca yang efeknya akan meningkatkan pemanasan global suhu bumi (global warming). Hal tersebut terjadi karena sebagian sinar matahari yang masuk ke bumi dipantulkan ke luar angkasa. Karena tertahan oleh adanya rumah kaca, maka sinar tersebut tetap berada di permukaan bumi dan akan meningkatkan suhu bumi (pemanasan global). Pemanasan global ini dapat mengakibatkan bahaya kekeringan yang hebat yang mengganggu kehidupan manusia dan mencairnya lapisan es di daerah kutub.

2.      Kesehatan Manusia

Pada kesehatan karbon dioksida bersifat racun bergantung konsentrasinya. Kadar normal CO2 yang terkandung dalam udara segar (yaitu udara di permukaan laut) adalah 0,036%-0,039%, tergantung pada lokasinya. Jadi kadar di atas angka tersebut sudah harus kita waspadai. Secara umum karbon dioksida (CO2) bersifat beracun pada jantung dan menyebabkan menurunnya gaya kontraktil. Konsentrasi yang lebih besar dari 1.000 ppm akan menyebabkan ketidaknyamanan. Pada konsentrasi 2.000 ppm, mayoritas penghuni akan merasakan ketidaknyamanan yang signifikan dan banyak yang akan mual-mual dan sakit kepala. Pada konsentrasi 3% berdasarkan volume di udara, karbon dioksida (CO2) bersifat narkotik ringan dan menyebabkan peningkatan tekanan darah dan denyut nadi serta menurunkan daya dengar. 

3.      Hewan dan tumbuhan

Efek CO2 terhadap hewan cenderung mirip dengan efek terhadap manusia, yaitu tidak berakibat langsung pada tubuh hewan. Dampak bagi tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat polusi udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, penyakit yang sering terjadi pada tanaman adalah terdapat bintik pada tanaman terutama di daun sehingga menghambat proses foto sintesis, bintik tersebut dapat berupa CO2 hasil asap kendaraan maupun pabrik. Pada umumnya peningkatan konsentrasi karbondioksida lingkungan akan meningkatkan kecepatan fotosintesis tanamaan, dan menurunkan kecepatan respirasinya. 

 

Teknologi rendah karbon yang menjadi salah satu prinsip industri hijau :

Industri merupakan salah satu sektor yang diminta untuk dapat mengganti atau merekayasa teknologi produksinya dengan yang rendah karbon. Hal ini sebagai komitmen Indonesia dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca.Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.

 

Kesimpulan

Berdasarkan permasalahan, hasil penelitian dan analisis yang sudah dilakukan sebelum ini maka membuat kesimpulan bahwa program industri hijau adalah komitmen, Indonesia pada Manila Declaration on Green Industri di Filipina pada September 2009, yaitu Indonesia mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah karbon. Meskipun program industri hijau telah dilaksanakan sejak th 2010 akan tetapi belum maksimal menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, terbukti dari data terakhir hanya mampu menurunkan 17,59 % untuk emisi dan 25,98 % untuk IPPU.

 

 

Daftar pustaka

Aminah,         Yusriyadi .       31 October 2018        IMPLEMENTASI PROGRAM INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA - CORE dalam link https://core.ac.uk/display/267890565 (diakses pada 20 Nov. 21).

Aminah, Aminah and Yusriadi , Yusriadi.           (2018)       Pelaksanaan Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan Komitmen Penurunan Gas Rumah Kaca   . Pelaksanaan Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan Komitmen Penurunan Gas Rumah Kaca - Diponegoro University | Institutional Repository (UNDIP-IR) dalam link https://eprints.undip.ac.id/73410/ (diakses pada 20 Nov. 21).

Hamid         Muhammad,      Hafizhan.   1 maret 2020      DAMPAK GAS RUMAH KACA | Pencemaran Udara dalam link DAMPAK GAS RUMAH KACA | Pencemaran Udara (itb.ac.id) (diakses pada 20 Nov. 21).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.