Pengembangan Industri Hijau dalam Gas Rumah Kaca
Oleh : Marisa
Rezzy Rachmawati (T08-Marisa)
Abstrak
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan. industri hijau
mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu
dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin
dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya
limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.
Kata Kunci : industri hijau, sumber daya
Abstract
Green industry is an industry that in the production process implements efficiency
and effectiveness efforts in the sustainable use of resources. Green industry
requires environmentally friendly raw materials, energy, and processes. In
addition, environmentally friendly technology is needed so that it can be as
efficient as possible in the use of natural resources. The green industry also
requires waste waste that is not too damaging to the environment.
Keywords : green industry, resources
Pendahuluan
Pengembangan industri hijau yang dilakukan melalui
beberapa penerapan seperti produksi bersih, konservasi energi, efisiensi sumber
daya, proses daur ulang, dan low carbon energy, program industri hijau
diharapkan akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air,
sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal, maka proses
produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing
produk industri. Di samping itu pengembangan industri hijau merupakan salah
satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan Gas
Rumah Kaca sebagai upaya mengatasi pemanasan global yang telah terjadi sampai
saat ini. Komitmen
penurunan gas rumah kaca yang dilakukan pemerintah Indonesia di sektor industri
dilatarbelakangi oleh antara lain: 1) Indonesia telah menyatakan komitmennya
pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009 untuk menurunkan emisi Gas Rumah
Kaca (GRK) sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat
bantuan internasional) pada tahun 2020. Komitmen Indonesia tersebut diperkuat
melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia
yang pertama pada bulan November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional
sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario
business as usual (BAU) di tahun 2030. Secara nasional, target penurunan emisi
pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target
unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional
(CM2). 2) Pada Bulan September 2009 bersama 20 negara Asia lainnya, Indonesia
juga menandatangani Manila Declaration on Green Industry di Filipina. Dalam
deklarasi ini, Indonesia menyatakan tekad untuk menetapkan kebijakan, kerangka
peraturan dan kelembagaan yang mendorong pergeseran ke arah industri yang
efisien dan rendah karbon atau dikenal dengan istilah industri hijau. 3)
Komitmen Indonesia ini diperkuat pada tahun 2016 dengan meningkatkan
komitmennya menjadi penurunan emisi GRK sebesar 29% sebagai konsekuensi dari
persetujuan paris (pada COP21).
Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas
yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap
dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas
yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca sehingga berpotensi
menimbulkan kenaikan suhu bumi. Ada beberapa jenis gas yang dapat digolongkan
sebagai GRK yaitu antara lain karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (N2O),
Metana (CH4), Sulfurheksaflorida (SF6) perflorokarbon (PFCs) dan
hidroflorokarbon (HFCs). Gas-gas tersebut sebenarnya muncul secara
alami di lingkungan, tetapi dapat juga timbul akibat aktivitas manusia. GRK
jika tidak dikendalikan bisa meningkatkan suhu bumi atau yang disebut pemanasan
global, selanjutnya bisa menimbulkan perubahan iklim. Perubahan iklim adalah
berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas
manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan
perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat
dibandingkan.
Permasalahan
1. Apakah dampak dari gas rumah kaca yang
berupa co2?
2. Apakah teknologi
rendah karbon menjadi salah satu prinsip industri hijau?
Pembahasan
dampak dari gas rumah kaca yang berupa
co2
1.
Ekosistem dan
Lingkungan
Dampak dari
meningkatnya CO2 di atmosfer antara lain: meningkatnya suhu permukaan bumi,
naiknya permukaan air laut, anomali iklim, timbulnya berbagai penyakit pada
manusia dan hewan (Astin, 2008). Apabila kadar CO2 di udara terus meningkat dan
melebihi batas tolerasi yaitu melebihi 0,0035 % serta tidak segera diubah oleh
tumbuhan menjadi oksigen, maka dapat menyebabkan terbentuknya gas rumah kaca
yang efeknya akan meningkatkan pemanasan global suhu bumi (global warming). Hal
tersebut terjadi karena sebagian sinar matahari yang masuk ke bumi dipantulkan
ke luar angkasa. Karena tertahan oleh adanya rumah kaca, maka sinar tersebut
tetap berada di permukaan bumi dan akan meningkatkan suhu bumi (pemanasan
global). Pemanasan global ini dapat mengakibatkan bahaya kekeringan yang hebat
yang mengganggu kehidupan manusia dan mencairnya lapisan es di daerah kutub.
2.
Kesehatan
Manusia
Pada kesehatan
karbon dioksida bersifat racun bergantung konsentrasinya. Kadar normal CO2 yang
terkandung dalam udara segar (yaitu udara di permukaan laut) adalah
0,036%-0,039%, tergantung pada lokasinya. Jadi kadar di atas angka tersebut
sudah harus kita waspadai. Secara umum karbon dioksida (CO2) bersifat beracun
pada jantung dan menyebabkan menurunnya gaya kontraktil. Konsentrasi yang lebih
besar dari 1.000 ppm akan menyebabkan ketidaknyamanan. Pada konsentrasi 2.000
ppm, mayoritas penghuni akan merasakan ketidaknyamanan yang signifikan dan
banyak yang akan mual-mual dan sakit kepala. Pada konsentrasi 3% berdasarkan
volume di udara, karbon dioksida (CO2) bersifat narkotik ringan dan menyebabkan
peningkatan tekanan darah dan denyut nadi serta menurunkan daya dengar.
3.
Hewan dan
tumbuhan
Efek CO2
terhadap hewan cenderung mirip dengan efek terhadap manusia, yaitu tidak
berakibat langsung pada tubuh hewan. Dampak bagi tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat
polusi udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, penyakit
yang sering terjadi pada tanaman adalah terdapat bintik pada tanaman terutama
di daun sehingga menghambat proses foto sintesis, bintik tersebut dapat berupa
CO2 hasil asap kendaraan maupun pabrik. Pada umumnya
peningkatan konsentrasi karbondioksida lingkungan akan meningkatkan kecepatan
fotosintesis tanamaan, dan menurunkan kecepatan respirasinya.
Teknologi rendah karbon yang menjadi salah satu prinsip industri hijau :
Industri merupakan salah satu sektor
yang diminta untuk dapat mengganti atau merekayasa teknologi produksinya dengan yang rendah karbon. Hal ini sebagai komitmen Indonesia dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen. Permasalahan yang dikaji
bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen
penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat
pelaksanaan program industri hijau. Industri hijau disamping dapat menunjang
pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan
komitmen penurunan gas Rumah Kaca.Metode pendekatan yang digunakan Yuridis
empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder
serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau
telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan
konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara
lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih
banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri
hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan
industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan
konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi
antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan
kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.
Kesimpulan
Berdasarkan
permasalahan, hasil penelitian dan analisis yang sudah dilakukan sebelum ini
maka membuat kesimpulan bahwa program industri hijau adalah komitmen, Indonesia
pada Manila Declaration on Green Industri di Filipina pada September 2009,
yaitu Indonesia mendorong pergeseran ke arah industri yang efisien dan rendah
karbon. Meskipun program industri hijau telah dilaksanakan sejak th 2010 akan
tetapi belum maksimal menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, terbukti dari data
terakhir hanya mampu menurunkan 17,59 % untuk emisi dan 25,98 % untuk IPPU.
Daftar pustaka
Aminah, Yusriyadi . 31 October 2018 IMPLEMENTASI PROGRAM INDUSTRI HIJAU
DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA - CORE dalam link
https://core.ac.uk/display/267890565
(diakses pada 20 Nov. 21).
Aminah, Aminah and Yusriadi , Yusriadi. (2018) Pelaksanaan
Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan Komitmen Penurunan Gas Rumah
Kaca . Pelaksanaan Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan Komitmen
Penurunan Gas Rumah Kaca - Diponegoro University | Institutional Repository
(UNDIP-IR) dalam link https://eprints.undip.ac.id/73410/
(diakses pada 20 Nov. 21).
Hamid Muhammad, Hafizhan. 1 maret 2020 DAMPAK
GAS RUMAH KACA | Pencemaran Udara dalam link
DAMPAK GAS RUMAH KACA | Pencemaran
Udara (itb.ac.id) (diakses pada 20 Nov. 21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.