INDUSTRI HIJAU : KONSEP INDUSTRI
HIJAU DAN INDUSTRI HIJAU PASCA PROSES PRODUKSI
Oleh : Atharic Alfadh (@T26-Atharic)
Abstrak
Industri Hijau merupakan industri
yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan
perbaikan secara terus-menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab
terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta
memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan. Industri Hijau
didasarkan pada dua prinsip, yaitu perbaikan terusmenerus dan pembangunan
berkelanjutan.
Kata Kunci : Industri Hijau, Lingkungan, Pembangunan
Abstract
The Green Industry is an industry
that is committed to being environmentally friendly by focusing on continuous
development and improvement, and responsible business practices for the
community both inside and outside the organization, as well as paying attention
to supply chains for sustainable development. Green Industry is based on two
principles, namely continuous improvement and sustainable development.
Keywords: Green Industry,
Environment, Development
Pendahuluan
Kawasan industri merupakan kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri
(Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). Sarana dan prasarana
tersebut antara lain akses jalan, penyediaan air bersih dan pengolahan limbah
terpadu, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan sebagainya. Dalam
kawasan industri terjadi berbagai aktivitas industri, yang mana aktivitas ini
memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga mendorong
terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang dimaksud adalah
akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang digunakan sebagai sumber energi
dan bahan baku dalam kegiatan industri, serta lingkungan sebagai tempat
pembuangan limbah. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan tersebut, diperlukan
suatu konsep yang dapat menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi dan
kelestarian lingkungan, yang dikenal dengan industri hijau (green industry).
Limbah merupakan hasil samping yang tidak diinginkan dari proses produksi dalam
kegiatan industri. Banyak industri yang menganggap limbah sebagai sesuatu yang
tidak perlu diperhatikan. Seperti diketahui, semakin banyak produk yang
dihasilkan maka limbah yang dihasilkan juga semakin banyak. Dengan banyaknya produk
yang dihasilkan, maka dibutuhkan bahan baku dan energi yang lebih banyak pula.
Pengelompokan industri dalam suatu kawasan membuat kegiatan pemantauan terhadap
sumber energi dan bahan baku yang digunakan, serta limbah yang dihasilkan dan
bagaimana pengelolaannya (Hadiwijoyo, 2013).
Rumusan Masalah
1. Apa konsep dari Industri Hijau?
2. Bagaimana Industri Hijau dalam
perancangan?
3. Bagaimana terjadinya Industri
Hijau pasca proses produksi?
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui konsep dari
Industri Hijau
2. Untuk mengetahui Industri Hijau
dalam perancangan
3. Untuk mengetahui Industri Hijau
pasca proses produksi
Pembahasan
A. Konsep
Industri Hijau
a) Definisi Industri Hijau
Sebagaimana diuraikan di muka, cara pandang tentang
permasalahan perlestarian lingkungan hidup oleh industri sangat beragam,
akibatnya definisi industri hijau juga menjadi bervariasi. Untuk memperbaharui
konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan
UndangUndang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri
Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut
operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam
Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan
sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan
kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Konsep Industri Hijau adalah
industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Konsep industri hijau adalah
mengutamakan efisiensi dalam proses produksi (penggunaan material, energi dan
air dengan intensitas yang rendah), penggunaan energi alternatif, melakukan
minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan, menggunakan teknologi
rendah karbon, serta SDM yang kompeten. Oleh karena itu, dalam rangka
mewujudkan program pemerintah berkaitan dengan peningkatkan daya saing
industri, yaitu salah satunya menjadikan industri di dalam negeri menjadi
industri hijau.
b) Pencapaian Industri Hijau
Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
·
Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan
internal/housekeeping;
·
Meningkatkan proses pengawasan;
·
Daur ulang bahan/material;
·
Modifikasi peralatan yang ada;
·
Teknologi bersih;
·
Perubahan bahan baku;
·
Modifikasi produk; dan
·
Pemanfaatan produk samping
c) Manfaat Penerapan Industri Hijau
·
Meningkatkan profitabilitas (keuntungan)
melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi,
pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil
samping
·
Meningkatkan image perusahaan
·
Meningkatkan kinerja perusahaan
·
Mempermudah akses pendanaan
·
Flexsibelitas dalam regulasi
·
Terbukanya peluang pasar baru
·
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
d) Karakteristik Industri Hijau
·
Rendahnya intensitas material input
·
Menggunakan alternative material input
·
Penerapan konsep 4R
·
Rendahnya intensitas air
·
Penggunaan energi alternatif (Blomass)
·
Sumber daya manusia yang kompeten
·
Rendahnya intensitas energi
·
Teknologi rendah karbon
·
Minimalisasi limbah yang dihasilkan
e) Upaya Peningkatan Industri Hijau
·
Pemberian penghargaan industri hijau
·
Penyusunan standar industri hijau
·
Pembangunan infrastruktur industri hijau;
Lembaga sertifikasi dan auditor industri hijau
·
Pelatihan industri hijau
·
Promosi perusahaan hijau (2015)
·
Sertifikasi industri hijau untuk industri
(2017)
·
Penyusunan regulasi pendukung industri hijau
B. Industri
Hijau dalam Perancangan
a) Perancangan Produk
Perancangan produk merupakan tahap awal dari rangkaian
kegiatan pembuatan produk. Tahap ini biasanya dimulai dengan pendefinisian
kebutuhan pelanggan (customer needs) yang kemudian diterjemahkan kedalam fungsi
dan kegunaan produk. Hasil pendefinisian ini dapat menghasilkan rancangan
produk yang baru atau modifikasi produk yang telah ada. Dalam hal modifikasi,
perubahan dilakukan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau
belum ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih
tinggi, lebih mudah dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi
lebih ramah lingkungan dan tidak mencemari jika masa guna produk telah berakhir
sebagaimana tujuan industri hijau. Perancangan produk bisa berawal dari:
·
Gagasan baru atau inspirasi baru dari bagian
penelitian dan pengembangan perusahaan yang memang diarahkan untuk penciptaan
produk baru yang belum ada di pasar atau
·
Masukan dari konsumen atau pasar untuk
menciptakan produk modifikasi dan pengembangan produk lama atau produk
subtitusi. Untuk mendapatkan sifat-sifat dan kinerja produk yang lebih baik
sesuai dengan konsep industri hijau, sejak perancangan, mulai dari rancangan
konseptual, pembuatan gambar teknik, sampai pembuatan model (mock-up atau
prototype/purwarupa), pengujian model, dan uji pasar, harus mengarah pada
pemilihan sumber-sumber terbarukan (renewable resources) yang diperlukan yang
mudah didapat, murah dan karakteristik penggunaan yang efisien, baik material,
waktu proses, teknologi, energi, maupun tenaga kerja.
b) Perancangan Penggunaan Sumber
Energi
Perancangan jenis sumber energi yang akan digunakan
sangat penting artinya, karena terkait dengan proses produksi. Untuk
menggerakan mesin peralatan energi yang diperlukan adalah listrik, baik dari
pembangkit sendiri atau dari luar/PLN. Sementara proses pengolahan memerlukan
energi lain selain listrik untuk proses pemanasan/penguapan, baik dengan batubara,
gas atau lainnya. Namun penggunaan energi ini diharapkan dapat dilakukan
seefisien mungkin dan tidak menghasilkan polutan atau limbah lainnya.
c) Perancangan Proses dan Pabrik
Perancangan produk juga tidak lepas dari perancangan
proses, antara lain:
·
Untuk produk yang memanfaatkan bahan baku
yang berasal dari sumber alam langsung/material oriented (semen, minyak sawit,
pulp kertas, pengolahan buah), perancangan dimulai dengan pemilihan lokasi yang
dekat dengan sumber material. Dilihat dari konsep kehijauan, hal ini sangat
berpengaruh terhadap: (1) lingkungan, (perusakan jalan, polusi udara akibat gas
buang alat transportasi) (2) sifat atau bentuk atau volume atau keamanan
material (3) biaya transportasi.
·
Selanjutnya adalah perancangan tata letak
bangunan (lay out bangunan) dilingkungan/lokasi pabrik, seperti letak gudang
bahan baku, genset/power house, area pengolahan, pengepakan/gudang barang jadi,
bengkel perawatan internal, perkantoran/bangunan pengolahan limbah dan bangunan
pendukung lainnya. Arah bangunan harus memperhatikan arah angin, pencahayaan
sinar matahari, jalan lingkungan dan akses ke jalan umum, yang dapat
mempengaruhi proses atau buangan proses produksi
·
Bentuk/konstruksi bangunan pabrik atau
bangunan lainnya (atap lengkung, segitiga, miring, dll ) perlu disesuaikan
dengan proses produksi, barang yang diproduksi, mesin dan peralatan yang
digunakan/dipasang (lay-out) yang membutuhkan sistem ventilasi/buangan asap,
pencahayaan dan penerangan, kebisingan, alur lalu lintas barang dan orang, serta
instalasi material supplies (air, angin, gas)
·
Tata letak (lay-out) mesin dan peralatan
produksi perlu agar berdasarkan proses, urutan proses, dan jenis produk (bila
lebih dari satu jenis/tipe). Hal ini sangat berpengaruh pada tingkat
produktivitas dan efisiensi.
·
Pengadaan mesin peralatan produksi dipilih
yang tidak membutuhkan banyak energi/listrik untuk pengoperasiannya.
Kapasitasnya disesuaikan dengan rencana kapasitas produksi, teknologi mesin dan
peralatan (baru atau tidak baru), kinerja, robotik, kemudahan dan murah dalam
perawatan. Jumlah dan jenis mesin sangat tergantung pada tahapan proses. Selain
itu, tidak kalah pentingnya juga adalah pemasok, dari dalam atau luar negeri,
serta jaminan purna jual mesin peralatan (baru atau bukan baru).
C. Industri
Hijau Pasca Proses Produksi
Penanganan pasca proses produksi
sangat tergantung pada jenis produk, sifat produk, keadaan infrastruktur yang
akan berpengaruh pada pola distribusi, dan purna jasa dari produk. Tergantung
dari jenis produk yang dihasilkan, dan proses pengepakan atau packaging yang
diperlakukan. Untuk menghindari dari kerusakan, dan memudahkan pengangkutan /
handling saat pengiriman, perlu dibungkus dahulu baru pengepakan atau langsung
dipak atau tidak perlu dipak.
a) Pengepakan
Material pembungkus tergantung dari sifat dan jenis
produk yang akan dibungkus, seperti produk peka cahaya, peka udara, tidak boleh
terbanting/terbentur, peka air, peka oksidasi dan lain-lain. Material
pembungkus dari alumunium foil, plastik, dan kertas, diwadahi dengan kayu,
karton, atau logam yang berfungsi sebagai pengaman produk.
b) Handling
Pemilihan alat pemindah/transpor produk merupakan hal
yang penting bagi keamanan produk dalam perjalanan, supaya, tidak mudah
terkontaminasi, tidak mengalami kerusakan/pencurian di jalan dan aman bagi
lingkungan yang dilalui, konstruksi dan jenis alat transport, seperti tahan
guncangan, dan kecepatan pengiriman menjadi bahan pertimbangan (Truk, kereta
api, kapal, pesawat terbang). Pilihlah alat transportasi yang hemat energi,
tidak menghasilkan emisi namun tetap efisien.
c) Tempat Penampungan
Penanganan produk di gudang atau tempat penampungan juga
sangat penting. Disamping persyaratan gudang harus diperhatikan juga suhu,
kelembaban, ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan
alat handling.
d) Purna Jual/Jasa
Untuk kemudahan dan keamanan penggunaan atau
pengoperasian produk yang dibuat, sampai perawatan atau penyimpanan dan
penanganan produk bekas pakainya, pihak pabrikan diwajibkan membuat buku
panduan atau buku petunjuk. Bila produk tersebut sudah tidak berfungsi lagi
atau menjadi produk bekas, diusahakan produk tersebut masih bisa untuk di
recycle dan reuse.
Kesimpulan
Untuk memperbaharui konsep-konsep
tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan UndangUndang
(RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau
adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut
operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam
Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan
sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan
kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal modifikasi, perubahan
dilakukan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau belum
ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih tinggi,
lebih mudah dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi lebih
ramah lingkungan dan tidak mencemari jika masa guna produk telah berakhir
sebagaimana tujuan industri hijau.
Daftar Pustaka
2012.
Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf (Diakses pada 18 November 2021)
2014.
Industri Hijau. http://www.bblm.go.id/?p=1003 (Diakses pada 18 November 2021)
Anif,
Purwanto, Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan
Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman
Industri BSB Semarang). (Diakses pada 18 November 2021)
Atmawinata,
Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri (Efisiensi dan Efektivitas dalam
Implementasi Industri Hijau). (Diakses pada 18 November 2021)
Hidayat,
Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan
Industri Universitas Mercu Buana. (Diakses pada 18 November 2021)
Hutahaean,
Lintong Sopandi. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. (Diakses
pada 18 November 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.