.

Jumat, 19 November 2021

INDUSTRI HIJAU DAN PENERAPANNYA DALAM KEGIATAN INDUSTRI

 Oleh : Winda Setyo Rini (@T14-Winda) 

Gambar 1 : mind map industri hijau &
                  penerapan dalam industri 

Abstrak

Kegiatan industri bukanlah suatu kegiatan yang langka untuk dilakukan di zaman yang semakin modern ini. kegiatan industri satu sisi memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi disisi lain menimbulkan permasalahan bagi lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, munculah konsep industri hijau. industri hijau yaitu industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau memiliki karakteristik tertentu. Dalam penerapannya industri hijau menggunakan strategi-strategi tertentu. Selain itu, dalam penerapannya tidak jarang menemukan berbagai macam tantangan. Namun, konsep industri hijau harus terus diupayakan untuk diterapkan, karena memberikan banyak manfaat bukan hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi industri itu sendiri.

Kata Kunci : industri, industri hijau, karakteristik, penerapan, manfaat, lingkungan

Abstract

Industrial activities are not a rare activity to be carried out in this increasingly modern era. Industrial activities on the one hand provide benefits for economic growth, but on the other hand cause problems for the environment. To overcome these problems, the concept of a green industry emerged. Green industry is an environmentally sound industry that harmonizes growth with environmental sustainability, prioritizes efficiency and effectiveness in the use of natural resources and benefits the community. The green industry has certain characteristics. In its application the green industry uses certain strategies. In addition, in its application, it is not uncommon to find various kinds of challenges. However, the concept of green industry must continue to be pursued, because it provides many benefits not only for the environment but also for the industry itself.

Keywords : industry, green industry, characteristics, application, benefits, environment 

Pendahuluan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 kawasan industri merupakan    kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Dalam kegiatan industri terjadi beragam aktivitas yang mampu memberikan manfaat, namun juga dapat menimbulkan permasalahan. Manfaat yang diberikan salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi, yang dimana tidak dapat dipungkiri adanya industri dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi disuatu negara, termasuk salah satunya Indonesia. Sedangkan sisi negative yang ditimbulkan dari kegiatan industri yaitu berupa timbulnya permasalahan lingkungan akibat limbah industri.

Menurut Hariz (2018), Limbah merupakan hasil samping yang tidak diinginkan dari proses  produksi  dalam  kegiatan industri. Seperti yang telah diketahui, bahwa semakin  banyak  produk  yang dihasilkan suatu industri, maka limbah yang dihasilkan juga akan semakin banyak. Apabila dalam proses kegiatan industri menggunakan zat-zat kimia yang beracun dan berbahaya, maka limbah yang dihasilkan juga berpotensi membahayakan bagi lingkungan. Hal ini membuat limbah yang dihasilkan industri sebagai salah satu penyebab permasalahan lingkungan, belum lagi didukung dengan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efektif dan efisien dalam proses kegiatan industri tersebut.

Oleh karena itu, munculnya industri hijau sebagai solusi untuk permasalahan tersebut. Melalui konsep industri hijau diharapkan para pelaku industri dapat menerapkan proses kegiatan industri yang dapat mengarahkan pertumbuhan ekonomi, yang bergantung pada proses produksi yang bersih, dan efektif serta efisien terhadap penggunaan sumber daya yang tersedia.

Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan industri hijau ?
  2. Apa saja karakteristik industri hijau ?
  3. Bagaimana penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri ?
  4. Apa manfaat dari penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri ?

Tujuan

  1. Untuk mengetahui maksud dari industri hijau.
  2. Untuk mengetahui karakteristik industri hijau.
  3. Untuk mengetahui penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri.
  4. Untuk mengetahui manfaat dari penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri.

Pembahasan

Industri hijau merupakan salah satu konsep yang memiliki definisi yang bervariasi. Menurut Atmawinata (2012), Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.

Gambar 2 : ilustrasi green industry 
Sumber : https://elgie.id/wp-content/uploads/2021/03/40074-1024x591.jpg 

Menurut Hidayat (2021), industri hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya, yang makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang bersih dan efisien.

Industri hijau dapat dikatakan sebagai salah satu terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh proses kegiatan industri. Menurut Hutahaean (2017), dalam konsepnya terdapat beberapa karakteristik mengenai industri hijau, yaitu :

  1. Rendahnya Intensitas Material Input
  2. Menggunakan Alternatif Material Input
  3. Penerapan Konsep 4R (reduce, reuse, recycle,dan replace)
  4. Rendahnya Insenitas Air
  5. Penggunaan Energi Alternatif (Biomass)
  6. Sumber Daya Manusia yang Kompeten
  7. Rendahnya Intensitas Energi
  8. Teknologi Rendah Karbon
  9. Minimalisasi Limbah yang dihasilkan

Apabila suatu industri sesuai dengan karakteristik diatas dalam menjalankan kegiatan industrinya, maka industri tersebut telah menerapkan konsep industri hijau dalam proses kegiatan industrinya.

Dalam rangka penerapan konsep industri hijau, menurut Hartono (2015) melalui siaran pers Kemenperin menjelaskan bahwa menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama, mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau, dilakukan melalui berbagai upaya antara lain :

  1. Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas;
  2. Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan;
  3. Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2;
  4. Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2;
  5. Panduan  pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
  6. Panduan produksi bersih;
  7. Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan sejak tahun 2007;
  8. Pemberian penghargaan Industri Hijau, sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014 telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.

Sedangkan, menurut Hartono (2015), untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya seperti penggunaan bahan baku, energi, dan air yang efisien. Menurut Atmawinata (2012), terdapat beberapa tantangan dalam pembangunan industri hijau, diantaranya yaitu :

  1. Dibutuhkan Penggantian/modifikasi mesin industri. Untuk mengganti/modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasional
  2. Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misalnya: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana, bantuan teknis dan lain lain untuk meningkatkan upaya perbaikan
  3. Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau

Dalam proses penerapan industri hijau memang bukanlah hal yang mudah, meskipun terdapat beberapa tantangan dalam mewujudkannya, dengan strategi yang telah direncanakan tersebut dan juga didukung dengan inovasi-inovasi yang semakin berkembang seiring berjalannya proses penerapan industri hijau ini diharapkan mampu segera mewujudkan penerapan industri hijau dalam segala kegiatan industri. Dari upaya penerapan industri hijau, sejauh ini sudah terdapat beberapa industri yang menerapkan konsep industri hijau, diantaranya yaitu : pada Industri Semen (PT.Bosowa Makasar,PT. Tonasa Makasar dan PT.Semen Gresik), Industri Otomotif (PT.Toyota Motor), Industri Baja (PT. Ispat Indo), Industri Kimia ( PT. Petro Kimia Gresik), Industri Elektronika ( PT. Panasonic Indonesia), Industri Makanan ( pabrik Gula Rafinasi Makassar Tene, Sulawesi Selatan dan Pabrik Gula Tjoekir, Jawa Timur), Industri Tekstil (PT. Argo Pates, Tbk), dan lain sebagainya.

Penerapan industri hijau dalam kegiatan industri sebagai solusi dari permasalahan lingkungan akibat aktivitas industri memberikan berbagai manfaat. Menurut Hidayat (2021), manfaat penerapan industri hijau ialah :

  1. Meningkatkan proftabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping;
  2. Meningkatkan image perusahaan;
  3. Meningkatkan kinerja perusahaan;
  4. Mempermudah akses pendanaan;
  5. Flexsibelitas dalam regulasi;
  6. Terbukanya peluang pasar baru;
  7. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Dengan demikian, penerapan industri hijau dalam segala bidang industri harus terus diupayakan atau dikembangkan, agar dapat benar-benar terwujud industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dan ramah lingkungan.

Kesimpulan

Industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau memiliki beberapa karakteristik, yang dimana bila suatu industri sesuai dengan karakteristik tersebut dalam menjalankan kegiatan industrinya, maka industri tersebut telah menerapkan konsep industri hijau dalam proses kegiatan industrinya. Untuk menerapkan industri hijau Kemenperin menggunakan 2 strategi yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries) dan membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Dalam proses penerapan industri hijau terdapat beberapa tantangan. Meskipun tidak mudah dalam menerapkannya, namun sudah terdapat beberapa industri di Indonesia yang mulai menggunakan konsep industri hijau. Dengan menerapkan konsep industri hijau tentunya memberikan banyak manfaat, karena bukan hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga bagi industri yang menerapkannya.

Daftar Pustaka

Atmawinata,  Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam https://kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau (diakses pada 19 November 2021).

Hariz, Anif Rizqianti., Dkk. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Al-Hayat: Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 2018. Semarang : UIN Walisongo Semarang. Dalam https://journal.walisongo.ac.id/index.php/hayat/article/view/2688/1700 (diakses pada 19 November 2021).

Hartono. 2015. Menperin: 2 Strategi Mewujudkan Industri Hijau. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam https://www.kemenperin.go.id/artikel/11827/Menperin:-2-Strategi-Mewujudkan-Industri-Hijau (diakses pada 19 november 2021).

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta : Universitas Mercu Buana.

Hutahaean, Lintong Sopandi. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam http://apki.net/wp-content/uploads/2017/04/Industri-Hijau-Pak-Lintong-1.pdf (diakses pada 19 November 2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.