Oleh : Winda Setyo Rini (@T14-Winda)
Gambar 1 : mind map industri hijau & penerapan dalam industri |
Abstrak
Kegiatan
industri bukanlah suatu kegiatan yang langka untuk dilakukan di zaman yang
semakin modern ini. kegiatan industri satu sisi memberi manfaat bagi
pertumbuhan ekonomi, tetapi disisi lain menimbulkan permasalahan bagi
lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, munculah konsep industri
hijau. industri hijau yaitu industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan
pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
Industri hijau memiliki karakteristik tertentu. Dalam penerapannya industri
hijau menggunakan strategi-strategi tertentu. Selain itu, dalam penerapannya
tidak jarang menemukan berbagai macam tantangan. Namun, konsep industri hijau
harus terus diupayakan untuk diterapkan, karena memberikan banyak manfaat bukan
hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi industri itu sendiri.
Kata
Kunci : industri, industri hijau, karakteristik,
penerapan, manfaat, lingkungan
Abstract
Industrial activities are not a
rare activity to be carried out in this increasingly modern era. Industrial
activities on the one hand provide benefits for economic growth, but on the
other hand cause problems for the environment. To overcome these problems, the
concept of a green industry emerged. Green industry is an environmentally sound
industry that harmonizes growth with environmental sustainability, prioritizes
efficiency and effectiveness in the use of natural resources and benefits the
community. The green industry has certain characteristics. In its application
the green industry uses certain strategies. In addition, in its application, it
is not uncommon to find various kinds of challenges. However, the concept of
green industry must continue to be pursued, because it provides many benefits
not only for the environment but also for the industry itself.
Pendahuluan
Dalam
Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri. Dalam kegiatan industri terjadi beragam
aktivitas yang mampu memberikan manfaat, namun juga dapat menimbulkan
permasalahan. Manfaat yang diberikan salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi,
yang dimana tidak dapat dipungkiri adanya industri dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi disuatu negara, termasuk salah satunya Indonesia. Sedangkan
sisi negative yang ditimbulkan dari kegiatan industri yaitu berupa timbulnya
permasalahan lingkungan akibat limbah industri.
Menurut
Hariz (2018), Limbah merupakan hasil samping yang tidak diinginkan dari proses produksi
dalam kegiatan industri. Seperti
yang telah diketahui, bahwa semakin banyak produk
yang dihasilkan suatu industri, maka limbah yang dihasilkan juga akan semakin banyak. Apabila dalam proses kegiatan industri menggunakan zat-zat kimia
yang beracun dan berbahaya, maka limbah yang dihasilkan juga berpotensi
membahayakan bagi lingkungan. Hal ini membuat limbah yang dihasilkan industri
sebagai salah satu penyebab permasalahan lingkungan, belum lagi didukung dengan
pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efektif dan efisien dalam proses
kegiatan industri tersebut.
Oleh
karena itu, munculnya industri hijau sebagai solusi untuk permasalahan
tersebut. Melalui konsep industri hijau diharapkan para pelaku industri dapat
menerapkan proses kegiatan industri yang dapat mengarahkan pertumbuhan ekonomi,
yang bergantung pada proses produksi yang bersih, dan efektif serta efisien
terhadap penggunaan sumber daya yang tersedia.
Rumusan
Masalah
- Apa yang dimaksud dengan industri hijau ?
- Apa saja karakteristik industri hijau ?
- Bagaimana penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri ?
- Apa manfaat dari penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri ?
Tujuan
- Untuk mengetahui maksud dari industri hijau.
- Untuk mengetahui karakteristik industri hijau.
- Untuk mengetahui penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri.
- Untuk mengetahui manfaat dari penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan industri.
Pembahasan
Industri
hijau merupakan salah satu konsep yang memiliki definisi yang bervariasi.
Menurut Atmawinata (2012), Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan
“Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan
upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut
operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam
Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan
sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan
kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
Gambar 2 : ilustrasi green industry Sumber : https://elgie.id/wp-content/uploads/2021/03/40074-1024x591.jpg |
Menurut
Hidayat (2021), industri hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh
berbagai negara di dunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya
alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya, yang
makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses
produksi yang bersih dan efisien.
Industri
hijau dapat dikatakan sebagai salah satu terobosan baru dalam menyelesaikan
permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh proses kegiatan industri. Menurut Hutahaean
(2017), dalam konsepnya terdapat beberapa karakteristik mengenai industri
hijau, yaitu :
- Rendahnya Intensitas Material Input
- Menggunakan Alternatif Material Input
- Penerapan Konsep 4R (reduce, reuse, recycle,dan replace)
- Rendahnya Insenitas Air
- Penggunaan Energi Alternatif (Biomass)
- Sumber Daya Manusia yang Kompeten
- Rendahnya Intensitas Energi
- Teknologi Rendah Karbon
- Minimalisasi Limbah yang dihasilkan
Apabila
suatu industri sesuai dengan karakteristik diatas dalam menjalankan kegiatan
industrinya, maka industri tersebut telah menerapkan konsep industri hijau
dalam proses kegiatan industrinya.
Dalam
rangka penerapan konsep industri hijau, menurut Hartono (2015) melalui siaran
pers Kemenperin menjelaskan bahwa menteri Perindustrian Saleh Husin
mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama, mengembangkan
industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, membangun industri baru
dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Pengembangan industri yang
sudah ada menuju industri hijau, dilakukan melalui berbagai upaya antara lain :
- Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas;
- Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan;
- Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2;
- Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2;
- Panduan pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
- Panduan produksi bersih;
- Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan sejak tahun 2007;
- Pemberian penghargaan Industri Hijau, sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014 telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
Sedangkan,
menurut Hartono (2015), untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya seperti penggunaan bahan baku, energi,
dan air yang efisien. Menurut Atmawinata (2012), terdapat beberapa tantangan
dalam pembangunan industri hijau, diantaranya yaitu :
- Dibutuhkan Penggantian/modifikasi mesin industri. Untuk mengganti/modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasional
- Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misalnya: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana, bantuan teknis dan lain lain untuk meningkatkan upaya perbaikan
- Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau
Dalam
proses penerapan industri hijau memang bukanlah hal yang mudah, meskipun
terdapat beberapa tantangan dalam mewujudkannya, dengan strategi yang telah
direncanakan tersebut dan juga didukung dengan inovasi-inovasi yang semakin
berkembang seiring berjalannya proses penerapan industri hijau ini diharapkan
mampu segera mewujudkan penerapan industri hijau dalam segala kegiatan
industri. Dari upaya penerapan industri hijau, sejauh ini sudah terdapat
beberapa industri yang menerapkan konsep industri hijau, diantaranya yaitu :
pada Industri Semen (PT.Bosowa Makasar,PT. Tonasa Makasar dan PT.Semen Gresik),
Industri Otomotif (PT.Toyota Motor), Industri Baja (PT. Ispat Indo), Industri
Kimia ( PT. Petro Kimia Gresik), Industri Elektronika ( PT. Panasonic
Indonesia), Industri Makanan ( pabrik Gula Rafinasi Makassar Tene, Sulawesi
Selatan dan Pabrik Gula Tjoekir, Jawa Timur), Industri Tekstil (PT. Argo Pates,
Tbk), dan lain sebagainya.
Penerapan
industri hijau dalam kegiatan industri sebagai solusi dari permasalahan
lingkungan akibat aktivitas industri memberikan berbagai manfaat. Menurut
Hidayat (2021), manfaat penerapan industri hijau ialah :
- Meningkatkan proftabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping;
- Meningkatkan image perusahaan;
- Meningkatkan kinerja perusahaan;
- Mempermudah akses pendanaan;
- Flexsibelitas dalam regulasi;
- Terbukanya peluang pasar baru;
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Dengan
demikian, penerapan industri hijau dalam segala bidang industri harus terus
diupayakan atau dikembangkan, agar dapat benar-benar terwujud industri yang
mendukung pertumbuhan ekonomi, dan ramah lingkungan.
Kesimpulan
Industri
hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan
pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
Industri hijau memiliki beberapa karakteristik, yang dimana bila suatu industri
sesuai dengan karakteristik tersebut dalam menjalankan kegiatan industrinya,
maka industri tersebut telah menerapkan konsep industri hijau dalam proses
kegiatan industrinya. Untuk menerapkan industri hijau Kemenperin menggunakan 2
strategi yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries) dan membangun
industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries).
Dalam proses penerapan industri hijau terdapat beberapa tantangan. Meskipun
tidak mudah dalam menerapkannya, namun sudah terdapat beberapa industri di
Indonesia yang mulai menggunakan konsep industri hijau. Dengan menerapkan
konsep industri hijau tentunya memberikan banyak manfaat, karena bukan hanya
bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga bagi industri yang menerapkannya.
Daftar
Pustaka
Atmawinata, Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi Dan
Efektivitas Dalam Implementasi Industri Hijau.
Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam https://kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau
(diakses pada 19 November 2021).
Hariz, Anif Rizqianti.,
Dkk. 2018. Pengembangan Kawasan Industri
Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi
Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Al-Hayat: Journal of Biology and Applied
Biology, Vol 1, No 1, 2018. Semarang : UIN Walisongo Semarang. Dalam https://journal.walisongo.ac.id/index.php/hayat/article/view/2688/1700
(diakses pada 19 November 2021).
Hartono. 2015. Menperin:
2 Strategi Mewujudkan Industri Hijau. Jakarta : Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia. Dalam https://www.kemenperin.go.id/artikel/11827/Menperin:-2-Strategi-Mewujudkan-Industri-Hijau
(diakses pada 19 november 2021).
Hidayat, Atep Afia.
2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan
Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta : Universitas Mercu Buana.
Hutahaean, Lintong Sopandi. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam http://apki.net/wp-content/uploads/2017/04/Industri-Hijau-Pak-Lintong-1.pdf (diakses pada 19 November 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.