OLEH : @18-ANANTIA @P24-VIVIANCHO, @P23-FIRSTA,
- Pengertian
Gas
Gas merupakan suatu materi atau zat yang memiliki
volume serta bentuknya akan selalu berubah-ubah mengikuti bentuk wadah yang
ditempatinya.
Contoh diantaranya: balon, ban sepeda dan ban motor,
gelas kosong, botol kosong, dan yang lainnya.
2. Sifat Sifat Gas
3.
Teori
Kinetik Gas
1. Gas murni terdiri atas sejumlah besar molekul
yang sama yang letaknya sangat berjauhan dibandingkan dengan ukurannya.
2. Molekul gas terus-menerus bergerak dalam arah
acak dengan kelajuan yang berbeda-beda.
3. Molekul-molekul tidak menimbulkan gaya jika tidak berbenturan, dan geraknya lurus dengan kecepatan tetap.
3. Molekul-molekul tidak menimbulkan gaya jika tidak berbenturan, dan geraknya lurus dengan kecepatan tetap.
4. Tumbukan
molekul dengan dinding wadah bersifat elastik; tidak ada energi yang hilang
selama tumbukan.
4. Wujud Gas
semua gas memiliki sifat umum yang sama :
• gas dapat ditekan
• gas menimbulkan tekanan pada kondisi sekelilingnya
• gas mengembang dan menempati volume yang tersedia
• gas mampu bercampur sempurna dengan gas lain
• gas dapat dijelaskan menggunakan parameter suhu
dan tekanannya
5. Hukum Hukum Gas
a. Hukum Boyle
5. Hukum Hukum Gas
a. Hukum Boyle
Hukum Boyle
dikemukakan oleh fisikawan Inggris yang bernama Robert Boyle. Hasil percobaan
Boyle menyatakan bahwa apabila suhu gas yang berada dalam bejana tertutup
dipertahankan konstan, maka tekanan gas berbanding terbalik dengan volumenya.
Untuk gas yang berada dalam dua keadaan keseimbangan yang berbeda pada suhu
konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
p1V1 = p2V2
Keterangan:
p1 : tekanan
gas pada keadaan 1 (N/m2)
p2 : tekanan
gas pada keadaan 2 (N/m2)
V1 : volume gas
pada keadaan 1 (m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)
b. Hukum Charles
Hukum Charles dikemukakan oleh fisikawan Prancis bernama
Jacques Charles. Charles menyatakan bahwa jika tekanan gas yang berada dalam
bejana tertutup dipertahankan konstan, maka volume gas sebanding dengan suhu
mutlaknya. Untuk gas yang berada dalam dua keadaan seimbang yang berbeda pada
tekanan konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
Keterangan:
V1 : volume gas
pada keadaan 1 (m3)
V2 : volume gas
pada keadaan 2 (m3)
T1 : suhu
mutlak gas pada keadaan 1 (K)
T2 : suhu
mutlak gas pada keadaan 2 (K)
c.
Hukum
Gay Lussac
Hukum Gay Lussac
dikemukakan oleh kimiawan Perancis bernama Joseph Gay Iussac. Gay Lussac
menyatakan bahwa jika volume gas yang berada dalam bejana tertutup
dipertahankan konstan, maka tekanan gas sebanding dengan suhu mutlaknya. Untuk
gas yang berada dalam dua keadaan seimbang yang berbeda pada volume konstan,
diperoleh persamaan sebagai berikut.
Keterangan:
T1 : suhu mutlak gas pada keadaan
1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada keadaan
2 (K)
p1 : tekanan gas pada keadaan 1
(N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
d.
Hukum Avogadro
V= an
dimana a = konstanta proporsional gas
dan n ialah jumlah partikel dalam gas.
Hukum Avogadro mengenai
gas ideal menyatakan bahwa pada temperatur dan tekanan konstan, volume gas akan
berbanding lurus secara proporsional dengan jumlah mol dari gas tersebut.
e.
Hukum Gas Ideal (dalam jumlah mol)
PV = nRT
Persamaan ini dikenal dengan julukan
hukum gas ideal alias persamaan keadaan gas ideal. Keterangan :
P = tekanan gas (N/m2 )
V
= volume gas (m3 )
n = jumlah mol (mol)
R = konstanta gas universal (R = 8,315
J/mol.K)
T = suhu mutlak gas (K)
DAFTAR
PUSTAKA
Adit.
2010. Zat dan Perubahan Wujudnya. Diambil tanggal 21 Oktober 2011
dari
http://klikbelajar.com pada
pukul 19.39
Anonim.
2010. Perubahan Wujud Gas. Diambil tanggal 11 November 2011 dari
http://preceptorial.com pada
pukul 20.34
Anonim.
2010. Wujud gas dan Perubahannya. Diambil tanggal 21 Oktober 2011
dari
http://modulfisika.blogspot.com pada
pukul 19.32
Arahim, Zaipudin, dkk. 2009. Ilmu
Pengetahuan Alam Untuk SMP/MTs. Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional
Kristanta, Arief. 2009. Wujud
Zat . Diambil tanggal 21 Oktober 2011 dari
http://ariefkristanta.wordpress.com pada pukul 19.04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.