PENERAPAN
KIMIA HIJAU PADA PANGAN, UNTUK MENJAMIN KEAMANAN PANGAN
ABSTRAK
Kimia
hijau (Green chemistry) merupakan kajian di bidang kimia yang relatif baru
yang memfokuskan kajiannya pada penerapan sejumlah prinsip kimia dalam
merancang menggunakan atau memproduksi bahan kimia untuk mengurangi pemakaian
atau produksi bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan mahluk hidup dan
pelestarian lingkungan. Kajian green chemistry ini mencakup konsep dan
pendekatan yang efektif untuk mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan
oleh proses dan produk bahan kimia beracun dan berbahaya, karena penerapan
metode pemacahan masalah secara inovatif terhadap masalah lingkungan. Mengingat
pentingnya green chemistry sebagai pendekatan untuk pencegahan
pencemaran akibat bahan-bahan kimia yang dapat merusak lingkungan.
KATA
KUNCI : kimia hijau, pentingnya kimia hijau
PENDAHULUAN
Kimia hijau adalah konsep, prinsip, dan penerapan
kimia dan teknologi. Tujuan pendekatan kimia hijau adalah membentuk atau
mentransformasikan materi dengan proses yang dirancang dengan hati-hati,
sehingga optimal dalam hal produk yang dihasilkan, termasuk efisiensi yang
dicapai. Kimia hijau merupakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk
menghilangkan penggunaan dan pembentukan zat berbahaya dengan merancang
proses manufaktur yang lebih baik untuk produk kimia. Tujuan kimia hijau
untuk menghasilkan produk dengan tingkat toksisitas serendah mungkin dengan
memperhatikan secara seksama setiap langkah selama kegiatan produksi
berlangsung.
PEMBAHASAN
Hubungannya
dengan keamanan pangan, konsep kimia hijau diterapkan sejak dari perkebunan,
pertanian, dan perikanan sampai dengan pengolahan serta pengemasan bahan
pangan, bertujuan untuk mengurangi
zat-zat kimia seperti pestisida yaitu untuk lingkungan pertanian baik
pada tanah, flora, dan fauna disekitar pertanian.
Di
dalam UU Indonesia Nomor 18 tahun 2012 mengenai tentang pangan, definisi
keamanan pangan adalah usaha dan keadaan yang dipersyaratkan untuk mencegah
tiga hal yang memungkinkan mencemari, yaitu cemaran biologi, kimia, dan fisik
yang terbukti dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan bagi kesehatan
manusia. Keamanan pangan ini sangatlah penting, karena pangan yang tidak aman
kemungkinan akan menyebabkan penyakit yaitu foodborne
desease.
Menurut
Undang-Undang Nomor 18, Keamanan pangan diselenggarakan melalui :
1.
Pengaturan
terhadap bahan tambahan pangan
2.
Pengaturan
terhadap produk rekayasa genetik
3.
Penetapan
standar kemasan pangan
Makanan
dapat tercemar dikategorikan sebagai pencemaran biologi, kimia, dan fisik.
1.
Pencemaran
biologis pada pangan dapat terjadi karena adanya mikroba seperti bakteri,
parasit, dan virus. Dimana pertumbuhan mikroba ini dapat menyebabkan pembusukan
pada makanan dan makanan menjadi beracun.
2.
Pencemaran
kimia pada pangan dapat terjadi karena adanya zat-zat kimia di dalam makanan
yang dapat membuat makanan menjadi tidak aman atau bersifat beracun,
dikarenakan mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
3.
Pencemaran
fisik pada pangan adalah pencemaran yang disebabkan adaanya benda-benda yang
seharusnya tidak boleh ada di dalam bahan pangan seperti batu, serangga mati,
rambut, dan lain-lain.
Pencemaran
kimia pada bahn pangan dapat terjadi dari mulai di ladang seperti sawah, kebun,
dan peternakan sampai dengan makanan siap disajikan di meja makan (siap santap)
dikenal dengan istilah from farm to table. Untuk menjamin kemananan pada pangan
dimulai dari pemberian input untuk pertanian seperti air, pupuk. Semua zat-zat
pada input produksi pangan dapat terbawa dalam produk pangan tersebut.
Pencegahan
pencemaran kimia dalam bahan pangan yaitu dengan menerapkan pendekatan kimia
hijau, juga dengan menerapkan regulasi yang ketat pada berbagai industri yang
berisiko dapat mencemari lingkungan seperti memastikan bahwa limbah cair dan
padat diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.
KESIMPULAN
Keamanan
pada pangan sangatlah memegang peranan penting. Salah satu indikator untuk
keamanan pangan adalah bebas dari pencemaran zat kimia, biologis, dan fisik.
Keamanan pangan dari kontaminan kimia dapat dicapai dengan penerapan konsep
kimia hijau yang mencegah bahan kimia masuk ke lingkungan air, udara, dan tanah
melalui rekayasa proses yang menerapkan 12 prinsip kimia hijau. Pencegahan
kimia hijau pada bahan pangan, juga dapat dilakukan dengan tindakan hati-hati
terhadap penggunaan zat-zat kimia pada pangan mulai dari farm to table.
DAFTAR
PUSTAKA
D Mustafa - 2018 -
repository.ut.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.