PENCEMARAN UDARA.
Oleh : Adi lesmanaa @P20-ADI
Abstrak
Keberadaan udara begitu sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga menjadi salah satu kajian dalam Kimia Kontekstual. Udara itu sebenarnya , campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi sebagai habitat manusia dan beragam makhluk lainnya. Dengan kata lain udara merupakan atmosfer di sekeliling Bumi. Sementara karena banyaknya kendaraan bermotor yang berada di kota-kota besar menyebabkan terjadinya pencemaran udara yang sangat berbahaya terutama bagi kelangsungan hidup manusia, terutama untuk kesehatan. Masyarakat menjadi aktor utama dalam penyebaran polusi melalui penggunaan kendaraan bermotor. Zat yang dilepaskan dari kendaraan bermotor merusak kesehatan masyarakat, tanpa disadari orang-orang yang menjadi aktor sekaligus menjadi korban pencemaran udara. Selain pelaku pencemaran juga menjadi korban, korban pencemaran tidak menyadari dirinya menjadi sebagai satu-satunya korban yang akan kehilangan kesehatan. Pelaku akan merasakan tindakannya legal untuk dilakukan. Maka perlu langkah integrasi untuk menyelesaikan kejahatan tanpa korban ini.
Kata Kunci: Polusi udara, kejahatan lingkungan, kejahatan tanpa korban.
I. Pendahuluan
Padatnya kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan kota-kota besar sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Hiruk pikuk kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas jalan kota besar di Indonesia. Tidak heran jika kota-kota besar tersebut menjadi asupan utama penyebaran polusi udara. Gas-gas dari knalpot kendaraan bermotor merupakan salah satu pencemaran lingkungan. Polutan udara utama adalah akibat gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah dengan cepat. Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 60 persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor transportasi menimbulkan masalah kualitas udara Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (O), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Kemacetan rutin yang dialami masyarakat ibukota tidak hanya membuang jutaan bensin di jalanan, akan tetapi juga mempertebal pencemaran udara, akibat gas buang kendaraan bermotor. Gencarnya pengkonsumsian bahan bakar kendaraan di Indonesia terlihat dari catatan di tahun 1996. Diperkirakan tidak kurang dari 9 juta kiloliter bahan bakar habis di jalanan per tahun, dengan tingkat pertumbuhan tahunan mencapai 7 persen. Aktivitas kerja masyarakat kota yang tinggi, sangat bergantung pada sarana transportasi dalam hal ini kendaraan bermotor. Jarak tempat tinggal dan tempat kerja yang jauh, tidak akan sulit ditempuh jika ada sarana transportasi. Di daerah perkotaan dan industri, parameter bahan pencemar yang perlu diperhatikan dalam hubungannya dengan penyakit saluran pernapasan adalah parameter gas SO2, gas CO, gas NO2 dan partikel debu.
II. Permasalahan
Semakin banyaknya kendaraan bermotor di Indonesia yang menybabkan meningkatnya pencemaran udara yang disebabkan oleh pembuangan gas dari kendaraan bermotor yang menyebabkan gangguan bagi kesehatan manusia, tidak hanya itu pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor juga menyebabkan kejahatan lingkungan.
III. Pembahasan
Pencemaran Udara sebagai Kejahatan Lingkungan
Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Sementara menurut WHO (2012), pencemaran udara merupakan pencemaran lingkungan indoor atau outdoor dengan bahan kimia, agen fisik atau biologis yang mengubah karakteristik alami atmosfer. Pencemaran udara merupakan suatu kejahatan lingkungan. Kejahatan lingkungan merupakan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial budaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum. Ditinjau dari perspektif kriminologi, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan kejahatan lain baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer. Kejahatan lingkungan dapat didefenisikan sebagai tindakan perampasan atau penghilangan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara langsung melalui pengaruh kekuatan modal, kekuatan politik, dan kekuasaan di dalam suatu badan usaha/ pemerintahan yang menimbulkan dan mengakibatkan pengrusakan atau pemusnahan secara terus menerus lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat serta ancaman terhadap gangguan hidup manusia. Sebagai bentuk kejahatan lingkungan, pencemaran lingkungan atau udara dapat dilihat dari aspek-aspek pelaku, korban, reaksi sosial, dan pencemaran itu sendiri sebagai suatu kejahatan terhadap lingkungan (environmental crimes). Pelaku kejahatan lingkungan hidup pada umumnya adalah korporasi, individu. Wujud nyata pelaku kejahatan lingkungan ini sebenarnya sangat sulit ditentukan dan dibuktikan. Jika dalam suatu kasus pelaku kejahatan lingkungan adalah korporasi, maka untuk menentukan individu mana yang bertanggung jawab atas perusakan/pencemaran lingkungan hidup sangat sulit dibuktikan meski sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu. Sedangkan berbicara tentang korban, secara umum adalah mereka yang mengalami kerugian jasmani dan rohani sebagai akibat dari tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak azasi orang lain. Korban kejahatan lingkungan adalah masyarakat atau komunitas yang berada di sekitar lokasi pencemaran. Ruang lingkup korban kejahatan lingkungan juga seringkali mengaburkan bentuk kejahatan lingkungan itu sendiri.
Kejahatan tanpa Korban
Kejahatan tanpa korban adalah kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, kejahatan “tanpa korban” atau tanpa menimbulkan korban, ada kata “tanpa korban” atau tanpa menimbulkan korban orang lain dan korbannya bukan orang lain (dirinya sendiri). Pihak yang bersalah adalah korban karena ia juga sebagai pelaku. Robert M.Richmen mencatat bahwa orang-orang yang diberi label penjahat berfungsi sebagai contoh bagi anggota-anggota masyarakat. Ketika hukum ditegakkan terhadap anggota-anggota kelompok kelas bawah dan kelompok minoritas, telah membolehkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan (orang-orang kelas menengah atas) untuk merasa bahwa hukum telah berfungsi sesuai maksud awalnya karena ia memelihara dan memperkuat mitos bahwa individu-individu berstatus rendah bertanggung jawab atas kebanyakan penyimpangan di dalam masyarakat.
Konsep kejahatan tanpa korban apabila diukur dengan pembagian tipologi korban berdasarkan Steven Schaffer di atas memiliki kesamaan dengan tipologi korban pada “self victimizing victims” dimana tidak adanya korban didefinisikan sebagai korban merupakan pelaku dari kejahatan tersebut, sehingga dirinya sendirilah yang menjadi korban atas kejahatan yang dilakukannya.
Jika dilihat dalam kasus kejahatan tanpa korban dalam pencemaran udara melalui kendaraan bermotor, pelaku merupakan dalam jumlah yang sama dengan korban. Baik pelaku dan korban akan terbentuk suatu pemikiran tidak adanya kejahatan dalam penggunaan kendaraan bermotor. Tidak adanya hukum yang jelas bagaimana pencemaran kendaraan bermotor itu merupakan suatu kejahatan lingkungan yang harus ditindak. Polisi atau penegak hukum akan menemukan kesulitan yang besar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Kejahatan ini nyata tapi tidak tampak.
IV. Kesimpulan dan Saran
Pencemaran udara yang disebabkan dari polutan kendaraan bermotor bukan kejahatan yang biasa. Kejahatan ini merupakan kejahatan lingkungan yang mempunyai dampak besar, jangka panjang, dan terus menerus. Dalam kasus pencemaran udara dari kendaraan bermotor, juga menimbulkan banyak persoalan. Tingkat ketergantungan masyarakat khususnya daerah perkotaan yang memang sehari-hari harus menggunakan kendaraan bermotor. Akhirnya, konsumeritas warga di daerah kota terus meningkat. Seiring dengan munculnya dan banyaknya produksi kendaraan bermotor dengan harga yang relatif terjangkau dengan cicilan yang murah. Penggunaan kendaraan bermotor di kota besar akhirnya meningkat. Peningkatan ini tidak sejalan dengan kondisi penghijauan lahan-lahan di kota. Dibutuhkan integrasi dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah besar ini. Mulai dari pakar farmasi, pakar kedokteran, pakar kriminologi, penegak hukum, tokoh masyarakat, LSM di bidang lingkungan hidup, pemerintah untuk dapat duduk bersama dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena penyebab dan dampak persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memutuskan mata rantai penggunaan kendaraan bermotor oleh masyarakat. Diperlukan kajian yang mendalam mengenai persoalan ini agar ke depannya tidak lagi timbul persoalan baru di luar dari dampak kesehatan bagi masyarakat.
Daftar Pustaka:
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/udara/penyebab-pencemaran-udara/amp&ved=2ahUKEwir1ajh-ObkAhUbOisKHfuXAB0QFjAHegQIAxAB&usg=AOvVaw01IzvX8mAzMQvAQ-NCILjN&cf=1
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-pencemaran-udara.html&ved=2ahUKEwir1ajh-ObkAhUbOisKHfuXAB0QFjAEegQIDxAI&usg=AOvVaw2lASjTfpa0dtkWqhM0KYAv&cshid=1569264946109
Hidayat, A A., Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkaran Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi
Putra, Nugraha, Eka. 2015. Kejahatan Tanpa Korban dalam Kejahatan Cyberporn, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.6, No.1
Gusnita, Chazizah. 2016. Polusi Udara Kendaraan Bermotor Sebagai bentuk kejahatan tanpa korban. Jakarta: Universitas Budi Luhur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.