PENCEMARAN UDARA
Nama: Dymas Nurbayu
Yulianto
Kode Peserta:
@N02-DYMAS
Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan urbanisasi yang cukup
tinggi baik diperkotaan dan subperkotaan berpotensi besar dalam peningkatan
penggunaan konsumsi energi, separti pada kebutuhan bahan bakar guna pembangkit
tenaga listrik, tungku-tungku industri dan transportasi. Pembakaran bahan bakar
ini merupakan sumber-sumber pencemar utama yang dilepaskan ke udara, seperti
COx, NOx, SOx, SPM (suspended particulate matter), Ox, dan berbagai logam
berat. Dari studi-studi literatur digambarkan bahwa secara global sektor
transportasi sebagai tulang punggung aktifitas manusia mempunyai kontribusi
yang cukup besar bagi pencemaran udara, 44 persen TSP (total suspended
particulate), 89 persen hidrokarbon, 100 persen PB dan 73 persen NOx.
Kata Kunci: Kesehatan Mahluk Hidup
Pendahuluan
terjaga dari keausan, lebih awet, dan tahan lama
Padatnya kendaraan angkutan umum,
simpang siur dan kemacetan lalu
lintas, adalah pemandangan
sehari-hari jalan raya. Hiruk pikuknya pemakai jalan
raya tersebut berebut jalur tak
terkecuali di jalan ” bebas hambatan” yang selalu
macet pada jam sibuk .
Kemacetan rutin ini tidak hanya
membuang percuma jutaan uang bensin di
jalanan, akan tetapi juga
mempertebal pencemaran udara, akibat gas buang
kendaraan bermotor.
Gencarnya pengkonsumsian bahan bakar
kendaraan di Indonesia terlihat dari
catatan 1996. Diperkirakan tak
kurang dari 9 juta kiloliter bahan bakar habis di
jalanan per tahun, dengan tingkat
pertumbuhan tahunan mencapai 7 persen.
Dengan kata lain, setiap menit di
Indonesia, tak kurang dari 17.000 liter bahan
bakar musnah habis terbakar menjadi
asap knalpot !
Bahan bakar kendaraan bermotor di
Indonesia sampai saat ini nyaris semua
masih
mengandung konsentrasi timbal yang lebih tinggi dari ukuran minimum
internasional.
Menurut spesifikasi resmi Ditjen
Migas, kandungan maksimum timbal dalam
bahan bakar yang diizinkan adalah
0,45 gram perliter. Sementara, menurut ukuran
internasional, ambang batas maksimum
kandungan timbal adalah 0,15 gram per
liter.
Timbal, atau Tetra Etil Lead (TEL)
yang banyak pada bahan bakar terutama
bensin, diketahui bisa menjadi racun
yang merusak sistem pernapasan, sistem saraf,
serta meracuni darah.
Dari catatan Bank Dunia, URBAIR
1994, terlihat bahwa dampak pencemaran
udara oleh timbal di Indonesia telah
menimbulkan 350 kasus penyakit jantung,
62.000 kasus tekanan darah tinggi, serta
angka kematian 340 oran g per
tahunnya (Kompas, 3 Oktober 1996).
Penggunaan timbal dalam bahan bakar
semula tak lain tak bukan adalah
untuk meningkatkan oktan bahan
bakar. Penambahan kandungan timbal dalam
bahan bakar, dilakukan sejak sekitar
tahun 1920-an oleh kalangan kilang minyak.
Tetra Etil Lead (TEL), selain
meningkatkan oktan, juga dipercaya berfungsi sebagaipelumas dudukan katup mobil
(produksi di bawah tahun 90-an), sehingga katup
Subtansi pencemaran yang terdapat di udara dapat
masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan. Jauhnya penetrasi zat
pencemaran ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemaran.
Dampak Terhadap Lingkungan
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat
pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit,
antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam.
ISI
Pencemaran udara merupakan salah satu faktor
penting yang perlu
dipertimbangkan dalam mencapai pembangunan
berwawasan lingkungan. Sesuai
dengan pembangunan nasional yaitu pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia, maka studi
pencemaran udara merupakan
studi yang mengkaitkan udara atau atmosfer
sebagai sumber daya alam dengan
kepentingan manusia seperti kesehatan,
keselamatan, kesejahteraan dan
kenyamanan (K4). Untuk menuju K4 tersebut diatas,
perlu dijaga keselarasan,
keserasian, kesetimbangan dan kebulatan yang utuh
dalam setiap kegiatan
pembangunan.
Pencemaran udara merupakan permasalahan yang
rumit, karena menyangkut
hal-hal yang berkaitan dengan karakteristik
fisik, sumber emisi zat pencemar
(macam sumber, laju pencemaran, kecepatan dan
tinggi emisi, elemen iklim yang
mempengaruhi penyebaran zat pencemar di lokasi di
mana zat pencemar diemisikan
maupun kondisi iklim lokal di daerah penerima
pencemaran udara).
Udara sebagai salah satu sumber daya alam yang
tidak dapat diperbaharui,
merupakan kebutuhan utama bagi manusia, hewan dan
tanaman dalam mempertahankan hidupnya. Oleh karena itu udara perlu dijaga
kebersihannya,
melalui pemantauan, pengaturan dan pembatasan
pemanfaatannya sehingga tidak
melampaui batas yang masih diperkenankan bagi
kehidupan.
Polusi udara dapat disebabkan oleh aktivitas
manusia yaitu antara lain oleh
industri, alat transportasi, power plant,
aktivitas rumah tangga dan perkantoran.
Diantara sumber polutan tersebut kendaraan
bermotor merupakan sumber polutan
terbesar, dimana pada kota besar 98 % polutan
udara berasal dari kendaraan
bermotor.
JENIS-JENIS
Bahan pencemaran udara
1. Karbon monoksida
2. Oksida nitrogen
3. Oksida sulfur
4. CFC
5. Hidrokarbon
6. Senyawa organik volatil
7. Partikulat
8. Radikal bebas
KESIMPULAN DAN SARAN
dimana zat pencemar tersebut berdampak yang
sangat berbahaya bagi kesehatan.
Untuk mengendalikan pencemaran Pb tersebut dapat
dilakukan melalui
pendekatan teknis yaitu dengan mengupayakan
pembakaran sempurna dan mencari
bahan bakar alternatif. Pemerintah mempunyai
posisi yang strategis untuk
melakukan pendekatan planatologi, administrasi
dan hukum. Sedangkan untuk
meningkatkan kedisiplinan perawatan dan cara
pengemudian yang baik dan benar
dapat dilakukan melalui pendekatan edukatif.
DAFTAR PUSTAKA
2. Harian Kompas, Udara di Jakarta Bisa Bebas
Polusi, 15 Juli 1996.
3. Moch Solikin, Dampak dan Upaya Mengendalikan
Gas Buang Kendaraan Bermotor,
Cakrawala Pendidikan No.3, Tahun XVI, Nov 1997.
4. Akinin Bado, Model Transport Polutan Udara
Sumber Tunggal Kontinu, Kursus
Singkat Analisa Limbah Industri Angkatan II Staf
Akademik PTN Indonesia Timur,
Juli 1994.
5. Wirsal Hasan, Limbah Cair Aspek Kesehatan dan
Pengelolaannya, 1994.
6. Syamsul Arifin, Ketentuan Hukum Mengenai Gas
Buang Kendaraan Bermotor dan
Implikasinya di SUMUT, Diskusi Panel
Pascasarjana, Medan, 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.