.

Senin, 16 September 2019

Pencemaran Udara


PENCEMARAN UDARA
Nama: Dymas Nurbayu Yulianto
Kode Peserta: @N02-DYMAS
Abstrak
Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan urbanisasi yang cukup tinggi baik diperkotaan dan subperkotaan berpotensi besar dalam peningkatan penggunaan konsumsi energi, separti pada kebutuhan bahan bakar guna pembangkit tenaga listrik, tungku-tungku industri dan transportasi. Pembakaran bahan bakar ini merupakan sumber-sumber pencemar utama yang dilepaskan ke udara, seperti COx, NOx, SOx, SPM (suspended particulate matter), Ox, dan berbagai logam berat. Dari studi-studi literatur digambarkan bahwa secara global sektor transportasi sebagai tulang punggung aktifitas manusia mempunyai kontribusi yang cukup besar bagi pencemaran udara, 44 persen TSP (total suspended particulate), 89 persen hidrokarbon, 100 persen PB dan 73 persen NOx.
Kata Kunci: Kesehatan Mahluk Hidup
Pendahuluan
Padatnya kendaraan angkutan umum, simpang siur dan kemacetan lalu
lintas, adalah pemandangan sehari-hari jalan raya. Hiruk pikuknya pemakai jalan
raya tersebut berebut jalur tak terkecuali di jalan ” bebas hambatan” yang selalu
macet pada jam sibuk .
Kemacetan rutin ini tidak hanya membuang percuma jutaan uang bensin di
jalanan, akan tetapi juga mempertebal pencemaran udara, akibat gas buang
kendaraan bermotor.
Gencarnya pengkonsumsian bahan bakar kendaraan di Indonesia terlihat dari
catatan 1996. Diperkirakan tak kurang dari 9 juta kiloliter bahan bakar habis di
jalanan per tahun, dengan tingkat pertumbuhan tahunan mencapai 7 persen.
Dengan kata lain, setiap menit di Indonesia, tak kurang dari 17.000 liter bahan
bakar musnah habis terbakar menjadi asap knalpot !
Bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia sampai saat ini nyaris semua
masih mengandung konsentrasi timbal yang lebih tinggi dari ukuran minimum
internasional.            
Menurut spesifikasi resmi Ditjen Migas, kandungan maksimum timbal dalam
bahan bakar yang diizinkan adalah 0,45 gram perliter. Sementara, menurut ukuran
internasional, ambang batas maksimum kandungan timbal adalah 0,15 gram per
liter.
Timbal, atau Tetra Etil Lead (TEL) yang banyak pada bahan bakar terutama
bensin, diketahui bisa menjadi racun yang merusak sistem pernapasan, sistem saraf,
serta meracuni darah.
Dari catatan Bank Dunia, URBAIR 1994, terlihat bahwa dampak pencemaran
udara oleh timbal di Indonesia telah menimbulkan 350 kasus penyakit jantung,
62.000 kasus tekanan darah tinggi, serta angka kematian 340 oran g per
tahunnya (Kompas, 3 Oktober 1996).
Penggunaan timbal dalam bahan bakar semula tak lain tak bukan adalah
untuk meningkatkan oktan bahan bakar. Penambahan kandungan timbal dalam
bahan bakar, dilakukan sejak sekitar tahun 1920-an oleh kalangan kilang minyak.
Tetra Etil Lead (TEL), selain meningkatkan oktan, juga dipercaya berfungsi sebagaipelumas dudukan katup mobil (produksi di bawah tahun 90-an), sehingga katup
terjaga dari keausan, lebih awet, dan tahan lama
 Dampak Kesehatan:
Subtansi pencemaran yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan. Jauhnya penetrasi zat pencemaran ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemaran.

Dampak Terhadap Lingkungan
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam.

ISI
Pencemaran udara merupakan salah satu faktor penting yang perlu
dipertimbangkan dalam mencapai pembangunan berwawasan lingkungan. Sesuai
dengan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia, maka studi pencemaran udara merupakan
studi yang mengkaitkan udara atau atmosfer sebagai sumber daya alam dengan
kepentingan manusia seperti kesehatan, keselamatan, kesejahteraan dan
kenyamanan (K4). Untuk menuju K4 tersebut diatas, perlu dijaga keselarasan,
keserasian, kesetimbangan dan kebulatan yang utuh dalam setiap kegiatan
pembangunan.
Pencemaran udara merupakan permasalahan yang rumit, karena menyangkut
hal-hal yang berkaitan dengan karakteristik fisik, sumber emisi zat pencemar
(macam sumber, laju pencemaran, kecepatan dan tinggi emisi, elemen iklim yang
mempengaruhi penyebaran zat pencemar di lokasi di mana zat pencemar diemisikan
maupun kondisi iklim lokal di daerah penerima pencemaran udara).
Udara sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui,
merupakan kebutuhan utama bagi manusia, hewan dan tanaman dalam mempertahankan hidupnya. Oleh karena itu udara perlu dijaga kebersihannya,
melalui pemantauan, pengaturan dan pembatasan pemanfaatannya sehingga tidak
melampaui batas yang masih diperkenankan bagi kehidupan.
Polusi udara dapat disebabkan oleh aktivitas manusia yaitu antara lain oleh
industri, alat transportasi, power plant, aktivitas rumah tangga dan perkantoran.
Diantara sumber polutan tersebut kendaraan bermotor merupakan sumber polutan
terbesar, dimana pada kota besar 98 % polutan udara berasal dari kendaraan
bermotor.

JENIS-JENIS
Bahan pencemaran udara
1. Karbon monoksida
2. Oksida nitrogen
3. Oksida sulfur
4. CFC
5. Hidrokarbon
6. Senyawa organik volatil
7. Partikulat
8. Radikal bebas

KESIMPULAN DAN SARAN
 Pencemaran Pb di dalam udara berasal dari gas buang kendaraan bermotor,
dimana zat pencemar tersebut berdampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Untuk mengendalikan pencemaran Pb tersebut dapat dilakukan melalui
pendekatan teknis yaitu dengan mengupayakan pembakaran sempurna dan mencari
bahan bakar alternatif. Pemerintah mempunyai posisi yang strategis untuk
melakukan pendekatan planatologi, administrasi dan hukum. Sedangkan untuk
meningkatkan kedisiplinan perawatan dan cara pengemudian yang baik dan benar
dapat dilakukan melalui pendekatan edukatif.

DAFTAR PUSTAKA
 1. Harian Kompas, Madu dan Racun Bensin Bertimbal, 7 Nov 1996.
2. Harian Kompas, Udara di Jakarta Bisa Bebas Polusi, 15 Juli 1996.
3. Moch Solikin, Dampak dan Upaya Mengendalikan Gas Buang Kendaraan Bermotor,
Cakrawala Pendidikan No.3, Tahun XVI, Nov 1997.
4. Akinin Bado, Model Transport Polutan Udara Sumber Tunggal Kontinu, Kursus
Singkat Analisa Limbah Industri Angkatan II Staf Akademik PTN Indonesia Timur,
Juli 1994.
5. Wirsal Hasan, Limbah Cair Aspek Kesehatan dan Pengelolaannya, 1994.
6. Syamsul Arifin, Ketentuan Hukum Mengenai Gas Buang Kendaraan Bermotor dan
Implikasinya di SUMUT, Diskusi Panel Pascasarjana, Medan, 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.