Disusun oleh : @N10-Fathan
Abstrak
Keberadaan udara
begitu penting bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga menjadi salah satu
kajian dalam Kimia Konstektual. Udara itu sebenarnya, campuran gas yang
terdapat pada permukaan bumi sebagai habitat manusia dan beragam makhluk hidup
lainnya. Dengan kata lain udara merupakan atmosfer di sekeliling Bumi.
Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan urbanisasi yang cukup tinggi baik tensi besar
dalam peningkatan penggunaan konsumsi energi, seperti pada kebutuhan bahan
bakar guna pengembangkit tenaga listrik, tungku-tungku industri dan
transportasi. Pembakaran bahan bakar ini merupakan sumber-sumber pencemar utama
yang dilepaskan ke udara. Berlebihnya tingkat konsentrasi zat pencemar seperti
tersebut di atas hingga melampui ambang batas toleransiyang diperkenankan akan
mempunyai dampak negative yang berbahaya terhadap lingkungan
I
. Pendahuluan
Udara meliputi
tiga komponen utama, yaitu udara kering, uap air, dan aerosol. Kandungan udara
kering meliputi 78,09% Nitrogen, 20,94% oksigen, 0,93% Argon, 0,032% Karbon
Dioksida, 0,003% gas-gas lain (Neon,
Helium, Metana, Kripton, Hidrogen, Xenon, Ozon, Radon). Beberapa gas memiliki
posisi yang sangat penting seperti oksigen untuk bernafas, karbon dioksida
untuk proses fotosintesis oleh klorofil daun, dan ozon untuk menahan sinar
ultravioletdari matahari. Komponen udara berikutnya ialah uap air yang ada pada
udara berasal dari evaporasi (penguapan) dari laut, sungai, danau, dan
sumberdaya perairan lainnya. Sedangkan Aerosol adalah benda berukuran kecil,
seperti garam, karbon, sulfat, nitrat, kalium, kalsium, serta partikel dari
gunung berapi (abu vulkanik seperti silica).
Kata kunci : Pencemaran Udara
II
. Permasalahan
Apa itu polusi udara ? apa yang
menyebabkan polusi udara? Apa aja sih akibat yang ditimbulkan dari polusi udara
III
. Pembahasan
Pengertian
Pencemeran udara
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain
ke udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara
menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sementara menurut WHO
(2012), pencemaran udara merupakan pencemaran lingkungan indoor atau outdoor
dengan bahan kimia, agen fisik atau biologis yang mengubah karakteristik alami
atmosfer.
Pencemaran udara
merupakan suatu kejahatan lingkungan. Kejahatan lingkungan merupakan perbuatan
melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik
lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial budaya yang
dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum. Ditinjau dari perspektif
kriminologi, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan kejahatan lain
baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer. Kejahatan lingkungan
dapat didefenisikan sebagai tindakan perampasan atau penghilangan hak atas
lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara
langsung.
Pengertian
pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1997 pasal 1
ayat 12 mengenai
Pencemaran Lingkungan yaitu
pencemaran yang disebabkan oleh
aktivitas manusia seperti
pencemaran yang berasal
dari pabrik, kendaraan bermotor,
pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan,
letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Penyebab
Pencemaran udara dapat disebabkan
oleh :
1. secara
alamiah (factor internal), seperti
Adanya debu yang berterbangan akibat tiupan angina, abu, dan gas
vulkanik dari letusan gunung berapi, serta proses dekomposisi bahan organik.
2. Disebabkan
dampak perbuatan manusia (factor eksternal), seperti adanya aktivitas
pembakaran bahan bakar fosil yang menyebabkan berbagai polutan (debu, sebuk,
dan sebagainya).
Akibat
Akibat yang ditimbulkan dari
pencemaran udara :
Ø
Menyebabkan terjadinya
masalah pada kulit manusia, misalnya kulit kusam, keriput, flek hitam, bahkan
kanker kulit.
Ø
Menimbulkan berbagai
penyakit yang berhubungan dengan pernapasan, seperti asma, batuk, dan lainnya.
Ø
Memicu terjadinya hujan
asam, dimana hujan asam tersebut dapat merusak tumbuhan-tumbuhan.
Ø
Mengakibatkan terjadiny
global warming. Polusi udara merupakan salah satu penyebab terjadinya global
warming dalam jangka waktu yang lama.
IV . Kesimpulan
Pencemaran udara yang disebabkan dari polutan bukan kejahatan
yang biasa. Kejahatan ini merupakan kejahatan lingkungan yang mempunyai dampak
besar, jangka panjang, dan terus menerus. Efek dari polutan memang tidak
disadari secara langsung sehingga masyarakat tidak menyadari kerugian yang
diderita.
Daftar pustaka :
·
Hidayat,
A A., Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan
Pengetahuan Lingkaran Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi
·
Gusnita
Chazizah. 2014. Polusi Udara Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Kejahatan Tanpa
Korban. Jurnal Ilmiah
·
Budiyono
Afif. 2001. Pencemaran Udara : Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Peneliti Bidang Pengkajian Ozon dan Polusi
Udara Pusat Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.