.

Minggu, 22 September 2019

Darurat Pencemaran Udara




Disusun oleh : @N10-Fathan

Abstrak
Keberadaan udara begitu penting bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga menjadi salah satu kajian dalam Kimia Konstektual. Udara itu sebenarnya, campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi sebagai habitat manusia dan beragam makhluk hidup lainnya. Dengan kata lain udara merupakan atmosfer di sekeliling Bumi. Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan urbanisasi yang cukup tinggi baik tensi besar dalam peningkatan penggunaan konsumsi energi, seperti pada kebutuhan bahan bakar guna pengembangkit tenaga listrik, tungku-tungku industri dan transportasi. Pembakaran bahan bakar ini merupakan sumber-sumber pencemar utama yang dilepaskan ke udara. Berlebihnya tingkat konsentrasi zat pencemar seperti tersebut di atas hingga melampui ambang batas toleransiyang diperkenankan akan mempunyai dampak negative yang berbahaya terhadap lingkungan

I . Pendahuluan
Udara meliputi tiga komponen utama, yaitu udara kering, uap air, dan aerosol. Kandungan udara kering meliputi 78,09% Nitrogen, 20,94% oksigen, 0,93% Argon, 0,032% Karbon Dioksida, 0,003%  gas-gas lain (Neon, Helium, Metana, Kripton, Hidrogen, Xenon, Ozon, Radon). Beberapa gas memiliki posisi yang sangat penting seperti oksigen untuk bernafas, karbon dioksida untuk proses fotosintesis oleh klorofil daun, dan ozon untuk menahan sinar ultravioletdari matahari. Komponen udara berikutnya ialah uap air yang ada pada udara berasal dari evaporasi (penguapan) dari laut, sungai, danau, dan sumberdaya perairan lainnya. Sedangkan Aerosol adalah benda berukuran kecil, seperti garam, karbon, sulfat, nitrat, kalium, kalsium, serta partikel dari gunung berapi (abu vulkanik seperti silica).

Kata kunci : Pencemaran Udara

II . Permasalahan
Apa itu polusi udara ? apa yang menyebabkan polusi udara? Apa aja sih akibat yang ditimbulkan dari polusi udara

III . Pembahasan

Pengertian
Pencemeran udara adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain ke udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sementara menurut WHO (2012), pencemaran udara merupakan pencemaran lingkungan indoor atau outdoor dengan bahan kimia, agen fisik atau biologis yang mengubah karakteristik alami atmosfer.
Pencemaran udara merupakan suatu kejahatan lingkungan. Kejahatan lingkungan merupakan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial budaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum. Ditinjau dari perspektif kriminologi, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan kejahatan lain baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer. Kejahatan lingkungan dapat didefenisikan sebagai tindakan perampasan atau penghilangan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara langsung.
Pengertian pencemaran udara  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 23 tahun 1997  pasal  1  ayat  12  mengenai  Pencemaran  Lingkungan  yaitu  pencemaran  yang disebabkan  oleh  aktivitas  manusia  seperti  pencemaran  yang  berasal  dari  pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Penyebab
Pencemaran udara dapat disebabkan oleh :
1.      secara alamiah (factor internal), seperti  Adanya debu yang berterbangan akibat tiupan angina, abu, dan gas vulkanik dari letusan gunung berapi, serta proses dekomposisi bahan organik.
2.      Disebabkan dampak perbuatan manusia (factor eksternal), seperti adanya aktivitas pembakaran bahan bakar fosil yang menyebabkan berbagai polutan (debu, sebuk, dan sebagainya).
Akibat
Akibat yang ditimbulkan dari pencemaran udara :
Ø  Menyebabkan terjadinya masalah pada kulit manusia, misalnya kulit kusam, keriput, flek hitam, bahkan kanker kulit.
Ø  Menimbulkan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pernapasan, seperti asma, batuk, dan lainnya.
Ø  Memicu terjadinya hujan asam, dimana hujan asam tersebut dapat merusak tumbuhan-tumbuhan.
Ø  Mengakibatkan terjadiny global warming. Polusi udara merupakan salah satu penyebab terjadinya global warming dalam jangka waktu yang lama.

IV . Kesimpulan
Pencemaran udara yang disebabkan dari polutan bukan kejahatan yang biasa. Kejahatan ini merupakan kejahatan lingkungan yang mempunyai dampak besar, jangka panjang, dan terus menerus. Efek dari polutan memang tidak disadari secara langsung sehingga masyarakat tidak menyadari kerugian yang diderita.

Daftar pustaka :
·        Hidayat, A A., Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkaran Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi
·        Gusnita Chazizah. 2014. Polusi Udara Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Kejahatan Tanpa Korban. Jurnal Ilmiah
·        Budiyono Afif. 2001. Pencemaran Udara : Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Peneliti Bidang Pengkajian Ozon dan Polusi Udara Pusat Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.