STUDI KESIAPAN
PERUSAHAAN MANUFAKTUR OTOMOTIF RODA DUA DALAM MENDUKUNG RENCANA PEMERINTAH
DALAM PENERAPAN STANDAR EMISI EURO 4
Novia Muji Rachmawati / @L-01 /
41617110103
Jurusan Teknik Industri Regular 2 Universitas Mercu Buana
Jurusan Teknik Industri Regular 2 Universitas Mercu Buana
Jakarta,
Indonesia
Email : nov.rachmawati@gmail.com
Abstrak
– Udara
merupakan komponen penting dalam kehdupan makhluk hidup, terutama untuk
manusia. Seiring dengan berkembangya era globalisasi, yang dituntut mobilisasi
yang cepat dan efisien, transportasi menjadi salah satu poin penting untuk
membantu mobilitas manusia. Dengan banyaknya sarana transportasi yang ada di
jalan, telah menyebabkan kualitas udara mengalami perubahan. Pencemaran udara
adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam
udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Dari kendaraan
bermotor sendiri akan muncul senyawa yang membahayakan bagi tubuh, yaitu oksida
sulfur (SOx),
oksida nitrogen (NOx),
oksida karbon (COx),
hidrokarbon (HC), logam berat tertentu (Pb) dan partikulat yang memiliki dampak
masing-masing terhadap tubuh manusia. Selain itu, dampak lain dari penggunaan alat
transportasi adalah meningkatnya konsumsi bahan bakar. Konsumsi bahan bakar
cenderung mengalami peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Oleh karenanya,
sebagai salah satu upaya pengurangan dampak emisi GRK, Pemerintah Indonesia
segera memberlakukan Standar Emisi Euro 4 untuk kendaraan tipe baru maupun yang
sedang diproduksi. Studi ini dilakukan sebagai informasi mengenai Standar Emisi
Gas Buang Euro 4 yang akan segera diaplikasikan di Indonesia).
Kata
kunci : transportasi,
kendaraan bermotor, emisi, SWOT, Euro 4
I. Pendahuluan
1.1
Pencemaran Udara
Dalam menghadapi era globalisasi yang berkembang
pesat seperti kini, dimana diperlukan mobilitas yang cepat dan efisien di semua
aspek kehidupan, sehingga diperlukan alat transportasi. Alat transportasi merupakan sarana yang digunakan untuk mobilitas
satu tempat ke tempat lain. Dalam penggunaannya, alat transportasi menghasilkan
asap yang dapat mengganggu komposisi udara. Alat transportasi (jalan) merupakan
salah satu penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia. Menurut Data
yang dirilis Kementrian Perhubungan yang disusun oleh Sunarti, Supriadi, dkk,
2017 menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia untuk seluruh jenis,
baik mobil penumpang, mobil beban, mobil bus, maupun sepeda motor pada tahun
2016 sebanyak 128 juta unit. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 6,03% dari
tahun sebelumnya. Konsumsi bahan bakar untuk transportasi pada tahun 2016 adalah
239 juta BOE dengan pangsa BBM paling besar, yaitu 98,48%. Dari informasi
tersebut tentu ada kaitan erat antara penggunaan BBM dengan pencemaran udara.
Berdasarkan
catatan Salim (2002), pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat,
energy, dan atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga
mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi
kesehatan manusia. Mengacu pada definisi tersebut maka segala bahan padat, gas,
cair, panas, mikroorganisme yang ada di udara dan dapat menimbulkan gangguan
terhadap kualitas kehidupan disebut polutan udara.
1.2
Skala Pencemaran Udara
Menurut
Atep Alfia Hidayat dan Muhammad Kholil (2018), pencemaran udara berproses dalam
skala yang berbeda, yaitu :
1.
Pencemaran
Udara Lokal
Dimana
Penyebab dan efeknya berdekatan dalam ruang dan waktu, seperti pemanfaatan
pelarut Aseton yang tergolong senyawa Volatile Organic Compound – VOC yang
sifatnya cepat menguap dan menyebar di udara, dimana digunakan untuk perawatan
kuku. Begitu pula penggunaan peralatan rumah tangga di dapur yang mengeluarkan
asap dan berbagai gas seperti karbonmonoksida.
2.
Pencemaran
Udara Lingkungan
Lebih
sering terjadi di kawasan perkotaan yang padat laulintas dan padat industry.
Pengendaliannya dengan kampanye sadar lingkungan di kalangan masyarakat
setempat.
3.
Pencemaran
Udara Regional
Sebagai
gambaran adanya cerobong asap yang tinggi dari sekian banyak pabrik, dengan
adanya tiupan angin, maka akan terjadi sebaran polutan regional. Begitu pula
dengan kejadian hujan asam di Norwegia, ternyata disebabkan oleh aktivitas
pembangkit listrik di Inggris yang menghasilkan belerang dioksida.
4.
Pencemaran
Udara Global
Setiap
aktivitas manusia yang bersumber dari hasil pembakaran bahan bakar fosil
(minyak, gas alam, dan batubara), dengan demikian hamper setiap orang
berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Karbondioksida
sebagai sisa pembakaran beserta bahan kimia lain yang “dilepas” ke atmosfer
akan terakumulasi sebagai Gas Rumah Kaca (GRK). Secara perlahan GRK akan
menyelimuti bumi, sehingga menyebabkan kenaikan suhu rata-rata global, dampak
lanjutannya ialah perubahan iklim dan naiknya permukaan air laut.
Untuk
pencemaran emisi gas buang kendaraan ini masuk dalam skala Pencemaran Udara
Lingkungan yang perlu diatasi dengan serius demi keberlangsungan kehidupan kedepannya.
Menurut Joko Winarno (2014), hasil studi juga menunjukkan bahwa kontribusi
pencemaran udara di kota-kota besar seperti karbonmonoksida (CO), hidrokarbon
(HC), Ozon (O3), dan partikulat lain telah melampaui ambang batas baku mutu
udara. Kondisi di atas tentu saja sangat mengkhawatirkan, karena emisi gas
buang yang dihasilkan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan laju
pertumbuhan kendaraan bermotor. Oleh karena itu polusi udara yang ditimbulkan oleh
emisi gas buang ini harus segera dikendalikan mengingat di dalam gas buang
kendaraan bermotor banyak mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi manusia.
Beberapa senyawa yang dinyatakan dapat membahayakan kesehatan manusia adalah oksida
sulfur (SOx), oksida nitrogen (NOx), oksida karbon (COx), hidrokarbon (HC), logam berat
tertentu (Pb) dan partikulat. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa gangguan
saluran pernafasan, gangguan organ dalam seperti paru-paru hati dan lainnya,
gangguan syaraf, gangguan reproduksi, menurunkan kecerdasan pada anak serta
dapat menimbulkan kematian.
1.3
Standar Emisi Gas Buang Indonesia
Menurut
Anonim (2013), mengingat besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh beberapa senyawa-senyawa
di dalam emisi gas buang kendaraan bermotor, maka Pemerintah melalui Menteri
Negara Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang
ambang batas emisi gas buang kendaraan lama sebagai berikut :
Tabel 1. Ambang batas Emisi Gas
Buang Kendaraan bermotor Kategori M, N, O
Pada negara-negara
yang memiliki standar emisi gas
buang kendaraan yang ketat, ada 5
unsur dalam gas buang kendaraan yang
akan diukur yaitu senyawa HC,
CO, CO2, O2 dan
senyawa NOx. Sedangkan pada negara-negara
yang standar emisinya tidak terlalu ketat,
hanya mengukur 4 unsur dalam
gas buang yaitu senyawa HC, CO, CO2
dan O2, termasuk Indonesia. (Gunandi,
2010).
Di Indonesia, cara uji emisi gas buang
kendaraan bermesin bensin kategori M, N dan O pada kondisi idle menggunakan SNI
19-7118.1-2005. Kondisi idle adalah kondisi dimana mesin kendaraan pada
putaran dengan :
a. Sistem kontrol bahan
bakar (misal : choke, akselerator)
tidak bekerja;
b. Posisi
transmisi netral untuk kendaraan manual
atau semi otomatis;
c. Posisi transmisi netral
atau parkir untuk
kendaraan otomatis;
d. Perlengkapan
atau asesoris kendaraan yang dapat
mempengaruhi putaran tidak dioperasikan atau
dapat dijalankan atas rekomendasi manufaktur.
Pengujian idle dilakukan dengan
cara menghisap gas buang
kendaraan bermotor dengan alat
uji gas analyser kemudian diukur
kandungan karbon monoksida (CO)
dan hidrokarbon (HC).
II. Permasalahan
Sebagai
salah satu upaya mitigasi emisi GRK, Pemerintah Indonesia akan segera
memberlakukan Standar Emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang
sedang diproduksi secara bertahap. Perumusan kebijakan Standar Emisi Euro
tersebut memiliki pendekatan yang erat dengan kekhawatiran dan kebutuhan
terhadap konservasi lingkungan. Pada Oktober 2018 akan diberlakukan untuk
kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, sedangkan kendaraan bermotor berbahan
bakar diesel pada Maret 2021. Penerapan Standar Emisi Euro 4 tersebut telah tertuang
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M (angkutan orang),
N (angkutan barang), dan O (kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau
tempel), untuk menggantikan standar bahan bakar Euro 2 saat ini.
Dengan
akan diberlakukannya standar tersebut, banyak sector yang perlu mempersiapkan
hal ini. Pemerintah perlu mempersiapkan untuk uji laik kendaraan (Kementrian
Perhubungan bersama Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi – BPPT),
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
- ESDM dan Pertamina perlu menyiapkan spesifikasi bahan bakar yang mengacu
Standar Euro 4, Industri otomotif pun perlu mempersiapkan hal ini, meskipun
untuk industri otoimotif yang sudah melakukan Ekspor produknya pasti sudah
menggunakan Standar Euro 4.
Menurut
Ichda Maulidya (2019), dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. 20 Tahun 2017 tersebut, terdapat spesifikasi berbeda untuk pengujian emisi
gas buang antara kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan solar. Untuk
bensin, menggunakan parameter research octane number (RON) minimal 91,
kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi, dan kandungan sulfur maksimal
50 ppm. Sementara itu, untuk diesel, menggunakan parameter cetane number
minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50, ppm, dan kekentalan (viscosity)
paling sedikit 2 mm/s, dan maksimal 4,5 mm 2/s. Pada dasarnya, peraturan
tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor yang mengandung
zat-zat berbahaya bagi manusia dan lingkungan. lain.
Menurut
Herman, RT, dkk (2018) Perubahan utama dari Standar Emisi Euro 4 adalah
pengurangan batas untuk bahan partikulat (particulate matter/PM) dari 0,025
g/km menjadi 0,005 g/km. Menurut Gunawan, H., dkk (2017) untuk Emisi gas buang
NO, SO2 yang dihasilkan oleh kendaraan jauh melebihi angka keamanan yang
disarankan oleh World Health Organization
(2016) sehingga emisi gas buang tersebut perlu mendapat perhatian yang serius.
Oleh
karena itu, dalam kajian ini akan dianalisis strategi prioritas yang perlu
dilakukan para pihak terkait dalam
penerapan Standar Emisi Euro 4 bagi angkutan jalan, khususnya sperusahan
otomotif roda dua (PT. Astra Honda Motor). Studi ini dilakukan untuk mengukur
sejauh mana kesiapan industri otomotif dan BPLJSKB terhadap penerapan Standar
Emisi Euro 4 serta mengidentifikasi berbagai langkah fundamental guna mendukung
implementasi Standar Emisi Euro 4.
III. Hasil dan Pembahasan
PT. Astra Honda Motor merupakan perusahaan
manufaktur yang bergerak di bidang otomotif
roda dua. Sebagai salah satu pembuat sepeda motor, tentunya PT. AHM
perlu menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah (konsumen lokal)
dan juga peraturan dari negara tujuan (konsumen kebutuhan Ekspor). Dimana Euro
4 ini telah diaplikasikan di negara-negara yang menjadi konsumen untuk produk
Ekspor PT. AHM. Sehingga secara garis besar untuk beberapa Project New Model
yang mlai development pada tahun 2018, sudah mengaplikasikan Regulasi Euro 4.
Adapun
beberapa langkah tambahan yang dilaksanakan oleh PT. AHM untuk Pengaplikasian
Euro 4. Informasi ini didapatkan dari hasil wawancara para pakar dari beberapa
bagian yang terkait (Procurement Engineering selaku penyedia sparepart yang
berhubungan dengan supplier, Research and Development selaku tangan ke dua dari
Desainer serta spesifikasi secara teknikal, Quality Technology yang menjamin
kualitas part sebelum dilakukan Mass Production, serta New Model Center yang
memastikan Event-event development berjalan lancer sesuai dengan
pengujian-pengujian yang dilakukan oleh Desainer Honda). Langkah tersebut
adalah sbb :
1. Melakukan Sosialisasi menyeluruh
mengenai Regulasi Euro 4 yang digunakan dari para pakar untuk diinformasikan kepada seluruh pihak terkait (internal
perusahaan dan supplier penyupply sparepart hingga layer terkecil) khususnya
untuk supplier Muffler (knalpot), serta katalis yang ada di dalam knalpot
tersebut
2. Membuat penjadwalan yang
terstruktur untuk memonitoring progress development part yang terkait dengan
regulasi Euro 4 (New Model Project maupun Common Project)
3. Melakukan koordinasi dengan
Pemerintah serta penyedia BBM terkait Regulasi Euro 4 ini agar pengujian Emisi
Gas Buang motor PT. AHM dapat masuk dalam standar Euro 4.
IV. Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
Industri otomotif (PT Astra Honda Motor) siap
menerapkan Standar Emisi Euro 4 antara lain dengan menyediakan Sumber Daya Manusia
yang berkompeten dan tersertifikasi serta memproduksi mesin yang menghasilkan
emisi bersih dengan adopsi perubahan pada pipa knalpot, diameter, serta
katalisnya. Dari perubahan tersebut, perlu adanya koordinasi berkelanjutan
dengan pihak internal (divisi internal PT. AHM yang berkaitan dengan Regulasi
ini), serta pihak eksternal (supplier penyedia part, pihak penyedia BBM, serta pemerintah).
Dengan teraplikasikannya Regulasi Euro 4 ini, diharapkan polusi udara serta
Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia dapat berkurang. Dari segi mobilitas tetap
erpenuhi, namun secara konsep “Green Think” juga terpenuhi. Sehingga kehidupan
akan berjalan lebih baik untuk masa depan.
4.2 Saran
Perlu dilakukan analisis SWOT PT. Astra Honda Motor dalam
Pengaplikasian Regulasi terkait part-part Ekspor, termasuk salah satunya Euro 4
yang juga segera diaplikasikan menyeluruh di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
-
Alfia
Atep Hidayat dan Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan
Industri. Yogyakarta : Penerbit Wahana Resolusi (bab 1, par 3)
-
Anonim.
2013. Parameter Pencemar Udara Dan
Dampaknya Terhadap Kesehatan (bab 1, par 5)
-
Gunawan,
H., Budi, G. S. 2017. Kajian Emisi Kendaraan di Persimpangan Surabaya Tengah
dan Timur serta Potensi Pengaruh terhadap Kesehatan Lingkungan Setempat. (bab 2
par 4)
-
Herman
R.T Manggala M. P., Sutjiadi, A., Yusuf, A. M. 2008. Analisis Strategic
Flexibility dan Penerapan Standar Euro 2 Terhadap Pengembangan Produk: Studi
Kasus PT Pantja Motor ATPM Isuzu. Journal of Business Strategy and Execution
Volume (bab 2 par 4)
-
Maulidya,
Ichda. 2019. Kesiapan Angkutan Jalan Dalam Menghadapi Penerapan Standar Emisi Euro
4 (bab 2, par 3)
-
Salim,
E. 2002. Green Company. Astra Internation. Jakarta (bab 1, par 2)
-
Sunarti,
Supriadi, A., Kencono, A.W., dkk. 2017. Kajian Penggunaan Faktor Emisi Lokal
(Tier 2) dalam Inventarisasi GRK Sektor Energi. Jakarta: Pusat Data dan
Teknologi Informasi ESDM (bab 1, par 1)
-
Winarno,
Joko. 2014. Studi Emisi Gas Buang kendaraan Bermnesin Bensin pada Berbagai Merk
Kendaraan dan Tahun Pembuatan (bab 1, par 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.