.

Sabtu, 31 Agustus 2019


STUDI KESIAPAN PERUSAHAAN MANUFAKTUR OTOMOTIF RODA DUA DALAM MENDUKUNG RENCANA PEMERINTAH DALAM PENERAPAN STANDAR EMISI EURO 4

Novia Muji Rachmawati / @L-01 / 41617110103
Jurusan Teknik Industri Regular 2 Universitas Mercu Buana
Jakarta, Indonesia


Abstrak – Udara merupakan komponen penting dalam kehdupan makhluk hidup, terutama untuk manusia. Seiring dengan berkembangya era globalisasi, yang dituntut mobilisasi yang cepat dan efisien, transportasi menjadi salah satu poin penting untuk membantu mobilitas manusia. Dengan banyaknya sarana transportasi yang ada di jalan, telah menyebabkan kualitas udara mengalami perubahan. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Dari kendaraan bermotor sendiri akan muncul senyawa yang membahayakan bagi tubuh, yaitu oksida sulfur (SOx), oksida nitrogen (NOx), oksida karbon (COx), hidrokarbon (HC), logam berat tertentu (Pb) dan partikulat yang memiliki dampak masing-masing terhadap tubuh manusia. Selain itu, dampak lain dari penggunaan alat transportasi adalah meningkatnya konsumsi bahan bakar. Konsumsi bahan bakar cenderung mengalami peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya pengurangan dampak emisi GRK, Pemerintah Indonesia segera memberlakukan Standar Emisi Euro 4 untuk kendaraan tipe baru maupun yang sedang diproduksi. Studi ini dilakukan sebagai informasi mengenai Standar Emisi Gas Buang Euro 4 yang akan segera diaplikasikan di Indonesia).

Kata kunci : transportasi, kendaraan bermotor, emisi, SWOT, Euro 4

I.          Pendahuluan
1.1       Pencemaran Udara
            Dalam menghadapi era globalisasi yang berkembang pesat seperti kini, dimana diperlukan mobilitas yang cepat dan efisien di semua aspek kehidupan, sehingga diperlukan alat transportasi. Alat transportasi merupakan sarana yang digunakan untuk mobilitas satu tempat ke tempat lain. Dalam penggunaannya, alat transportasi menghasilkan asap yang dapat mengganggu komposisi udara. Alat transportasi (jalan) merupakan salah satu penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia. Menurut Data yang dirilis Kementrian Perhubungan yang disusun oleh Sunarti, Supriadi, dkk, 2017 menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia untuk seluruh jenis, baik mobil penumpang, mobil beban, mobil bus, maupun sepeda motor pada tahun 2016 sebanyak 128 juta unit. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 6,03% dari tahun sebelumnya. Konsumsi bahan bakar untuk transportasi pada tahun 2016 adalah 239 juta BOE dengan pangsa BBM paling besar, yaitu 98,48%. Dari informasi tersebut tentu ada kaitan erat antara penggunaan BBM dengan pencemaran udara.

Berdasarkan catatan Salim (2002), pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Mengacu pada definisi tersebut maka segala bahan padat, gas, cair, panas, mikroorganisme yang ada di udara dan dapat menimbulkan gangguan terhadap kualitas kehidupan disebut polutan udara.

1.2       Skala Pencemaran Udara

Menurut Atep Alfia Hidayat dan Muhammad Kholil (2018), pencemaran udara berproses dalam skala yang berbeda, yaitu :
1.      Pencemaran Udara Lokal
Dimana Penyebab dan efeknya berdekatan dalam ruang dan waktu, seperti pemanfaatan pelarut Aseton yang tergolong senyawa Volatile Organic Compound – VOC yang sifatnya cepat menguap dan menyebar di udara, dimana digunakan untuk perawatan kuku. Begitu pula penggunaan peralatan rumah tangga di dapur yang mengeluarkan asap dan berbagai gas seperti karbonmonoksida.
2.      Pencemaran Udara Lingkungan
Lebih sering terjadi di kawasan perkotaan yang padat laulintas dan padat industry. Pengendaliannya dengan kampanye sadar lingkungan di kalangan masyarakat setempat.
3.      Pencemaran Udara Regional
Sebagai gambaran adanya cerobong asap yang tinggi dari sekian banyak pabrik, dengan adanya tiupan angin, maka akan terjadi sebaran polutan regional. Begitu pula dengan kejadian hujan asam di Norwegia, ternyata disebabkan oleh aktivitas pembangkit listrik di Inggris yang menghasilkan belerang dioksida.
4.      Pencemaran Udara Global
Setiap aktivitas manusia yang bersumber dari hasil pembakaran bahan bakar fosil (minyak, gas alam, dan batubara), dengan demikian hamper setiap orang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Karbondioksida sebagai sisa pembakaran beserta bahan kimia lain yang “dilepas” ke atmosfer akan terakumulasi sebagai Gas Rumah Kaca (GRK). Secara perlahan GRK akan menyelimuti bumi, sehingga menyebabkan kenaikan suhu rata-rata global, dampak lanjutannya ialah perubahan iklim dan naiknya permukaan air laut.

            Untuk pencemaran emisi gas buang kendaraan ini masuk dalam skala Pencemaran Udara Lingkungan yang perlu diatasi dengan serius demi keberlangsungan kehidupan kedepannya. Menurut Joko Winarno (2014), hasil studi juga menunjukkan bahwa kontribusi pencemaran udara di kota-kota besar seperti karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC), Ozon (O3), dan partikulat lain telah melampaui ambang batas baku mutu udara. Kondisi di atas tentu saja sangat mengkhawatirkan, karena emisi gas buang yang dihasilkan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Oleh karena itu polusi udara yang ditimbulkan oleh emisi gas buang ini harus segera dikendalikan mengingat di dalam gas buang kendaraan bermotor banyak mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi manusia. Beberapa senyawa yang dinyatakan dapat membahayakan kesehatan manusia adalah oksida sulfur (SOx), oksida nitrogen (NOx), oksida karbon (COx), hidrokarbon (HC), logam berat tertentu (Pb) dan partikulat. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa gangguan saluran pernafasan, gangguan organ dalam seperti paru-paru hati dan lainnya, gangguan syaraf, gangguan reproduksi, menurunkan kecerdasan pada anak serta dapat menimbulkan kematian.

1.3 Standar Emisi Gas Buang Indonesia
Menurut Anonim (2013), mengingat besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh beberapa senyawa-senyawa di dalam emisi gas buang kendaraan bermotor, maka Pemerintah melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan lama sebagai berikut :


Tabel 1. Ambang batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor Kategori M, N, O

 Pada  negara-negara  yang memiliki standar  emisi  gas  buang kendaraan  yang ketat,  ada  5 unsur dalam  gas  buang kendaraan  yang  akan diukur  yaitu  senyawa HC,  CO,  CO2, O2  dan  senyawa  NOx. Sedangkan pada negara-negara yang standar emisinya tidak  terlalu  ketat,  hanya mengukur  4 unsur  dalam  gas  buang  yaitu senyawa HC,  CO,  CO2 dan  O2, termasuk Indonesia. (Gunandi, 2010).
Di Indonesia, cara uji emisi gas buang kendaraan bermesin bensin kategori M, N dan O pada kondisi idle menggunakan  SNI  19-7118.1-2005. Kondisi idle adalah kondisi dimana  mesin kendaraan  pada  putaran  dengan :
a. Sistem  kontrol  bahan  bakar  (misal : choke,  akselerator)  tidak  bekerja;
b. Posisi  transmisi  netral  untuk kendaraan  manual  atau  semi otomatis;
c. Posisi  transmisi  netral  atau  parkir  untuk  kendaraan  otomatis;
d. Perlengkapan  atau  asesoris  kendaraan yang  dapat  mempengaruhi  putaran  tidak dioperasikan  atau  dapat dijalankan  atas  rekomendasi manufaktur.
Pengujian idle dilakukan  dengan  cara menghisap  gas  buang  kendaraan bermotor  dengan alat uji gas  analyser kemudian  diukur  kandungan  karbon monoksida  (CO)  dan  hidrokarbon  (HC).
           

II.        Permasalahan
Sebagai salah satu upaya mitigasi emisi GRK, Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan Standar Emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi secara bertahap. Perumusan kebijakan Standar Emisi Euro tersebut memiliki pendekatan yang erat dengan kekhawatiran dan kebutuhan terhadap konservasi lingkungan. Pada Oktober 2018 akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, sedangkan kendaraan bermotor berbahan bakar diesel pada Maret 2021. Penerapan Standar Emisi Euro 4 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M (angkutan orang), N (angkutan barang), dan O (kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel), untuk menggantikan standar bahan bakar Euro 2 saat ini.
Dengan akan diberlakukannya standar tersebut, banyak sector yang perlu mempersiapkan hal ini. Pemerintah perlu mempersiapkan untuk uji laik kendaraan (Kementrian Perhubungan bersama Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi – BPPT), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral  - ESDM dan Pertamina perlu menyiapkan spesifikasi bahan bakar yang mengacu Standar Euro 4, Industri otomotif pun perlu mempersiapkan hal ini, meskipun untuk industri otoimotif yang sudah melakukan Ekspor produknya pasti sudah menggunakan Standar Euro 4.
Menurut Ichda Maulidya (2019), dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2017 tersebut, terdapat spesifikasi berbeda untuk pengujian emisi gas buang antara kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan solar. Untuk bensin, menggunakan parameter research octane number (RON) minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi, dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm. Sementara itu, untuk diesel, menggunakan parameter cetane number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50, ppm, dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 mm/s, dan maksimal 4,5 mm 2/s. Pada dasarnya, peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor yang mengandung zat-zat berbahaya bagi manusia dan lingkungan. lain.
Menurut Herman, RT, dkk (2018) Perubahan utama dari Standar Emisi Euro 4 adalah pengurangan batas untuk bahan partikulat (particulate matter/PM) dari 0,025 g/km menjadi 0,005 g/km. Menurut Gunawan, H., dkk (2017) untuk Emisi gas buang NO, SO2 yang dihasilkan oleh kendaraan jauh melebihi angka keamanan yang disarankan oleh World Health  Organization (2016) sehingga emisi gas buang tersebut perlu mendapat perhatian yang serius.
Oleh karena itu, dalam kajian ini akan dianalisis strategi prioritas yang perlu dilakukan para  pihak terkait dalam penerapan Standar Emisi Euro 4 bagi angkutan jalan, khususnya sperusahan otomotif roda dua (PT. Astra Honda Motor). Studi ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana kesiapan industri otomotif dan BPLJSKB terhadap penerapan Standar Emisi Euro 4 serta mengidentifikasi berbagai langkah fundamental guna mendukung implementasi Standar Emisi Euro 4.

III.       Hasil dan Pembahasan
            PT. Astra Honda Motor merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang otomotif  roda dua. Sebagai salah satu pembuat sepeda motor, tentunya PT. AHM perlu menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah (konsumen lokal) dan juga peraturan dari negara tujuan (konsumen kebutuhan Ekspor). Dimana Euro 4 ini telah diaplikasikan di negara-negara yang menjadi konsumen untuk produk Ekspor PT. AHM. Sehingga secara garis besar untuk beberapa Project New Model yang mlai development pada tahun 2018, sudah mengaplikasikan Regulasi Euro 4.
Adapun beberapa langkah tambahan yang dilaksanakan oleh PT. AHM untuk Pengaplikasian Euro 4. Informasi ini didapatkan dari hasil wawancara para pakar dari beberapa bagian yang terkait (Procurement Engineering selaku penyedia sparepart yang berhubungan dengan supplier, Research and Development selaku tangan ke dua dari Desainer serta spesifikasi secara teknikal, Quality Technology yang menjamin kualitas part sebelum dilakukan Mass Production, serta New Model Center yang memastikan Event-event development berjalan lancer sesuai dengan pengujian-pengujian yang dilakukan oleh Desainer Honda). Langkah tersebut adalah sbb :
1. Melakukan Sosialisasi menyeluruh mengenai Regulasi Euro 4 yang digunakan dari para pakar untuk diinformasikan  kepada seluruh pihak terkait (internal perusahaan dan supplier penyupply sparepart hingga layer terkecil) khususnya untuk supplier Muffler (knalpot), serta katalis yang ada di dalam knalpot tersebut
2. Membuat penjadwalan yang terstruktur untuk memonitoring progress development part yang terkait dengan regulasi Euro 4 (New Model Project maupun Common Project)
3. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah serta penyedia BBM terkait Regulasi Euro 4 ini agar pengujian Emisi Gas Buang motor PT. AHM dapat masuk dalam standar Euro 4.


IV.       Kesimpulan dan Saran
4.1       Kesimpulan
 Industri otomotif (PT Astra Honda Motor) siap menerapkan Standar Emisi Euro 4 antara lain dengan menyediakan Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan tersertifikasi serta memproduksi mesin yang menghasilkan emisi bersih dengan adopsi perubahan pada pipa knalpot, diameter, serta katalisnya. Dari perubahan tersebut, perlu adanya koordinasi berkelanjutan dengan pihak internal (divisi internal PT. AHM yang berkaitan dengan Regulasi ini), serta pihak eksternal (supplier penyedia part, pihak penyedia BBM, serta pemerintah). Dengan teraplikasikannya Regulasi Euro 4 ini, diharapkan polusi udara serta Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia dapat berkurang. Dari segi mobilitas tetap erpenuhi, namun secara konsep “Green Think” juga terpenuhi. Sehingga kehidupan akan berjalan lebih baik untuk masa depan.


4.2       Saran
            Perlu dilakukan analisis SWOT PT. Astra Honda Motor dalam Pengaplikasian Regulasi terkait part-part Ekspor, termasuk salah satunya Euro 4 yang juga segera diaplikasikan menyeluruh di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

-       Alfia Atep Hidayat dan Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Yogyakarta : Penerbit Wahana Resolusi (bab 1, par 3)
-       Anonim. 2013. Parameter Pencemar Udara Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan (bab 1, par 5)
-       Gunawan, H., Budi, G. S. 2017. Kajian Emisi Kendaraan di Persimpangan Surabaya Tengah dan Timur serta Potensi Pengaruh terhadap Kesehatan Lingkungan Setempat. (bab 2 par 4)
-       Herman R.T Manggala M. P., Sutjiadi, A., Yusuf, A. M. 2008. Analisis Strategic Flexibility dan Penerapan Standar Euro 2 Terhadap Pengembangan Produk: Studi Kasus PT  Pantja Motor ATPM Isuzu.  Journal of Business Strategy and Execution Volume (bab 2 par 4)
-       Maulidya, Ichda. 2019. Kesiapan Angkutan Jalan Dalam Menghadapi Penerapan Standar Emisi Euro 4 (bab 2, par 3)
-       Salim, E. 2002. Green Company. Astra Internation. Jakarta  (bab 1, par 2)
-       Sunarti, Supriadi, A., Kencono, A.W., dkk. 2017. Kajian Penggunaan Faktor Emisi Lokal (Tier 2) dalam Inventarisasi GRK Sektor Energi. Jakarta: Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM (bab 1, par 1)
-       Winarno, Joko. 2014. Studi Emisi Gas Buang kendaraan Bermnesin Bensin pada Berbagai Merk Kendaraan dan Tahun Pembuatan (bab 1, par 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.