.

Sabtu, 10 Agustus 2019

Pencemaran Lingkungan



Oleh :
Septiawan 
41617120002
 
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya menurut UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982.



Menurut Santos (1990:44), pencemaran lingkungan adalah pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat terurai. Jadi setiap penggunaan sumber daya alam besar-besaran yang melebihi kapasitas alam dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dapat disimpulkan bahwa pencemaran lingkungan adalah masuknya kontaminan yang dapat mengganggu lingkungan sehingga menyebabkan kerugian pada manusia atau makhluk hidup lain. Kontaminan bisa berupa zat kimia atau energi.Peristiwa pencemaran lingkungan disebut polusi, dan zat atau bahan yang mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat zat bisa disebut sebagai polutan adalah bila keberadaannya dapat menimbulkan kerugian terhadap makhluk hidup. Misalnya saja karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara sangat bermanfaat untuk tumbuhan, tetapi bila kadar karbon dioksida lebih dari 0,033% dapat menimbulkan efek merusak.

a.      Pencemaran Air
Tindakan manusia dalam pemenuhan kegiatan sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambahjumlah bahan anorganik pada perairan dan mencemari air. Misalnya, pembuangan detergen ke perairan dapat berakibat buruk terhadap organisme yang ada di perairan. Pemupukan tanah persawahan atau ladang dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke perairan akan menyebabkan pertumbuhan tumbuhan air yang tidak terkendali yang disebut eutrofikasi atau blooming. Beberapa jenis tumbuhan seperti alga, paku air, dan eceng gondok akan tumbuh subur dan menutupi permukaan perairan sehingga cahaya matahari tidak menembus sampai dasar perairan. Akibatnya, tumbuhan yang ada di bawah permukaan tidak dapat berfotosintesis sehingga kadar oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang.
 

b.      Pencemaran Tanah
Menurut sumbernya, limbah padat dapat berasal dari sampah rumah tangga (domestik), industri dan alam (tumbuhan). Adapun menurut jenisnya, sampah dapat dibedakan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti dedaunan, bangkai binatang, dan kertas. Adapun sampah anorganik biasanya berasal dari limbah industri, seperti plastik, logam dan kaleng.
Sampah organik pada umumnya mudah dihancurkan dan dibusukkan oleh mikroorganisme di dalam tanah. Adapun sampah anorganik tidak mudah hancur sehingga dapat menurunkan kualitas tanah.

c.       Pencemaran Udara
Udara dikatakan tercemar jika udara tersebut mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. Bentuk pencemar udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan ada yang berbentuk partikel cair atau padat.

Daftar pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.